Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Terkesan membeking yang berpiutang Kuasa hukum LAW FIRM UJK & PATNERS Septian Ibnu Prabowo.S.Kom Kritik Oknum Polres Tangsel berinisial "WS" Atas Laporan Model A Oknum Polres Tangsel dengan Pasal 480

Mei 16, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com – Sebelumnya Viral dibeberapa group What'sapp dan dibeberapa Media Online terkait oknum anggota Polres Tanggerang Selatan berinisial "WS" dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024.

Kronologi singkat,  pada hari Rabu tanggal 17 April tahun 2024, terjadi upaya penarikan kendaraan oleh jasa penagihan pihak ke 3 yang diperintahkan oleh perusahaan, Lembaga Pembiayaan (ACC Finance ) untuk mengeksekusi sepihak, 1 unit Kendaraan roda 4 / Mobil Merk Toyota Rush dengan Nomor Polisi : A 1692 VBA, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka : MHKE8FB3JNK078788, dan Nomor Mesin : 2NRG968086 . No Kontrak kredit a/n. HUKRO MULYAMAN, atas dasar Keterlambatan membayar angsuran  ± 3 Bulan menunggak. Dimana pada saat itu kendaraan tersebut dipakai ke MALL AEON BSD Tangerang, yang bukan dikendarai oleh Debitur sendiri An: HUKRO MULYAMAN.

Menurut keterangan Kuasa Hukum dari Kantor UJK Septian Ibnu Prabowo, Karena telah terjadi perdebatan antara Debt Colletor dengan Pihak pengemudi,  demi kebaikan maka kendaraan tersebut dititipkan ke Polres Tangsel atas kesepakatan bersama Antara para pihak ke 3 Debt Colletor, Pihak ACC Finance , dan para pihak pengemudi, diterima Petugas Piket Polres Tangsel berinisial "WS" disaksikan para saksi,  kebetulan salah satu saksi dari pengemudi itu saya.

“Pada Hari Kamis, 18 April 2024, Petugas Polres Tangerang Selatan berinisial "WS" yang kebetulan yang menerima penitipan kendaraan tersebut, membuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/IV/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak Pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana sehingga seseorang berinisial "SR" yang menitipkan Kendaraan tersebut di Polres Tangsel dilaporkan dengan LP Model A,” ucap Septian.

Namun kemudian "SR" keluarga dari pengemudi, yang sebelumnya sebagai orang yang menitipkan Kendaraan, telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan sabanyak 2 kali. Atas Laporan Petugas Polres Tangsel berinisial "WS" No. LP/A/09/IV/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut Septian saat dikonfirmasi, Bahwa apa yang di lakukan oleh Oknum "WS" diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia "Pasal 5 huruf H dan I." menjadi Penagih Hutang atau menjadi Pelindung Orang yang Punya Hutang, dan Menjadi Perantara/Makelar Perkara.


"Alangkah lucu dan aneh jika kendaraan yang titipkan berdasarkan kesepakatan bersama yang diterima sendiri oleh oknum Polres Tangsel berinisial "ws", berujung Laporan Model A.

Atas dasar penitipan dan peraturan tersebut kami kuasa hukum "SR" Melaporkan oknum Petugas Polres Tangsel tersebut kepada Kabid Propam Mabes Polri...

Septian Ibnu Prabowo yang saat ini juga aktif sebagai sekertaris yaperma provinsi banten memberikan pendapat dalam Pasal yang disangkakan pada Pasal 480 KUHP , unsur yang paling penting "diperoleh dari kejahatan ."

Sementara Kronologi diatas kendaraan tersebut dalam tunggakan kredit macet, jika tertunggak ± 3 bulan dibayarkan 3 angsuran masalah selesai. Kenapa justru LP Model A ???

“Seharusnya, LP Model A itu untuk oknum lembaga pembiayaan ACC FINANCE atau orang orang suruhannya, karna seringkali mereka meminta atau membebankan biaya tarik mulai dari 5 s/d 25jt kepada debiture, padahal biaya tersebut bukan menjadi tanggung jawab debitur,” tutupnya. (Red)

Polsek Jasinga Ungkap Target Operasi (TO) OPS JARAN Terhadap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Mei 16, 2024


Bogor, BeritaKilat.com - Rabu, 03 Mei 2024 Piket Reskrim mendapatkan laporan mengenai terjadinya pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa, 02 Mei 2024 di Kp. Ngasuh, Desa Curug Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin,.SH,.MH menjelaskan bahwa dari keterangan Yang Pihak Kepolisian Dapatkan dari Sdr. Ipan Herdiansyah melaporkan telah terjadi pencurian terhadap sepeda motornya. Dalam menanggapi kasus tersebut, korban diarahkan untuk membuat laporan polisi yang kemudian unit reskrim Polsek Jasinga melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Jasinga telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Terdapat 3 (tiga) pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial R alias I, MN alias R, dan B alias Y.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan ialah :

1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat

2. 2 (dua) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda

3. 1 (satu) Buah Kunci Letter T dan 5 (lima) Buah Anak Mata Kunci Letter T

4. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kendaraan dari Pihak Bank BCA Multifinance

5. 1 (satu) Buah Sweater Hitam

6. 1 (satu) Buah Kaos Hitam

7. 1 (satu) Buah Celana Pendek

Saat ini para pelaku menjalani proses Hukum tindak lanjut diPolsek Jasinga untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. 

Pelaku ditetapkan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. (*/cut) 

Prostitusi Terselubung Diduga Marak Di Kost - Kostan Wilayah Jaura, Warga Dibuat Resah

Mei 15, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com - Masyarakat Jaura RT 04/ RW 02 Desa Rangkasbitung Timur mengaku Resah dengan maraknya kost-kostan yang diduga dijadikan bisnis esek-esek atau prostitusi terselubung oleh penghuninya.

Dugaan tersebut semakin menyeruak saat Epi selalu Ketua RT 04/02 secara tak sengaja menemukan alat kontrasepsi (kondom-red) bekas pakai berserakan di area sekitar kost - kostan. 

"Saya mendapatkan laporan dari beberapa warga yang berada di sekitar kost- kostan bahwa selalu banyak kendaraan keluar masuk dan parkir di sekitar kost-kostan yang di isi oleh sejumlah wanita lajang, dan sudah beberapa kali juga kami selaku rukun warga melakukan pendataan penduduk dan menghimbau agar tidak melakukan aktifitas negatif di wilayah kami, tapi ya begitulah karena kami juga sulit membuktikan adanya prostitusi terselubung di wilayah ini jadi hanya bisa menduga - duga saja," Terang Epi Ketua RT setempat. 

Diakui Epi, selama ini warga merasa resah dengan adanya tempat kostan yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung dengan memakai sistim online atau melalui sebuah aplikasi chating. 

"Kesulitannya kan karena masuk wilayah privasi orang lain yang notabene mengontrak tempat kepada pemilik yang juga warga disini, seharusnya memang ada kesadaran juga dari pemilik kostan untuk melakukan pengawasan terhadap tempat yang ia sewakan agar tidak menjadi tempat subur bagi pelaku bisnis prostitusi" Imbuhnya. 

"Kami bersama Masyarakat di sini sudah beberapa Kali  melaksanakan razia dan capek pak  jadi terkesan wilayah kami di jadikan tempat mudah bagi para wanita penghibur untuk meladeni para pelaku maksiat. kami berharap ada upaya dari  semua pihak untuk bagaimana caranya agar Prostitusi dan narkoba tidak merajalela disini," Ujarnya. 

Sementara di tempat terpisah Ketua BPD Desa Rangkasbitung Timur Rudiyanto mengatakan, tentu pihaknya merasa prihatin dengan keadaan ini, ia juga berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil secepatnya para RT/RW,Tokoh masyarakat Babinsa ,Bhabinkamtibmas Dan Kepala Desa untuk melakukan langkah Langkah penindakan. 

"Selanjutnya agar Permasalahan ini segera menjadi perhatian serius, apalagi ini kan Berbau Prostitusi, dan kami berharap agar yang punya Kontrakan atau Kos Kosan juga  Memperhatikan juga aspek Positif nya, jangan hanya Menarik Keuntungan aja tapi tidak pernah mau tau siapa Yang Ngontraknya dari mana dan Setatusnya apa, semua agar jadi Perhatian bagi semua warga Rangkasbitung timur yang punya Kontrakan dan kos kosan agar Selektif dalam menerima penyewa agar di tempat kami atau di wilayah kami tidak di jadikan ajang Prostitusi dan Narkoba,"  tutup Rudiyanto . (Gus/Res) 

POLSEK CILEUNGSI BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Mei 15, 2024


Bogor, BeritaKilat.com - Rabu, 14 Mei 2024, Polsek Cileungsi mencatat keberhasilan dengan berhasilnya mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam di Jalan Raya Kp. Kubang, Desa Jatisari, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa hasil penyelidikan  pemeriksaan dilokasi TKP Menurut kronologi kejadian, korban, seorang mahasiswa bernama Rian Hidayat (24), sedang dalam perjalanan pulang ketika dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menendang stang motor korban hingga korban terjatuh. Pelaku yang dibonceng turun dan mengancungkan senjata tajam sambil mengancam korban, memaksa korban mundur dan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku lalu kabur dengan membawa motor korban.

Mendengar teriakan korban, beberapa warga sekitar, termasuk Boim Abdul Rohman dan Indra Setiawan, segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga setempat. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial M.I. (18), serta menyita barang bukti berupa sepeda motor curian dan senjata tajam yang digunakan.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus ini. "Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi, sementara polisi terus melakukan Penyelidikan Pendalaman serta Pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. Jelas Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu. (*/red) 

Polsek Gunung Putri Amankan Pelaku Diduga Melalukan Pembunuhan di Tlajung Udik

Mei 14, 2024


Bogor, BeritaKilat.com - Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pembunuhan yang terjadi di depan ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.43 WIB.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,Sah menjelaskan bahwa Korban, diketahui bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung. Pelaku, diketahui bernama  Garry alias Cimcim (36), mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah). 

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang berada di Lokasi TKP dalam hal oleh TKP dan mencari Keterangan pra saksi saksi san Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebilah golok panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat. 

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin pun menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, dimana Proses Hukum Lanjut kepada Pelaku Penyeledikan Lanjut,  Pendalaman serta Pengembangan dan Penyidikan tindak lanjut akan terus dilakukan.

Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: DPR Bukan Jubir Polri!

Mei 13, 2024


 

JAKARTA, BeritaKilat.com - Kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, mengaku menerima informasi adanya tekanan agar praperadilan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tekanan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Mabes Polri. 

"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5/2024). 

Alvin juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang. Diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu. 

"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin. 

Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan. Ia tetap percaya majelis hakim PN Jaksel bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut. 

"Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," ucap pendiri LQ Indonesia Law Firm. 

Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli. 

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," tuturnya. 

"Terus juga dimana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," imbuh Alvin. 

Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. "Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," ucapnya. 

Namun demikian, apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU. 

"Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," tandasnya. (*/red) 


Polsek Nangung Tindak Lanjutti Adanya Laporan Terkait Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan di Desa Nanggung

Mei 13, 2024


Polres Bogor, BeritaKilat.com - Sebuah insiden penganiayaan mengguncang Kampung Banar, Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Laporan dari masyarakat membuat piket fungsi segera bertindak dan menuju lokasi TKP kejadian.

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan peristiwa adanya penganiaya dimana lokasi TKP ditemukan bahwa seorang perempuan Korban bernama Sdri. Ririn Rosyidah menjadi korban penganiayaan, berusia 35 tahun dan tinggal di Kampung Banar, merupakan seorang ibu rumah tangga. Pelaku penganiayaan adalah Indra alias Hendra, seorang pria berusia 36 tahun yang juga beralamat di tempat yang sama dengan korban.

Langkah-langkah penanganan kasus ini oleh Kepolisian Sektor Nanggung mencakup menerima laporan, melakukan cek TKP, mengintrogasi saksi dan keluarga korban, mengamankan pelaku, menetapkan TKP sebagai tempat yang aman, mendokumentasikan bukti-bukti, dan melaporkan kejadian kepada pimpinan.

Personel Polsek Nanggung yang terlibat dalam penanganan kasus ini meliputi Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa, IPTU Rahman Nurjaman, S.H (Kanit Reskrim), Bripka Rudi Irawan (Reskrim), Bripka Roy Tolhas S.H (Reskrim), dan Bripka Dody Yudha (Bhabinkamtibmas).

Saat ini, situasi di lokasi masih terkendali dan aman. Lalu, laporan ini telah disampaikan kepada pimpinan dan masih dalam proses penyidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut. (*/red) 

KINERJA KEMENTERIAN ATR/BPN LAMBAT, LQ INDONESIA LAWFIRM ADUKAN KE OMBUDSMAN DAN DPR

Mei 13, 2024

JAKARTA, BeritaKilat.com - Kecewa dengan Pelayan Publik Kementerian ATR/BPN, LQ Indonesia Law Firm mengadukan Kementrian ATR/BPN kepada  Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI. LQ Indonesia Law Firm mendatangi Kementrian ATR/BPN pada hari ini 8 Mei 2024, mempertanyakan surat audiensi mereka yang dikirim pada tanggal 22 April 2024 terkait penyerobotan tanah yang dialami Prof Ing Mokoginta di Kota Kotamobagu yang mana tersangkanya adalah Oknum BPN di daerah Provinsi Sulawesi Utara.


Ketika pihak LQ Indonesia Law Firm mempertanyakan surat permohonan audiensi, pihak Kementrian ATR/BPN hanya merespon dengan mengatakan bahwa surat dalam proses, namun tidak dijelaskan secara detail dan rinci seperti apa proses yang dimaksud.


Advokat Franziska,S.H. dalam keterangannya di media menyatakan bahwa "atas  ketidakjelasan oleh Kementrian ATR/BPN  terhadap surat permohonan audiensi yang kami kirimkan  pada tanggal 22 April 2024, maka kami membuat aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi II DPR atas pelayanan publik buruk yang dilakukan Kementrian ATR/BPN " ujar Siska


" Bahwa berdasarkan pasal 44 ayat (3) UU nomor 25 tentang pelayanan publik yang berisikan dalam 14 hari sejak surat diterima, pihak instansi yang bersangkutan harus memberi respon ataupun jawaban terhadap pengaduan,padahal surat diterima pada tanggal 23 April harusnya paling lambat tanggal 7 mei, surat kami mendapatkan respon ataupun jawaban namun faktanya kami tidak mendapatkan apa-apa selain ketidakpastian " tambah Siska


" Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga pengawas pelayanan publik dan Komisi II DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah memanggil dan memberikan catatan terhadap kinerja pelayanan publik yang buruk Kementrian ATR/BPN, hal hal yang menyangkut pelayanan publik harus ditata dengan baik, siapa siapa yang tidak bisa melaksanakan pelayanan publik dengan baik langsung ditindak saja" imbuh Siska


"Urgensi surat permohonan kami terhadap kementrian ATR/BPN itu kan karena sementara tersangka tunggal dalam perkara klien kami prof ing Mokoginta adalah Michael Waas yang merupakan oknum pegawai kementrian ATR/BPN, kami hanya ingin mengingatkan pak AHY yang terhormat dalam memberantas mafia tanah berantas dulu tikus tikus dalam kementrian ini, jangan hanya melihat keluar lihat juga dalaman kementrian yang bapak pimpin" tambahnya


" Sangat riskan sebenarnya saya saja deornag Guru Besar saja bisa menjadi korban mafia tanah bagiamanalagi masyarakat kaum proletar, bisa jadi bulan bulanan mafia tanah. Maka saya sangat berharap Ombudsman dan Komisi II DPR RI ikut serta membantu klien kami secara khusus dalam mencari keadilannya " ujar prof ing Mokoginta


" Bahwa kami meyakini Ombudsman dan Komisi II DPR RI akan menindak tegas kementrian ATR/BPN yang telah melakukan pelayanan publik buruk dan kami berharap cukup kami saja yang mendapatkan pelayanan seperti ini " tutup siskaLQ Indonesia Law Firm mendatangi Kementrian ATR/BPN pada hari ini 8 Mei 2024, mempertanyakan surat audiensi mereka yang dikirim pada tanggal 22 April 2024 terkait penyerobotan tanah yang dialami Prof Ing Mokoginta di Kota Kotamobagu yang mana tersangkanya adalah Oknum BPN di daerah Provinsi Sulawesi Utara.


LQ Indonesia Lawfirm sendiri berkantor pusat di Karawaci, Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489.

Operasi Jaran Lodaya 2024 Polsek Ciawi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Mei 12, 2024

 


Bogor, BeritaKilat.com – Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Ciawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap seorang tersangka di wilayah hukumnya. Pelaku yang diamankan adalah Sdr DS Bin Yusuf (27), diduga melakukan pencurian sepeda motor pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di GG masjid alfalah Kp. Ciawi Girang.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH., penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari Aiptu Yudi Ariyanto, seorang anggota Polri yang juga merupakan korban dalam kejadian tersebut. Pelaku berusaha mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox milik korban namun ketahuan oleh pemiliknya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menunggu kesempatan saat pemilik kendaraan lengah sebelum mencoba melakukan aksinya. Namun, aksi tersebut tidak berhasil karena pemilik motor memergoki pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, Polsek Ciawi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah investigasi dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap peran serta pelaku dalam kasus ini.

Operasi Ops Jaran Lodaya merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak Kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasama dalam memberikan informasi yang membantu dalam penangkapan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Ciawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kami terapkan Pasal 363 KHUPIdana untuk menjerat Hukum Pidana serat Pemyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan Lanjut akan terus dilakukan. (Cut)

Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Panji Gumilang, Alvin Lim: Padahal Tujuannya Sama dengan Prabowo

Mei 11, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Penyegelan galangan kapal milik Panji Gumilang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu sejak 20 Juli 2023 lalu. Penyebabnya, galangan kapal dinilai belum memiliki izin. 

Penyegelan itu disesalkan. Sebab kapal-kapal milik Panji, nantinya bisa turut membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan.

"Itu tempat kegiatan Pak Panji Gumilang untuk memberikan makan santri-santri melalui kapal yang berlayar mengambil ikan di laut. Yang dilakukan ini adalah membantu program pemerintah juga," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia lawfrim kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Bahkan, lanjut Alvin, apa yang dilakukan Panji sejalan dengan program presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Kita tahu Prabowo juga punya program memberikan makan siang gratis ke masyarakat. Dan beliau punya gagasan itu sudah dari lama dan sudah direalisasikan melalui mengambil ikan di laut untuk dimakan santri dan masyarakat lainnya," tutur dia.

Alvin menyesalkan sikap pejabat Pemkab Indramayu yang menyegel galangan kapal. Padahal, apa yang dilakukan Panji sesungguhnya turut membantu pemerintah, termasuk Pemkab Indramayu.

"Tetapi yang saya sayangkan adalah mentalitas oknum pejabat Indonesia itu selalu mempersulit ya, mempersulit pengusaha dan masyarakat Indonesia yang mau berbuat baik kepada negara ini," tuturnya.

"Sementara banyak di sana yang mengambil sumber daya laut Indonesia, illegal fishing itu dibiarkan," imbuhnya.

Alvin selaku pendiri Firma Hukum LQ Indonesia. mengaku aneh dengan sikap Pemkab Indramayu yang mempersulit beroperasinya kapal Panji. Sedangkan di sisi lain, Pemkab sedang menggalakan para nelayan Indramayu untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan, sedangkan izin Bangunan pembuatan kapal malah dipersulit.

Atas itu semua, Alvin berharap bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan perkara ini. Ia juga meminta bantuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menegur Bupati Indramayu.

"Kalau bisa ini tolong dibantu Bapak Presiden Jokowi. Sebab ini membantu juga program yang sudah dicetuskan oleh putra anda, Mas Gibran Rakabuming Raka dan juga Presiden ke-8 RI," papar Alvin.

"Terima Bapak Presiden, terima kasih juga Bapak Menteri Dalam Negeri," imbuhnya. (*/red)

Soal Klaim Tanah oleh CV Arah Mandiri, Ini Pernyataan Keras dari Andri Pengelola Asset Milik Santono

Mei 11, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Perusahaan penambangan CV Arah Mandiri, mengklaim mempunyai hak atas tanah di blok cibatu Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang dan merusak pondasi pagar milik pengusaha keluarga Almarhum Santono pemilik sah atas tanah bersertifikat sejak tahun 1996. Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media dilokasi area penambangan, tanah yang diklaim tersebut akan dijadikan lahan galian tanah. Sabtu 11 Mei 2024.

Ketika dihubungi melalui saluran whatsappnya, Andri selaku pemegang kuasa pengelola tanah milik Alm. Santono menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh CV Arah Mandiri merupakan tindakan arogan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum (PMH) .

“Kegiatan Itu tindakan yang arogan. ..dan merupakan perbuatan pidana apa pun alasannya, ini jelas sangat merugikan selaku pemilik aset . Pondasi itu kita buat dilengkapi dengan plang. sebagai pembatas dan pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik alm. Keluarga Santono. Yang sudah bersertifikat. Saya menjaga dan mengelola tanah tersebut sejak tahun 1996.. semenjak saya ditugas kan oleh perusahaan di daerah jawilan yang kebetulan berdekatan dengan lokasi tanah tersebut,” ujar Andri.

Lokasi tersebut, lanjut Andri, kita jadikan dan manfaatkan sebagai lahan pertanian, dulu sering di pakai untuk menanam semangka bermitra denga petani dari Cirebon.. kesininya, sering kita pakai untuk tanam singkong dan jagung. Namun belakangan ini ada pihak yang mengklaim atas tanah tersebut. Kalau memang mereka mempunyai bukti kepemilikan yang cukup, silahkan aja gugat di pengadilan.

“Kita kan negara hukum.. sebagai warga negara yang baik kita taat hukum.. jangan berlaku arogan apalagi melakukan tindak pidana yang dapat merugikan pihak lain. Ayo kita jalani dulu proses di pengadilan. sekali lagi saya tegaskan terkait pengrusakan aset pondasi, jelas itu merupakan tindak pidana pengrusakan,” terang Andri.

Ketika ditanya alas hukum yang CV Arah Mandiri kemukakan kepada dirinya selaku pengelola tanah milik keluarga alm. Santono, Andri mengaku tidak tahu apa yang mendasari mereka melakukan tindakan arogan tersebut dan akan segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum.

“Saya gak tau apa yg menjadi dasar tindakan mereka. Yang jelas saya menilai ini suatu tindak pidana. kita selaku pemilik asset yang sangat dirugikan akan buat kan LP (laporan polisi-red). Saya berharap dan saya meyakini pihak kepolisian akan menindaklanjuti LP kita. Apa lagi mereka merusak asset pondasi itu kalau saya liat dengan tujuan untuk menggali tanah. tujuan untuk dijual sebagai tanah urugan .. mereka merasa sudah memiliki ijin .. ini juga saya ga habis pikir.. sebagai orang awam hukum dan aturan.. apa benar di tanah milik orang lain. Tanah yang sudah bersertifikat bisa dikeluarkan ijin, sementara yang punya tanah tidak merasa mengajukan permohonan ijin. Untuk itu saya sangat berharap Kepolisian segera menindak lanjuti permasalahan ini.. saya hawatir dilapangan terjadi bentrokan fisik seandainya saya menurunkan orang untuk mengamankan asset. Kita liat perkembangan selanjutnya..mudah mudahan cepat di tangani persoalan ini oleh APH,” tutup Andri.

Sementara itu saat awak media mencoba menghubungi pihak CV Arah Mandiri dengan mendatangi lokasi kegiatan, tidak ada seorangpun yang bisa dikonfirmasi. (Red)

 

OJK Diminta Tindak Tegas Adira Finance Melanggar One Prestasi Kepada Debitur, Serta Dalang Provokasi Fitnah

Mei 09, 2024


Bogor, BeritaKilat.com -Merebaknya pemberitaan Viral Debitur Adira finance Di Intimidasi YAD Law Office diduga ada peran serta dari oknum Adira finance dengan mengambil keuntungan diri sendiri dan memperkaya dirinya secara mengangkangi kesepakatan UUPK Undang undang Perlindungan Konsumen dengan sengaja merebut paksa unit dari tangan debitur.

Bukan yang pertama kali tapi kejadian ini berkali kali dilakukan para oknum Adira finance yang membuat masalah pada nasabahnya atau debitur, Kejadian ini sangat fatal dimana para oknum Adira Finance dengan sengaja memberikan data debitur ke pihak YAD Law Office yang serta merta mengirimkan surat Somasi.

Berawal beberapa waktu lalu Debt colector atau penagih Adira Finance sendiri datang ke rumah dengan cara Intimidasi serta via WA meneror dengan berbagai ancaman.

Kan lucu disaat pemerintah dalam menghadapi musibah Covid 19 kemarin dimana perekonomian lumpuh, Pemerintah pun membuat keputusan dimana para Penagih hutang pihak Finance atau lembaga pembiayaan diminta untuk tidak menagih dulu.

Tapi pihak Adira Finance tidak mengindahkan keputusan Pemerintah Republik Indonesia, Terkesan kangkangi peraturan pemerintah dengan sengaja menjalankan aktivitasnya sebagai juru tagih pada debitur.

Sempat terjadi Intimidasi dan teror yang dilakukan para gerombolan penagih dari Adira Finance, Ketika salah satu Debt Collector dimintai menunjukkan kartu identitas serta sertifikat profesi penagihan. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dan malah melakukan intimidasi dan penekanan sehingga membuat saya dan Keluarga ketakutan.

Disini yang dibilang kendaraan tidak berada dalam penguasaan Debitor dimananya, Jelas - jelas kendaraan ada dan saya pakai setiap hari untuk kerja.

Dan jelas didalam surat angkat kontrak telah disepakati dan ditandatangani Debitor dan PT Adira Finance ada nama Sariyani silahkan di cek kembali agar dibuktikan kebenarannya.

Dalam jaminan fidusia, hal ini jelas-jelas melanggar UUPK yang menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan dilarang membuat klausal baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal wajib bagi lembaga pembiayaan dalam hal ini pihak leasing sesuai dengan pasal 11 UUJF (Undang undang Jaminan Fidusia) apabila tidak didaftarkan maka secara hukum perjanjian jaminan fidusia tersebut adalah tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF.

Apabila hal itu dilakukan maka patut dipertanyakan dasar lembaga pembiayaan untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan milik konsumen, apabila hal ini dibiarkan maka akan timbul peradilan jalanan yang bertugas sebagai eksekutor swasta dimana semestinya yang berhak menarik adalah pengadilan karena kasus ini merupakan kasus perdata atau hutang piutang.

Ini jelas ada permainan oknum Adira finance yang bekerja sama dengan YAD Law Office yang bikin saya emosi dan geram.

Bodohnya yang mana YAD Law Office para advokat terpelajar dan dibawah sumpah untuk membantu serta memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang terzolimi. Ini malah ikut serta mengamini atau membantu pihak oknum Adira finance berbuat kesalahan adanya penyimpangan hukum negara yang sudah jelas jelas ada aturan dan undang undangnya.

Miris dan lucu dimana YAD Law Office didalamnya orang orang terpelajar segudang titel hukum tapi mereka sendiri yang tabrak hukum yang selama ini mereka pelajari selama kuliah.

Dengan pe de mengirimkan surat Somasi kepada saya terkesan mengintimidasi dan bernada pengancaman.

Didalam isi surat Somasi dikatakan berdasarkan bukti bukti yang kami miliki atas perbuatan saudara sangat merugikan klien kami, berdasarkan adanya dugaan tindak pidana atau dugaan penipuan, penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372, 378 KUHP yang mana merugikan klien kami.

Didalam kata diatas mengatasnamakan kliennya tidak disebutkan. Seharusnya sebagai advokat yang segudang titel harus nya tidak ada pemenggalan atau menutupi siapa kliennya.

Trus didalam isi surat Somasi tertulis pengancaman disebutkan bahwa dalam 7 X 24 jam saudara tidak melakukan apa yang disebutkan diatas, Maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan konferensi pers, membuat laporan di kantor kepolisian Republik Indonesia dan atau menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata mengingat unsur bukti dan saksi sudah memenuhi syarat.

Nah disini aja sudah jelas pihak YAD Law Office membuat surat Somasi palsu atau bodong yang hanya untuk mempermainkan hukum dan terkesan membodohi konsumen atau debitur PT Adira.

Memenuhi unsur buktinya dari mana, serta saksinya siapa. Terkesan ada kongkalikong dengan oknum Adira.

Saya sebagai konsumen atau Debitur PT Adira Finance akan menggugat dan menempuh jalur hukum melalui LBH Adhibrata dimana saya merasa dirugikan baik moril dan Inmateri.

Terlebih data saya dengan sengaja disebar luaskan dan pakai untuk perbuatan melawan hukum. (*/red) 

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan

Mei 08, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - antan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ing Mokoginta, bersama rombongan, memasuki gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (8/5), untuk menuntut keadilan terkait kasus  dugaan praktik mafia tanah yang menyerang lahan Ing Mokoginta dan keluarga, seluas 1,7 hektare.

Advokat Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm, yang menjadi pengacara Profesor Mokoginta, menyampaikan keinginan untuk melakukan audiensi dengan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada awak media.

"Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait dengan kasus Prof Ing Mokoginta yang sudah dari tahun 2017 hendak kami selesaikan." 

Fransiska berharap agar pihaknya dapat mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN AHY karena kasus ini secara langsung berkaitan dengan instansi tersebut. Mereka percaya bahwa hanya AHY, sebagai pemimpin tertinggi, yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat.

"Terkait dengan hal itu, kami sangat memohon kepada Pak Menteri AHY agar kiranya memberikan waktu untuk bisa memberikan audiensi dengan klien kami. Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum lain dari pihak Profesor Mokoginta, Nathaniel Hutagaol, mengungkapkan bahwa seorang anak buah dari AHY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda 

Sulawesi Utara sebelum kemudian ditransfer ke Bareskrim Polri.

"Yang menjadi tersangka tunggal perkara kami sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW," kata Nathaniel.

Lebih lanjut, Nathaniel meminta agar AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Selain itu, dia juga berharap bahwa MW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dapat merasakan konsekuensi atas perbuatannya tersebut. 

"Kami meminta Kapolri dan Dir Tipidum agar menahan MW dan buka warkah 2567 agar perkara Prof Ing ini menjadi terang-benderang," tandasnya.

Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait dengan keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan. 

Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Profesor Ing Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

LQ Indonesia Law Firm, sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, menawarkan bantuan yang dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi. Untuk wilayah Jakarta Barat, Anda dapat menghubungi Hotline mereka di 0811-1534-489, sedangkan untuk Tangerang di 0817-9999-489. Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan atau permintaan bantuan melalui email di lqindolawfirm@gmail.com. 

Dengan berbagai opsi ini, LQ Indonesia Law Firm siap memberikan pelayanan yang terpercaya dan berkualitas bagi klien-klien mereka. (*/red) 

Pengacara Muda Angkat Bicara: Meminta menteri Kesehatan RI memanggil dirut Rumah Sakit Perdagangan

Mei 08, 2024

 


SIMALUNGUN, BeritaKilat.com - rumah Sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya.

Pengacara muda yang biasanya di panggil Alfianto, SH mengatakan Meminta kepada Menteri kesehatan Republik indonesia yang saat ini masih di Pimpin oleh Budi Gunadi Sadikinu ntuk memanggil Dirut Rumah sakit Perdagangan dr lidya raya wati saragih M. Kes. Hari Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib. 

"bahwasanya klien yang berinisial R  telah melaporkan ke Polres Simalungun bernomor LP/B/322/XI/2023/ SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatra Utara pada tanggal 18 November 2023  mengenai tindak Pidana pemerkosaan di tempat kerja Rumah Sakit Perdagangan kabupaten Simalungun.

Lanjutnya menambahkan, telah menyurati kementerian kesehatan Republik indonesia beberapa hari yang lalu.

"Selanjutnya kecewa dengan kinerja pimpinan rumah sakit perdagangan kabupaten Simalungun tersebut di duga membiarkan berlarut-larut tanpa peduli kepada bawahannya dan tak mengerti tupoksinya sebagai dirut RS perdagangan. Ujarnya

Berikut ini dasar hukumnya sebagai berikut

a. menurut  undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 88 menyatakan dengan tegas setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan. A. Keselamatan dan kesehatan kerja, b moral dan kesusilaan, c. Perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia serta nilai agama

b. Menurut UU no 44 tahun 2009 pasal 7 ayat 1 tentang rumah sakit dimna rumah sakit harus memiliki standart K3 yang harus di penuhi.

C. Kemenkes Ri no 66 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja  rumah sakit bertujuan untuk menekankan rumah sakit harus memiliki dan menerapkan  K3.

Besar harapan kepada menteri Kesehatan Republik indonesia untuk mengevaluasi Akreditasi Rumah Sakit Perdagangan, Ujarnya (Tim/red)

Masyarakat Kampung Cikasantren Desa Pagintungan Tolak Rencana Pembukaan Galian Pasir di Wilayahnya

Mei 07, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com – Rencana pembukaan galian pasir di blok Cilalay Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang menuai penolakan warga. Bentuk penolakan warga tersebut terlihat dengan dipampangkannya spanduk yang menghalangi jalan menuju lokasi yang sedang dibuatkan badan jalan. 

Arnasim (45) salah seorang warga Kp. Cikasantren RW 05 Desa Pagintungan menyebut, masyarakat sekitar galian dengan tegas menolak rencana ini karena akan mengganggu aktivitas warga pengguna jalan. 

“Sudah bisa dipastikan jalan yang sehari - hari dipakai warga untuk beraktifitas akan semakin susah dilalui karena dilintasi armada pengangkut pasir. Yang sudah ada aja sudah demikian rusak parah apalagi dilintasi armada yang tonasenya melebihi kapasitas,” Ungkap Arnasim kepada wartawan. 

Sementara itu salah seorang pengelola galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan. Saat ini baru pembuatan badan jalan dan belum bisa dipastikan kapan mulai berjalan galian pasir tersebut. 

“Baru dibuat jalan aja tidak tau kapan mulainya,” ucapnya. 

Terpisah, tokoh pemuda Desa Pagintungan Hamdan menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada yang menghubungi pihak Desa terkait rencana galian tersebut. 

“Dari informasi yang saya dapatkan dari koordinator pembangunan desa Pagintungan dulu memang pernah ada pembicaraan dengan pihak Desa tapi lintasan jalannya bukan ke arah cikasantren (cilalay) tapi melalui jalan yang sudah ada ke multicon wilayah Desa Cemplang, yang jelas masyarakat pasti menolak karena memang dulu juga pernah ada galian disana tapi ditutup karena ada penolakan warga,” pungkasnya. (Red) 


PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim dalam Perkara Sengketa Merek di MA

Mei 06, 2024

 


Jakarta, BeritaKilat.com - Karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA). Kehadiran mereka guna menuntut keadilan. Mereka tak ingin proses peradilan yang dilakukan MA terkait sengketa merek, membuat ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren kehilangan mata pencaharian mereka nantinya.

"Kami menuntut MA mengabulkan putusan peninjauan kembali, PK nomor 10 dan nomor 15 atas nama lawan dengan Mohindar karena sangat jelas Mohindar tidak ada legal standing merek karena mereknya sudah dihapus tahun 1995 dan ada 2 bukti bertentangan dengan dua putusan yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999  ," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). 

"Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian. Karena ada ribuan orang yang akan terdampak termasuk anak-istri, orangtua," imbuhnya. 

Dalam aksinya, perwakilan massa sempat kembali beraudiensi dengan pihak MA. Ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan secara langsung. 

"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti," tuturnya. 

Hakim yang diminta diganti ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Hakim Rahmi diminta diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

"Tadi kita meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan tadi ada Komisi Yudisial juga untuk segera mengganti Hakim Ibu Rahmi Mulyanti, karena sudah ditunjuk sebagai hakim di PK nomor 9 dan juga di tingkat kasasi," jelas dia. 

Pihaknya juga meminta MA dan KY mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan Mohindar HB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak. 

"Mengusut Hakim Agung I Gusti Agung, Ibu Rahmi dan juga Agus terhadap putusan yang kita rasa cukup kontroversial. Karena dasar sudah cukup kuat ada dua putusan yang bertentangan yang menghapus merek Mohindar tapi kenapa bisa memenangkan PK atas merek yang sudah dihapus tak memiliki legal standing," tandas Janli.

Perwakilan LQ Indonesia Law Firm, sebagai kuasa hukum dari PT Polo Ralph Lauren, menegaskan pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses peradilan.

"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti," tuturnya. (*/red) 

Berhasil Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan '9 Naga

Mei 06, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Alvin Lim, seorang pengacara yang terkenal dengan pendekatan hukumnya yang bijaksana, telah memberikan pandangan yang menarik terkait strategi dalam menghadapi salah satu pihak dari kelompok yang dikenal sebagai "9 Naga". Dalam pernyataannya, Lim menyoroti urgensi untuk mencari penyelesaian non-pidana terlebih dahulu, mengingat kemungkinan adanya dukungan dari pihak kepolisian.

"Dalam menghadapi '9 Naga', saya sarankan untuk mencoba menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak melibatkan tindakan pidana terlebih dahulu," ujar Alvin Lim. Dia menegaskan bahwa seringkali ada tekanan dari aparat kepolisian untuk menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang konvensional.

Dalam contoh kasusnya, Lim menunjukkan bagaimana pendekatan ini berhasil dalam pembebasan Charlie Chandra. "Istilah '9 Naga' sebenarnya mengacu pada sosok konglomerat yang memiliki peran penting dalam mengendalikan perekonomian Indonesia. Namun, ini bukanlah konotasi negatif, melainkan menggambarkan pengusaha yang sangat berpengaruh," tambahnya.

Menurut Lim, strategi terbaik dalam menghadapi pihak "9 Naga" adalah dengan menghindari konfrontasi langsung. "Jangan pernah bertarung keras melawan mereka. Mereka memiliki sumber daya dan kekayaan yang besar. Cara terbaik untuk berhasil adalah dengan mendekati mereka dengan sikap terbuka dan berbicara dengan sopan," jelasnya.

Lebih lanjut, Alvin Lim menekankan bahwa langkah hukum pidana harus dipertimbangkan sebagai opsi terakhir. Dia menyoroti bahwa dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kekayaan lebih besar memiliki keunggulan dalam sistem hukum. "Jika kita terpaksa mengambil langkah hukum, yang sering kali menang adalah mereka yang memiliki uang," ujarnya.

Alvin Lim juga memberikan peringatan penting kepada masyarakat tentang pentingnya memilih pengacara dengan hati-hati. "Tidak semua pengacara memiliki kemampuan atau keinginan untuk menyelesaikan kasus dengan solusi terbaik. Ini bisa berdampak besar pada hasil akhir," katanya.



Sebagai bukti kesuksesan pendekatan ini, Lim mengumumkan rencananya untuk mengadakan sebuah podcast di Quotient TV bersama Charlie Chandra. "Dalam podcast tersebut, saya akan membuktikan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak hanya sukses dalam menangani kasus dengan '9 Naga', tetapi juga dalam menyelesaikan berbagai konflik hukum dengan bijaksana," tegasnya.

Dengan pandangan yang bijaksana dan pengalaman yang luas, Alvin Lim telah memberikan sumbangan yang signifikan dalam menjaga keadilan dan menyelesaikan konflik hukum di Indonesia. (*/red) 

LQ Indonesia Lawfirm Lakukan Mediasi Berujung Damai Atas Sengketa Lahan Tanah PIK 2

Mei 04, 2024

Keterangan Foto: Kepala Kantor LQ Jakarta  Pestauli bersama Charlie Chandra saat lakukan penjemputan di Mapolda Banten

JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada bulan Maret 2024 lalu, Charlie Chandra ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Banten sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang mana selanjutnya LQ Indonesia Lawfirm telah ditunjuk dan dipercaya oleh Charlie Chandra untuk melakukan upaya perdamaian sehubungan dengan sengketa tanah yang berada di PIK 2.

Advokat Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm mengatakan “Setelah bertemu dengan Owner dari PIK 2, Kami dari LQ Indonesia Lawfirm terus berupaya melakukan mediasi dan negosiasi. Karena adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara Kami dengan Pihak PIK 2, akhirnya LQ Indonesia Lawfirm berhasil menyelesaikan masalah Charlie Chandra cukup dengan cara kekeluargaan”.

Setelah tercapainya kesepakatan damai, pada tanggal 03 Mei 2024 dengan didampingi oleh Tim LQ Indonesia Lawfirm, proses pengeluaran Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten pun berjalan lancar. Sebagai Kepala Kantor Pusat LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pesta Uli menyampaikan “hari ini kami dapat kabar dari Penyidik bahwa Bapak Charlie bisa bebas, jadi saya dan tim senantiasa siap untuk mengawal proses pembebasan Pak Charlie hari ini. Kami sangat mengapresiasi Pihak Kepolisian Polda Banten yang senantiasa bekerja sama dengan baik”

Advokat Tri Urvi Widhianie selaku Tim Lawyer LQ Indonesia Lawfirm juga menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP3 saja dan dirinya berharap kepada Penyidik agar dapat segera menerbitkan surat SP3 tersebut.

LQ Indonesia Lawfirm sendiri merupakan kantor hukum yang terkenal akan keberanian mereka dalam menangani kasus-kasus yang sedang mereka tangani. Tak hanya berhasil dalam menangani kasus-kasus investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm juga telah terbukti berhasil dalam menangani kasus-kasus lainnya seperti sengketa tanah maupun gugatan keperdataan. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 08111-534489 Jakarta Barat. (*/red) 

Alvin Pertanyakan Bukti yang Tertera Dalam P19 Kejaksaan Dalam Sidang Gugatan Panji Gumilang

Mei 02, 2024


Jakarta, BeritaKilat.com - Penetapan status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang. Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Panji tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Mei 2024.

Sidang dengan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji yang dipimpin Alvin Lim, dan tim kuasa hukum termohon.

Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke bentuk semula dalam tempo 3 × 24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.

Selanjutnya, memulihkan segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Banyak kecatatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim.

Alvin mempertanyakan bukti yang tertera dalam P19 Kejaksaan.

"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silahkan saja Karena dipikir Lawyer membela kliennya. Tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.

Alvin juga menegaskan bahwa keterangan saksi juga tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini. 

"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan  pidana. Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,"

Alvin menambahkan bahwa jika kasus ini sudah memenuhi unsur pidana maka harus ada dua alat bukti.

"Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi saya bongkar saja surat P19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. Kalau kita berbohong, Jaksa lah yang berbohong kepada kepolisian karena jaksa yang menyidangkan di pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu TPPU dan Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka," tandasnya.

Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan bahwa hal itu tidak bisa berdiri sendiri. 

'TPPU tidak berdiri sendiri dan simsalabim. Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dulu predikat crimenya atau kejahatan awal kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci," katanya.

"Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan, nah ini yang lapor tiba tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan, memang dia polisi dirugikan apakah digelapkan,kan tidak, masyarakat harus smart," pungkas Alvin Lim.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyalahgunakan uang yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi. (*/red) 

Kerugian Tak Kunjung Dibayarkan, Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Mei 02, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Dalam sebuah episode terbaru podcast Quotient TV, La Ode Surya Alirman, seorang advokat yang juga merupakan bagian dari LQ Indonesia Law Firm, mengangkat isu yang penting dan mendesak terkait kasus investasi bodong DNA Pro.

Kasus ini telah mengemuka selama lebih dari satu tahun, dan meskipun putusannya telah dikeluarkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, proses penyelesaiannya masih jauh dari kata rampung. La Ode Surya Alirman menyampaikan keheranannya karena hingga saat ini belum ada pembagian aset kepada korban atas kerugian yang mereka derita, sesuai dengan hasil putusan pengadilan.

Sebagaimana diungkapkan La Ode Surya Alirman, proses pelelangan aset telah dilakukan pada bulan Oktober 2023. Namun, keterlambatan dalam penyelesaian kasus ini mengundang keprihatinan, terutama bagi para korban yang telah menantikan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

Dalam upaya untuk menggalang dukungan dan mengajak para korban untuk bersuara, La Ode Surya Alirman mengajak mereka untuk menyuarakan aspirasi mereka agar hasil tindak pidana serta sitaan aset DNA Pro segera dibayarkan. Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan keadilan kepada para korban.

Tak hanya itu, La Ode Surya Alirman juga mengambil langkah konkret dengan menyampaikan surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri Bandung. Dalam surat tersebut, ia menyoroti perlunya peninjauan kembali proses eksekusi pencairan aset dalam kasus DNA Pro. Dengan tegas, ia memohon agar pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan hak mereka.

"Tolong pak, ditinjau kembali, proses eksekusi pencairan terhadap aset aset sitaan kasus dna pro" tegasnya.

Kasus investasi bodong dna pro bukanlah hal yang sepele. Dampaknya telah dirasakan secara luas oleh para korbannya, dan penyelesaiannya yang lambat hanya menambah penderitaan bagi para korban. Oleh karena itu, upaya La Ode Surya Alirman untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini patut diapresiasi.

Diharapkan, dengan adanya desakan dan tindakan keras seperti yang dilakukan oleh La Ode Surya Alirman, pihak berwenang akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Keadilan haruslah menjadi prioritas utama, dan para korban investasi bodong DNA Pro tidak boleh terus menderita akibat dari kegagalan sistem hukum. (*/red) 

Translate