-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan
Headline Hukrim

Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tangerang, BeritaKilat.com – Sengketa kepemilikan rumah di kawasan The Golden Stone @ Serpong yang kini dikenal sebagai The First Stone resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dua konsumen mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sebuah bank, pengembang perumahan, serta pemilik tanah induk proyek atas dugaan proses buyback sepihak dan pengosongan rumah yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

Dua Konsumen resmi menunjuk kantor hukum NUGRAHA & PARTNERS yang beralamat kantor di gedung Cetannni Tower,Lt 29,Offce unit D-F.jl.Jendral Gatot Subroto Kav.24.25 jakarta, gugatan tersebut diajukan oleh  para penggugat terigirester dalam perkara no.935/pdt G/2026,PN.Tng,konsumen selaku Dibitur dari Bank Permata menyatakan telah membeli satu unit rumah pada 2019 melalui pembayaran booking fee, uang muka, dan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT Bank Permata. Selama lebih dari dua tahun, mereka mengaku memenuhi kewajiban membayar cicilan sebelum kondisi ekonomi keluarga terdampak pandemi Covid-19.

Akibat tekanan ekonomi, para penggugat mengajukan restrukturisasi kredit yang sempat disetujui dalam bentuk payment holiday. 

Namun, menurut keterangan konsumen yang disampaikan kepada media ini kebijakan tersebut kemudian dihentikan secara sepihak, sementara permohonan restrukturisasi lanjutan ditolak meski kondisi keuangan keluarga disebut belum sepenuhnya pulih pascapandemi.

Perselisihan semakin memuncak ketika para penggugat mendalilkan adanya proses buyback atas rumah yang mereka tempati tanpa persetujuan mereka. Dalam gugatan disebutkan bahwa para penggugat tidak pernah menandatangani persetujuan buyback, tidak pernah memberikan kuasa untuk menjual rumah, tidak pernah melepaskan hak atas objek tersebut, serta tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun mekanisme pelaksanaan buyback.

Atas dasar itu, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,(PMH) ke pengadilan Negri Tangerang guna mendapat kepastian hukum dan ke adilan,terangnya

Masih dalam keterangannya,Tak hanya itu, para penggugat juga mempersoalkan proses pengosongan rumah. Berdasarkan surat pemberitahuan pengosongan hanya disampaikan melalui aplikasi WhatsApp tanpa didahului putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penetapan eksekusi, maupun perintah resmi dari pengadilan.

Lebih jauh Menurut keterangan penggugat mengaku kehilangan penguasaan atas rumah, mengalami kerusakan pada sejumlah fasilitas bangunan, serta kehilangan beberapa barang milik pribadi. Seluruh rangkaian tindakan tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Bahwa Dalam tuntutan, para penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp1.569.839.150 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000, sehingga total nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.

Selain itu, mereka meminta pengadilan untuk menyatakan proses buyback tidak sah, menyatakan tindakan pengosongan rumah bertentangan dengan hukum, mengembalikan objek rumah kepada para penggugat atau memberikan ganti rugi penuh apabila pengembalian tidak memungkinkan dilakukan, serta meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa.

Ditempat terpisah Kuasa hukum para penggugat pada saat di wawancars sesusai sidang menyatakan gugatan ini bukan semata-mata bertujuan memulihkan hak kliennya, tetapi juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen perumahan agar tidak kehilangan hak atas tempat tinggal tanpa melalui proses hukum yang sah dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum mendapatkan konfirmasi dari PT.Bank Permata dan Develover serta pemilik tanah. (Tim/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Asid Relawan Kampung Siaga Bencana: Camat Sindangresmi Dinilai Kurang Miliki Rasa Sosial di Tengah Krisis Air Bersih

Berita Kilat- Agustus 13, 2026 0
Asid Relawan Kampung Siaga Bencana: Camat Sindangresmi Dinilai Kurang Miliki Rasa Sosial di Tengah Krisis Air Bersih
PANDEGLANG, BeritaKilat.com — Di tengah musim kemarau yang memicu krisis ketersediaan air bersih bagi warga, Asid selaku perwakilan Relawan Kampung Siaga Benc…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

Agustus 08, 2026
Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Agustus 08, 2026
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Agustus 09, 2026
IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

Agustus 09, 2026
LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

Agustus 09, 2026
Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Agustus 07, 2026
Rencana Malam Tirakatan HUT ke-81 RI, BeritaKilat.com Ajak Masyarakat Rawat Semangat Kemerdekaan dan Persatuan

Rencana Malam Tirakatan HUT ke-81 RI, BeritaKilat.com Ajak Masyarakat Rawat Semangat Kemerdekaan dan Persatuan

Agustus 09, 2026
Pelayanan Polsek Cikeusik Disorot, Warga Keluhkan Minimnya Privasi Penanganan Kasus Sensitif  ‎

Pelayanan Polsek Cikeusik Disorot, Warga Keluhkan Minimnya Privasi Penanganan Kasus Sensitif ‎

Agustus 11, 2026
Laga Sengit HUT RI ke-81 di Panggarangan: Langkah Cimandiri FC Terhenti Usai Gol Krusial Dianulir

Laga Sengit HUT RI ke-81 di Panggarangan: Langkah Cimandiri FC Terhenti Usai Gol Krusial Dianulir

Agustus 13, 2026
Ketua GRIB JAYA PAC Malingping Minta Batching Plant PT BCL Dibongkar, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian Produktif

Ketua GRIB JAYA PAC Malingping Minta Batching Plant PT BCL Dibongkar, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian Produktif

Agustus 10, 2026

Berita Terpopuler

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

Agustus 08, 2026
Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Agustus 08, 2026
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Agustus 09, 2026
IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

Agustus 09, 2026
LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

Agustus 09, 2026
Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Agustus 07, 2026
Rencana Malam Tirakatan HUT ke-81 RI, BeritaKilat.com Ajak Masyarakat Rawat Semangat Kemerdekaan dan Persatuan

Rencana Malam Tirakatan HUT ke-81 RI, BeritaKilat.com Ajak Masyarakat Rawat Semangat Kemerdekaan dan Persatuan

Agustus 09, 2026
Pelayanan Polsek Cikeusik Disorot, Warga Keluhkan Minimnya Privasi Penanganan Kasus Sensitif  ‎

Pelayanan Polsek Cikeusik Disorot, Warga Keluhkan Minimnya Privasi Penanganan Kasus Sensitif ‎

Agustus 11, 2026
Laga Sengit HUT RI ke-81 di Panggarangan: Langkah Cimandiri FC Terhenti Usai Gol Krusial Dianulir

Laga Sengit HUT RI ke-81 di Panggarangan: Langkah Cimandiri FC Terhenti Usai Gol Krusial Dianulir

Agustus 13, 2026
Ketua GRIB JAYA PAC Malingping Minta Batching Plant PT BCL Dibongkar, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian Produktif

Ketua GRIB JAYA PAC Malingping Minta Batching Plant PT BCL Dibongkar, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian Produktif

Agustus 10, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber