Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan
SERANG, BeritaKilat.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menjadi sorotan masyarakat. Ketua Karang Taruna Desa Sukamaju, Ivan Ruswandi, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes yang diduga tidak berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sabtu (11/7/2026), Ivan menyampaikan bahwa program BUMDes sejatinya merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa. Bahkan, pemerintah pusat melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi desa melalui penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa.
Berdasarkan data yang diperoleh, penyertaan modal BUMDes Desa Sukamaju pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp84.750.000, sedangkan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp253.310.000, sehingga total penyertaan modal selama dua tahun mencapai Rp338.060.000.
Namun demikian, pengelolaan dana tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Hasil penelusuran yang dilakukan tim media menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pembentukan BUMDes maupun pelaksanaan program usaha, khususnya pada unit usaha peternakan ayam petelur dan budidaya ikan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pembentukan BUMDes harus melalui Musyawarah Desa (Musdes), ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur kepengurusan yang independen, serta rencana usaha yang disepakati bersama masyarakat.
Ivan Ruswandi mengaku tidak pernah mengetahui adanya Musyawarah Desa yang membahas pembentukan kepengurusan BUMDes tersebut.
"Saya tidak pernah mengetahui kapan Musdes pembentukan BUMDes dilaksanakan. Tiba-tiba saja pengurus sudah terbentuk. Ini yang menurut saya perlu dijelaskan kepada masyarakat," ujar Ivan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pembentukan BUMDes sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Keluhan serupa juga disampaikan Sukarta, warga Kampung Pasir yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi usaha BUMDes. Ia mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai keberadaan maupun manfaat BUMDes bagi masyarakat sekitar.
"Bagi kami, belum pernah ada sosialisasi. Manfaatnya juga belum kami rasakan. Justru yang sering kami rasakan adalah bau tidak sedap yang berasal dari kandang ayam," ungkap Sukarta.
Menanggapi kondisi tersebut, Ivan berharap Inspektorat Kabupaten Serang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dapat melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Desa Sukamaju.
"Kami hanya berharap semuanya diperiksa secara transparan. Jika memang sudah sesuai aturan tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamaju, pengurus BUMDes, serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi yang berkembang. Apabila telah memberikan keterangan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Sopian)

Posting Komentar