Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana
TANGERANG, BeritaKilat.com – Sidang perdana perkara gugatan perdata antara penggugat berinisial NR dan AR melawan PT AJM, BPR, serta Kementerian Perhubungan Darat digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3/2026). Namun sidang tersebut harus ditunda lantaran para tergugat tidak hadir.
Berdasarkan pantauan awak media, sidang yang berlangsung di ruang sidang 7 lantai 2 itu dihadiri tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Law Firm UJK, yakni advokat muda Safitri Kamelia Putri, S.H., dan Intan Fadilah, S.H.
Safitri Kamelia Putri menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana tersebut.
“Agenda hari ini adalah sidang perdana antara klien kami NR dan AR sebagai penggugat melawan PT AJM, BPR, serta Kementerian Perhubungan Darat. Namun sangat disayangkan, tidak satu pun pihak tergugat yang hadir,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Tangerang.
Akibat ketidakhadiran para tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada 1 April 2026 dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Di tempat terpisah, Advokat Ujang Kosasih, S.H., saat dihubungi awak media juga menyayangkan sikap para tergugat yang tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara resmi.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Ketidakhadiran para tergugat di persidangan, padahal sudah dipanggil secara resmi oleh pengadilan, dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses penegakan hukum,” kata Ujang Kosasih.
Ia berharap para tergugat dapat bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum dengan menghadiri persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. (Red)

Posting Komentar