-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa
Headline Hukum

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Berita Kilat
Berita Kilat
06 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Tangerang, BeritaKilat.com – Tim advokat dari Kantor Law Firm UJK & Partners resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap seorang warga Sodong, Tigaraksa, berinisial SS.

Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan praperadilan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor Perkara 13/Pidum.Pra/2026/PN.Tng.

Kuasa hukum SS, Safitri Kamelia, S.H. bersama M. Imron, S.H., menjelaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang diatur dalam KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan upaya paksa oleh penyidik.

“Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan kewenangan penyidik, namun seluruhnya harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana. Praperadilan menjadi forum untuk menguji apakah syarat formil dan materiil telah terpenuhi, sehingga hak asasi warga negara tetap terlindungi,” ujar Safitri kepada awak media.

Sementara itu, Ujang Kosasih, S.H., selaku penanggung jawab Kantor Law Firm UJK & Partners, membenarkan bahwa pihaknya menerima kuasa dari keluarga SS. Ia menyebut, keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum di hadapan pengadilan.

Dalam permohonan tersebut, SS diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum mendalilkan bahwa proses penetapan tersangka perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, dalam permohonan diuraikan bahwa Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 22 April 2026, sementara tindakan penangkapan dan penahanan dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 23 April 2026. Menurut tim kuasa hukum, rentang waktu tersebut perlu diuji dalam sidang praperadilan guna memastikan terpenuhinya unsur minimal dua alat bukti.

Adapun kronologi versi pemohon, peristiwa bermula di wilayah Tigaraksa yang melibatkan SS, mantan istrinya, serta seorang pria berinisial RM. Dalam kejadian tersebut terjadi kontak fisik yang mengakibatkan luka lecet pada bagian pipi RM.

Kuasa hukum menilai luka tersebut tergolong ringan dan terjadi dalam situasi tidak disengaja, yakni saat upaya melerai. Oleh karena itu, pihaknya berpendapat perkara ini layak dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pihak keluarga SS juga mengaku telah berupaya menempuh jalur damai dengan pelapor. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil setelah adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp80 juta.

Dalam petitumnya, pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada Pengadilan Negeri Tangerang, di antaranya:

Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah;

Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sah;

Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan setelah putusan dibacakan;

Menyatakan seluruh tindakan lanjutan dalam proses penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Forum ini bukan untuk menguji pokok perkara, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak tersangka sebagaimana dijamin KUHAP dan konstitusi,” tegas Ujang.

Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas dalil-dalil tersebut kepada majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Tangerang. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Berita Kilat- Mei 06, 2026 0
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa
Tangerang, BeritaKilat.com – Tim advokat dari Kantor Law Firm UJK & Partners resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Mei 06, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Mei 06, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber