Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP
LEBAK, BeritaKilat.com – Dugaan pelanggaran prinsip transparansi dalam pengelolaan BUMDes di Kecamatan Panggarangan kian menguat. Pejabat Desa Tehnik Infrastruktur PDTI disebut menahan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Situregen, dengan alasan menjalankan instruksi bupati.
Hasil penelusuran Redaksi mengungkap, BPD sebagai lembaga pengawas desa tidak memperoleh akses terhadap dokumen anggaran yang seharusnya menjadi bagian dari fungsi kontrol terhadap kebijakan kepala desa.
“Kami tidak pernah menerima RAB BUMDes. Padahal itu penting untuk pengawasan,” ujar salah satu sumber dari unsur BPD.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Secara hierarki hukum, merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, instruksi kepala daerah tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.
Menyikapi persoalan tersebut, Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Lebak turut angkat bicara. Melalui Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir Albantani, pihaknya menilai penahanan dokumen anggaran dari BPD merupakan bentuk pelemahan fungsi pengawasan di tingkat desa.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika BPD tidak diberi akses terhadap RAB, maka fungsi kontrol hilang dan membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran,” tegas Abdul Kabir.
Ia juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta DPRD Lebak segera memanggil kepala desa terkait dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara terbuka agar persoalan ini jelas dan tidak menjadi bola liar di masyarakat,” lanjutnya.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Sementara itu pengamat hukum tata negara Ujang Kosasih SH, MH menilai, jika benar ada pembatasan akses terhadap dokumen RAB dengan dalih instruksi bupati, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap asas transparansi, akuntabilitas, dan checks and balances dalam pemerintahan desa.
Bahkan, kondisi ini dinilai berpotensi menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun inspektorat daerah jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum kebijakan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi berkembang menjadi polemik yang lebih luas, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan dana desa. (Red)

Posting Komentar