Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa
Tangerang, BeritaKilat.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Provinsi Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, dan komersialisasi fasilitas negara yang diduga terjadi di lingkungan lapas.
Rencana aksi itu disampaikan LKPHI Banten melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota cq Kasat Intelkam. Dalam surat bernomor 022/LKPHI-BANTEN/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 tersebut, organisasi itu mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan yang dilakukan.
Ketua DPD LKPHI Banten, Isam Tuanaya, menyebut dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain praktik pungli sistematis terhadap warga binaan dengan modus "uang kamar" dan "uang setoran kantor" yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, LKPHI juga menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus berupa "blok VIP" bagi narapidana tertentu yang dinilai menimbulkan diskriminasi hukum di dalam lapas. Tidak hanya itu, mereka juga mengungkap dugaan praktik "plesiran keluar" bagi narapidana tertentu melalui jalur khusus tanpa pengawasan resmi.
"Temuan-temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola pemasyarakatan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan layanan di dalam lapas," demikian salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut.
Menurut LKPHI, gaya hidup sejumlah pejabat lapas yang dinilai tidak sejalan dengan profil pendapatan resmi juga menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung pada 5 Juni 2026 mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai di depan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Massa yang akan terlibat diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang dengan membawa atribut berupa spanduk, mobil komando, dan perlengkapan aksi lainnya.
Dalam aksi tersebut, LKPHI Banten menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
Mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mencopot Kepala Lapas dan Kepala KPLP Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang apabila terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Meminta Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap pejabat di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Mendesak Satgas Saber Pungli Pusat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan membersihkan praktik pungli di lingkungan lapas.
Menghapus diskriminasi fasilitas dengan membubarkan blok VIP dan memberikan hak yang sama kepada seluruh warga binaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait tuduhan yang disampaikan LKPHI Banten. Informasi yang disampaikan dalam surat tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Editor: Awaludin Reza Permana
Sumber: Surat Pemberitahuan Aksi DPD LKPHI Banten Nomor 022/LKPHI-BANTEN/V/2026.

Posting Komentar