Menguji Konsistensi Hukum Lewat Adagium Veritas Non Est Duplex
Oleh: Redaksi
Dalam pusaran penegakan hukum dan dinamika ruang publik hari ini, kita sering kali dipertontonkan oleh sebuah drama kepalsuan: kesaksian yang berubah-ubah di persidangan, pernyataan pejabat publik yang bersayap, hingga produksi informasi yang multitafsir. Fenomena ini seolah mengaburkan batasan antara apa yang benar-benar terjadi dan apa yang direkayasa.
Padahal, dunia hukum dan jurnalistik sama-sama menghamba pada satu panglima yang sama: Kebenaran Objektif.
Untuk menguji integritas penegakan hukum saat ini, ada baiknya kita membedah kembali sebuah adagium Latin klasik yang menjadi fondasi moral para pencari keadilan: Veritas non est duplex—kebenaran tidaklah mendua.
1. Ketika Hukum Kehilangan Kompas Tunggalnya
Secara ontologis, adagium veritas non est duplex menegaskan bahwa atas satu peristiwa faktual, kebenaran substantifnya hanya ada satu. Jika ada dua versi cerita yang saling bertolak belakang dalam sebuah kasus hukum, maka secara logis—dan moral—salah satunya adalah kebohongan.
Namun, dalam praktiknya, kita sering melihat hukum kedodoran mempertahankan prinsip ini.
- Penyakit "Saksi Mahkota" yang Plin-Plan: Di ruang sidang, tidak jarang kita melihat saksi atau terdakwa yang mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dalih "lupa" atau "di bawah tekanan".
- Kompromi Hukum: Ketika hukum dipaksa mengambil "jalan tengah" demi mengakomodasi kepentingan politik atau kekuasaan, saat itulah hukum sedang mengkhianati dirinya sendiri.
Dari sudut pandang hukum pidana, sikap mendua dalam pembuktian adalah racun. Jika sebuah putusan hakim lahir dari keraguan atau fakta yang dipaksakan untuk mendua, maka keadilan telah mati sejak dalam pikiran. Hukum menolak kontradiksi (Lex rejicit pugnantia). Oleh karena itu, jika sebuah kesaksian terbukti bermuka dua, maka seluruh kredibilitasnya harus gugur.
2. Sudut Pandang Jurnalistik: Menolak Framing Berstandar Ganda
Bagi dunia pers, adagium veritas non est duplex adalah kompas etis dalam melakukan cover both sides (keberimbangan berita). Banyak yang salah kaprah mengartikan cover both sides sebagai kewajiban jurnalis untuk menyajikan dua klaim yang berbeda lalu membiarkan keduanya dianggap benar.
Catatan Redaksi:
Cover both sides bukan berarti memberikan panggung yang sama besar kepada kebenaran dan kebohongan. Tugas jurnalis bukan sekadar menulis "Si A bilang hujan" dan "Si B bilang kering". Tugas jurnalis adalah membuka jendela dan memeriksa sendiri apakah di luar sedang hujan atau tidak. Itulah esensi mencari kebenaran yang tidak mendua.
Di tengah banjir disinformasi dan hoaks yang terorganisir, jurnalisme investigatif justru harus menjadi filter. Ketika ada pihak yang menggunakan standar ganda—menyalahkan tindakan lawan politik tetapi memaklumi tindakan serupa di kelompoknya sendiri—pers harus berani menusuk langsung ke jantung fakta. Kebenaran tidak bisa berkompromi demi rating maupun demi menyenangkan semua pihak.
3. Kesimpulan: Menolak Ambiguitas di Ruang Publik
Menegakkan veritas non est duplex di era modern memang penuh tantangan. Kita hidup di masa di mana "persepsi" sering kali dianggap lebih penting daripada "fakta".
Namun, baik hakim di meja hijau maupun jurnalis di ruang redaksi harus tetap berdiri kokoh pada garis batas yang tegas:
- Hukum tidak boleh menyisakan ruang bagi ambiguitas yang membingungkan masyarakat.
- Jurnalisme tidak boleh membiarkan framing mengaburkan realitas yang sebenarnya.
Jika kita membiarkan kebenaran menjadi mendua dan bisa dinegosiasikan, maka kita sedang bergerak menuju kebangkrutan moral bernegara. Karena pada akhirnya, kebenaran sejati tidak pernah memiliki dua wajah. Ia tunggal, kokoh, dan merdeka.

Posting Komentar