Dalam Melayani Laporan Masyarakat, Polsek Rangkasbitung Kedepankan Profesionalisme
Lebak, BeritaKilat.com – Komitmen Polsek Rangkasbitung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditegaskan melalui penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan dengan modus pembobolan bengkel milik warga di wilayah Lembur Sawah, Rangkasbitung.
Kapolsek Rangkasbitung, AKP Adi Irawan, SH., melalui kanit Reskrimnya IPDA Herman, SH., menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajarannya sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Langkah awal sudah dilakukan, menerima laporan kemudian melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), itu sudah merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian,” ujar Adi Irawan.
Ia menegaskan, dalam setiap proses penanganan perkara, pihak kepolisian tidak hanya mengedepankan kecepatan, tetapi juga ketelitian agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, permintaan dokumen seperti bukti pembelian (nota) maupun surat kendaraan merupakan bagian penting dalam proses administrasi penyelidikan, bukan untuk mempersulit korban.
“Permintaan dokumen seperti nota pembelian dan surat kendaraan itu untuk melengkapi administrasi, guna memastikan nilai kerugian yang dialami korban, serta mengidentifikasi secara jelas jenis barang atau kendaraan yang hilang berikut kelengkapan suratnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelengkapan data tersebut akan sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus secara lebih akurat dan mempercepat proses penelusuran barang bukti maupun pelaku.
Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, memberikan apresiasi terhadap langkah Polsek Rangkasbitung yang tetap mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan.
Menurutnya, keseimbangan antara kecepatan pelayanan dan kelengkapan administrasi merupakan hal penting dalam sistem penegakan hukum yang modern.
“Di satu sisi, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan responsif. Namun di sisi lain, kelengkapan data juga sangat diperlukan untuk memperkuat proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan semangat pembaruan hukum nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum.
“Artinya, pelayanan harus tetap cepat, humanis, dan responsif, namun juga didukung dengan data yang akurat agar proses hukum berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa setiap prosedur yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (Red)

Posting Komentar