Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, Tujuh Orang Jadi Tersangka
LEBAK, BeritaKilat.com - Polda Banten mengungkap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Aktivitas ilegal tersebut mencakup penambangan pasir, batu bara, hingga emas yang dilakukan di sejumlah titik berbeda.
Kapolda Banten, , menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan operasi tambang tanpa mengantongi izin resmi. Mereka menggunakan alat berat untuk mengeruk material, kemudian memisahkan pasir dari tanah sebelum menjualnya langsung kepada pembeli yang datang ke lokasi.
Menurutnya, metode yang digunakan cukup sederhana namun merusak lingkungan. Material hasil kerukan diolah di tempat, lalu dikumpulkan untuk diperjualbelikan.
Selain pasir, aparat juga menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, kemudian menjualnya ke pengepul.
Sementara itu, praktik tambang emas ilegal ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber. Emas diperoleh dengan menggali batuan, lalu diolah secara tradisional menggunakan alat sederhana.
“Batuan digiling hingga halus menggunakan alat glundung, kemudian direndam selama beberapa hari untuk mendapatkan kandungan emas,” ujar Hengki.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Satu orang lainnya masih dalam proses pengembangan penyidikan. Para tersangka diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan tambang ilegal dengan tujuan meraup keuntungan ekonomi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit excavator, dokumen transaksi penjualan pasir, catatan hasil penjualan, sampel batu bara, batuan mengandung emas, serta peralatan pengolahan seperti glundung dan blower.
Dalam operasi tersebut, kepolisian juga berhasil menghentikan delapan titik aktivitas tambang ilegal di wilayah Lebak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sepanjang tahun 2025, Polda Banten tercatat telah menyelesaikan 25 kasus tambang ilegal yang seluruhnya telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Minerba. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolda juga mengingatkan para pelaku usaha di sektor pertambangan untuk mematuhi aturan, termasuk kewajiban melakukan reklamasi atau penanaman kembali di area bekas tambang guna mencegah potensi bencana seperti banjir dan longsor. (Red)

Posting Komentar