Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Diduga Penyidik Polresta Tangerang Abaikan SE Kabareskrim Terkait Penanganan Perkara Wanprestasi Konsumen, YPK Ampera /Yaperma Provinsi Banten Pertanyakan Slogan Presisi Kapolri

November 22, 2024

TANGERANG, BeritaKilat.com - Terkait adanya Pelaporan yang dilakukan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia terhadap Debiturnya, Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK AMPERA/YAPERMA) Mempertanyakan STATUS  surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009

Sekretaris Yaperma DPD Provinsi Banten Septian Ibnu Prabowo S.Kom, pertanyakan surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009, sebagai rujukan tentang tata cara penanganan penyidik Polri dalam menangani perkara menyangkut wanprestasi konsumen. 

Dalam surat edaran tersebut, Kabareskrim menyebut bahwa seluruh penyidik Polri di seluruh indonesia : A. Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga finance ketika debitur wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri.

B. Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri, Apabila terjadi wanprestasi antara pihak lembaga keuangan dan konsumen maka akan diselesaikan di BPSK.

Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 debitur atas nama MARTA menandatangani surat kuasa nomor : 013/SK/YAPERMA/DPDBNT/VII/2024 untuk mengajukan permohoanan pelunasan sebesar RP. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan nomor surat: 014/PELSUS/YAPERMA/DPDBNT/VII/2024 dikarnakan debitur telah berhenti bekerja dan diPHK oleh perusahaanya. Setelah surat tersebut ditanda tangani debitur, kami langsung komunikasi sama kolektor yang pegang baketnya namanya NANOS selaku karyawan PT MIZUHO LEASING INDONESIA, yang kemudian meminta kami membuat permohonan pelunasan dengan menggunakan tulisan tangan, Singkatnya 28 September 2024 dibuat lagi surat permohonan pelunasan dengan nominal yang sama dan diserahkan kepada sdr NANOS melalui pesan whatsapp pada tanggal tersebut,” terang Septian.

Lebih jauh Septian Ibnu Prabowo, S.Kom menjelaskan. Bahwa Surat permohonan Pelunasan tersebut TIDAK PERNAH dijawab secara terlulis oleh PT MIZUHO LEASSING INDONESIA dan hanya dijawab secara lisan itupun sama  GOPUR (yang pegang baket karna lewat dari nanos ) "bahwa permohonan tersebut sulit untuk disetujui trus minta pelunasan dengan nominal RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) serta mengantar langsung surat permohonan tulis tangannya.

“Menanggapi Informasi yang diberikan sdr GOPUR, Maka pada tanggal 21 Oktober 2024 kami selaku penerima kuasa datang langsung ke kantor MIZUHO guna mengantarkan langsung surat permohonan tulis tangan tersebut serta menyatakan siap membayar sebesarRp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) jika permohonan pelunasan tersebut disetujui. 

Surat permohonan tersebut diterima oleh Sdr FAIZAL selaku atasanSdr GOPUR atas arahan Sdr PARTOM PARDEDE atau biasa dipanggil TOMI selaku HEADCOLL di PT MIZUHO LEASSING INDONESIA pada tanggal 21 Oktober 2024.

Namun sampai detik ini pula, baik kami ataupun debitur TIDAK PERNAH MENDAPATKAN jawaban Tertulis dari PT MIZUHO LEASING INDONESIA terkait permohonan kami di setujui atau tidak. Tidak lama kemudian, debitur mendapat undangan dari Kepolisian Polresta Tangerang pada hari Senin tanggal 18 November 2024, karna Sdr PARTOM PARDEDE atas nama PTMIZUHO LEASSING INDONESIA pada tanggal 11 Oktober 2024 Melaporkan debitur dengan dugaan tindak pidana mengalihkan objek jamianan fidusia pasal 36 UU fidusia dan/atau pasal 372 tentang penggelapan dengan nomor laporan : LP/B/967/X/2024/SPKT SAT.RESKRIM/POLRESTATANGERANG/POLDABANTEN, dimana kendaraan tersebut masih dalam penguasaan debitur,” imbuh Sekjen YPK Ampera/Yaperma DPD Banten.


Jadi berdasarkan uraikan diatas kita buat pengaduan kekantor ojk, dimana sebagian isinya kami minta OJK untuk  :

Memanggil PT MIZUHO serta memerintahkan untuk menanggapi surat pernohonan pelunasan secara tertulis. kemudian mendesak pihak OJK sebagai regulator Jasa Keuangan, agar mencabut izin usaha pembiayaan PT MIZUHO LEASING INDONESIA karena telah sangat merugikan maryarakat selaku debitur. Dimana pada saat proses mediasi atau proses permohonan pelunasan Sdr PARTOM PARDEDE pada tanggal 21 Oktober 2024 Mengarahkan kami bertemu dengan sdr. FAIZAL untuk menerima surat permohonan kami, Namun faktanya pada tanggal 11 Oktober2 024 Sdr. PARTON PARDEDE Mengatas namakan PT MIZUHO LEASSING INDONESIA malah melaporkan debitur kepada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana mengalihkan objek jamianan fidusia pasal 36 UU fidusia dan/atau pasal 372 tentang penggelapan. 

Mencabut izin usaha pembiayaan PT MIZUHO LEASSING INDONESIA Karena menjadikan intitusi kepolisian sebagai alat untuk menakut nakuti debitur sementara menurut surat edaran KABARESKRIM tahun 2009 poin 2 menyatakan Apabila terjadi wanprestasi antara pihak lembaga keuangan dan konsumen maka akan diselesaikan di BPSK.

Intinya kami selaku penerima kuasa melaporkan dan meminta PT OJK untuk melakukan tindakan dengan memanggil PT MIZUHO guna mencabut laporan tersebut karena tidak sesuai dengan surat edaran KABARESKRIM nomor : Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009

“Sebagai praktisi hukum kami juga mempertanyakan alas hukum yang dipakai oleh penyidik Polresta Tangerang. Mempertanyakan sebetulnya surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 masih dipakai atau gak ?

Kalau memang sudah tidak berlaku kami minta PIMPINAN TINGGI POLRI Mengeluarkan surat edaran tentang hal tersebut, supaya kita sebagai praktisi hukum tau langkah apa yang kita ambil terhadap laporan yang dilakukan oleh PT MLI terhadap Klien kami, jangan sampai persoalan ini melebar kemana mana,” pungkas Septian. (Red) 

Praktisi Hukum dan Aliansi Mahasiswa Lebak Kembali Ingatkan Kejari Lebak Agar Mencermati Bundel Berkas P21 dari Polres Lebak secara selektif dan Profesional

November 22, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Ujang Kosasih.S.H selaku Praktisi Hukum Lebak mengingatkan Kejari Lebak agar berhati hati dan mengkaji secara cermat dalam menerima tahap 2 perkara dua orang mahasiwa yang telah ditahan selama 40 hari oleh polres Lebak dan diperpanjang masa tahanannya oleh kejaksaan sampai 10 Desember 2024.

Dari pantauan Media Karena perkara ini telah jadi konsumsi publik, dimana Aliansi Mahasiswa Cilangkahan dan organ masyarakat Lebak telah membuat Dumas Kemabes Polri Melaporkan Polres Lebak karena dianggap terlalu memaksakan menangkap 2 mahasiswa dan menahannya, hal itu dilakukan karena polres Lebak Tak Berdaya menerima tekanan dari Ketua DPRD terpilih yang menjadi sasaran mahasiswa turun untuk aksi menolak Ketua DPRD yang diduga terapiliasi keturunan PKI,

Polres Lebak telah menetapkan Tersangka dan menahannya terhadap 2 orang peserta aksi Demo dan dikenakan pasal berlapis oleh polres Lebak, yaitu pasal 170 Ayat(1) KUHP pasal 360 ayat (2) pasal 359 KUHP jo.Pasal 55 KUHP, 

Bahwa Pada tanggal 23 september 2024 Mahasiswa yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Masyarakat Lebak melakukan aksi Demonstrasi didepan Gedung DPRD Lebak menolak Ketua DPRD berinisial J menjadi ketua DPRD Lebak menurut penanggung jawab Aksi Berinisial DK alasan aksi kerna Masarakat tidak Mau Ketua DPRD dipimpin oleh keturunan PKI,

Dalam aksi Demo tersebut terjadi kekisurahan dan saling dorong antara polisi dan pendemo yang berakibat pagar DPRD roboh dan menipah Anggota pol pp,yang berujung 2 orang pendemo ditetapkan sebagai tersangka,

Menyikapi pasal yang dikenakan kepada peserta aksi Demo Para Praktisi Hukum,Aktivis dan Mahasiswa Lebak akan terus mengawal kasus ini,dan akan melakukan upaya hukum tehadap polres Lebak dan Kejari Lebak bila perkara ini terus dipaksakan,tegasnya,

Para Aktivis rencananya akan  melaporkan Kejari Lebak dan JPU Ke Satgas 53 dan Kejamwas jika ditemukan bersengkokol dengan polres Lebak untuk memenjarakan 2  Mahasuswa tersebut, pungkasnya

PARA PELAKU INVESTASI PASIF DITETAPKAN TERSANGKA OLEH POLDA METRO JAYA, LQ INDONESIA LAW FIRM UCAPKAN TERIMA KASIH

November 22, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Kamis 21 November 2024 Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis menerima surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Terhadap Para Terlapor atas nama Abraham Setia Aji dan Ko Ilma Fiela Sari. Sebelum nya LQ Indonesia Law Firm menerima kuasa dari korban atas nama Vicky Kurnia Tanaya yang diduga ditipu dan korban Tindak Pencucian Uang dengan kerugian Rp. 7,8 Miliar yang di duga dilakukan para Tersangka.

“Iya kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan para Terlapor menjadi Tersangka, dan harapan kami kedepannya harap teman-teman Penyidik untuk segera melakukan Penahanan kepada para Tersangka dikarenakan khawatir para tersangka atau akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana” ujar Ali Amsar Lubis. 

Ali, menjelaskan, perkara ini bermula pada sekitar bulan Juli 2019, di mana pada saat itu Ko Ilma Filia yang merupakan mantan rekan kerja dari kliennya menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan Abraham Aji Pribadi, yang tidak lain merupakan suami dari Ko Ilma Fiela Sari sendiri.

“Iming-iming Nya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif sebesar 3% per bulan, klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya engga akan mungkin Ko Ilma mau makan teman sendiri, akhirnya klien kami percaya dan menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir 7,8 Miliar rupiah”. Ungkap Ali.

Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan, namun kemudian pada sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. Abraham tidak lagi membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.

“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini diterima oleh klien kami tidak lain merupakan uang yang disetorkan oleh klien kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya langsung”. Kata Ali.

Sebelum akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian, Ali juga menuturkan bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya musyawarah dan meminta pertanggungjawaban.

“Waktu itu akhirnya dikasih 4 (empat) buah bilyet giro, yang kemudian pada saat akan dicairkan, ternyata ditolak karena dananya tidak cukup, akhirnya kami tempuh upaya hukum pidana dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 3,4,5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”. tambah Ali.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor :

Tangerang - 0817-4890-999 Jakarta Barat – 0811-1534-489 Lebak Bulus – 0811-1023-489 Kemayoran – 0811-1184-489. (*/red) 

RW 13 Deklarasikan "Kampung Bersinar": Komitmen Bersama Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

November 22, 2024

Kota Bekasi, BeritaKilat.com -  Dalam rangka Mendukung Program Astacita yang di Canangkan oleh Presiden Republik indonesia RW 13 di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, resmi dideklarasikan sebagai "Kampung Bersinar" dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba.pada Kamis Malam  [21/11/24] Acara yang diadakan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk wakil Kapolres, camat, tokoh masyarakat, dan pengurus RW setempat.

Kompol Suwolo Seto, mewakili Kasat Narkoba, menegaskan komitmen Kota Bekasi untuk menghapus kampung-kampung rawan narkoba. "Kami ingin menjadikan RW 13 sebagai contoh, bukan hanya simbolis tetapi dengan aksi nyata," ujarnya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif dalam program ini dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Ketua RW 13, Dedy Rudyanto, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. "Kami berkomitmen menjaga lingkungan kami dari narkoba," tegasnya.

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, memberikan apresiasi tinggi kepada RW 13 dan berharap inisiatif ini dapat diikuti oleh 94 RW lainnya di wilayahnya. Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta menginspirasi wilayah lain di Indonesia. (red)


Diduga PT Oto finance mengugat konsumen dan hakim Ketua PN Tangerang Tidak Faham Hukum Acara Gugatan GS

November 22, 2024


TANGERANG, BeritaKilat.com - 21 November 2024 Yayasan perlindungan konsumen YAPERMA cabang Solear Tangerang mendapatkan kuasa dari debitur PT. Oto Finance untuk melakukan menghadiri persidangan gugatan Sederhana (GS) di PN Tangerang dengan Nomor perkara 160/Pdt.GS/2024.Pn.tng. Sebagai penerima kuasa  Ketua Umum YAPERMA Bpk Moch Ansory, S.H dan serta Anggota dari cabang Solear Anugrah Prima, S.H , Bambang irawan, Ibrohim. Jadwal sidang jam 09: 30 dari pagi Kuasa Debitur sudah hadir di PN Tangerang namun persidangan molor jam 15:45 di karenakan pihak kuasa dari PT Oto finance baru hadir jam 12 siang. 

Di hadapan wartawan pak ketum moch Ansory, S.H atau sering di sapa Bopo menjelaskan Pada awal persidangan terlihat biasa biasa saja dan berjalan normal seperti biasa hakim menanyakan kuasa dan legal standing dari pihak penggugat yaitu PT Oto finance dan menjelaskan tata cara persidangan gugatan sederhana, hakim Ketua menanyakan saudara sebagai apa Advokat, karyawan , legal perusahaan,  atau apa,,,,?  akhirnya terlihat kebingungan sepertinya di duga pengugat tidak memahami prosedur gugatan sederhana yang tertuang dalam Perma No 4 Tahun 2019 pasal 4. Ujar bopo. 

Hukum acara Gugatan sederhana hanya dapat diajukan jika penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama. Sedangkan PT. OTO FINANCE Berdomisili di jakarta.

Kemudian Penggugat dan tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan. Dalam sidang hari ini Prinsipal dan atau Direksi PT. OTO FINANCE tidak hadir, sehingga persidangan dianggap tidak dihari oleh pihak Penggugat. Maka seharusnya Ketua Majelis hakim yang memimpin persidangan perkara 160/Pdt.GS/2024.Pn.tng mengabil sikap sesuai dengan Perma No 4 Tahun 2019 Pasal 13 Angka 1 Yang berbunyi 'Dalam Hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang SAH, maka Gugatan dianggap Gugur'

Masih menurut ketum Moch Ansory S.H, diduga hakim Ketua melanggar UU Kehakiman No. 48 tahun 2009 pasal pasal Pasal 11 ayat 1 Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) Orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Dimana pada sidang hari ini hakimnya satu alias tunggal, terlebih lagi PT Oto finance tidak memahami    UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 

TENTANG PERSEROAN TERBATAS   Pasal 103 “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang Karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk Dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum terkait pemberi kuasa dan penerima kuasa.

“ ini saya juga belum tahu surat kuasa apa dan siapa yg memberikan kepada pengugat hari ini nanti kita lihat sidang berikut nya yg akan di agendakan tanggal 5 Desember mendatang," Tutup bopo. (*/red) 

Kecewa Dengan Janji PPK BBWSC3 Ormas Eks Napi Gelar Aksi Unjuk Rasa

November 21, 2024


KOTA SERANG, BeritaKilat.com - 
Perkumpulan Eks Napi merasa kecewa atas pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II, Hanif Wasistono, bahwa pekerjaan akan sesuai kontrak. Pernyataan yang tidak layak dan tidak bertanggungjawab terucap dari seorang pejabat yang menggunakan uang rakyat untuk membuat perencanaan proyek.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Eka Napi Provinsi Banten, Tubagus Dely Suhendar, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024). Karena itu, imbuh Dely,.Ormas Eks Napi Banten menuntut Kepala BBWSC3 Banten untuk membuka kepada publik mengenai anggaran perencanaan serta rincian perencanaan pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp.233,5 Miliar.

Dely menegaskan, Ormas Eks Napi juga menantang Kepala BBWSC3 Banten bertaruh membuat pernyataan yang ditandatangani bersama dihadapan aparat kepolisian. Pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp.233,5 Miliar akan dikerjakan sesuai spesifikasi dan irigasi dapat dimanfaatkan oleh para pengguna manfaat di saat membutuhkan air di musim kemarau. Diantaranya air akan mengalir stabil dari hulu sampai ke hilir di musim kemarau.

Ia menjelaskan, air akan mengalir dalam pemenuhan kebutuhan para petani dengan luas area pesawahan di Cibaliung kiri 1500 Hektare dan di Cibaliung kanan 2150 Hektare, pada saat musim kemarau.

Dely mengungkapkan, debit air pada bendungan Cibaliung tidak akan mengering dan tetap stabil serta bisa mengairi pesawahan seluas 3.650 Hektare pada musim kemarau. Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran primer kanan sepanjang 24.326 meter dan kiri Cibaliung yang memiliki panjang 7.313,6 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran sekunder Umbulan sepanjang 6.236 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran Leuwi Gede 1.650 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran Sumur Batu 1.765 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di Wunubera sepanjang 3.895 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran pembuang Cijambu dengan panjang 5.201,7 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggung jawab dengan keberadaan saluran primer dan sekunder Cibaliung kanan dan kiri. Setelah direhabilitasi dengan menggunakan anggaran negara sekitar senilai Rp.233,5 miliar, TA. 2024-2025. Maka pencapaiannya adalah para petani dapat meningkatkan produktifitas pertanian dengan cara melakukan penanaman padi tiga kali dalam semusim (tanam musim I, tanam musim II.dan tanam musim III).

“Jika hasil pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanna dan Cibaliung Kiri Tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp.233,5 Miliar air mengalur dari hulu sampai hilir pada musim kemarau, maka.saya bersedia dihukum dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, jika air tidak memgalir dari hulu ke hilir pada musim kemarau, maka Kepala.BBWSC3 Banten, Ketut Jayadi, bersedia dijerat dengan pasal tindak pudana korupsi,” pungkasnya. 

ADVOKAT LQ INDONESIA LAW FIRM MEMINTA KEJARI BOGOR UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENGEMBALIAN ASET SITAAN KSP-SB KEPADA KLIENNYA YANG MENJADI KORBAN

November 18, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Sakti Manurung dan Rizky Indra Permana dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara dari sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menyatakan saat ini Kami tengah menunggu pengembalian aset-aset sitaan KSP-SB yang akan dibagikan kepada korban KSP-SB, 

    

Sebelumnya, KSP-SB diketahui mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan dengan iming-iming akan mendapatkan bunga yang tinggi setiap bulannya. Para korban yang merasa tertarik dengan penawaran tersebut kemudian berinvestasi kepada KSP-SB. Namun, kasus gagal bayar KSP-SB mulai mencuat. Para korban khususnya yang menjadi klien kami merasa ditipu oleh KSP-SB kemudian mempercayakan LQ Indonesia Law Firm menjadi kuasa hukum mereka, ucap Advokat Sakti Manurung


Advokat Sakti Manurung dan Rizky Indra Permana, S.H., M.H.  memberikan pernyataan “Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melakukan penyitaan aset-aset milik KSP-SB yang kemudian akan dijual ataupun dilelang. Hasil dari penjualan dan pelelangan aset tersebut kemudian akan dibagikan kepada korban KSP-SB. Kami selaku Kuasa Hukum dari para korban KSP-SB akan terus mengawal kasus ini hingga hak Klien Kami terpenuhi”.


Advokat Sakti Manurung, yang juga sebagai Kepala Cabang LQ Jakarta Barat menambahkan dalam pernyataannya “Sudah sepatutnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera menjalankan fungsi dan melakukan tugasnya berdasarkan dengan isi Putusan Pengadilan yang sudah ada, agar para korban dapat merasakan keadilan. Jangan malah Kejaksaan mempersulit korban dengan berbagai kalimat-kalimat yang seolah membuat kami jadi menduga Ada Apa?”


Advokat Sakti Manurung juga menambahkan, bahwa isi putusan pengadilan sudah sangat jelas dan terang. Lalu apalagi yang ditunggu oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor ? Ini sederhana kok, tinggal eksekusi saja apa perintah dalam putusan. Anehnya, dalam putusan tercantum berbagai aset yang disita namun Kejaksaan Negeri Kota Bogor faktanya tidak menyinggung soal seluruh aset yang tercantum dalam putusan.


Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. Dapat menghubungi hotline LQ Jakarta Barat – 0811-1534-489.

Tokoh Frontal Pejuang Keadilan Alvin Lim Pesimis Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum

November 12, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengaku pesimis Presiden Prabowo Subianto mampu memberantas mafia hukum di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri hingga Mahkamah Agung (MA).

Ketidak yakinan Alvin Lim itu lantaran melihat susunan kabinet merah putih pemerintahan Prabowo-Gibran masih banyak diisi oknum mafia hukum.

Kendati begitu, ia tak menyebut secara detail terkait oknum yang dimaksud tersebut.

“Saya memilih Prabowo waktu Pilpres 2024 karena saya berharap ada perubahan. Tapi buka perubahan yang dia bikin malah memperburuk dengan memperbanyak oknum, kita lihat aja dari menteri-menteri yang dipilih sekarang,” kata Alvin Iim di Hotel Mercure, Lampung, Senin (11/11).

“Malah menteri Prabowo ini juga membuat gaduh, seperti Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia atau Menteri HAM Minta anggaran Rp20 triliun. Ada juga Yusril Ihza Mahendra menyebut peristiwa 98 bukan lah pelanggaran HAM, ini menteri goblok,” sambungnya.

Menurut Alvin Lim, menteri-menteri Prabowo tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa mereka tidak serius dalam menangani masalah hukum.

Seperti misalnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi da Permasyrakatan (Kumham-Impas), Yusril Ihza Mahendra yang menyebut peristiwa reformasi 1998 bukan pelanggaran HAM.

“Ini kan secara tidak langsung mereka tidak mampu untuk meberantas masalah hukum, jelas-jelas peristiwa 98 itu pelanggaran HAM sebagaimana pernyataan Komnas HAM,” ujarnya.

Tak haya itu, lanjut Founder Quotient Fund, ketidak seriusan Prabowo memberantas mafia hukum juga terlihat saat ia menunjuk mantan Ketua Umum PSSI, Iwan Bule menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Persero.

Menurut Alvin Lim, kekacauan PSSI dengan banyaknya isu mafia dalam sepak bala nasional itu pada saat kepemimpinan Iwan Bule. Namun, Prabowo malah memberikan kepercayaan kepada pensiunan polisi bintang dua itu.

“Kemudian Pak Prabowo juga mengangkat Iwa Bule jadi Komut Pertamina, itu mantan Jenderal polisi yang pernah menjadi Ketua PSSI. PSSI rusak karena dia banyak mafia di sepak bola karena dia, mau jadi apa ini pemerintah kalau seperti ini,” tuturnya.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di kota Beberapa dan dapat dihubungi di hotline Kantor Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Tim Media)

BERHASIL MEMENANGKAN PERKARA, PARA LAWYER MUDA LQ INDONESIA LAWFIRM BUKTIKAN KEMAMPUAN

November 01, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Q Indonesia Lawfirm sebelumnya telah ditunjuk dan dipercaya oleh CV. Maju Cipta Nusantara (CV MCN) untuk mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Bapak Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets yang berlokasi di Jakarta Utara. Pada tanggal 30 Oktober 2024, Tim LQ Indonesia Lawfirm yakni Advokat Tri Urvi Widhianie, S.H., C.Me., dan Advokat Adi Gunawan, S.H., M.H., membuktikan kemampuan mereka dengan berhasil memenangkan perkara tersebut yang mana amar dari putusan perkara tersebut dapat kita semua lihat di dalam Putusan Nomor 15/Pdt. G.S/2024/PN Jkt. Utr. 

Advokat Adi Gunawan menjelaskan, perkara antara CV MCN bermula ketika pada tahun 2021 mereka dipilih menjadi kontraktor untuk renovasi cafe 89 Pockets oleh Bapak EK selaku pemilik. Ketika CV MCN telah selesai melakukan kewajibannya sesuai dengan permintaan Bapak EK, namun sayangnya Bapak EK justru tidak kunjung membayar sisa pembayaran sebagaimana mestinya kepada CV MCN. 

Advokat Adi Gunawan menambahkan bahwa Kliennya yakni CV MCN senyatanya telah dengan baik hati kepada Bapak EK mengikuti permintaan pemotongan nominal jumlah pembayaran, pasalnya bagimana tidak? Semulanya jumlah sisa pembayaran yang harus dibayarkan oleh Bapak EK adalah sebesar Rp 740.749.342 menjadi Rp 481.385.751. Namun meskipun demikian, sayangnya Bapak EK tetap tidak kunjung membayarkan sisa kewajibannya kepada CV MCN.

Advokat Tri Urvi Widhianie menyampaikan "sebenarnya sebelum Klien Kami memilih untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum, Klien Kami telah memberikan kesempatan waktu yang cukup lama kepada Bapak EK untuk melunasi sisa uang tersebut. Kami juga telah beberapa kali mengirimkan teguran hukum / somasi kepada Bapak EK akan tetapi sayangnya tetap tidak ada tindakan pelunasan dari yang bersangkutan. oleh karena itu Klien Kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk menunjukkan keseriusannya".

Sempat ditanya tentang bagaimana respon Bapak EK saat proses persidangan berlangsung, Advokat Tri Urvi Widhianie mengatakan "kita belum pernah bertemu yang bersangkutan, karena yang hadir selama persidangan adalah kuasa hukum beliau. Tapi terlepas dari hal tersebut, seharusnya kewajiban tetaplah kewajiban. Toh pada akhirnya Tergugat selama persidangan juga sudah mengakui nominal tersebut memang belum dibayarkan kepada Klien Kami"

Advokat Adi Gunawan terakhir menambahkan "betul yang disampaikan oleh Rekan saya, kalau memang sudah kewajiban, mau seperti apa kondisi dan situasinya harus tetap dipenuhi. jadi walau mau alasan pun tetap tidak akan menghapus kewajiban".

Advokat Adi Gunawan dan Tri Urvi Widhianie berharap dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, Bapak EK dapat langsung segera membayarkan sisa pembayaran kepada CV MCN. Advokat Adi Gunawan juga dalam pernyataannya bahwasannya Bapak EK selaku Tergugat sudah sepatutnya melaksanakan serta menghormati isi putusan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H., dan Founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim., S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA, mengapresiasi kinerja para lawyer muda LQI yang memiliki berani, tegas, profesional, pengetahuan dan serta kemampuan yang baik dalam menangani perkara yang dipercayakan kepada mereka.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489

Mafia Tanah semakin marak di Kotamobagu, LQ Indonesia Law Firm: Oknumnya disejahterakan Negara!

Oktober 11, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal turun ke Kotamobagu, dalam rangka penegasan kepemilikan tanah Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta. 

Prof Ing Mokoginta seorang guru besar IPB korban dari mafia tanah yang mana tanahnya di Kotamobagh dirampok oleh Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Oknum Kelurahan dan Oknum Kantor Pertanahan di Kotamobagu. 

2 Putusan yang berkuatan hukum, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 559 K/ TUN/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiq No 29 PK/Pdt/2024 telah menyatak  prof ing mokoginta sebagai pemilik tanah. Tapi apa daya Prof Ing hanya mendapatkan kepastian hukum, namun kemanfaatan dan keadilan tidak didapatkannya. 

Advokat Nathaniel Hutagaol, SH., MH, dalam keterangan di media menyatakan " Bahwa miris melihat pejabat publik di Indonesia dengan mudahnya bicara berantas mafia tanah, tapi negara mensejahterakan oknummya, terus gimana kita bisa percaya pemberantasan mafia tanah ini"

"Lebih miris lagi ada 2 laporan polisi di Mabes Polri yang sudah 2 Tahun berjalan, Laporan Polisi Nomor LP/ 541/XII/Sulut/SPKT yang ditangani subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri malah mentersangkakan para pembeli tanah dari salah satu terlapor yang sekarang menghuni objek tersebut, menjadi pertanyaan kalau pembeli jadi tersangka bagaimana penjual dan yang menerbitkan sertifikat, jangan digoreng goreng perkara ini demi kepentingan pihak pihak tertentu"

Salah satu Penghuni yang membeli tanah dari terlapor Maxi, yaitu bapak Hendrik menyatakan " Begitu menyesal membeli tanah tersebut, kami beli tanah dari hasil kerja keras, kami ga tau menahu bahwa sertifikat yg ditunjukna pada kami merupakan sertifikat yang tidak berlaku, dan sekarang kami malah jadi tersangka, kami minta kepada Maxi Mokoginta untuk bertanggung jawab karena kami juga korban" Tandasnya

Advokat Fransisca Runtuhrambi "kami berharap penyidik mabes polri tegak lurus menangani perkara ini, jangan lagi digoreng goreng perkara ini, dan meminta juga bapak kapolri dan kabareskrim profesional dalam memimpin Kepolisian Republik Indonesia, apabila ada oknum penyidik yang tidak profesional langsung pecat dan miskinkan saja, bagaimana tidak seorang guru besar IPB bisa menjadi korban mafia tanah bagaimana rakyat biasa, jangan sampai kepolisian dicap buruk dimata masyarakat" Tutupnya

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489

TIM LQ INDONESIA LAW FIRM MENDESAK UOB KAYHIAN SEKURITAS UNTUK MENGEMBALIKAN SISA KERUGIAN NASABAH

Oktober 08, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm menerima pengembalian uang sebagian dari jumlah kerugian yang dialami oleh para nasabah UOB Kayhian Sekuritas. Diketahui bahwa Tim LQ Indonesia Law Firm dari sejak tahun 2022 sudah membuat laporan polisi terhadap Direktur UOB Kayhian Sekuritas dan terhadap oknum karyawan yang bernama Agung, Vincent, & Michael, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan jumlah kerugian mencapai sekitar 53Miliar.


Advokat Sakti Manurung memberikan keterangan sehubungan dengan hal tersebut, seiring berjalannya waktu dan berbagi upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan keadilan bagi klien kami, akhirnya ada titik terang untuk perkara ini. Sakti Manurung selaku pengacara dari para korban dalam keterangannya juga mengapresiasi terlapor Michael yang ikut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.


Sakti Manurung menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus memonitor/mendesak Pihak Kepolisian khususnya Jajaran di Unit IV Fismondev PMJ agar segera menetapkan status tersangka kepada Terlapor, karena perkara ini semakin jelas dan kami semakin kuat menduga UOB Kayhian Sekuritas memiliki peran sebagai “Tuan Rumah” yang memberikan akses/persetujuan terhadap terlapor Agung/Vincent/Michael untuk menggunakan nama besar UOB Kayhian Sekuritas sebagai rekening penampung dari dana yang disetorkan oleh para nasabah.


 Diakhir keterangannya, Sakti Manurung menyampaikan bahwa “Proses hukum terhadap UOB Kayhian Sekuritas belum selesai, LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sekaligus mendesak UOB Kayhian Sekuritas untuk mengembalikan sisa kerugian yang dialam oleh para klien kami”

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489

Buntut Bencana di Baduy, RPM Siap Mendorong APH Untuk melakukan Penyelidikan Terkait Realisasi Anggaran Untuk Bencana di BPBD Lebak

Oktober 08, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Relawan Pembela Masyarakat (RPM) meminta pihak Inspektorat Kabupaten Lebak tidak tinggal diam adanya keluhan warga Baduy yang terkena bencana Angin Puting Beliung tepatnya di Kampung Lebak Menteng RT 005 RW 005 Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa tanggal 24 September 2024. 

RPM sangat menyayangkan adanya keluhan warga yang mengaku kecewa terhadap pihak Badan Penanggunlangan Bencana (BPBD) Kabupaten Lebak yang dinilai lamban dalam menangani bencana yang menimpa warga Baduy Luar tersebut.

"Daerah Baduy selalu di kedepankan dalam daerah budaya dan tujuan Wisata  secara Nasional. Akan tetapi, mirisnya, saat terkena bencana, mengapa adanya keluhan dari warga Baduy yang terkena bencana lamban ditangani oleh pemerintah khususnya oleh BPBD Lebak. Padahal, mereka mengaku sudah mengajukan permohonan bantuan kepada BPBD Lebak,"tegas Imam Apriyana Ketua RPM Lebak, Rabu 8 Oktober 2024.

Untuk itu, lanjut Imam, pihaknya meminta agar pihak Inspektorat Lebak memeriksa seluruh anggaran bencana di BPBD Lebak, bagaimana realisasinya dan berapa kesuluruhan anggaran untuk penanggulangan bencana.

"Harus kita kawal bersama-sama apa penyebab adanya dugaan lambannya penanganan bencana terhadap warga Baduy yang sedang tertimpa musibah angin puting beliung. Apakah kurang anggaran atau bagaimana? tentu harus kita kawal. Dan kami akan mendesak agar pihak Inspektorat melakukan audit dan dibuka ke publik,"terang Imam.

Imam mengaku miris peristiwa dugaan lambannya penanganan terhadap warga Baduy yang terkena musibah angin puting beliung. Padahal, kata dia, semua memiliki hak yang sama untuk diberikan keadilan apalagi ini terkait musibah yang mana warga sangat membutuhkan bantuan.

"Saya membaca dari awal pemberitaan bahwa adanya dugaan saling lempar tanggungjawab segala macam. Tentu ini sangat memalukan terhadap kinerja penanganan bencana di Kabupaten Lebak. Harus kita tegaskan, bahwa semua  warga negara siapapun itu dan khususnya warga Baduy berhak mendapatkan bantuan yang seadil-adilnya dan musibah itu sifatnya darurat yang harus segera ditangani,"tegas Imam.

Imam mengaku siap mengawal bahkan membuka ruang diskusi untuk melakukan kroscek terkait realisasi anggaran. Bila perlu, kata Imam, pihaknya akan berkolaborasi dengan Lembaga Independen, PKN, Lembaga Gerakan Rakyat Lawan Koruptor untuk menelusuri anggaran dan membawanya ke Aparat Penegak Hukum.

"Kami akan segera berkomunikasi dengan kawan-kawan untuk menelusuri berapa sebenarnya anggaran untuk bencana di Lebak yang ada di BPBD Lebak. Kita juga siap mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran tersebut,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Badan penanggulangan Bencana (BPBD) kabupaten Lebak  dinilai lamban dalam menangani musibah bencana angin puting beliung yang terjadi di Kampung Lebak Menteng RT 005 RW 005 Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Adanya musibah bencana angin puting beliung yang menimpa di wilayah Baduy luar yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024. Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Lebak dinilai lamban dalam menangani musibah bencana angin puting beliung tersebut. Padahal, menurut mereka, warga sangat mengharapkan dan butuh bantuan untuk meringankan beban mereka (yang terkena musibah-red) angin puting beliung, dan butuh gerak cepat dalam penanganan dampak becana tersebut. (*/red) 

HUT TNI ke-79, Kapolres Lebak Berikan Kejutan dan Ucapan ke Jajaran TNI di Wilayah Lebak

Oktober 05, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Dalam rangka HUT TNI ke-79, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK berikan Kejutan dan Ucapan Jajaran TNI yang berada di Wilayah Kabupaten Lebak. Sabtu (5/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, para PJU Polres Lebak, personil Polres Lebak memberikan Kejutan dan Ucapan ke Jajaran TNI diantaranya Brigif Mekanis 14 Mandala Yudha, Kodim 0603 Lebak, Dodiklatpur Rindam III Siliwangi dan Sub Denpom Lebak. Dalam kunjungan ke Brigif Mekanis 14 Mandala Yudha, Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK disambut oleh Wadanyon 318/Adirajasa Yudha Mayor Inf. Maulana didampingi Perwira staf.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,

"Pada kesempatan ini kami Kapolres Lebak beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Dirgahayu TNI ke-79, TNI Modern Bersama Rakyat, siap mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju," ujar Suyono.

"TNI-POLRI dari dulu sudah terbukti kesolidannya untuk NKRI dan kita lanjutkan  kita siap mendukung kebijakan, apalagi menjelang pergantian Kepemimpinan tertinggi di Negara kita," ungkapnya 

"Semoga kebersamaan,  Sinergi maupun koordinasi yang baik akan tetap terjalin dan kita lanjutkan untuk masa mendatang demi keamanan dan stabilitas nasional," harap Suyono

Sementara itu Wadanyon 318/Adirajasa Yudha Mayor Inf. Maulana mengucapkan Terimakasih kepada Kapolres Lebak atas kejutan dan Ucapan,

"Kami keluarga besar Brigif Mekanis 14 mengucapkan terimakasih banyak, dan sungguh rasa bangga kami kedatangan dari Kapolres Lebak dan rombongan, sehingga kita bisa bersama-sama merayakan Hari Ulang Tahun TNI yang ke-79, semoga TNI-POLRI semakin Solid dan Kolaraborasi semakin baik," Ucapnya 

Selesai Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Ucapan HUT TNI KE-79 ke Kodim 0603 Lebak, Dodiklatpur Rindam III Siliwangi dan Sub Denpom Lebak. (*/red) 

Ada Aroma Korupsi Dalam Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kades Hafid Memilih Bungkam

Oktober 03, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, tahun anggaran (TA) 2024, dalam pelaksanaannya diduga berpotensi Mark Up harga. Hal ini diungkap Amri, Pengurus LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten.

"Berdasarkan hasil monitoring kami diapangan, dan hasil wawancara dengan beberapa KPM, untuk kegiatan pembangunan Jambanisasi di Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak ini, patut diduga Markup harga, karena terjadi ketidaksesuaian antara pembelanjaan bahan material dengan pagu anggaran yang semestinya direalisasikan" ungkap Amri Tim Investigasi LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurut Amri, ketidaksesuaian tersebut, dilihat dari jenis barang yang diberikan kepada masing-masing KPM, dihitung berdasarkan satuan harga barang berdasarkan survey harga pasar.

"Setelah kami wawancara dengan beberapa KPM, masing-masing hanya menerima semen sebanyak 2 zak, kloset 1 buah, bata merah 200 biji, paralon 1 buah, dan pasir sekitar 4 karung, jika dikalkulasi berdasarkan harga pasar, dapat dihitung berapa jumlahnya, sementara HOK juga ditanggung oleh masing-masing KPM, jelas ini ada dugaan Mark-Up harga yang sudah terencana" tambahnya.

Dalam waktu dekat kata Amri, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada instansi berwenang, guna memastikan dugaan Penyalahgunaan pada bantuan program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.

"Insya Allah secepatnya akan kami tindaklanjuti permasalahan ini kepada instansi berwenang, agar ditindaklanjuti secara serius, mengingat program Jambanisasi Desa ini merupakan program unggulan, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam menekan angka stunting, namun malah seolah dijadikan ladang merap untung bagi oknum terkait pada program tersebut" pungkasnya.

Sementara itu, Hapid Idris, Kepala Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp nya, memilih bungkam dan menutup akses informasi dari upaya konfirmasi wartawan. (Red)


Sembilan Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan Seorang Pria dan Mencuri Mobilnya

September 26, 2024

 


JAKARTA,BeritaKilat.com - Ricky Edward Marpaung mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk berkonsultasi mengenai kasus pengeroyokan dan pencurian yang sedang dialaminya. Pada bulan oktober 2023, korban mempunyai satu unit mobil Toyota fortuner dan telah membayarkan cicilan BPKB mobil tersebut selama 2 tahun. Pada tanggal 7 oktober 2023, Sdri Mita Sari yang merupakan pekerja pertamina bagian internal komunikasi dan sekaligus mantan isteri korban meminta kepada korban untuk memberikan mobil tersebut kepada Dia. Kemudian, korban menyetujui untuk memberikan mobil tersebut kepada Sdri Mita Sari dengan syarat membayar kredit yang telah dibayarkan oleh korban selama 2 tahun namun Sdri Mita Sari tidak terima akan persyaratan tersebut dan langsung menutup telepon dari korban. 

Satu bulan kemudian pada tanggal 18 November 2023 tepatnya jam 14:30, Sdri Mita Sari diduga memerintahkansembilan orang untuk melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban di depan rumahnya. Tiga di antara sembilan orang tersebut diduga merupakan oknum polisi. Sebelum melakukan tindakan pengeroyokan tersebut, kesembilan orang tersebut terlebih dulu mengintai korban. 

Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 14:30, Ketika korban sedang mengembok pintu pagar rumahnya secara tiba-tiba 6 dari 9 orang tersebut berpapasan dengan korban dan langsung menyerangnya tanpa basa-basi. Bahkan korban sempat menunjuk dan bertanya kepada para pelaku “kalian darimana?”. Para pelaku mengatakan bahwasannya mereka adalah polisi dan sempat melontarkan umpatan terhadap korban. 

Korban juga mengaku bahwasannya dicekik, dipukul dan dicakar oleh para pelaku. Korban sempat berusaha melakukan upaya perlawanan namun tidak berhasil dikarenakan jumlah pelaku yang terlalu banyak. Sesaat setelah itu, korban ditarik dan didorong keluar dari mobilnya. Kemudian oleh para pelaku mobil korban dibawa kabur. Korban sempat meminta tolong kepada warga sekitar namun hal tersebut juga tidak berhasil. 

Korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor polisi : TBL/B/2629/XI/2023/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA mengenai pengeroyokan  serta juga melaporkan pencurian yang ia alami kepada Polres Tangerang Selatan. 

Sesaat setelah membuat laporan, korban kemudian divisum dan dirawat inap di rumah sakit. 

Namun hampir setahun setelah laporan polisi yang telah korban buat sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan juga belum ada penahanan oleh pihak kepolisian Tangerang Selatan. Bahkan korban mengaku diancam oleh oknum pensiunan jendral saat dipanggil oleh penyidik polres Tangerang selatan. Sesaat mendapatkan pengancaman tersebut, korban langsung melaporkan oknum pensiunan jendral tersebut kepada Mabes Polri dan Kadiv Propam namun tidak mendapatkan tanggapan apapun.

Harapan dari korban sendiri adalah meminta kepada Bapak Listyo Sigit selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dan memberikan titik terang dalam kasus korban serta kepada Kadiv Propam untuk mengupas menuntaskan laporan  korban agar tidak adanya intervensi dari pihak manapun ujar korban

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma  hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4980-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. ("/red) 

Korupsi 500 Juta Oknum Pj Kepala Pekon di Tanggamus Resmi di Tahan Kejaksaan

September 18, 2024

 


TANGGAMUS,BeritaKilat.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang resmi menahan seorang Pj. Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung inisial FY, Rabu (18/9/2024).

FY langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana FY selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat.

“Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih”.

“Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon yang juga ASN Kabupaten Tanggamus ini, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara,” (Zaini)

Waduh! Belasan Tahanan Rutan Polres Serang Kabur Lewat Jendela

September 17, 2024


Serang, BeritaKilat.com – Tidak kurang dari 14 (empat belas) orang tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang, Polda Banten, diduga kuat telah kabur alias melarikan diri. Mereka secara berombongan keluar dari ruang tahanan melalui jendela teralis besi di ketinggian kurang lebih dari 3 meter.

Hasil penelusuran awak media, diperoleh informasi bahwa peristiwa kaburnya rombongan tahanan dari Rutan Mako Polres Serang, terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 15 September 2024. Rombongan tahanan tersebut diduga kuat kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi.

Para tahanan yang melarikan diri tersebut umumnya merupakan tersangka kasus narkoba dan kasus pidana umum. Berdasarkan informasi yang beredar, ke-14 orang tahanan yang kabur adalah Yoko, Suprani, Ade, Dadan, Opik, Dani, Fikri, Rifaldi, Aspuri, Andi, Rifki, Najat, Muslim, dan Sobari. Mereka masih dalam tahap proses penyidikan oleh petugas polisi setempat.

Secara singkat diketahui bahwa pada pukul 04:00 WIB, petugas piket tahanan Polres Serang mendapat informasi dari tahanan lain bahwa penghuni kamar 03 Rutan Polres Serang sudah tidak ada di tempat sebanyak 14 (empat belas) orang. Setelah dicek, ternyata 14 orang tahanan itu melarikan diri melalui jendela atau ventilasi belakang ruang tahanan yang dibobol menggunakan besi.

Pada pukul 06:00 WIB, 2 (dua) orang tahanan berhasil diamankan. Hingga saat ini tahanan yang berhasil ditemukan sebanyak 8 (delapan) orang dan sudah dibawa ke Polres Serang. Sebanyak 6 (enam) orang lagi masih buron.

Terkait dengan kaburnya para tahanan itu, publik bertanya-tanya tentang prosedur penjagaan di Polres Serang, Polda Banten, terutama pada malam hari. Sangat mungkin para petugas tidak melaksanakan tugas dengan semestinya sehingga belasan orang yang sedang ditahan tersebut leluasa bisa kabur keluar dari tahanan Mako Polres Serang.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan tahanan yang kabur dari Rutan Mako Polres Serang itu. Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, masih bungkam dan tidak merespon pertanyaan wartawan.

Padahal, sesuai arahan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, beberapa waktu lalu, para Kapolres semestinya merespon dan memberikan keterangan kepada wartawan dan masyarakat terkait apapun yang dipertanyakan publik.

"Apabila ada media ataupun katakan wartawan yang ingin menanyakan, kalau memang pimpinan kapolres belum siap datanya, bisa saja tunggu sebentar atau kasih waktu 10-30 menit sambil cari data. Jangan malah teleponnya tidak dijawab," ujar Agung dalam sambutannya saat Apel Kasatwil Polri tahun anggaran 2021 di Bali, Jumat (3/12/2021) sebagaimana dilansir detik.com. (TIM/Red)

Alvin Lim Sebut Mahfud MD Hanya Penjilat Murahan

September 15, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya. Padahal sebelumnya Mahfud menyerang Kaesang yang mengunakan Private Jet agar KPK memeriksa Kaesang. 

Pengacara Alvin Lim yang terkenal keras akhirnya buka suara. "Saya bukan membela Kaesang, tapi saya ingin mengkritik Mahfud. Yang tidak ngaca sebelum mengkritik Kaesang. Sebagai ketua MK harusnya Mahfud tahu bahwa naik pesawat jet Pribadi merupakan sebuah gratifikasi. Mahfud kalo bener harusnya lapor ke KPK." 

Alvin Lim menyebut Mahfud adalah pengkhianat yang lebih rendah dari pada anjing. "Anjing di kasih makan ga akan gigit kita, ini Mahfud nusuk Jokowi dari belakang. Saya ga percaya selama menjabat Mahfud ga pernah terima suap dan gratifikasi. Akan ada saatnya nanti bisa keluar buktinya." 

Alvin Lim menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh hasutan Mahfud yang bertujuan menjilat kepada PDIP setelah keluar posisi sebagai menteri. 

"Selama Mahfud jadi Menkopolhukam, hukum di Indonesia rusak. Tidak ada satu hal baikpun di lakukan terhadap masyarakat khususnya Korban Investasi Bodong. Tidak pernah di balas surat para korban dan tidak pernah ditemui. Justru petisi 100 yang melawan Jokowi malah diterima. Jelas Mahfud menempatkan politik diatas kepentingan masyarakat. Dan sekarang dia menempatkan diri seolah-olah dia pahlawan yang mendukung masyarakat melawan penguasa lalim. Lucu sekali cara pengkhianat bertindak." Tutup Alvin Lim sambil mencibir. (*/red) 

Warga Desa Cirendeu Lakukan Musawarah Penyelesaian Konflik Tanah Wakaf TPU Makam Moga

September 14, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Warga Kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Banten, menggelar musawarah penyelesaian konflik tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) makam moga di Desa Cireundeu, pada Jum'at, 13 September 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek petir, Iptu Erwan nurwanda, beserta anggota, Camat petir Fariz ruhiyatiullah, Penjabat (Pj) Kepala Desa Cireundeu, Suharja, BPN/ATR Kabupaten Serang, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh masyakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sugono, SE., SH., C. Mad,Sp. Ptn. Derektor Rumah Hukum Rakyat Nusantara (RHRN) selaku kuasa hukum dari Puguh pemilik tanah dalam sambutannya mengatakan, Pemilik tanah puguh Sanjaya membeli sebidang tanah dari saudara Ma'ruf Arifin yang terletak di kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001 Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, pada tanggal 19 September 2023 dengan Akta Jual Beli (AJB) nomor 195/2023. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Marisa Zahra, SH. Wilayah kabupaten Serang, dengan sertifikat hak milik atas nama Ma'ruf Arifin nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01610 dengan Luas 15.130 meter, pada tanggal 07 Desember 2023 di balik nama menjadi atas nama Asmah, pada tanggal 14 juli 2024 saudara Puguh  melakukan pengecekan ke lokasi didampingi saudara Empud sebagai yang diberikan kepercayaan, ternyata ada tanah TPU Makam Moga yang masuk dalam sertifikat nomor 01610 atas nama asmah istri dari puguh yang luas 15.130 meter.

"Puguh, suami dari Asmah, meminta kepada saudara Empud untuk mewakafkan atau menghibahkan tanah yang di atasnya ada makam, dan dia meminta kepada saudara Empud untuk mengurus pemecahan sertifikat seluas 8.887 meter untuk di wakafkan," paparnya.

Lebih lanjut sugono mengatakan, pada Tanggal 14 juli 2024, Puguh ikrar secara ikhlas untuk mewakafkan sebagian tanahnya, dengan disaksikan beberapa warga dan Tokoh masyarakat.

"Selain itu, Puguh juga mewakafkan tanah yang ada samping makam seluas 150 meter untuk akses jalan menuju makam, bukan hanya itu puguh akan memasang paving block menuju makam tersebut," tukasnya.

Suharja, Pj kepala Desa Cireundeu mengapresiasi atas itikad baik dari Puguh Sanjaya.

"Saya selaku Kepala Desa Cireundeu akan memfasilitasi tempat dan mencari solusi terbaik dalam mekanisme musawarah penyelesaian konflik tanah makam TPU yang ada di wilayah saya ini," ujarnya.

Fariz ruhiyatiullah, Camat petir, dalam rangka musawarah penyelesaian konflik tanah makam Moga ini perlu pendalaman masalahnya dulu.

"Waktu itu ada warga dateng ke kantor Kecamatan Petir untuk menyiapkan permasalahan makam tersebut karena saya minta untuk tunggu dalam satu Minggu untuk medalami dan mengecek ke Pemerintah yang tahu dibidang seperti yaitu ATR/BPN," ucapnya.

Sementara, Kapolsek Petir, Iptu Erwan Nurwanda berpesan, permasalahan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin.

"Karena ini sifatnya musyawarah untuk mencari Wind-wind solution, kedua belah pihak agar bisa saling menghargai sama satu lainnya, agar persoalan ini bisa clear" terang Erwan.  (Sopian)

Buruh PT. Kalibesar Artha Perkasa Adukan Kasusnya Ke Polres Metro Tangerang Kota

September 11, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com – Dua orang buruh PT Kali Besar Artha Perkasa mengaku telah membuka laporan pengaduan (Lapdu) dan permohonan perlindungan hukum di Polres Metro Tangerang Kota.

Lapdu dari dua pekerja PT Kali Besar Artha Perkasa berinisial AN dan DK ini lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa. Serta dugaan adanya keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga.

Menurut pendamping hukumnya Alamsyah MK yang juga sebagai ketua umum DPP LSM Geram Banten Indonesia, bahwa kedua pekerja tersebut, mengalami perlakuan yang tidak semestinya berupa intimidasi dan tuduhan tanpa dasar. 

Namun mirisnya lagi kata dia, Owner atau pemilik perusahaan ini, kerap melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya. Bahkan mereka di gaji masih jauh dari UMKM, yakni digaji sebesar 2, 5 juta rupiah.

“Jadi si bos atau owner perusahaan ini sering melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya, bukan hanya di PT Kali Besar Artha Perkasa saja, seperti yang dialami oleh buruh yang berinisial LN dan telah bekerja selama 15 di PT Heco Perkasa Pratama, bahkan di gaji hanya 2,5 juta rupiah per bulan,’ imbuh Alam berdasarkan pengaduan para buruh. Selain itu lanjut Alam, ada karyawan PT KSK Darma Mulia yang berlokasi di Jakarta.

“Mereka kerap mendapatkan perlakuan intimidasi oleh pihak perusahaan tersebut melalui orang perusahaan berinisial HRM,” ujar Alamsyah mengutip keterangan para buruh.

“Atas persoalan itu kami meminta kepada Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami meminta agar tindakan intimidasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa, mengingat korban kezaliman nya bukan hanya menimpa dua orang saja, namun masih ada tiga orang lagi yang membuat pengaduan yang sama pada perusahaan tersebut,” ungkap Alamsyah, Rabu (11/9/2024).

Sebagai pendamping hukum sekaligus sebagai sosial kontrol , Alamsyah meminta adanya proses hukum yang adil dan profesional terhadap kejadian ini.

“Kami berharap agar kebenaran dapat ditegakkan dan keadilan bagi buruh atau pekerja tersebut dapat dipulihkan,” tandasnya.

Diketahui surat Lapdu itu bernomor : 0046/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/IX/2024. Perihal, Permohonan perlindungan hukum atas tindakan kesewenang-wenangan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa serta dugaan keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga. (RED)

Translate