Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan
Serang, BeritaKilat.com – Aktivitas pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, kembali dilaporkan berjalan meski sebelumnya diduga telah dihentikan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Serang. Sabtu (28/2/2026), sejumlah pekerja terlihat kembali melakukan kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Pembangunan kandang ayam tersebut diduga menabrak aturan dan terkesan tidak mengindahkan peringatan aparat. Padahal sebelumnya petugas disebut telah mendatangi lokasi dan meminta aktivitas dihentikan sampai dokumen perizinan dilengkapi.
Saat dikonfirmasi, Rohili dari Satpol PP Kabupaten Serang membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pembangunan tersebut.
Menurut Rohili, pihak Satpol PP akan segera melakukan tindakan apabila terbukti pembangunan dilakukan tanpa izin.
"Makasih nih dulur, mungkin terkait pembangunan tersebut di kantor kami juga lagi tahap pembahasan dan koordinasi dengan perizinan. Sejauh mana kami dari Satpol PP kalau itu tidak dilengkapi akan melakukan tindakan secepat mungkin. Kami juga dengan teman-teman PPNS akan meninjau kembali. Kemarin kami dengan OPD terkait sudah mendatangi lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas sambil memeriksa dokumen yang dimiliki. Insya Allah secepatnya begitu dulur atas infonya," ujarnya melalui pesan suara.
Rohili juga menambahkan bahwa pihak Satpol PP saat ini masih menempuh tahapan prosedur sebelum melakukan penindakan lebih lanjut.
"Makasih dulur, memang banyak teman-teman juga yang menyampaikan hal ini ke saya. Sekarang masih tahap pembahasan. Kadang memang tidak menghargai kami dari Satpol PP, padahal Satpol PP ujung tombak eksekusi penutupan. Semua ada tahapannya. Kami bersama PPNS terus berkoordinasi dan Insya Allah secepatnya akan mengunjungi lokasi tersebut lagi."Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen perizinan resmi terkait pembangunan kandang ayam tersebut.
"Dari perizinan sampai saat ini belum ada dokumen yang masuk ke kami. Kami ingin memastikan apakah sesuai RTRW atau tidak, apakah sudah punya PBG atau belum.Informasi yang kami terima sejauh ini belum ada dokumen perizinan," tambahnya.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas apabila pembangunan tersebut memang terbukti melanggar aturan, agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun tata ruang di kemudian hari.
Kasus pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah yang disebut sebagai zona pertanian serta belum mengantongi izin resmi.
Jika terbukti melanggar aturan, pembangunan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penutupan kegiatan oleh pemerintah daerah. (Red)

Posting Komentar