-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Aktivis Soroti Legalitas dan Pengelolaan Limbah Pengedokan Kapal DKP Banten di Wanasalam ‎
Headline Hukum

Aktivis Soroti Legalitas dan Pengelolaan Limbah Pengedokan Kapal DKP Banten di Wanasalam ‎

Berita Kilat
Berita Kilat
06 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

‎LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas pengedokan kapal laut yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten di Kampung Nelayan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, menuai kritik tajam. Proyek pemerintah daerah ini diduga belum melengkapi dokumen perizinan serta mengabaikan standar pengelolaan limbah yang aman bagi lingkungan pesisir.

‎Aktivis Kecamatan Wanasalam, Rusli (yang akrab disapa Ustad), menegaskan bahwa status pengelolaan di bawah instansi pemerintah tidak memberikan pengecualian terhadap kepatuhan hukum.

‎“Kegiatan pengedokan kapal wajib memiliki dokumen perizinan lengkap, standar teknis sesuai kapasitas, serta dokumen lingkungan. Tidak ada pengecualian, meskipun ini dikelola oleh dinas,” tegas Rusli dalam keterangannya, Senin (06/04/2026).

‎Menurutnya, sebagai bagian dari jasa maritim, aktivitas ini wajib memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan:UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Selain aspek administrasi, Rusli menyoroti potensi kerusakan ekosistem akibat limbah pengedokan seperti oli bekas, sisa cat, dan karat besi kapal yang tidak terkelola dengan baik. Jika zat berbahaya tersebut langsung mencemari laut, dampak buruknya akan langsung dirasakan oleh nelayan setempat.

‎“Ini menyangkut hajat hidup nelayan. Jika limbah dibuang sembarangan, itu adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi pidana maupun administratif,” tambahnya.

‎Ia mendesak agar pengelolaan fasilitas negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat kini mendorong instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan ketat dan audit lingkungan guna memastikan aktivitas tersebut tidak merugikan lingkungan serta masyarakat pesisir di Kecamatan Wanasalam. (Dhee) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Berita Kilat- Juli 11, 2026 0
Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan
SERANG, BeritaKilat.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menjadi sorotan masyarakat. Ketu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar  ‎

Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar ‎

Juli 10, 2026
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Juni 10, 2024
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Juli 10, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

Juli 08, 2026
Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Juli 08, 2026
TIDAR Kota Tangerang Mengadakan  Sunatan Massal Jilid 2 Untuk 200 Anak dan Berbagai Aksi Sosial

TIDAR Kota Tangerang Mengadakan Sunatan Massal Jilid 2 Untuk 200 Anak dan Berbagai Aksi Sosial

Juli 05, 2026
Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Juli 08, 2026
Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Juli 10, 2026

Berita Terpopuler

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar  ‎

Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar ‎

Juli 10, 2026
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Juni 10, 2024
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Juli 10, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

Juli 08, 2026
Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Juli 08, 2026
TIDAR Kota Tangerang Mengadakan  Sunatan Massal Jilid 2 Untuk 200 Anak dan Berbagai Aksi Sosial

TIDAR Kota Tangerang Mengadakan Sunatan Massal Jilid 2 Untuk 200 Anak dan Berbagai Aksi Sosial

Juli 05, 2026
Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Juli 08, 2026
Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Juli 10, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber