Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
SERANG, BeritaKilat.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Serang memasuki babak baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Parakan, Kecamatan Jawilan, berinisial NS, sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi ES, membenarkan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Serang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Statusnya sudah tersangka, dan berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan dalam tahap satu (I),” ujar Andi Kurniadi kepada awak media, Minggu (3/5).
Pelimpahan berkas tahap I ini merupakan bagian dari mekanisme proses hukum untuk memastikan kelengkapan formil dan materil sebelum perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, NS tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Untuk sementara tidak dilakukan penahanan karena kondisi tersangka sedang sakit,” jelas Andi.
Namun demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan dan tersangka tetap diwajibkan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun program sosial lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan. Aparat penegak hukum saat ini masih mendalami potensi kerugian negara serta menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.
Saat ini, pihak Kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan di pengadilan.
Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola dana, termasuk CSR, secara transparan dan akuntabel. (Red)

Posting Komentar