Proyek Jalan Cikulur Gunung Kencana Telan Korban Jiwa: Diduga Abaikan SMK3, Kontraktor Terancam Sanksi Pidana
LEBAK, BeritaKilat.com – Tragedi maut menimpa seorang penjaga warung Madura di ruas jalan Cikulur - Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, pada Jumat (29/05/2026). Korban mengembuskan napas terakhir setelah terperosok ke dalam lubang galian proyek perbaikan jalan yang sedang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang saat itu hendak menuju daerah Cibadak tidak menyadari adanya lubang menganga di tengah jalur aktif. Minimnya visibilitas dan ketiadaan pengaman membuat korban langsung terjatuh ke dalam area perbaikan jalan hingga mengalami luka fatal.
Pihak keluarga dan warga yang berada di lokasi sempat mengevakuasi korban dan melarikannya ke RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, akibat parahnya benturan dan luka yang dialami, nyawa korban tetap tidak tertolong.
Diduga Kuat Langgar Aturan SMK3
Kecelakaan kerja dan lalu lintas ini diduga kuat dipicu oleh kelalaian pelaksana proyek dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3).
Kanit Gakkum Polres Lebak, IPDA Aris Setyawan, mengungkapkan bahwa hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan adanya pembiaran aspek keselamatan yang sangat mendasar oleh pihak kontraktor.
"Kami menemukan di TKP bahwa proyek perbaikan jalan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan rambu peringatan yang memadai maupun lampu penerangan jalan," ujar IPDA Aris.
Ketidakhadiran indikator visual seperti rambu reflektif (*scotlite*) dan barikade pengaman dinilai telah mengubah area proyek infrastruktur publik tersebut menjadi jalur maut yang mengancam keselamatan warga.
Kontraktor Memilih Bungkam
Upaya konfirmasi pun telah dilakukan oleh awak media untuk meminta penjelasan dari pihak pelaksana. Robi, yang diketahui sebagai pihak kontraktor, memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Meskipun pesan yang dikirimkan sudah menunjukkan centang hijau dua (terbaca), tidak ada respons maupun pernyataan resmi yang diberikan hingga berita ini ditayangkawarg
Polisi Bersiap Lakukan Penyelidikan, Jerat Hukum Menanti
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam atas peristiwa yang merenggut nyawa warga ini. Polres Lebak kini tengah bersiap memanggil pihak pelaksana kegiatan dan kedinasan terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Ada rencana (pemanggilan), tunggu arahan pimpinan,” tegas IPDA Aris Setyawan saat dikonfirmasi mengenai langkah hukum selanjutnya.
Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan nanti ditemukan bukti kuat adanya unsur kelalaian (*culpa*), pihak kontraktor pelaksana terancam jerat hukum berlapis. Di antaranya:
1. Pasal 359 KUHP: Terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
2. Pasal 273 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Menjerat penyelenggara/pelaksana jalan yang tidak memberi tanda pada jalan rusak yang mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Selain sanksi pidana kurungan bagi penanggung jawab lapangan, perusahaan pemenang tender juga dihadapkan pada sanksi administratif berat berdasarkan UU Jasa Konstruksi, mulai dari gugatan ganti rugi perdata, pembekuan izin usaha, hingga sanksi masuk daftar hitam (*blacklist*) dalam proyek pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak DPUPR Kabupaten Lebak untuk segera mengevaluasi total seluruh proyek pengaspalan dan perbaikan jalan di wilayah Lebak guna memastikan standar SMK3 dipenuhi, agar tragedi serupa tidak kembali terulang. **(BK/Red)**

Posting Komentar