Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?
SERANG, BeritaKilat.com – Anggaran iklan dan advertorial di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Pers (Diskominfo SP) Provinsi Banten tahun 2026 menjadi sorotan tajam. Hingga medio 2026, dana sebesar ±Rp5,4 miliar telah digelontorkan untuk 26 penyedia jasa media. Namun, alokasi ini menyisakan tanya besar: benarkah kebijakan ini berpihak pada pemberdayaan media lokal, atau justru menabrak aturan demi mengakomodasi media raksasa luar daerah?
Pelanggaran Regulasi di Depan Mata
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 26 paket pekerjaan yang tersedia, terdapat temuan krusial mengenai klasifikasi penyedia. Sebanyak 8 paket pekerjaan yang dikategorikan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), justru dimenangi oleh perusahaan bertipe Non-UMKK.
Praktik ini diduga kuat melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa (Barjas), PP No. 7 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, paket pekerjaan tertentu wajib diprioritaskan bagi pelaku usaha kecil. Pelanggaran terhadap klasifikasi ini secara hukum dapat berakibat pada pembatalan kontrak demi hukum dan sanksi blacklist bagi penyedia selama 1 hingga 2 tahun.
Dominasi "Raksasa" dan Agensi
Daftar penerima iklan menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Wahana Raya Televisi (Banten TV) memimpin dengan total raihan fantastis mencapai Rp1,35 miliar dari empat paket berbeda. Sementara itu, posisi berikutnya diisi oleh perusahaan Billboard dan berbagai agensi yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah.
Ironisnya, di tengah upaya penguatan ekonomi daerah, media-media nasional (Non-UMKK) seperti Kompas TV, Tempo, Detik, Antara, hingga Beritasatu turut "mengantre" di APBD Banten. Meskipun memiliki nama besar, kehadiran mereka dianggap tidak memberikan dampak langsung bagi pembinaan ekosistem pers di tanah jawara.
"Membeli" Kritik?
Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai independensi pers di Banten. Muncul tudingan bahwa besarnya paket iklan ini menjadi alat "penjinak" sikap kritis wartawan terhadap kebijakan pemerintah provinsi.
"Sulit mengharapkan kontrol sosial yang tajam jika dapurnya sangat bergantung pada iklan advertorial dari pihak yang seharusnya dikritik," ujar salah satu pengamat media di Serang.
Nasib Media Lokal yang Terhimpit
Di sisi lain, media lokal yang benar-benar berskala UMKK justru hanya mendapatkan porsi kecil atau bahkan tidak terakomodasi. Dengan anggaran yang lebih banyak "terbang" ke Jakarta atau dikuasai segelintir agensi, keberlanjutan hidup media lokal yang murni mengandalkan konten kedaerahan kini berada di ujung tanduk.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo SP Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penunjukan penyedia Non-UMKK pada paket yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKK tersebut.
Daftar Sorotan Penerima Iklan Banten 2026:
- Wahana Raya Televisi: Rp1,35 Miliar (Total 4 Paket)
- Media Luar/Non-UMKK: Kompas TV, Tempo, Antara, Detik, GarudaTV, BTV, dll.
- Total Anggaran Terdata: ±Rp5,4 Miliar
- Dugaan Pelanggaran: 8 Paket Non-UMKK masuk kategori UMKK.
Penulis: Redaksi BeritaKilat.com
Kategori: Hukum & Pemerintahan / Media

Posting Komentar