-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua
Headline Hukum

Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TANGGERANG, BeritaKilat.com - H. Yulhendri,SH.MH. dan Harry rianda,S.H.M.H, Dkk. selaku Pihak Kuasa Hukum  Temi Janusi Putra secara resmi mencabut permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua.

Langkah hukum ini diambil menyusul tercapainya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).  

Latar Belakang Perkara Sebelumnya, permohonan Praperadilan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Tng telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan pemohon atas nama Temi Janusi Putra dan termohon Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Dua.

Persidangan pertama perkara ini sedianya telah ditetapkan pada Selasa, 21 April 2026.  Permohonan tersebut berkaitan dengan proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 468 KUHP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/III/SPKT/POLSEK KELAPA DUA tertanggal 19 Maret 2026.  

Alasan : 

Pencabutan Permohonan Praperadilan ini merupakan bagian dari kesepakatan tertulis dalam Surat Pernyataan Damai yang dibuat oleh istri terlapor, Sdri. Nevi Risma (Pihak Pertama), dan pelapor, Sdri. Ade Carolina Octavia (Pihak Kedua).

Beberapa poin utama yang melandasi pencabutan ini meliputi:Penyelesaian Kekeluargaan: Kedua belah pihak sepakat bahwa peristiwa tersebut adalah insiden yang tidak direncanakan dan hanya merupakan kesalahpahaman.  Saling Memaafkan: Terlapor dan keluarganya telah meminta maaf, dan pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus.  Pencabutan Laporan Polisi: Pihak pelapor secara resmi mencabut laporan polisi serta seluruh keterangan yang telah diberikan kepada penyidik.  Komitmen Penghentian Tuntutan: Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.  Dampak HukumSejalan dengan kesepakatan damai dan pencabutan praperadilan ini, Polsek Kelapa Dua telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/16/RES.1.8/2026/Reskrim.  Selain itu, Kapolsek Kelapa Dua telah mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SPPT/18/IV/RES.1.8/2026/Reskrim, sehingga Temi Janusi Putra resmi dibebaskan setelah menjalani masa penahanan selama 39 hari sejak 20 Maret hingga 27 April 2026. 

Proses ini menunjukkan keberhasilan implementasi Keadilan Restoratif di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yang mengedepankan pemulihan hubungan antarpihak dan perdamaian di atas jalur litigasi. (Wal) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Semakin Merakyat Kapolres Lebak AKBP Arninsi Turun Tanggan Tolong Pengendara Laka Lantas di Jalan Siliwangi

Berita Kilat- Oktober 05, 2026 0
Polisi Semakin Merakyat Kapolres Lebak AKBP Arninsi Turun Tanggan Tolong Pengendara Laka Lantas di Jalan Siliwangi
LEBAK, BeritaKilat.com  – Bentuk nyata kepolisian yang responsif dan mengedepankan nilai-nilai humanis ditunjukkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Leb…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kesekian Kalinya! Tanpa Anggaran Pemerintah, Warga Tiga Desa di Lebak Kompak Patungan Perbaiki Jalan Vital

Kesekian Kalinya! Tanpa Anggaran Pemerintah, Warga Tiga Desa di Lebak Kompak Patungan Perbaiki Jalan Vital

Oktober 03, 2026
Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi

Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi

Oktober 03, 2026
Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Oktober 01, 2026
Daftar Lengkap Mutasi Terbaru 88 Perwira Polri Oktober 2026

Daftar Lengkap Mutasi Terbaru 88 Perwira Polri Oktober 2026

Oktober 03, 2026
Jaga Warisan Leluhur, DPC TTKKBI Cihara Hadiri Pentas Seni Debus di Lebak

Jaga Warisan Leluhur, DPC TTKKBI Cihara Hadiri Pentas Seni Debus di Lebak

Oktober 03, 2026
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Kapolda Banten, Gantikan Irjen Hengki

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Kapolda Banten, Gantikan Irjen Hengki

Oktober 03, 2026
Jenderal Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, GMNI Banten: Momen Bersejarah dan Kebanggaan Daerah

Jenderal Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, GMNI Banten: Momen Bersejarah dan Kebanggaan Daerah

Oktober 01, 2026
 Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Oktober 01, 2026

Berita Terpopuler

Kesekian Kalinya! Tanpa Anggaran Pemerintah, Warga Tiga Desa di Lebak Kompak Patungan Perbaiki Jalan Vital

Kesekian Kalinya! Tanpa Anggaran Pemerintah, Warga Tiga Desa di Lebak Kompak Patungan Perbaiki Jalan Vital

Oktober 03, 2026
Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi

Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi

Oktober 03, 2026
Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Oktober 01, 2026
Daftar Lengkap Mutasi Terbaru 88 Perwira Polri Oktober 2026

Daftar Lengkap Mutasi Terbaru 88 Perwira Polri Oktober 2026

Oktober 03, 2026
Jaga Warisan Leluhur, DPC TTKKBI Cihara Hadiri Pentas Seni Debus di Lebak

Jaga Warisan Leluhur, DPC TTKKBI Cihara Hadiri Pentas Seni Debus di Lebak

Oktober 03, 2026
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Kapolda Banten, Gantikan Irjen Hengki

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Kapolda Banten, Gantikan Irjen Hengki

Oktober 03, 2026
Jenderal Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, GMNI Banten: Momen Bersejarah dan Kebanggaan Daerah

Jenderal Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, GMNI Banten: Momen Bersejarah dan Kebanggaan Daerah

Oktober 01, 2026
 Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Oktober 01, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber