-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa
Headline Hukum

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Berita Kilat
Berita Kilat
06 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Tangerang, BeritaKilat.com – Tim advokat dari Kantor Law Firm UJK & Partners resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap seorang warga Sodong, Tigaraksa, berinisial SS.

Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan praperadilan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor Perkara 13/Pidum.Pra/2026/PN.Tng.

Kuasa hukum SS, Safitri Kamelia, S.H. bersama M. Imron, S.H., menjelaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang diatur dalam KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan upaya paksa oleh penyidik.

“Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan kewenangan penyidik, namun seluruhnya harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana. Praperadilan menjadi forum untuk menguji apakah syarat formil dan materiil telah terpenuhi, sehingga hak asasi warga negara tetap terlindungi,” ujar Safitri kepada awak media.

Sementara itu, Ujang Kosasih, S.H., selaku penanggung jawab Kantor Law Firm UJK & Partners, membenarkan bahwa pihaknya menerima kuasa dari keluarga SS. Ia menyebut, keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum di hadapan pengadilan.

Dalam permohonan tersebut, SS diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum mendalilkan bahwa proses penetapan tersangka perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, dalam permohonan diuraikan bahwa Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 22 April 2026, sementara tindakan penangkapan dan penahanan dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 23 April 2026. Menurut tim kuasa hukum, rentang waktu tersebut perlu diuji dalam sidang praperadilan guna memastikan terpenuhinya unsur minimal dua alat bukti.

Adapun kronologi versi pemohon, peristiwa bermula di wilayah Tigaraksa yang melibatkan SS, mantan istrinya, serta seorang pria berinisial RM. Dalam kejadian tersebut terjadi kontak fisik yang mengakibatkan luka lecet pada bagian pipi RM.

Kuasa hukum menilai luka tersebut tergolong ringan dan terjadi dalam situasi tidak disengaja, yakni saat upaya melerai. Oleh karena itu, pihaknya berpendapat perkara ini layak dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pihak keluarga SS juga mengaku telah berupaya menempuh jalur damai dengan pelapor. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil setelah adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp80 juta.

Dalam petitumnya, pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada Pengadilan Negeri Tangerang, di antaranya:

Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah;

Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sah;

Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan setelah putusan dibacakan;

Menyatakan seluruh tindakan lanjutan dalam proses penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Forum ini bukan untuk menguji pokok perkara, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak tersangka sebagaimana dijamin KUHAP dan konstitusi,” tegas Ujang.

Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas dalil-dalil tersebut kepada majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Tangerang. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Berita Kilat- Juni 06, 2026 0
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus
​ SERANG, BeritaKilat.com  – Sebanyak lebih dari 250 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tambiluk 3 menerima bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Ban…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber