Featured Post

Pengacara muda angkat bicara : Desak Pemimpin yang menjabat di Kampus Usi, Fokus terobosan program yang baik agar di minati masyarakat

SIANTAR berita kilat.Com Universitas Simalungun merupakan perguruan tinggi swasta di Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, I...


Pengacara muda angkat bicara : Desak Pemimpin yang menjabat di Kampus Usi, Fokus terobosan program yang baik agar di minati masyarakat

Desember 06, 2024


SIANTAR berita kilat.Com

Universitas Simalungun merupakan perguruan tinggi swasta di Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia, di bawah naungan Yayasan Universitas Simalungun yang berdiri pada tahun 1966. Rektor pada saat ini adalah Dr. Sarintan E Damanik, S.Hut, M.Si yang merupakan alumni dari usi. 

Informasi  yang di Terima redaksi media, pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan jika kampus Univeristas Simalungun ingin maju dan berkembang demi kepentingan mencerdaskan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus mencerdaskan generasi pemuda siantar- Simalungun, hilangkan ego masing-masing dan mari bergandeng tangan demi kemajuan kampus tersebut. 

"Jika masih ada yang bikin Ribut di kampus USI demi kepentingan Pribadi  lebih baik mundur jika tujuannya demi kepentingan pribadi.

Lanjut menambahkan  sebagai kampus tertua di Kota Siantar agar para pemimpin yang saat ini masih menjabat, memikirkan dan buat terobosan demi kemajuan kampus dalam dunia pendidikan demi mencerdaskan  mahasiswa untuk masa depan  dan membanggakan kedua orangtuanya. 

"Contohnya Di kampus-kampus yang lainnya sudah melakukan terobosan demi meningkatkan daya saing yang lebih elegan kampusnya banyak di minati masyarakat untuk kuliahkan anaknya dan tenaga pengajar semakin makmur. 

Pemimpin  yang masih menjabat saat ini seharusnya fokus untuk mengembangkan kampus tersebut agar para orang tua berminat kembali untuk kuliahkan anaknya di kampus Universitas Simalungun tersebut. 

Jika universitas Simalungun ingin maju dan berkembang tempatkan orang-orang yang terbaik dan fokus mengembangkan kampus USI bukan karena kepentingan pribadi. Ujarnya (Tim/red) 

Kapolri dan Kabareskim Dukung Alvin Lim Perangi Ujaran Kebencian Terhadap Disabilitas Ciptakan Medsos Yang Bersih dan Santun

Desember 05, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Alvin Lim dalam keterangan persnya menyatakan sudah mengirimkan surat somasi kepada Pratiwi Noviyanthi dan Koko Hiro Chimot terkait konten berisi ujaran kebencian terkait sara. "Baik secara tertulis maupun secara video terbuka melalui Youtube, saya selaku kuasa hukum Agus Salim sudah menyampaikan somasi terbuka kepada NP dan KHC dalam konten berisi ujaran kebencian terhadap SARA. Mereka mungkin tidak sadar bahwa tuna netra adalah golongan disabilitas yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan diancam 6 tahun pidana. Saya mau lihat apakah nanti ketika di periksa polisi masih bisa tersenyum dan jogat joget meledek." 

Alvin Lim menyebutkan berbeda dengan Farhat Abbas yg berjuang uang Agus Salim. Alvin Lim menitik beratkan perang melawan hoax dan ujaran kebencian yang merusak medsos dan netizen Indonesia. " Tanpa disadari NP sudah buat kegaduhan di Indonesia dan banyak pejabat serta masyarakat menjadi resah karena ulah NP dan yayasannya yang tidak punya ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Yayasan milik NP ilegal. Yayasan Ilegal yang ngotot mau menyimpan uang hak orang lain dan dengan cyber army nya berusaha menciptakan citra pekerja sosial. Aslinya serigala berbulu domba."

Alvin Lim juga mengucapkan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit dan Kabareskrim Wahyu Widada yang sudah berkomunikasi dan bersedia memberikan atensi dan memproses laporan polisi terhadap NP baik tentang Ujaran kebencian termasuk memeriksa oknum yang mempeti eskan perkara TPPO di Mabes Polri. 

"Saya sudah minta Kabareskrim dan Kadiv propam hub Bapak utk tindaklanjuti permasalahan yg Bapak adukan." Ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada pun langsung memberikan tanggapan dan menjawab komunikasi Alvin Lim. "Di atensi Pak Alvin." Jawab Wahyu Widada menanggapi permintaan Alvin Lim agar memproses Laporan Polisi terhadap NP. 

LQ Indonesia yang dikenal sebagai Lawfirm yang selalu membela korban yang dizolimi memiliki track record yang primal dan sangat baik, tidak ada Laporan polisi LQ Indonesia yang tidak berhasil di jalankan karena keberaniannya mendobrak dan melawan oknum aparat yang bermain hukum. "Saya apresiasi Kapolri dan Kabareskrim yang mau dan berani proses hukum yang akan kami adukan. Sebelum di adukan tentu saja saya dengan sopan meminta ijin dan petunjuk Kapolri dan Kabareskrim agar tercipta suasana dan kondisi medsos yang sehat dan bersih, bebas dari ujaran kebencian dan SARA. Saya akan bekerja sama dengan cyber Polri untuk membabat dan memproses hukum satu persatu para kriminal penyebar konten kebencian SARA. Dimulai dari NP dan Koko Hiro Chimot. Satu per satu konten berisi kebencian akan saya laporkan. Polri butuh orang dan saksi untuk melapor agar bisa jalan proses hukum. Kami dari LQ Indonesia Lawfirm bersedia membantu aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk menjaga ketertiban bermedia sosial yang sekarang dirusak oknum seperti Nopie dan Koko Hiro." Ujar Alvin Lim. 

Diketahui selama menjadi kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim di serang oleh buzzer dan panglima medsos NP, bukan hanya LQ Lawfirm tapi pribadi dan keluarga Alvin Lim, Anaknya Kate Lim diserang dan di intimidasi ketika sedang Live di tiktok dengan kata-kata tidak sopan seperti lebon binatang dan alat kelamin. "Hal ini tidak boleh terjadi dan saya sebagai seorang ayah tidak akan tinggal diam anak saya di bully dan di harash oleh siapapun. Apalagi anak saya masih di bawah umur." Tegas Alvin Lim. 

Untuk informasi layanan dan bantuan hukum, media dan konsultasi keuangan bisa hubungi kantor Quotient terdekat. 

Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 0811 1023 489 (Jakarta Selatan), 0811 1534 489 (Jakarta Barat), 0811 1184 489 (Jakarta Pusat)  dan 0817 489 0999 (Tangerang), 0811 1084 489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat. (*/red) 

Hakim PN Tangerang Tak Profesional abaikan Perma dalam Perkara Gugatan Sederhana, Ketum YPK-YAPERMA: Akan Kami Adukan ke MA dan Presiden Prabowo-Gibran

Desember 05, 2024


TANGERANG, BeritaKilat.com - Desember -2024 PT. Oto Multiarta Finance Cabang Cikokol menggugat 15 Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar wanprestasi dengan Gugatan Sederhana (GS) dengan nomor perkara 160/Pdt.GS/PN.Tng.

Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) YAPERMA Moch. Ansory, SH atau yang akrab di panggil Bopo yang didampingi oleh Bambang Irawan, CLAP, Ibrahim dan Habibi selaku kuasa hukum Konsumen menduga Hakim Ketua dalam persidangan Perkara No. 160/Pdt. GS/PN.Tng, tidak profesional dan mengabaikan tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana (GS) yang tertuang dalam Perma No.4 Tahun 2019.

"Dalam sidang pertama kami sudah ungkapkan kepada Hakim bahwa Proses Gugatan Sederhan harus mengacu kepada Perma No.4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 4 yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat Wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau dengan surat dari insitusi Penggugat," pada sidang hari ini kami dari pihak tergugat (T) menghadirkan Prinsipal, sekarang prinsipal Pihak Penggugat (P) mana kenapa hakim tidak gugur kan gugatan ini, sesuai Pasal 13 Ayat 1.tegas Bopo.

"Pada sidang pertama tgl 21 November 2024, penggugat tidak hadir walaupun ada Kuasa, seharusnya penggugat hadir, jika hakim faham dengan perma No.4 tahun 2019 pasal 4 ayat 4, harusnya gugatan ini digugurkan, batal demi hukum," tambah Bopo dengan nada kesal.

Lanjut Bopo, "Penggugat dan Hakim juga kami anggap tidak memahami Perma No.4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 3 yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama". Tapi ini Kantor Pusat PT. Oto Multiartha Finance berdomisili di Jl. Jenderal Sudirman Kav.61-62 Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kok bisa menggugat konsumen yang ada di tangerang melalui Pengadilan Negeri Tangerang Prov. Banten.

"Dalam sidang pertama Hakim juga sudah sepakat bahwa jika dalam Gugatan sederhara Penggugat maka gugatan dalam persidangan akan di gugurkan, tapi dari hasil sidang ke dua tadi di PN Tangerang ruang sidang 5, hakim akan melanjutkan sidang minggu berikutnya," ujar Bopo. Kamis (5/12).

"Kami kecewa atas perlakuan hakim yang tidak adil ini dan seolah-olah lebih membela Penggugat. dan kami sebagai kuasa tergugat dari YPK- YAPERMA akan melayangkan surat ke Mahkakah Agung (MA) dan kita juga akan adukan Hakim PN Tangerang ini ke Presiden Prabowo-Gibran," tutup Bopo. (Red)

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : KLIEN SEBAGAI TULANG PUNGGUNG UNTUK ORANG TUA DAN BERJUALAN MENGUMPULKAN UNTUNG 500-1000 RUPIAH PERPICIS

Desember 05, 2024


Siantar Beritakilat. Com, 
Tulang punggung keluarga merupakan orang yang menanggung beban dalam aspek rumah tangga, seperti nafkah, tanggung jawab moral, dan tanggung jawab ekonomi. 


Kuasa hukum MSP yang biasanya di panggil Alvin mengatakan sayang di sayangkan diduga Polsek Siantar Utara tidak berikan keadilan yang sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI, hanya melerai agar tidak salah paham antara teman dan korban namun di tetapkan tersangka. Kamis 5/12/2024

"Klien yang berinisial MSP selama ini hanya pedagang kaki lima untuk membantu kehidupan orangtuanya lebih baik kedepannya, bahkan klien untuk mendapatkan untung di mulai dari 500-1000 rupiah di kumpul secara perlahan sehingga menghasilkan penghasilan 50 ribu perhari. 


Lanjut menambahkan, Tulang punggung keluarga bisa menjadi beban yang berat, sehingga penting untuk menjaga kesehatan mentalnya. Berikut beberapa tips untuk menjaga kesehatan mental tulang punggung keluarga Memahami bahwa tulang punggung keluarga juga lelah fisik dan psikis

"hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.





"Berdasarkan keterangan klien pada saat kejadian tersebut datang puluhan masyarakat yang tak di kenal (otk) dengan memukul klien sehingga wajah klien mengalami luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih api puntung rokok sehingga pingsan. 

Kemudian klien di masukkan ke mobil patroli Polisi dan lalu di bawa ke Polsek Siantar Utara lalu di mintain keterangan dengan tubuh lemas. 

Keterangan BAP Tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 


Besar harapan kepada kapolri untuk memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red) 





Alvin Lim Minta Kapolri Usut Modus Novie Jual Bayi ODGJ Dan Modus Cyber Armi Bully Disabilitas

Desember 04, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Setelah pertemuan dengan Menteri Sosial, Alvin Lim memeperoleh informasi dari Gus Ipul bahwa Yayasan milik Novie tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki ijin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU pengumpulan uang dan barang. 

Terlebih lagi Alvin Lim melalui tim Riset LQ Indonesia Lawfirm memperoleh informasi bahwa Novie adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait pidana Perdagangan Orang/TPPO. 

"Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Yayasan milik novie perdagangkan Balita hasil anak ODGJ. Diketahui yayasan milik Novie Illegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba." 

Alvin Lim meminta Kapolri Listyo Sigit memberikan atensi kepada Para Pelaku Kriminal TPPO, bayi di jual ke orang lain dan tidak tahu diapain? Apakah diambil organnya untuk ingeredient kesehatan atau di telantarkan. "Kapolri Listyo Sigit informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm ada oknum jenderal Mabes memback up Novie sehingga proses penyidikan TPPO terhenti/dipeti eskan. Pak Kapolri anda adalah kristian dan jenderal terhormat anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan di telantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian."

Alvin Lim juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujaran kebencian terhadap disabilitas. "Saya ada seratus Lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang meperolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok Selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun." Tegas Alvin Lim. 

Minggu depan Tim LQ Lawfirm akan membuat LP setelah somasi Novie dan Koko hiro Chimot. "LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novie. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar pasal 28 UU ITE." Tutup Alvin Lim. 

Untuk informasi layanan dan bantuan bisa hubungi kantor terdekat. 

Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat)  dan 0817-489-0999 (Tangerang), 08111084489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA PRESIDEN RI UNTUK KEADILAN KLIEN DI KOTA SIANTAR, HANYA MELERAI DI TETAPKAN TERSANGKA

Desember 04, 2024

Siantar- bnfnews.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Selasa 3/12/2024


"Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

lanjut Menambahkan, Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 



"dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

kepada kepala Presiden RI yang saat ini di pimpin oleh Prabowo Subianto untuk memberikan kepastian hukum di NKRIkepada klien agar bebas dari Penjara. Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red) 

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Desember 04, 2024



JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder Quotient Center Alvin Lim mengatakan, pemberian bantuan biaya pengobatan mata Agus Salim bukan dari Direktur Presiden Direktur PT Indah Pantai Kapuk (PIK 2) Agung Sugianto Kasuma alias Aguan.

Hal tersebut disampaikan Alvin Lim mengklarifikasi video yang beredar di sosial media yang menyebutkan biaya pengobatan Agus ditanggung konglomerat Aguan. 

"Teman-teman saya ingin memberikan klarifikasi video kemarin, ternyata yang memberikan bantuan itu bukan Bapak Aguan dan Ali Hanafi," kata Alvin Lim dalam video klarifikasinya, Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal vokal dan berani itu menyampaikan bahwa biaya pengobatan mata Agus diberikan oleh sosok orang dermawan yang tak mau disebutkan namanya. 

Alvin Lim mengatakan, bawah sosok orang tersebut hanya berharap mata Agus cepat sembuh dan bisa melihat kembali seperti sediakan.

"Ada seorang donatur yang tak mau disebutkan namanya dan dia cuma bertindak berdasarkan kemanusiaan, begitulah orang yang kalau sudah ikhlas membantu orang, dia tidak mau namanya disebut dan diketahui publik bukan karena ingin dipuji," tuturnya. 

Alvin Lim juga mengimbau kepada para netizen untuk berhenti menghujat Agus. Dia mengaku bahwa dirinya membantu pria akrab dipanggil Agus sangat ikhlas.

"Bagi netizen yang tidak bisa membantu minimal jangan memperkeruh suasana, jadi kita jagan lagi memasuki polemik lebih jauh lagi karena saya di sini untuk menyelesaikan masalah bukan untuk memperebar masalah," pungkasnya.(*/red) 

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA: DESAK KAPOLDA SUMUT COPOT KAPOLSEK SIANTAR UTARA

Desember 04, 2024




















       
Siantar- beritakilat.com
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Selasa 2/12/2024



"Berdasarkan keterangan klien pada saat kejadian tersebut datang puluhan masyarakat yang tak di kenal (otk) dengan memukul klien sehingga wajah klien mengalami luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih api puntung rokok sehingga pingsan. 

Kemudian klien di masukkan ke mobil patroli Polisi dan lalu di bawa ke Polsek Siantar Utara lalu di mintain keterangan dengan tubuh lemas. 

Keterangan BAP Tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

Lanjut menambahkan, kepada kapolda Sumut untuk perintahkan kabid Propam Polda Sumut untuk memerintahkan jajarannya memeriksa oknum Penyidik Siantar utara dan copot Jabatan Kapolsek Siantar agar
memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red) 

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : DESAK KEJAGUNG RI HENTIKAN KASUS KLIEN DI KOTA SIANTAR, TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 HANYA MELERAI DI TETAPKAN TERSANGKA

Desember 04, 2024

Siantar- bnfnews.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Selasa 3/12/2024


"Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 



dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

Lanjut menambahkan, kepada kepala kejaksaan Agung Ri yang di pimpin oleh ST Burhanuddin,  untuk
memberikan kepastian hukum kepada klien agar bebas dari Penjara. Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. 

Meminta kepada kepala kejaksaan negeri Kota Siantar yang saat ini di Pimpin oleh
 Jurist Precisely  untuk menghentikan Perkara Klien Yang berinisial MSP diduga Klien bukan Pelaku utama dalam kejadian tersebut Pada tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 22.15 Wib yang beralamat di jalan dr wahidin, kelurahan melayu, kecamatan Siantar Utara. Ujarnya (Tim/red) 

PENGACARA MUDA ANGKAT BICARA : UCAPKAN TERIMA KEPADA KASAT RESKRIM POLRES SIMALUNGUN, BERHASIL TANGKAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Desember 04, 2024
Simalungun beritakilat.com–hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, Pengacara Muda yang Biasanya di panggil Alvin mengatakan Setelah hampir empat bulan berlalu pasca dilaporkan, akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, menangkap seorang tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Ucapkan terimakasih kepada kasat Reskrim polres Simalungun telah menangkap pelaku dan besar harapan pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI. 

Pelaku berinisial LNS, ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya di Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Very Purba, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku LNS ditangkap saat memancing ikan di depan rumahnya,” jelas AKP Very.

Penangkapan dipimpin Kanit IV Unit PPA Ipda Ricardo Pasaribu, SH. MM,  didampingi Aipda Aminuddin Sinaga selaku Bhabinkamtibmas Nagori Naga Jaya, Kepala Desa Naga Jaya II Nasib Sinurat, dan Gamot Huta VIII Naga Jaya II Erianto Sihombing.

Penangkapan LNS dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari MS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur, berinisial B (16).

“Hingga saat ini, tersangka LNS telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat penangkapan juga sudah diberikan kepada istri tersangka,” tutup AKP Very.

Tersangka kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatannya yang melanggar hukum dan merugikan korban yang masih di bawah umur. (Tim/red)

Wakil Bupati Simalungun Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Barakah Iklas Beramal

Desember 03, 2024
Simalungun beritakilat. Com, 
Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Barokah Iklas Beramal, berlokasi Jl. besar Sidamanik Huta 8 Pangkalan Buntu Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik, Simalungun, Sumut, Senin (02/12/2024).

Masjid tersebut dibangun dengan ukuran 14 x 22 meter diatas tanah wakaf dari keluarga Sukendro Sidabutar dan sebagian tanah dari Gultom Purba yang dibeli oleh panitia dan swadaya masyarakat dengan harga yang miring. 

Mengawali acara peletakan batu pertama itu, dilantunkan Sholawat Nabi yang dibawakan oleh group Rebana Al Huda, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh M Tau Aman Wahid.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas dibangunnya masjid tersebut. "Saya mengapresasi kepada BKM dan Panitia yang mengisiasi pembangunan ini,"ujarnya. 

Selanjutnya, Wakil Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada ahli waris dan juga Gultom Purba yang telah melepaskan tanah dan bangunannya untuk pembangunan masjid ini, meskipun Gultom Purba beragama kristiani.

"Harapan saya di bangun nya masjid ini tidak hanya fisik nya akan tetapi dapat meningkatkan keimanan kita, sehingga mengalir berkah Tuhan di nagori Tiga Bolon ini,"kata Wakil Bupati. 

Disampaikan Wakil Bupati, walaupun jamaah nya masih sedikit, namun ia optimis bahwa ke depannya masjid ini akan berkembang dan juga dapat di gunakan juga oleh wisatawan yang ingin berkunjung tempat wisata.

Sementara itu, Kakankemenag Simalungun H Bahrum Saleh menyampaikan bahwa, kebersamaan toleransi bergama yang terjadi di kampung ini (Pangkalan Buntu) terlihat sangat baik.

"Harapan kami kalau bisa beberapa bulan ini, Masjid ini akan selesai. Dan dengan adanya pembangunan masjid ini dapat dijadikan tempat ibadah dan juga tempat istirahat bagi pengendara yang lalu lalang,"ujar Bahrum.

Bahrum juga berharap kepada Pemerintah dapat memperhatikan pembangunan masjid tersebut. "Kebersamaan ini yang kita harapkan dan apa yang kita kerjakan semoga mendapatkan keberkahannya,"ucapnya. 

Sebelumnya ahli waris Sukendro Sidabutar berharap, dengan di bangunnya masjid ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan juga dapat menyebarkan syiar islam di nagori ini.

Dikesempatan itu juga, keluarga Sukendro Sidabutar menyerahkan wakafnya kepada masyarakat melalui Kakankemenag H Bahrum Saleh, Nazir Masjid dan Pemkab Simalungun. 

Peletakan batu pertama diawali dengan Sholawat Nabi oleh Rebana Al Huda,pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh M Tau aman wahid.

Turut meletakkan batu pertama antara lain Kakan Kemenag Drs H Bahrum Soleh, KUA Kecamatan Sidamanik Suyanto, Bhabinsa Sertu AB Siburian,Manajer PT RPN Enli Irawan, Ahli waris dan perwakilan tokoh lintas agama.(Tim/red) 

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Tentang Hasil Perhitungan Suara Pilkada

Desember 03, 2024
Simalungun. Com beritakilat. Com
Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi didampingi sejumlah pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun menghadiri rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten itu digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun juga dirangkai dengan penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, berlangsung di Aula Kantor KPU Simalungun, Jln Jon horalim, Raya,Simalungun, sumut. Selasa (03/12/2024).

Secara resmi Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten ini di buka oleh Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana dengan peserta terdiri dari unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Perwakilan PPK se-Kabupaten Simalungun, serta para saksi paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Simalungun Tahun 2024.

Dalam Kesempatan tersebut Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi menyampaikan rasa syukurnya atas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten berjalan dengan baik, aman dan lancar, karena adanya kebersamaan yang harmonis. 

"Kita ketahui bersama, di hari pemilihan di guyur hujan namun tak menyurutkan semangat kita untuk mensukseskan pilkada ini. Saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih untuk penyelenggara, kepada semua pihak yang terkait,"ucapnya.

"Pilkada sudah berlangsung mari kita ikuti rapat pleno ini, dan saya meminta seluruh masyarakat walaupun pilihan berbeda tetap kita jaga keutuhan dan kesatuan. Kepada calon dan tim kami berharap mari sama-sama kita hargai keputusan KPU nanti nya,"imbuhnya.

Wakil Bupati berharap, ketika pilkada selesai, mari satukan kembali persatuan dan kesatuan berlandaskan Habonaron do Bona.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana menyampaikan terimakasih kepada seluruh Stakeholder terkait termasuk TNI dan Polri yang selama masa tahapan mulai dari perencanaan sampai dengan hari ini tidak ada sesuatu hambatan yang berarti.

Ketua KPU juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang berkontestasi, rekan mitra KPU, Bawaslu Simalungun yang lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan.

"Tentu hal ini mengantarkan pemilihan di Kabupaten Simalungun baik pemilihan Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Simalungun berjalan dengan sangat kondusif sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,"ujar Johan.

"Ini bukan proses yang sebentar dan proses yang mudah, kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Ad hoc dibawa kami, baik PPK maupun TPS sekaligus 14.000 KPPS, karena peran Bapak Ibu sekalian dapat mengantarkan kepada acara kita hari ini yaitu Rekapitulasi penghitungan Suara,"timpal Johan 

Johan juga menerangkan bahwa, rapat pleno terbuka hari ini diikuti 10 Kecamatan. "Rapat Pleno yang di mulai Pada Tanggal 3 s/d 6 Desember 2024,"jelas Johan. 

Ketua Bawaslu Simalungun, Adilla Feruari menyampaikan bahwa pihaknya siap mengkawal rapat pleno ini sampai dengan selesai, hingga ke tingkat provinsi. "Namun jika ada sengketa, bawaslu siap mendampingi sampai ke MK,"ucapnya 

Ia berharap pelaksanaan Rapat Pleno ini dapat berjalan dengan lancar. "Dan ini semua berkat kerja sama semua Stakeholder terkait yang mengawal semua Proses ini,"katanya 

Tampak juga hadir dalam rapat Pleno tersebut antara lain, Dandim 0207/Sml diwakili Kapten BJ Tambupolon, Kapolres Simalungun diwakili Iptu Rido V, dan undangan lainnya. (Tim/red) 

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Razia Kamar WBP

Desember 03, 2024


SIMALUNGUN beritakilat, 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan razia kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 

Kalapas Robinson Peranginangin diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Ucok P Sinabang memimpin razia insidentil. Senin 2/12/2024

Kepala KPLP saat memimpin apel dalam arahannya menekankan kepada para petugas agar saat razia melakukan tindakan humanis serta tetap patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) sehingga menciptakan situasi hunian yang tetap Kondusif dan tertib.

Kemudian razia insidentil yang kita laksanakan sebagai bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Razia insidentil yang kita laksanakan juga berguna untuk meminimalisir barang barang terlarang masuk kedalam kamar hunian dan menunjang untuk menciptakan situasi Lapas yang bersih dari gangguan kamtib, ujarnya.

Prinsipnya Lapas Narkotika kelas IIA pematangsiantar berkomitmen untuk mendukung penuh program-program dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menciptakan lingkungan Lapas bersih dari peredaran narkotika dan segala bentuk kegiatan kegiatan yang melanggar tata tertib.(Tim/red) 

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 6 Pegawai

Desember 03, 2024
SIMALUNGUN beritakilat. Com, 
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin memimpin upacara kenaikan pangkat enam pegawai, Selasa (3/12/2024). Bertindak sebagai komandan upacara Kasubag Umum Eka Putra.

Kalapas dalam amanatnya menyampaikan selamat kepada enam pegawai yang memperoleh kenaikan pangkat. Diharapkan kepada para pegawai yang naik pangkat agar tetap meningkatkan disiplin dalam bekerja.

Khusus kepada Kepala Seksi Kegiatan Kerja, banyak program kerja dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang harus dikerjakan.

Oleh karenanya manfaatkan lahan yang ada untuk mendukung program ketahanan pangan tersebut, harap Kalapas.

Adapun nama.pegawai yang naik pangkat yakni Serasi Sembiring jabatan Kasi Giatja pangkat lama Penata Tingkat I (III/d), pangkat baru Pembina (IV/a). Wenri Fighter Situmorang, jabatan Penjaga Tahanan pangkat lama Pengatur Muda (II/a) pangkat baru Pengatur Muda Tingkat I (II/b).

Septian Anugerah jabatan Penatausahaan pangkat lama Pengatur Muda (II/a) pangkat baru Pengatur Muda Tingkat I (II/b). Teruna Agus Afindo Gultom, jabatan Penjaga Tahanan pangkat lama Pengatur Muda (II/a) pangkat baru Pengatur Muda Tingkat I (II/b).

Ari Cristian Fernando Gultom, jabatan Penjaga Tahanan pangkat lama Pengatur Muda (II/a) pangkat baru Pengatur Muda Tingkat I (II/b). Andi Pramana Manik, jabatan Penjaga Tahanan pangkat lama Pengatur Muda (II/a) pangkat baru Pengatur Muda Tingkat I (II/b).(Tim/red) 

KUASA HUKUM AS ANGKAT BICARA : SELAMA 1 TAHUN LEBIH, DIDUGA PENYIDIK POLRES TEBING TINGGI DINILAI TIDAK PROFESIONAL KASUS PENCURIAN SURAT TANAH

Desember 03, 2024



Sumut-Beritakilat. Com, 
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin  angkat bicara terkait kasus Perusakan Tembok Pagar yang menimpa kliennya, Siti Salamah 88 tahun warga Jalan Ir Juanda Lk1 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera utara.


Ketika di temui awak media,  Alvin mengatakan, saya selaku Penasehat Hukum (PH) beliau meminta kepada Kapolda Sumut yang ini di pimpin oleh   Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk memerintahkan jajarannya untuk lanjutkan laporan di Polres Tebing Tinggi.

Atas laporan F bernomor LP /B/537/X/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi tertanggal 25 Oktober 2023 di Polres Tebing Tinggi terkait di duga Tindak Pidana Pencurian dalam kalangan keluarga sebagaimana dalam pasal 367 ayat 2 KUHPidana ucapnya selasa 3/12/2024 

Selanjutnya kata Alvin dengan kesal dalam penanganan bdi Polres Tebing Tinggi selama 1 tahun , namun hingga saat ini penyidik Polres Tebing Tinggi sangat lambat dalam penanganan dalam laporan tersebut. 

Apalagi yang di laporkan saudari AS bahwasanya pencurian Surat tanah adalah milik  kita sendiri pun dah bingung logika apa yang di pakai kepolisian dalam menangani kasus ini.

Besar harapan kepada Kapolres Tebing Tinggi untuk memerintah kan jajarannya untuk kepastian hukum di NKRI untuk Klien saya yang berdasarkan keadilan sehingga mencerminkan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 


Setiap orang Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan Sosial), sehingga sebagai warga negara Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapapun dan dalam kondisi apapun. Ujarnya (Tim/red) 

VIRAL! KUASA HUKUM SITI SALAMAH ANGKAT BICARA : PENYIDIK POLRES TEBING TINGGI DI NILAI TIDAK PROFESIONAL TANGANI KASUS KLIEN

Desember 03, 2024

Sumut-Beritakilat. Com, 
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin  angkat bicara terkait kasus Perusakan Tembok Pagar yang menimpa kliennya, Siti Salamah 88 tahun warga Jalan Ir Juanda Lk1 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera utara.


Ketika di temui awak media,  Alvin mengatakan, saya selaku Penasehat Hukum (PH) beliau meminta kepada Kapolda Sumut yang ini di pimpin oleh   Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,untuk memerintahkan jajarannya untuk keluarkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada kliennya Siti Salamah di Polres Tebing Tinggi.


Atas laporan F bernomor LP /B/187/IV/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi tertanggal 4 April 2023 di Polres Tebing Tinggi terkait di duga Tindak Pidana secara bersama – sama melakukan perusakan Tembok Pagar ucapnya selasa 3/12/2024 

Selanjutnya kata Alvin dengan emosi, sudah tiga kali pemeriksaan keterangan saksi di Polres Tebing Tinggi, namun hingga saat ini penyidik Polres Tebing Tinggi tidak mau memberitahukan apa hasil gelar perkara kepada klien saya.

Apalagi yang di laporkan saudari F bahwasanya pagar yang di rusak adalah pagar milik anaknya sendiri atas nama Abdul Mutholib Siregar (68) kita sendiri pun dah bingung logika apa yang di pakai kepolisian dalam menangani kasus ini.

Apalagi klien saya usianya, sudah uzur 88 Tahun dan sakit – sakitan, Kami telah menyurati Walikota Tebing Tinggi cq Satpol PP Tebing Tinggi dengan nomor 4/2/Kantor Hukum/2024, agar membongkar rumah tersebut, rumah tersebut Atas Nama anak klien saya Abdul Mutholib.

Dan kami juga telah menyurati Kapolda Sumut untuk memerintah kan jajaran direktur kriminal umum yang saat ini menjabat kombes Sumaryono untuk lakukan gelar Khusus untuk kepastian hukum untuk Klien saya. 

Harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumut agar penyidiknya di berikan sanksi yang sesuai aturan di Kepolisian Republik indonesia ungkapnya kepada awak media. Ujarnya (Tim/red)

Ucapan HUT Kabupaten Lebak Ke- 196 Tahun 2024 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Desember 02, 2024


 

LEBAK, BeritaKilat.com – Dinas Pekerjaan Umum dana Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak melalui Kepala Dinasnya Irvan Suyatupika, ST.,MT., mengucapkan Hari Jadi Kabupaten Lebak yang ke-196 dengan tema "Lebak Berbudaya” (Berkembang Maju, dan Berdaya Saing)." 

Tema ini mencerminkan visi Kabupaten Lebak untuk terus maju melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, serta pemanfaatan potensi lokal. Lebak juga memperkuat posisinya sebagai daerah yang memiliki daya saing melalui keunikan serta nilai-nilai khas yang membedakannya dari wilayah lain. (Red)

Ketua Umum PB KODRAT Bamsoet Minta Atlet Tarung Derajat Siap Hadapi POPNAS 2025

Desember 02, 2024

JAKARTA bnfnews. Com - Anggota DPR RI sekaligus Ketua  Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) Bambang Soesatyo meminta para atlet Tarung Derajat serius melakukan persiapan menyambut Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) 2025 yang akan digelar di Aceh dan Sumatera Utara tahun depan. Persiapan menghadapi POPNAS 2025 memerlukan pendekatan menyeluruh, baik kemampuan fisik, mental, teknis serta dukungan tim. 

"Dengan rencana yang matang dan persiapan yang konsisten, atlet Tarung Derajat akan memiliki kesempatan besar untuk memberikan kemampuan terbaik dan meraih prestasi yang membanggakan bagi diri sendiri, tim, dan daerah yang diwakili. Keberhasilan dalam POPNAS 2025 tidak hanya ditentukan oleh bakat, tetapi juga oleh kerja keras, dedikasi, dan persiapan yang komprehensif," ujar Bamsoet usai menerima pengurus PB KODRAT di Jakarta, Senin (2/12/24).

Pengurus PB KODRAT hadir antara lain Sang Guru Badai, Ketua Harian Brigjen (Pol) Putu Putera, Wasekjen Christophorus serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, POPNAS merupakan event olahraga yang diadakan setiap dua tahun sekali dan diikuti oleh pelajar dari seluruh Indonesia. Berbagai cabang olahraga dipertandingkan dalam POPNAS, termasuk Tarung Derajat. Event ini tidak hanya menjadi ajang pertemuan para pelajar dari berbagai daerah untuk berkompetisi, tetapi juga untuk mengembangkan bakat, menanamkan jiwa sportivitas dan berkompetisi di pentas olahraga nasional.

"Pengembangan kemampuan atlet muda Tarung Derajat melalui POPNAS akan mempengaruhi serta memupuk prestasi yang lebih tinggi di kancah nasional maupun internasional. Momen POPNAS 2025 di Aceh dan Sumatera Utara diharapkan dapat menjadi tonggak penting bagi atlet Tarung Derajat untuk menunjukan potensi maksimal yang mereka miliki," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini memaparkan, Tarung Derajat sebagai cabang olahraga prestasi nasional, telah menjadi anggota KONI sejak tahun 1997. Tarung Derajat telah masuk cabang olahraga Pekan Olahraga Nasional atau PON sejak tahun 2000, dan juga telah dipertandingkan di POPNAS dan POMNAS (Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional). Selain diakui secara resmi sebagai olahraga nasional, Tarung Derajat juga digunakan sebagai program pelatihan bela diri dasar oleh TNI Angkatan Darat dan Brigade Mobil Polri.

"Memajukan olahraga Tarung Derajat sebagai olahraga prestasi, memerlukan langkah-langkah kongkrit dan strategis. Seperti pembinaan, penjaringan atlet berprestasi, regenerasi atlet secara kontinyu, penyediaan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, tidak kalah penting adalah adanya dukungan dari segenap pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah dan KONI sebagai institusi yang bertugas mengelola, membina, dan mengembangkan olahraga prestasi di Indonesia," pungkas Bamsoet. (Tim/red) 

Laporan Polisi Nomor LP/B/5631/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya Jalan Ditempat/Mandek Selama Satu Tahun Lebih, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

Desember 02, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Agustinus Soter Tembok, S.H. dan Muhammad Gani Lukita, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Bapak Hartono Lioe dalam hal ini mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia untuk meminta kejelasan serta mengajukan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/5631/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 September 2023.

Laporan yang sudah berjalan selama 1 (satu) tahun tersebut sampai saat ini masih belum menemukan titik terang, dikarenakan perkara tersebut tidak jalan/mandek di Kepolisian, hal ini tentu membuat masyarakat yang berada di Kelurahan Pluit Karang Permai III Jakarta Utara merasa resah.

Laporan Polisi tersebut dibuat oleh Hartono Lioe selaku perwakilan warga dan ketua RW 015 terhadap pengerusakan/penghacuran bangunan rumah pompa air di Pluit Karang Permai III Jakarta Utara masih terus berlanjut sampai saat ini. 

Laporan ini bermula pada saat Yason Simanjuntak  selaku Plt Lurah dari kelurahan Pluit melakukan pembongkaran/pengerusakan serta penyerangan menggunakan alat berat secara beramai-ramai tanpa dasar kelengkapan surat resmi dari pihak berwenang maupun dari Putusan Pengadilan terhadap fasos dan fasum bangunan rumah pompa air milik warga Pluit Karang Permai III.

Akibat dari hal tersebut, bangunan pelindung rumah pompa menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Kemudian dari kejadian tersebut Bapak Hartono Lioe membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan.

LQ INDONESIA LAW FIRM

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi:

Hotline LQ Indonesia Law Firm Kemayoran : 0811 1184 489

Bamsoet: Para Menteri Agar Bergerak Cepat Follow Up Komitmen Investasi yang Didapat Presiden dari Lawatan ke Panca Negara

Desember 02, 2024

JAKARTA - Anggota DPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan komimen investasi asing bernilai 18,5 miliar dolar AS dari lawatannya ke lima negara, baru-baru ini.  Peluang ini jangan disia-siakan. Merespons pencapaian komitmen investasi itu, para menteri ekonomi hendaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan kepada para pihak agar  realisasi komitmen itu segera berproses.

“Jangan menunggu. Sangat penting bagi para menteri ekonomi terkait untuk segera berkoordinasi satu sama lain guna membahas dan mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan, termasuk berkomunikasi dengan calon-calon investor untuk menyepakati jadual pertemuan. Untuk kepentingan menindaklanjuti komitmen investasi itu, saya menyarankan para menteri ekonomi untuk segera menghadap Presiden,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (2/12/24).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini mangatakan, Presiden Prabowo mendapatkan komitmen investasi 10 miliar dolar AS dari Tiongkok; sebesar tujuh (7) miliar dolar AS dari British Petroleum (BP), dan 1,5 miliar dolar AS dari CEO Forum. Ini adalah perjalanan kerja yang produktif ketika Presiden Prabowo melakukan lawatan ke Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, Inggris dan Uni Emirat Arab, sejak 8 hingga 24 November 2024.

"Di tengah melemahnya kinerja sektor industri dalam negeri dan meningkatnya jumlah pekerja yang harus menerima langkah pemutusan hubungan kerja (PHK), komitmen investasi asing yang dibawa Presiden Prabowo adalah sebuah prospek baru yang bisa menjadi salah satu jalan keluar. Karena itu, para menteri diharapkan responsif mengelola komitmen investasi itu," tegas Bamsoet.

Tentu saja tambah Bamsoet, sangat beralasan jika para menteri ekonomi diharapkan sigap menanggapi peluang ini. Semua pihak, utamanya generasi pekerja, pasti berharap komitmen investasi asing itu bisa direalisasikan pada waktunya. Dari realisasi investasi baru itu diharapkan tercipta lapangan kerja baru.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, dalam konteks itu, polemik investasi Apple patut dijadikan pembelajaran oleh para menteri. Begitu juga dengan respons minimalis dari Elon Musk untuk investasi Tesla di Indonesia. Dengan menyimak lagi model kasus seperti Apple atau Tesla, para menteri ekonomi diharapkan dapat mengetahui faktor-faktor penghambat realisasi investasi asing di Indonesia.

“Tentu saja ragam faktor penghambat realisasi investasi harus dihilangkan tanpa harus mengorbankan kepentingan nasional. Terpenting, peluang atau komitmen investasi asing yang didapat Presiden Prabowo itu hendaknya dikelola dengan bijaksana agar membuahkan manfaat bagi perekonomian nasional,” pungkasnya. (Tim/red) 

Translate