-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Aktivis Soroti Legalitas dan Pengelolaan Limbah Pengedokan Kapal DKP Banten di Wanasalam ‎
Headline Hukum

Aktivis Soroti Legalitas dan Pengelolaan Limbah Pengedokan Kapal DKP Banten di Wanasalam ‎

Berita Kilat
Berita Kilat
06 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

‎LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas pengedokan kapal laut yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten di Kampung Nelayan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, menuai kritik tajam. Proyek pemerintah daerah ini diduga belum melengkapi dokumen perizinan serta mengabaikan standar pengelolaan limbah yang aman bagi lingkungan pesisir.

‎Aktivis Kecamatan Wanasalam, Rusli (yang akrab disapa Ustad), menegaskan bahwa status pengelolaan di bawah instansi pemerintah tidak memberikan pengecualian terhadap kepatuhan hukum.

‎“Kegiatan pengedokan kapal wajib memiliki dokumen perizinan lengkap, standar teknis sesuai kapasitas, serta dokumen lingkungan. Tidak ada pengecualian, meskipun ini dikelola oleh dinas,” tegas Rusli dalam keterangannya, Senin (06/04/2026).

‎Menurutnya, sebagai bagian dari jasa maritim, aktivitas ini wajib memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan:UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Selain aspek administrasi, Rusli menyoroti potensi kerusakan ekosistem akibat limbah pengedokan seperti oli bekas, sisa cat, dan karat besi kapal yang tidak terkelola dengan baik. Jika zat berbahaya tersebut langsung mencemari laut, dampak buruknya akan langsung dirasakan oleh nelayan setempat.

‎“Ini menyangkut hajat hidup nelayan. Jika limbah dibuang sembarangan, itu adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi pidana maupun administratif,” tambahnya.

‎Ia mendesak agar pengelolaan fasilitas negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat kini mendorong instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan ketat dan audit lingkungan guna memastikan aktivitas tersebut tidak merugikan lingkungan serta masyarakat pesisir di Kecamatan Wanasalam. (Dhee) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR Melalui Bansos Peduli Yatim di Neglasari

Berita Kilat- Mei 22, 2026 0
PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR Melalui Bansos Peduli Yatim di Neglasari
Tangerang Kota, BeritaKilat.com - PT Jaya Wira Manggala kembali menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui kegiatan bakti sosial peduli ya…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

DPC GMNI Lebak Gelar Aksi Demonstrasi di Kemenag Lebak, Soroti Tunjangan Sertifikasi Guru PAI yang Belum Dicairkan

DPC GMNI Lebak Gelar Aksi Demonstrasi di Kemenag Lebak, Soroti Tunjangan Sertifikasi Guru PAI yang Belum Dicairkan

Mei 20, 2026
Skandal Korupsi Dana Reses DPRK Supiori Masuk Radar Kejari Biak

Skandal Korupsi Dana Reses DPRK Supiori Masuk Radar Kejari Biak

Mei 14, 2026
Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Mei 21, 2026
Komnas HAM Soroti Pencabutan Izin SMK IDN, 560 Siswa Terancam Terdampak

Komnas HAM Soroti Pencabutan Izin SMK IDN, 560 Siswa Terancam Terdampak

Mei 20, 2026
Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT SAAB Jawilan: Mulai dari Sumur Bor Ilegal hingga Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT SAAB Jawilan: Mulai dari Sumur Bor Ilegal hingga Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Mei 19, 2026
Kabel Optik Semrawut di Babakan Pasir Ganggu Aktivitas Warga dan Dinilai Membahayakan

Kabel Optik Semrawut di Babakan Pasir Ganggu Aktivitas Warga dan Dinilai Membahayakan

Mei 21, 2026
Gerak Cepat Tangani Longsor, UPTD PJJ Lebak Pastikan Jalur Cipanas–Ciparay Kembali Normal

Gerak Cepat Tangani Longsor, UPTD PJJ Lebak Pastikan Jalur Cipanas–Ciparay Kembali Normal

Mei 14, 2026
Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Mei 18, 2026
Khawatir Keselamatan Anak, Warga Desak Pemkab Lebak Perbaiki SDN 2 Mekarsari  ‎

Khawatir Keselamatan Anak, Warga Desak Pemkab Lebak Perbaiki SDN 2 Mekarsari ‎

Mei 21, 2026
Dian Damayanti Serap Aspirasi Warga Pasir Limus dalam Reses DPRD Kabupaten Serang

Dian Damayanti Serap Aspirasi Warga Pasir Limus dalam Reses DPRD Kabupaten Serang

Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

DPC GMNI Lebak Gelar Aksi Demonstrasi di Kemenag Lebak, Soroti Tunjangan Sertifikasi Guru PAI yang Belum Dicairkan

DPC GMNI Lebak Gelar Aksi Demonstrasi di Kemenag Lebak, Soroti Tunjangan Sertifikasi Guru PAI yang Belum Dicairkan

Mei 20, 2026
Skandal Korupsi Dana Reses DPRK Supiori Masuk Radar Kejari Biak

Skandal Korupsi Dana Reses DPRK Supiori Masuk Radar Kejari Biak

Mei 14, 2026
Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Mei 21, 2026
Komnas HAM Soroti Pencabutan Izin SMK IDN, 560 Siswa Terancam Terdampak

Komnas HAM Soroti Pencabutan Izin SMK IDN, 560 Siswa Terancam Terdampak

Mei 20, 2026
Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT SAAB Jawilan: Mulai dari Sumur Bor Ilegal hingga Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT SAAB Jawilan: Mulai dari Sumur Bor Ilegal hingga Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Mei 19, 2026
Kabel Optik Semrawut di Babakan Pasir Ganggu Aktivitas Warga dan Dinilai Membahayakan

Kabel Optik Semrawut di Babakan Pasir Ganggu Aktivitas Warga dan Dinilai Membahayakan

Mei 21, 2026
Gerak Cepat Tangani Longsor, UPTD PJJ Lebak Pastikan Jalur Cipanas–Ciparay Kembali Normal

Gerak Cepat Tangani Longsor, UPTD PJJ Lebak Pastikan Jalur Cipanas–Ciparay Kembali Normal

Mei 14, 2026
Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Mei 18, 2026
Khawatir Keselamatan Anak, Warga Desak Pemkab Lebak Perbaiki SDN 2 Mekarsari  ‎

Khawatir Keselamatan Anak, Warga Desak Pemkab Lebak Perbaiki SDN 2 Mekarsari ‎

Mei 21, 2026
Dian Damayanti Serap Aspirasi Warga Pasir Limus dalam Reses DPRD Kabupaten Serang

Dian Damayanti Serap Aspirasi Warga Pasir Limus dalam Reses DPRD Kabupaten Serang

Mei 19, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber