Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!
SERANG, BeritaKilat.com – Proses pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) DPC Kabupaten Serang di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diwarnai tindakan tak terpuji. Seorang oknum pejabat kedinasan terindikasi melakukan upaya "peminjaman" uang yang diduga kuat sebagai modus pungutan liar (pungli) terselubung.
Modus ini terungkap setelah oknum tersebut secara terang-terangan mencoba meminjam uang kepada Ketua Umum IWQI, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan serupa terhadap Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang. Praktik yang dilakukan di tengah proses pelayanan publik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan relasi kuasa (power relation abuse) untuk menekan pihak pemohon izin.
Ketua DPD IWQI Provinsi Banten, Agus Hidayat, dengan tegas mengecam praktik tersebut. Menurutnya, tindakan oknum yang mencoba meminjam uang kepada pengurus organisasi di saat sedang menjalankan kewajiban administratif adalah perilaku yang mencederai integritas birokrasi.
"Saya sangat menyayangkan adanya oknum yang berani mencoba modus pinjam-meminjam uang dalam proses administrasi. Jangan dibolak-balik, ini bukan soal pinjaman pribadi, tapi cara halus untuk memeras. Kami di IWQI tidak akan mentoleransi praktik-praktik koruptif seperti ini. Jika memang niatnya melayani masyarakat, seharusnya bersikap profesional, bukan justru mencoba mengambil keuntungan pribadi dari organisasi," ujar Agus Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (16/07/2026).
Agus menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah "pinjaman" biasa, melainkan indikasi kuat gratifikasi terselubung atau pemerasan dalam jabatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e), setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dijerat pidana berat.
Sebagai langkah antisipasi dan ketegasan organisasi, DPD IWQI Provinsi Banten telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus, khususnya DPC Kabupaten Serang dan wilayah lainnya, untuk:
Tolak Secara Tegas dan Santun: Dilarang keras mengeluarkan dana, baik organisasi maupun pribadi, untuk memenuhi permintaan "pinjaman" oknum pejabat. Gunakan mekanisme regulasi organisasi yang ketat sebagai alasan penolakan.
Dokumentasikan Bukti: Seluruh jajaran DPC diminta untuk tidak tinggal diam. Setiap upaya pemerasan atau permintaan uang harus didokumentasikan, baik melalui bukti chat WhatsApp, rekaman suara, maupun catatan kronologis pertemuan untuk bahan laporan jika proses SKT sengaja dipersulit.
Hapus Rasa Takut: Pengurus diingatkan bahwa SKT adalah hak konstitusional organisasi yang dijamin undang-undang selama syarat administratif lengkap, bukan "hadiah" yang harus dibayar dengan uang pinjaman.
"Marwah IWQI berada di tangan para pengurus di daerah. Kejadian di Kabupaten Serang ini harus menjadi pelajaran bagi semua. Kita berdiri tegak di atas prinsip integritas, bukan di atas fondasi transaksional. Jika SKT dipersulit pasca-penolakan ini, kami siap menempuh jalur pelaporan ke Inspektorat maupun pihak berwenang lainnya," tutup Agus Hidayat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus IWQI DPC Kabupaten Serang terus memantau perkembangan proses administrasi SKT mereka dan tetap berkomitmen untuk tidak melayani praktik transaksional di luar ketentuan resmi negara. (Red/Tim)

Posting Komentar