Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa
Tangerang, BeritaKilat.com – Tim advokat dari Kantor Law Firm UJK & Partners resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/5/2026).
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap seorang warga Sodong, Tigaraksa, berinisial SS.
Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan praperadilan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor Perkara 13/Pidum.Pra/2026/PN.Tng.
Kuasa hukum SS, Safitri Kamelia, S.H. bersama M. Imron, S.H., menjelaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang diatur dalam KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan upaya paksa oleh penyidik.
“Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan kewenangan penyidik, namun seluruhnya harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana. Praperadilan menjadi forum untuk menguji apakah syarat formil dan materiil telah terpenuhi, sehingga hak asasi warga negara tetap terlindungi,” ujar Safitri kepada awak media.
Sementara itu, Ujang Kosasih, S.H., selaku penanggung jawab Kantor Law Firm UJK & Partners, membenarkan bahwa pihaknya menerima kuasa dari keluarga SS. Ia menyebut, keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum di hadapan pengadilan.
Dalam permohonan tersebut, SS diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum mendalilkan bahwa proses penetapan tersangka perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, dalam permohonan diuraikan bahwa Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 22 April 2026, sementara tindakan penangkapan dan penahanan dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 23 April 2026. Menurut tim kuasa hukum, rentang waktu tersebut perlu diuji dalam sidang praperadilan guna memastikan terpenuhinya unsur minimal dua alat bukti.
Adapun kronologi versi pemohon, peristiwa bermula di wilayah Tigaraksa yang melibatkan SS, mantan istrinya, serta seorang pria berinisial RM. Dalam kejadian tersebut terjadi kontak fisik yang mengakibatkan luka lecet pada bagian pipi RM.
Kuasa hukum menilai luka tersebut tergolong ringan dan terjadi dalam situasi tidak disengaja, yakni saat upaya melerai. Oleh karena itu, pihaknya berpendapat perkara ini layak dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pihak keluarga SS juga mengaku telah berupaya menempuh jalur damai dengan pelapor. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil setelah adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp80 juta.
Dalam petitumnya, pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada Pengadilan Negeri Tangerang, di antaranya:
Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah;
Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sah;
Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan setelah putusan dibacakan;
Menyatakan seluruh tindakan lanjutan dalam proses penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Forum ini bukan untuk menguji pokok perkara, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak tersangka sebagaimana dijamin KUHAP dan konstitusi,” tegas Ujang.
Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas dalil-dalil tersebut kepada majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Tangerang. (Red)

Posting Komentar