Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan
Tangerang, BeritaKilat.com – Sengketa kepemilikan rumah di kawasan The Golden Stone @ Serpong yang kini dikenal sebagai The First Stone resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dua konsumen mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sebuah bank, pengembang perumahan, serta pemilik tanah induk proyek atas dugaan proses buyback sepihak dan pengosongan rumah yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
Dua Konsumen resmi menunjuk kantor hukum NUGRAHA & PARTNERS yang beralamat kantor di gedung Cetannni Tower,Lt 29,Offce unit D-F.jl.Jendral Gatot Subroto Kav.24.25 jakarta, gugatan tersebut diajukan oleh para penggugat terigirester dalam perkara no.935/pdt G/2026,PN.Tng,konsumen selaku Dibitur dari Bank Permata menyatakan telah membeli satu unit rumah pada 2019 melalui pembayaran booking fee, uang muka, dan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT Bank Permata. Selama lebih dari dua tahun, mereka mengaku memenuhi kewajiban membayar cicilan sebelum kondisi ekonomi keluarga terdampak pandemi Covid-19.
Akibat tekanan ekonomi, para penggugat mengajukan restrukturisasi kredit yang sempat disetujui dalam bentuk payment holiday.
Namun, menurut keterangan konsumen yang disampaikan kepada media ini kebijakan tersebut kemudian dihentikan secara sepihak, sementara permohonan restrukturisasi lanjutan ditolak meski kondisi keuangan keluarga disebut belum sepenuhnya pulih pascapandemi.
Perselisihan semakin memuncak ketika para penggugat mendalilkan adanya proses buyback atas rumah yang mereka tempati tanpa persetujuan mereka. Dalam gugatan disebutkan bahwa para penggugat tidak pernah menandatangani persetujuan buyback, tidak pernah memberikan kuasa untuk menjual rumah, tidak pernah melepaskan hak atas objek tersebut, serta tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun mekanisme pelaksanaan buyback.
Atas dasar itu, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,(PMH) ke pengadilan Negri Tangerang guna mendapat kepastian hukum dan ke adilan,terangnya
Masih dalam keterangannya,Tak hanya itu, para penggugat juga mempersoalkan proses pengosongan rumah. Berdasarkan surat pemberitahuan pengosongan hanya disampaikan melalui aplikasi WhatsApp tanpa didahului putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penetapan eksekusi, maupun perintah resmi dari pengadilan.
Lebih jauh Menurut keterangan penggugat mengaku kehilangan penguasaan atas rumah, mengalami kerusakan pada sejumlah fasilitas bangunan, serta kehilangan beberapa barang milik pribadi. Seluruh rangkaian tindakan tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Bahwa Dalam tuntutan, para penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp1.569.839.150 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000, sehingga total nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.
Selain itu, mereka meminta pengadilan untuk menyatakan proses buyback tidak sah, menyatakan tindakan pengosongan rumah bertentangan dengan hukum, mengembalikan objek rumah kepada para penggugat atau memberikan ganti rugi penuh apabila pengembalian tidak memungkinkan dilakukan, serta meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa.
Ditempat terpisah Kuasa hukum para penggugat pada saat di wawancars sesusai sidang menyatakan gugatan ini bukan semata-mata bertujuan memulihkan hak kliennya, tetapi juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen perumahan agar tidak kehilangan hak atas tempat tinggal tanpa melalui proses hukum yang sah dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum mendapatkan konfirmasi dari PT.Bank Permata dan Develover serta pemilik tanah. (Tim/Red)

Posting Komentar