-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Headline Hukum

Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, Tujuh Orang Jadi Tersangka

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Foto: Konferensi pers pengungkapan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Lebak 

LEBAK, BeritaKilat.com - Polda Banten mengungkap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Aktivitas ilegal tersebut mencakup penambangan pasir, batu bara, hingga emas yang dilakukan di sejumlah titik berbeda.

Kapolda Banten, , menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan operasi tambang tanpa mengantongi izin resmi. Mereka menggunakan alat berat untuk mengeruk material, kemudian memisahkan pasir dari tanah sebelum menjualnya langsung kepada pembeli yang datang ke lokasi.

Menurutnya, metode yang digunakan cukup sederhana namun merusak lingkungan. Material hasil kerukan diolah di tempat, lalu dikumpulkan untuk diperjualbelikan.

Selain pasir, aparat juga menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, kemudian menjualnya ke pengepul.

Sementara itu, praktik tambang emas ilegal ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber. Emas diperoleh dengan menggali batuan, lalu diolah secara tradisional menggunakan alat sederhana.

“Batuan digiling hingga halus menggunakan alat glundung, kemudian direndam selama beberapa hari untuk mendapatkan kandungan emas,” ujar Hengki.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Satu orang lainnya masih dalam proses pengembangan penyidikan. Para tersangka diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan tambang ilegal dengan tujuan meraup keuntungan ekonomi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit excavator, dokumen transaksi penjualan pasir, catatan hasil penjualan, sampel batu bara, batuan mengandung emas, serta peralatan pengolahan seperti glundung dan blower.

Dalam operasi tersebut, kepolisian juga berhasil menghentikan delapan titik aktivitas tambang ilegal di wilayah Lebak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sepanjang tahun 2025, Polda Banten tercatat telah menyelesaikan 25 kasus tambang ilegal yang seluruhnya telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Minerba. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolda juga mengingatkan para pelaku usaha di sektor pertambangan untuk mematuhi aturan, termasuk kewajiban melakukan reklamasi atau penanaman kembali di area bekas tambang guna mencegah potensi bencana seperti banjir dan longsor. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Berita Kilat- Mei 05, 2026 0
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com  – Fenomena pinjaman dana informal dengan skema bunga harian yang membengkak kini tengah meresahkan masyarakat di Kabupaten Lebak, Bant…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Mei 03, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Diduga Kebal Hukum, Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beroperasi Terang-terangan di Karawaci Tangerang

Mei 03, 2026
Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Menjaga Integritas Jurnalisme di Tengah Polusi Informasi

Mei 03, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber