Tampilkan postingan dengan label Serang Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang Raya. Tampilkan semua postingan

Camat Kecamatan Pamarayan Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa Tahun 2024

Mei 07, 2024

 


Serang, BeritaKilat.com -  Pemerintah Kecamatan Pamarayan gelar kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa se-Kecamatan Pamarayan bertempat di Aula Serbaguna. Selasa 07 Mei 2024.

Pengadaan barang dan jasa di desa adalah kegiatan untuk mengelola barang dan jasa oleh pemerintah Desa, baik melalui swakolola atau penyedia barang jasa yang kegiatan anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Penyusunan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Desa berpedoman pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2019 dengan memerhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan ini, Camat Kecamatan Pamarayan para Kepala desa, Sekertaris desa, dan kaur keuangan  Se-Kecamatan Pamarayan. 

Siti Komariah Camat Pamarayan saat di temui di ruangannya usai kegiatan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk tertibnya administrasi dalam hal penggunaan Dana Desa, agar aparatur desa dalam melaksanakan dan mengunakan dana desa penuh kehati-hatian sesuai ketentuan aturan yang di tetapkan oleh pergub nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa. 

“Pengadaan barang dan jasa di desa perlu mendapatkan perhatian yang lebih, apalagi dengan dikucurkannya dana desa semenjak kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” pungkasnya. (*/red) 


Pasar Malam Korsel di Tanah Milik Negara Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) UPT Pamarayan Diduga Liar, Ketua PPWI Banten : Kami Akan Surati Balai dan PLN

April 07, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Meski diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait, wahana permainan dan pasar malam atau biasa disebut Korsel di tanah milik Negara di wilayah UPT Jembatan Pamarayan masih aman beroperasi. Hal ini disoal aktivis lingkungan Abdul Kabir Albantani yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten. Minggu, 07 April 2024.

Berdasarkan  pasal 107 (1) KUHP, pasal 389 KUHP dan pasal 551 KUHP dalam plang pengumuman yang dipasang oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Jembatan Pamarayan, sudah jelas sangsi pidana dan denda (Perdata) yang akan diterima oleh para pelaku usaha yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin diancam dengan hukuman kurungan 9 bulan penjara (pasal 107 KUHP) dan 2 tahun 8 bulan penjara (pasal 389 KUHP) serta  Denda (pasal 551 KUHP).

Tidak hanya dugaan perizinan yang belum ditempuh, wahana permainan anak dan pasar malam (Korsel) milik safaria.co.id ini, diduga kuat memakai tegangan listrik milik negara (PLN) secara ilegal.

“Setelah kami kroscek ke lapangan baik perizinan tempat ataupun pemakaian listriknya diduga belum mengantongi izin. Untuk itu dalam waktu dekat kami PPWI Banten selaku organisasi kemasyarakatan, akan berkirim surat dalam bentuk klarifikasi dan audiensi dengan BBWSC3 UPT Pamarayan dan PLN unit Banten Utara terkait perizinan tempat dan pemakaian arus listriknya. Jangan – jangan usaha ini liar karena yang kami ketahui jenis usaha  yang memakai fasilitas tanah Negara harus melalui mekanisme yang panjang dan rumit sampai ke kementerian,” ujarnya.

Abdul Kabir Albantani menambahkan, bila memang terbukti usaha tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan penegak perda Kabupaten Serang Provinsi Banten  harus segera bertindak.

“Kalau terbukti, usaha ini bukan hanya mengangkangi undang – undang karena tidak menggubris plang pengumuman yang dipasang BBSC3 terkait pemakaian tanah negara, tetapi juga merugikan keuangan negara karena jelas tanpa ada kontribusi pajak, dan untuk arus listrik yang mereka gunakan juga bisa dikatagorikan sebagai pencurian arus listrik bila mengacu pada undang – undang ketenaga listrikan yakni Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar,” pungkasnya. (Red)

 

 

 

Kontraktor di Serang, Tertipu Calo Proyek Pemerintah

April 02, 2024

Kota Serang, BeritaKilat.com -  Oknum pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) inisial AH   (usia sekira 50 ) warga Batu Bantar, Kecamatan  Cimanuk, Kabupaten Pandeglang meminta sejumlah uang kepada pengusaha di Kota Serang inisial RS (33). Uang tersebut untuk uang muka alias panjar paket proyek Pemerintah di wilayah Provinsi Banten. 

Menurut RS, pada tahun 2021 AH dikenalkan seseorang padanya. Dengan dalih, bisa memberikan paket proyek Pemerintah Provinsi Banten yaitu PL (Penunjukan Langsung. Karena tertarik dengan iming-iming AH, korbanpun menyerahkan uang Rp 70 juta untuk panjar 2 titik proyek PL Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banten.

Masih menurut RS, paket proyek tersebut benar ada satu yang dikerjakan tahun 2021 juga. Namun paket yang dijanjikan dua, hanya tipu-tipu belaka. 

"Tahun berganti tahun, proyek tidak ada dan uang yang saya setorkan tidak dikembaliin, ucap RS kepada awak media pada Senin 01 April 2024 disalah satu cafe di Kota Serang."

AH menghilang, tanpa ada kabar berita. Sampai berita ini ditayang, AH tidak bisa dihubungi. Bahkan, dirumahnya pun tidak pernah ada setiap saya datangi ke alamat rumah pribadi AH. Apabila tidak ada itikad baik AH, terpaksa akan kami tempuh ke jalur pengadilan, imbuh RS. 

Jika Calo proyek tidak diberantas Aparat Penegak Hukum, akan merugikan semua pihak. Bukan hanya para pelaku usaha yang dirugikan, tetapi nama baik OPD akan rusak dan jelek akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tutup RS. (Red) 

Diduga Langgar Aturan, Bangunan Lapak Limbah Milik Catak Di Bantaran Sungai Ciranjieun Terancam Dibongkar

Maret 23, 2024


 SERANG, BeritaKilat.com – Keberadaan bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan limbah besi tua yang terletak di bantaran sungai Ciranjien yang melintasi tiga Desa yakni Babakan , Pringwulung dan Barengkok, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Diduga menyalahi Undang – Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 35 tahun 1991 tentang sungai.

Dalam PP nomor 35 tahun 1991 disebutkan bahwa Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis Sempadan.

Namun patut disayangkan, bangunan lapak milik Catak warga pendatang asal Jawa Tengah tersebut, meski diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait karena sudah merubah fungsi sungai dan berpotensi mengakibatkan penyempitan dan pendangkalan sungai tetapi bangunan lapak limbah itu masih kokoh berdiri.

Ketika di konfirmasi wartawan, Catak pria asal Jawa tersebut mengaku ................................

Sementara itu, aktivis lingkungan hidup Provinsi Banten Abdul Kabir yang juga sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Provinsi Banten mengatakan

“Pada bantaran atau garis sepadan sungai semestinya tidak ada bangunan apa lagi ini bangunan untuk usaha limbah yang diduga akan berpotensi merubah fungsi dan penyempitan sungai akibat banyaknya matrial yang tidak terpakai masuk kedalam aliran sungai, sehingga bila intensitas curah hujan tinggi pada musim penghujan, air sungai akan meluap dan berakibat terjadinya banjir yang merugikan semua pihak khususnya masyarakat yang dekat dengan sungai tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan sebagai wadah organisasi jurnalis DPD PPWI Provinsi Banten, dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat kepada instansi terkait supaya ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, karena ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang berdampak kepada hajat hidup masyarakat sekitar.

“Sesuai undang-undangan nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pasal 69 ayat 1 pelanggar dikenakan tiga jenis sanksi.

Terdiri atas penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kedua, dipenjara delapan tahun dan denda Rp 1.5 miliar, dan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” Pungkasnya. (Red)


Miris, Lantaran Diduga Perolehan Suara Anaknya Minim, Lima Orang RT Dipecat Di Desa Kedungsoka

Maret 20, 2024


 

SERANG, BeritaKilat.com - Diduga akibat berbeda pandangan dan dukungan politik dengan sang Kades, sejumlah ketua RT di Desa Kedungsoka diminta serahkan stempel dan jabatannya alias diberhentikan oleh Kades Sahrani (Alex).  Rabu (20/3/24). 

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh dari salah seorang mantan ketua RT yang menjadi narasumber berinisial  ST diketahui bahwa persoalan ini berawal dari majunya putra Kades Sahrani menjadi calon anggota legislatif dari salah satu partai ternama di negeri ini, padahal putra sang Kades melenggang mulus menuju pendopo Kabupaten Serang untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Meskipun demikian yang membuat Kades tidak Terima adalah hasil perolehan suara di lima RT yakni RT 10,13,14,15 dan 16 malah dimenangkan orang lain. Dengan kata lain warga disana memberikan dukungannya kepada calon diluar desa. Jadi sangat wajar bila sang Kades ngambek karena anak buahnya tidak mendukung putranya menjadi anggota Legislatif. 

"Tapi ini kan demokrasi pak, kita bebas memilih sesuai dengan keinginan dan hati nurani kita, kalau saya sendiri sih memang dari awal mulai tahapan pileg sudah mengundurkan diri karena saya sudah memprediksi akan seperti ini, kalau yang lain sih memang diminta menyerahkan stampelnya setelah pileg berakhir," tutur ST saat memberikan keterangan kepada wartawan. (20/3/24). 

Ketika tim investigasi wartawan dari PPWI mencoba menghubungi Alex panggilan akrabnya Kades Kedungsoka melalui aplikasi whatsapp-nya, meski terlihat sudah centang dua, permohonan konfirmasi dari Redaksi tidak kunjung ditanggapi sampai berita ini di publish. (Tim) 





Kades Jawilan Klarifikasi Soal Pemotongan Dana BST, Ini Penjelasannya :

Maret 20, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com – Merebaknya isu pemotongan uang Bantuan Sosial Tunai BST yang viral di media online, diduga dilakukan oleh oknum ketua RT 04 Kampung Cicalung dan RT 05/06 Kampung Babakan sebesar Rp 50 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di Desa Jawilan ternyata hanya miskomunikasi antara staf Desa yang bertugas memegang kupon zakat dan para ketua RT. Rabu 20 Maret 2024.

Hal ini seperti dituturkan oleh Kepala Desa Jawilan Sukar ketika dikonfirmasi media ini (20/3/24) usai mengkroscek dan mengkronfrontir kebenaran isu yang sedang menjadi trending topik di tengah-tengah masyarakat ini. 

“Jadi tadi saya sudah memanggil staf Desa dengan Para ketua RT untuk mendengar penjelasan dari mereka secara utuh, terus terang saya sangat kaget dengan adanya pemberitaan dari kawan kawan media terkait pemotongan BST, dan tadi sudah dijelaskan oleh staf desa bahwa ini hanya miskomunikasi saja, ” Ungkap Kades yang memulai karirnya dari Sekdes ini. 

Ia juga menambahkan, sebelumnya ia memang memberikan intruksi kepada stafnya yang dipercaya memegang kupon Zakat untuk memberikan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat melalui para ketua RT, bahwa bagi masyarakat yang ingin memberikan zakat fitrahnya ke Desa dipersilahkan secara sukarela. 

“Tidak ada sepatah katapun dari saya sebagai kepala desa yang memerintahkan atau mengarahkan staf Desa atau ketua RT memotong dana bantuan BST hak keluarga penerima manfaat, intinya pemotongan itu tidak ada dan ini hanya miskomunikasi untuk sama – sama difahami secara utuh,” pungkas Kades Sukar. (Red) 


Ketua BPPKB DPC Serang Soroti Pekerjaan Galian Pipanisasi PDAM di Kecamatan Kopo, Pelaksana Susah Ditemui

Maret 20, 2024


SERANG, BeritaKilat.com – Proyek galian Pipanisasi milik PDAM Kabupaten Serang yang berada di Kecamatan Kopo disoal aktivis sosial kemasyarakatan wilayah Serang Timur. Rabu 20 Maret 2024.

Salah satu yang menyoroti persoalan tersebut adalah tokoh pemuda sekaligus Ketua ormas Badan Pengembangan Potensi Keluarga Besar Banten BPPKB DPC Kabupaten Serang Nana Sopiana. 

Ketika ditemui wartawan, pria yang akrab disapa Nana Kuncir ini menyebut proyek galian milik BUMD tersebut selain dikerjakan tanpa memperhatikan dampak lingkungan proyek ini juga menyisakan berbagai persoalan sosial karena material tanah galian yang serampangan tercecer mengotori dan membuat licin jalan ketika hujan. 

“Kemarin saya bersama rekan – rekan ketua Laskar Merah Putih dan Lapbas Kabupaten Serang sengaja ingin melihat langsung ke lapangan karena ada laporan dari anggota kami terkait carut marutnya pekerjaan galian PDAM di Kecamatan Kopo, sehingga mengganggu aktifitas masyarakat pengguna jalan yang melintas lalu lalang. Dan berdasarkan hasil temuan kami memang benar kegiatan tersebut tidak dikerjakan dengan baik, untuk itu kami meminta kepada pelaksana kegiatan agar membuat garis pengaman serta rambu jalan supaya tidak membahayakan,” ungkap Nana. 

Terpisah, Junaedi salah seorang warga yang berhasil ditemui wartawan mengaku pekerjaan galian pipa ini terkesan asal – asalan dan tanpa ada rambu pemberitahuan atau pembatas, padahal posisinya sangat mepet dengan badan jalan. 

“memang sih tanahnya dimasukin karung tapi sebagian ada yang tercecer ke jalan. Kalau hujan jadi licin pak, pokoknya ga rapih lah kerjaanya,” pungkas Junaedi. (Red) 


Romeo : Aksi Damai Jilid III Tidak Ada Pembatalan, MBB Serius Akan Usut Tuntas Pungli Karyawan

Februari 20, 2024

SERANG, BeritaKilat.com - Presidium Masyarakat Banten Bersatu atau MBB, menegaskan akan menggelar aksi damai didepan gerbang PT Nikomas Gemilang dalam upaya menghentikan dugaan praktik percaloan tenaga kerja antara oknum manajemen dengan oknum salah satu Serikat pekerja di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang.

Ketua Presidium MBB Rohmatullah atau Romeo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian, dalam pelaksanaan aksi di dua perusahaan yakni PT Nikomas Gemilang dan PT PWI 2.

“Tidak ada pembatalan aksi damai jilid III harus jadi, kecuali semua pihak lembaga terkait siap dan sepakat untuk menandatangani kesepakatan baru yang akan kami ajukan. Semua peserta aksi serta para ketua LSM, Ormas dan lain-lain menjadi saksi kesepakatan tersebut,” ujar Romeo Selasa 20 Februari 2024, di Sekretariat MBB Serang Timur.

Menanggapi temuan baru pada proses percaloan di PT Nikomas Gemilang, Romeo menjelaskan modus yang dipakai adalah dari orang dalam (oknum manejemen dengan oknum Serikat -red).

“Proses percaloan tersebut sangat rapih, karena dilakukan didalam kawasan industri, sangat sulit dilacak, bahkan korban sendiri tidak mau kasih informasi karena takut dikeluarkan lagi, untuk menghilangkan jejak korban disuruh membuat surat pernyataan diatas meterai,” terang Romeo.  (*/Red-)

PT Gizindo Sejahtera Jaya Diduga Buang Limbah Kotoran Ayam Sembarangan

Februari 09, 2024

SERANG, BeritaKilat.Com - Bau menyengat dan serangan lalat, itulah yang di rasakan masyarakat Desa Mander ahir ahir ini, yang mengeluhkan hal itu, diduga gegara pembuangan kotoran ayam milik PT Gizindo Sejahtera Jaya yang dibuang di wilayah Kampung Rukem RT 002 RW 001, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis, (08/02/24)

Hal tersebut membuat resah dan tidak nyaman warga kampung rukem sehingga menuai konflik di lingkungan.

Warga Mander inisial SN mengatakan bahwa kotoran ayam yang dibuang ke hutan (red-leuweung) mencemari lingkungan Kampung Rukem.

Banyak lalat akhir-akhir ini, sehingga aktivitas apapun menjadi terganggu, bahkan makan saja jadi tidak serela dikarenakan dihinggapi lalat semuanya, baik minuman kopi, teh manis, nasi, sayur mayur, lauk pauk, semuanya terkontaminasi dihinggapi lalat," ucapnya pada awak media.

Menurutnya bahwa kejadian yang dirasakan warga saat ini sangat miris, semuanya teriak mengeluh adanya lalat berterbangan dimana-mana masuk ke rumah-rumah penduduk.

Di kampung rukem saat ini sedang dilanda penyakit lalat akibat adanya pembuangan kotoran ayam, bahkan lalat sudah masuk kerumah sehingga kita tidak nyaman," ujarnya 

Lanjut inisial SN serangan lalat akibat yang di timbulkan gegara kotoran ayam membuat lingkungan tidak nyaman.

"Apalagi pada saat ada tamu dirumah, membuat tamu sampai tidak nyaman, malu saya mah, apalagi kalau kita ke lokasi pembuangan terasa sesak dan bau tak sedap," tegasnya .

"Baru bikin kopi aja lalat langsung nempel di gelas, makan aja di piring lalat langsung singgah, kita benar-benar tidak nyaman," ucapnya sambil berharap lalat dan bau kotoran hilang." Ucap warga rukem desa mander yang tidak mau di sebut namanya 

Sampai berita ini diterbitkan beberapa pihak , seperti pihak management PT Gizindo serta dinas terkait belum dapat konfirmasi oleh awak media. (*/Red) 

Ini Kata Bahrudin Ketua Ormas PP Kopo Soal Isu Keberatan Masyarakat Terkait Lalin dan Aktivitas Penambangan Tanah Merah Di Desa Nanggung

Januari 18, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Adanya penambangan urugan tanah merah dan pasir kuarsa bagi sebagian masyarakat Desa Nanggung Kecamatan Kopo mendatangkan berkah tersendiri. Pasalnya, selain  adanya peluang kerja untuk masyarakat sekitar, keberadaannya juga berdampak pada perekonomian warga sepanjang jalur armada yang dilewatinya. Hal ini dikatakan Ketua Organisasi Massa Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kecamatan Kopo Baharudin saat ditemui di lokasi penambangan tanah merah, Kampung Parigi Tapen, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Rabu 17 Januari 2024.

Namun dalam perjalanannya, diakui oleh Bahrudin, ia tidak menafikan kerap kali menimbulkan kontroversi dan persoalan ditengah masyarakat. Terutama yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan tersebut. Seperti halnya yang terjadi baru – baru ini dilokasi kegiatan yang ia kelola bersama rekan – rekannya di Desa Nanggung.

“Kami hanya memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada dengan melakoni usaha buat sekedar makan keluarga kami, ini urusan isi perut kang, karena kesempatan yang ada buat usaha hanya kegiatan ini, sementara peluang yang lain itu sulit didapatkan ditengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Kami juga menyadari banyak hal yang tidak terpenuhi terkait aturan yang dibuat pemerintah, tapi terpaksa kami terobos karena alasan yang berkaitan dengan yang tadi saya katakan yakni isi perut, saya yakin usaha serupa ditempat lain juga sama seperti ini karena bukan hanya disini ada aktifitas galian tanah tapi banyak tersebar di daerah Serang dan Lebak,” ungkap pria yang akrab disapa dengan sebutan Bahadur ini.

Ditanya soal adanya isu yang merebak terkait lalu lalang armada pengangkut yang bermasalah dengan salah satu warga, Bahadur menjelaskan, persoalan itu ranahnya adalah dengan pemilik tanah dan bukan dirinya yang harus menyelesaikan. karena menurutnya secara normatif sebelumnya ia sudah  sudah bicara dengan pemilik tanah.

“Perlu saya jelaskan kang terkait persoalan kemarin, karena menyangkut nama baik saya. Ini sebenarnya hanya kesalahfahaman saja. Kami selaku pengelola sebelumnya sudah izin dengan pemilik tanah, untuk melintasi tanah tersebut. Tetapi karena tanah tersebut masih dalam proses jual beli yang belum selesai, ada ketersinggungan dari salah satu warga kemudian diketahui sebagai pembeli yang sudah memberikan uang muka atau DP kepada pemilik tanah. Jadi tadi saya sudah menyarankan dan mengundang pemilik tanah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan calon pembeli tersebut, adapun ada hal lain yang berkaitan dengan kegiatan ini dan perlu ada pembicaraan dengan kami, kami selaku pengelola mempersilahkan dan membukakan pintu untuk mencari solusinya bersama - sama, karena kami melakukan kegiatan ini hanya usaha untuk berjuang hidup menafkahi keluarga tanpa ada maksud untuk merugikan seseorang,” ujar Bahadur.

Menyikapi persoalan ini, pada bagian lain, Jhon Arieza Iskandar aktivis pemerhati lingkungan hidup dan sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (DPP LSM KPKB) yang berkedudukan di wilayah Provinsi Banten mengatakan. Sulitnya mencari peluang usaha demi memenuhi kebutuhan hidup memang menjadi faktor utama adanya kegiatan seperti ini, meski kerap menuai kontroversi dan berbenturan dengan aparat setempat, pejuang hidup seperti Bahadur ini akan terus ada dan berusaha bertahan hidup dengan caranya.

“Kekayaan alam Indonesia memang menyimpan sumber daya yang kaya untuk dikelola. Termasuk sektor pertambangan skala kecil seperti ini, bisnis ini sangat menjanjikan dari sisi profit ekonomi karena cepat menghasilkan. Tetapi sumber daya alam ini perlu dieksplorasi dengan benar agar bisa dimanfaatkan, termasuk dalam menyerap tenaga kerja. Untuk mendukung eksplorasi sektor pertambangan, pemerintah harusnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pertambangan untuk menjalakan usahanya. Langkah pertama yang harusnya ditempuh salah satunya adalah pemerintah dapat memberikan kemudahan dalam perizinan. Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh masyarakat. Sehingga para pelaku usaha skala kecil seperti Bahadur ini dengan mudah dapat memiliki legalitas yang jelas tanpa mengesampingkan kewajibannya mengelola alam yang dieksplorasi untuk kelestarian dan kelangsungan alam generasi yang akan datang. Yang sudah barang tentu harus ada pengawasan melekat pada instansi terkait. Kegiatan seperti ini memang faktanya terjadi bukan hanya di Kabupaten Serang saja, tapi juga di berbagai daerah. Oleh karena itu, solusinya perlu ada keterlibatan semua pihak yang terkait untuk terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Jadi kita tidak hanya mengkritisi dan menjudge pelaku usaha ini tetapi mencarikan solusinya untuk keberlangsungan usaha mereka,” pungkasnya. (Team)

 

 

 

 

 

 

BPPKB DPC Kabupaten Serang Gelar Gladi Resik Pra Pelaksanaan Deklarasi Di Jawilan

Januari 13, 2024


Serang, BeritaKilat. Com – Sejumlah anggota Badan Pengembangan Potensi Banten BPPKB Dewan Pengurus Cabang DPC Kabupaten Serang gelar gladi resik pra pelaksanaan Deklarasi Akbar Pelantikan Serentak Dewan Pengurus Anak Cabang DPAC Se Kabupaten Serang, Minggu 14 Januari 2024.

Ketua DPC BPPKB Kabupaten Serang Nana Sopiana atau biasa disapa Nana Kuncir ketika ditemui disela – sela kegiatan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bukti soliditas dan eksistensi Organisasi BPPKB di Kabupaten Serang yang akan dihadiri tidak kurang dari 10 ribu anggota BPPKB dari berbagai daerah diantaranya Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. 

“Persiapan alhamdulillah sudah hampir 100 persen, untuk besok acara akan diisi oleh pentas kesenian Debus khas Banten, pencak silat, dan disusul acara inti yakni pelantikan DPAC se- Kabupaten Serang. kemudian ditutup dengan  siraman rohani yang akan disajikan oleh KH Angling Darma dari Serang, “ ungkap Ketua yang dikenal dekat dengan wartawan ini. 

Ditanya maksud dan tujuan diadakannya acara deklarasi serentak yang dekat dengan pemilu 2024 ini, Nana Kuncir menegaskan bahwa acara ini tidak ada sangkut pautnya dengan Politik, ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini murni kegiatan organisasi BPPKB sebagai bentuk soliditas dan eksistensi BPPKB di tengah – tengah masyarakat. 

“Ini murni kegiatan organisasi tidak ada kaitan dengan politik atau dukung mendukung salah satu paslon RI 01 dan Caleg. Jadi jangan ada anggapan kami sedang berpolitik ini murni inisiatif organisasi dalam berbenah, “ pungkasnya. (Red) 


Dipenghujung Tahun 2023 Darja Koordinator Desa Pagintungan Terus Membangun Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Desember 24, 2023

SERANG, BeritaKilat. Com – Kepala Desa Pagintungan melalui Koordinator Pembangunan Desa Darja Rombeng dipenghujung tahun 2023 realisasikan Dana Swadaya masyarakat dengan peningkatan sarana fasilitas umum berupa jalan paping blok di lahan parkir wisata religi Keramat Karangtengah Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang – Banten. Minggu 24 Desember 2023.

Perlu diketahui Karamat Karangtengah adalah salah satu destinasi wisata religi yang ada di desa Pagintungan, dimana keberadaannya menjadi sumber penghasilan masyarakat yang berada di sekitarnya. Biasanya wisata religi ini ramai dikunjungi masyarakat luar daerah pada hari – hari tertentu yang dianggap para pengunjung dapat membawa berkah. 

“Biasanya pengunjung yang datang kesini ramainya dari luar daerah pada hari tertentu seperti malam selasa dan malam jum’at, tapi banyak juga malam malam lain selain malam jumat Cuma gak terlalu ramai, “ ujar ambu saki pemilik warung kopi yang berdagang disekitar karamat. 

Di tempat terpisah Darja atau biasa disapa Jaro Rombeng selaku koordinator pembangunan Desa Pagintungan mengatakan, peningkatan utilitas ditempat keramat Karangtengah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung ketika berada di lokasi ziarah terutama para pengunjung yang membawa kendaraan bermotor. 

“Pemasangan paping blok ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung keramat ini, karena saat hujan biasanya tempat parkir ini becek dan tergenang air, jadi kami berinisiatif untuk memasang paping blok disekitar tempat parkir ini, “ pungkas Darja. (Red)

Tak Terima Dipecat Dari Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Binong Juanda Berkicau, Anggaran Ketapang dan Hewani Diambil Semua Oleh Kades Iyat

Desember 21, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com –  Anggaran ketahanan pangan (Ketapang) di Desa Binong Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, senilai Rp 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) TA. 2022 yang diduga ternyata tidak dibelanjakan hewan berupa kambing. menuai polemik dan menyasar tak terimanya pemecatan ketua TPK oleh kades Binong.

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan  (TPK) Desa Binong Juanda selaku penanggung jawab kegiatan program Ketahanan Pangan dan Hewani Desa Binong mencoba melepas tanggung jawab dalam program tersebut dengan berkilah bahwa dana anggaran ketapang tersebut diambil semua oleh Kepala Desa Binong.

“Sebenarnya hewan kambing yang saat ini ada di Desa Binong itu punya bapak Ata bukan punya Desa Binong, kalau uang ketahanan pangan (Ketapang) itu benar saya ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) di Desa Binong, namun anggaran tersebut sudah diambil semua sama Kepala Desa ibu Iyat,” tuduhnya.

Kalau kambing yang sekarang ada. Lanjut Juanda, itu kambing titipan punyanya bapak Ata, bukan kambing Desa Binong, setahu saya bapak Ata cuma dikasih uang Rp 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) oleh ibu Kepala Desa Binong. kalau dana Ketapang larinya kemana saya tidak tau," ucapnya, berkelit dan menyalahkan Kepala Desa Binong. Kamis 21/12/23. 

Melalui awak media ini, Juanda juga mengatakan. dirinya siap kalau ada panggilan dari pihak inspektorat mau pun dari Tipikor menjelaskan persoalan ini dengan sebenar-benarnya sesuai fakta yang ada dilapangan.

“Saya akan jelaskan semuanya, karena saya Ketua tim pelaksana kegiatannya, secara de facto dari tahun 2022 sampai saat ini adalah saya," tegasnya.

Sementara itu menyikapi kisruh persoalan dana ketahanan pangan yang terjadi dengan desa binong, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Pamarayan Sugeng mengatakan bahwa persoalan ini sebenarnya konflik internal dan sebaiknya diselesaikan dengan bijak tidak usah melebar kemana – mana.

“Setahu saya persoalan itu sudah beres malah sudah ada yang datang dari tipikor polres kesana untuk keperluan penyelidikan dan hasilnya tidak ada masalah. Padahal musyawarahkan aja sih ini kan sebenarnya persoalan internal Desa tidak usah dibawa kemana – mana, semua persoalan kan bisa diselesaikan dengan bijak,” ucap Sugeng.

Namun patut disayangkan setelah ramai dan menjadi konsumsi publik dikalangan pemerintahan Kecamatan Pamarayan, Juanda sang Colaborator  setelah mendapatkan angin segar dan dipakai kembali oleh Kepala Desa Binong malah mencoba menganulir semua pernyataan yang awalnya dilontarkannya dan menjadi bola panas. (Bersambung)  

Diduga Belum Kantongi SIPA dan Perizinan Lainnya Kandang Unggas PT Musang Veking Terancam Pidana dan Denda

Desember 18, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com – PT Musang Veking Sebuah perusahaan peternakan unggas (Bebek Veking) yang berada di Kampung Tipar Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan terancam sangsi pidana karena diduga menggunakan air bawah tanah tanpa ijin SIPA dari Pemerintah Provinsi Banten

SIPA adalah Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah yang harus dimiliki oleh perusahaan sebagai kepatuhan terhadap aturan perundang – undangan sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Banten nomor 7 tahun 2004 yang menyatakan bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat PT Musang Veking sudah menjalankan usahanya sekira 8 bulan.

“Perkiraan kami sudah sekira 8 bulan berjalan perusahaan itu melakukan kegiatan produksi soalnya sudah 4 kali panen pak, dua bulan sekali pak panennya,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Terpisah, pengelola kandang unggas diketahui bernama Kamal Warga Kampung Gedong Desa Jawilan ketika dikonfirmasi awak media ini menyatakan bahwa perijinannya saat ini sedang diurus dan belum jadi. Sedangkan luas kandang dan volume unggas yang di kelola adalah Panjang kandang 58 Meter, lebar 9 meter, dan isi 400 ekor.

“Sedang diurus pak ijinnya dan belum keluar,” ujarnya singkat.

Menyikapi persoalan ini Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani menyebut bahwa perusahaan ini selain bisa terjerat sangsi administrasi juga sangsi pidana.

“Terkait dengan peraturan yang mengatur tentang air tanah salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Sumber Daya Air yang dimana pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan: “Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya” Ini menyiratkan bahwa untuk menggunakan air bawah tanah dalam jumlah besar perlu untuk mengurus izin. menurut kajian kami perusahaan ini sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap pasal 94 ayat 3 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Pasalnya adalah mereka sudah menggunakan air tanah tanpa izin untuk kepentingan produksi,” ungkap aktivis asal Jawilan ini.

Sedangkan jeratan pasal pidananya, masih menurut Abdul Kabir Albantani, pelaku usaha ini dapat dijerat dengan pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar”. Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa:

1.       pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya;

2.       pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau

3.       pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya. 

“Dalam kasus ini, kita akan dorong Kepolisian Polda Banten menjerat perusahaan unggas tersebut dengan pasal tindak pidana korporasi sehingga direkturnya atau pimpinannya harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)  

 

Berani Jual Nama Salah Satu Anggota Dewan dan Kapolres Serang, Ketua PAC Partai Demokrat Pamarayan Akan Dilaporkan PPWI Ke Polda Banten

November 17, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Aning Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kecamatan Pamarayan demi memuluskan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Pudar Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang yang dikerjakannya, jual nama Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak Ucuy Mashuri berada dibelakang kegiatan (Backup-Red) kepada sejumlah wartawan yang datang. Jum’at 17 November 2023.

Sebelumnya diketahui viral di sejumlah media online Kabupaten Serang, proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2023 melalui aspirasi dewan ini, menjadi sorotan berbagai pihak lantaran pekerjaan dengan pagu anggaran Rp. 100 juta menggunakan sistem swakelola kelompok tani Bakti III tersebut dikerjakan asal asalan.

Hal ini mengundang para pencari berita alias wartawan mencoba melakukan konfirmasi dan ivestigasi ke lapangan yang berujung penyebutan nama Kapolres Serang AKBP Wiwein Setiawan dan anggota Dewan Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Lebak Ucuy Mashuri yang diduga hanya dijadikan tameng agar kegiatan tersebut tidak di ekspose media.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi kami dilapangan ditemukan adanya dugaan pengurangan spek material seperti semen yang menggunakan semen berkwalitas rendah serta sejumlah temuan lain yang tentu saja untuk memenuhi kaidah jurnalistik perlu terkonfirmasi kepada Gatot selaku Ketua Kelompok Tani dan penanggung jawab kegiatan, namun kami diarahkan kepada saudara Aning dan dari mulut Aninglah kami mendapatkan informasi bahwa kegiatan Jalan Usaha Tani tersebut dibelakangnya ada Dewan dan Kapolres Serang dengan mengatakan ‘percuma naik dimedia juga karena saya ada Dewan Ucuy Mashuri yang dekat dengan Kapolres’ sontak saja hal ini membuat kami kaget, dan mencoba terus menelusuri kebenarannya,” ujar salah satu wartawan yang juga anggota PPWI Banten yang enggan disebutkan namanya.

Terpisah, Ucuy Mashuri anggota Dewan Kabupaten Lebak fraksi partai Demokrat ketika dihubungi melalui saluran whatsappnya mengatakan. Dirinya tidak tahu menahu terkait kegiatan JUT tersebut. Bahkan ia tidak pernah berkomunikasi dengan Aning terkait kegiatan yang sedang ia kerjakan di Desa Pudar.

“Secara Organisasi memang benar saudara Aning Ketua PAC Pamarayan dan memang sejak dua bulan belakangan ini memang selalu datang ke Posko saya karena memang beliau itu tim saya, tetapi menyangkut kegiatan yang sedang ia kerjakan saya tidak tahu kang, nama kegiatan JUT saja baru saya dengar kang, tapi coba nanti saya hubungi dia agar meluruskan hal ini, sekali lagi saya katakan bahwa saya tidak ada sangkut pautnya dengan Proyek ini,” ucap Ucuy. Kamis (16/11/23).

Sementara itu Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Pamarayan, Aning, ketika ditemui di cafe Arkan oleh wartawan menjelaskan bahwa isu yang muncul tersebut adalah kesalah fahaman saja dan dirinya tidak mengakui pernah mengatakan hal seperti yang dikatakan para awak media terkait menjual nama Kapolres dan Dewan Ucuy Mashuri. Namun ia mengakui terkait pengurangan spek tersebut karena uangnya dibagikan kepada orang – orang yang berjasa saat pengajuan kegiatan termasuk Dewan yang memberikan dana aspirasi tersebut kemudian sisanya sebesar Rp. 10 Juta ia sumbangkan ke mushola sekitar untuk pembuatan mesin air satelit.

“Saya tidak pernah mengatakan dan menjual nama Dewan dan Kapolres, itu hanya salah faham aja pak, terkait pengurangan spek memang saya akui dana yang seharusnya dibangunkan Rp. 100 juta saya berikan Rp. 70 juta kepada sersan Barja selaku pemborong sisanya buat dibagi – bagi. Bagaimana lagi pak, kan uangnya juga saya bagikan kepada yang membantu kegiatan ini, masa kita tidak ada pengertiannya meski mereka gak minta, sisanya Rp. 10 juta saya sumbangkan ke Mushola kampung Umbul untuk pembuatan sumur bor satelit,” terangnya. 

Menyikapi persoalan tersebut Persatuan Pewarta Warga Indonesia Provinsi Banten Abdul Kabir Al-Bantani akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Aning Dkk karena dana yang seharusnya menjadi haknya para petani dijadikan ajang bancakan para pengelolanya.

"Ini  bukan hanya persoalan mencatut nama pejabat publik dan APH saja, tapi yang lebih penting adalah sudah terjadi tindak pidana khusus yang diakui Aning terkait penggunaan anggaran yang tidak semestinya yakni dibagi - bagi dan digunakannya dana tersebut untuk pembuatan sumur bor diluar kegiatan, untuk itu  kami segera akan melakukan kajian komprehensif dan melaporkannya ke Polda Banten" pungkasnya.  (Red)  

Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum PT ACC Finance Berikan Keterangan Bohong, Advokat Ujang Kosasih : Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Adalah Tindak Pidana

Oktober 24, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Sidang ke III kasus gugatan wanprestasi PT Astra Credit Companis (ACC) Finance terhadap Adang Sopian di Pengadilan Negeri Serang menghadirkan saksi dari masing - masing pihak berperkara. Dugaan kebohongan saksi penggugat mengemuka di persidangan. Senin 23 Oktober 2023.

Suganda, SH,.MH,. Pengacara tergugat Adang Sopian usai persidangan terang-terangan menuding saksi berbohong. Menurut Suganda, kebohongan Irni Wahyudi selaku saksi penggugat adalah saat ia memberikan keterangan terkait angsuran dan tuduhannya terhadap Adang Sopian yang sudah mengalihkan kredit mobil kepada pihak lain padahal mobil masih dalam penguasaan Adang Sopian.

“Saksi Irni dalam persidangan menyatakan bahwa angsuran baru masuk 1 bulan, padahal angsuran mobil sudah masuk 2 bulan yaitu dari dana pencairan pinjaman, langsung dipotong 1 angsuran pertama Rp. 2.980.000 setelah itu angsuran kedua melalui m-banking VA virtual account. Kebohongan kedua yang saksi katakan adalah mobil sudah di take over padahal mobil masih ada dalam penguasaan konsumen (Adang Sopian-red) dan tidak di over alihkan ke pihak ketiga, Jadi dipoint 1 itu saksi Irni menganggap dengan surat kuasa dari seseorang bernama  away, mobil itu  telah di pindahtangankan padahal hanya di backup,” ujar Suganda.

Advokat yang kerap membela masyarakat lemah ini menambahkan, ia akan melaporkan saksi ke polisi dengan tuduhan berbohong alias memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Klien kami ini masyarakat lemah yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kasian sudah dirampas mobilnya digugat pula di pengadilan dengan tuduhan tak berdasar, terkait keterangan palsu yang saksi penggugat katakan di persidangan kami punya buktinya,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) Advokat Ujang Kosasih, SH,.  Mengatakan. Berbohong di pengadilan adalah tindak pidana. Tengan tegas ia menjelaskan bahwa berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.

Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP.

Pengadilan bisa menerapkan Pasal 242 KUHP kepada saksi yang memberikan keterangan ‘tidak sesuai hati nurani’. Jika keterangan menyangkut pribadi saksi pun dibantah, kata pengacara Nazaruddin ini, hakim patut menduga saksi bersangkutan memberikan keterangan palsu.

Menurut Advokat Ujang Kosasih, tak perlu memastikan seluruh keterangan saksi adalah palsu. Sekalipun hanya sebagian keterangan yang bersifat palsu, cukup alasan untuk menyeret saksi bersangkutan ke kursi pesakitan. ini menunjuk yurisprudensi berupa putusan Hogeraad (HR) 25 Juni 1928 yang membuat norma penting:

"Suatu keterangan adalah palsu jika sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, kecuali jika ini sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak disengaja dalam memberikan keterangan palsu."

Penegasan serupa pernah disampaikan oleh Asep Irawan dalam sebuah talk shownya di salahsatu stasiun televisi swasta. Mantan hakim yang kini beralih profesi menjadi akademisi ini mengatakan seluruh pembuktian dilakukan untuk meyakinkan hakim apakah perbuatan terdakwa terbukti. Keterangan saksi salah satu alat bukti. Maka, ‘hakim punya hak untuk menilai keterangan saksi’. Menurut Asep, keyakinan dan ketegasan hakim diperlukan. “Dibutuhkan ketegasan hakim,” ujarnya.

Secara teknis, Asep melanjutkan, begitu yakin saksi berbohong, hakim menskor sidang untuk berunding dengan anggota majelis. Jika majelis sepakat, hakim tinggal mengeluarkan penetapan. Tidak perlu ada pengaduan terlebih dahulu sebelum hakim menetapkan menahan saksi yang berbohong. Cuma, hakim jangan lupa untuk memperingatkan saksi bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana dan bisa diproses hukum.

Pada bagian lain. Advokat Ujang Kosasih, SH,. Mengutip memori jaksa dalam putusan MA No. 2534 K/Pid/2007 – menyebutkan kesengajaan memberikan keterangan palsu adalah kesadaran bahwa keterangan yang diberikan itu sebenarnya palsu atau bertentangan. Di dalam peradilan, kesadaran tersebut harus dinyatakan telah terbukti.

“Berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim. Saya berharap dalam perkara yang menimpa masyarakat lemah seperti Adang Sopian ini, majelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil – adilnya dengan mengedepankan hati nurani,” pungkasnya. (Red)

 

Bangunan Gudang Palet di Pasirlimus Diduga Serobot Garis Sempadan Jalan, Pemda Serang Harus Tegas

Oktober 19, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com - Sebuah bangunan permanen yang dijadikan tempat produksi sekaligus gudang pembuatan palet milik H Anwar yang terletak di Kampung Cinangerang Desa Pasirlimus Kecamatan pamarayan diduga menyalahi aturan garis sempadan Jalan (GSJ) karena letaknya yang sangat dekat dengan as jalan Pamarayan – Harendong. 

Menurut pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung, menyatakan bahwa sebuah bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunan termasuk garis sempada bangunan atau GSB dan juga garis sempadan jalan atau GSJ.

Garis sempada bangunan atau GSB merupakan garis yang membatasi jarak bebas minimum berdasarkan bidang terluar. Sedangkan garis sempadan jalan GSJ merupakan garis batas luar pengamanan untuk bisa mendirikan bangunan.

Selain di atur pada pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002, garis sempadan jalan ini juga tertera di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/PRT/M/2007 yang mengatur tentang prosedur rencana lingkungan dan bangunan secara umum. 

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum menyatakan bahwa batas sempada bangunan merupakan aturan yang harus di keluarkan oleh pemimpin daerah.

Menyikapi persoalan ini Ketua Ikatan Wartawan Qoutient Indonesia IWQI Kabupaten Serang Dani Hamdani mengungkapkan pemerintah daerah Dalam hal ini satpol PP sebagai pengawal perda harus bersikap tegas dalam penertiban bangunan yang menyalahi aturan tata ruang dan perda.   

“Dasar hukumnya jelas  perda nomor 17 tahun 2001 tentang garis sempadan jalan,” ungkap Dani.

Sementara itu Camat Kecamatan Pamarayan Bagja Saputra ketika dihubungi wartawan melalui saluran whatsappnya sampai berita ini dipublish belum menjawab konfirmasi wartawan.  (Red)

Gegara PT ACC Finance Lupa Jadwal, Sidang GS Adang Sopian Molor Hampir 8 Jam

Oktober 17, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Perlawanan Adang Sopian warga Kecamatan Jawilan terhadap gugatan PT Astra Credit Company (ACC) Finance gegara telat pembayaran berujung perampasan kendaraan hak milik Adang Sopian di parkiran Mall TangCity oleh oknum Debt Kolektor suruhan ACC finance  di Pengadilan Negeri Serang memasuki babak baru.

Sidang ke dua yang rencananya akan digelar sesuai jadwal yang disepakati para pihak pada sidang sebelumnya yaitu Senin 16 Oktober 2023 sekira pukul 09.00  Wib terpaksa harus molor hampir 8 jam karena pihak penggugat melalui kuasa hukumnya didalam ruang sidang ketika berbincang dengan petugas pengadilan mengatakan lupa ada jadwal sidang hari ini di PN Serang dan harus mempersiapkan dokumennya dahulu di Jakarta.

Kuasa Hukum Adang Sopian, Suganda SH,.MH,. menganggap pihak penggugat telah melecehkan dan tidak menghargai marwah pengadilan sebagai majelis  yang agung.

“Ini kan terkesan mempermainkan bahkan bisa disebut melecehkan majelis, jangan seenaknya begitu dong masa sidang ini dianggap main – main dan dengan entengnya mengatakan lupa ada sidang, lalau marwah pengadilan dianggap apa..?,” ucap sosok yang juga dikenal tokoh pemuda pergerakan anti mafia peradilan ini.

Pada bagian lain, I Gusti Putu Rama Wijaya SH,. MH, Hakim tunggal yang mengadili perkara gugatan bernomor GS 47 di pengadilan negeri serang ini dalam sidang yang berlangsung sekira 30 menit memeriksa semua kelengkapan dokumen para pihak berperkara. Ia juga menegaskan jadwal sidang berikutnya tidak ada lagi kejadian seperti ini dan sesuai kewenangannya majelis menentukan waktu sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 23 Oktober 2023 pukul 09.00 Wib.

“Para pihak kami tunggu sampai pukul 13.00 Wib untuk menggelar sidang, kalau tidak ada salah satu dari para pihak pada waktu yang sudah disepakati kita lewati sidangnya,” pungkas Hakim I Gusti Putu Rama Wijaya SH,. MH,. (Red)

 

Dapat Bantuan Aspirasi jalan lingkungan , Kades Kampung baru Ucapkan Terima Kasih

Oktober 14, 2023


Serang, BeritaKilat.Com - Kepala Desa kampung baru urdin , Kecamatan pamarayan , Kabupaten serang mendapatkan proyek pembangunan/peningkatan kualitas psu permukiman (jalan lingkungan) yang bersumber dari dana aspirasi wakil  DPRD Provinsi Banten.

Urdin Kepala Desa kampung baru  yang ditemui di lokasi , Sabtu (14/10/2023) mengatakan, masuknya proyek  pembanguan/peningkatan kualitas psu permukiman ( jalan lingkungan )di Desa kampung baru  tidak terlepas dari komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan DPRD Provinsi Banten .

Kades menjelaskan, proyek tersebut merupakan dana aspirasi dari H. Pahmi hakim, S.E salah satu Wakil ketua DPRD Provinsi Banten  Periode 2020-2024 perwakilan Partai golkar . Dana tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi  Tahun Anggaran 2023 .

“Mewakili masyarakat tentunya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak H Pahmi S,E  yang telah merealisasikan dana aspirasinya di desa kami dan ini menjadi suatu  kebanggaan yang dinanti dan manfaatnya sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Desa kampung baru,” kata Kades yang berpenampilan sederhana ini.

Kades yang memiliki Visi-Misi mewujudkan Desa kampung baru yang “MAJU” (Mandiri, Aman, Sejahtera dan Religius) ini menguruaikan, proyek pembanguan/ peningkatan kualitas psu permukiman ( jalan lingkungan )gang dilakukan di RT.08/RW.03, kampung gedung sapi , Desa kampung baru  dengan panjang 500 meter dan dikerjakan selama  60 hari  kalender terhitung sejak Tanggal 11 September 2023.

berharap apa yang sudah dikerjakan dapat dijaga dengan baik oleh masyarakat demi untuk kelancaran aktivitas masyarakat, baik aktivitas sehari-hari maupun untuk kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap apa yang telah dikerjakan hari ini dapat dijaga dan dirawat bersama demi untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Desa kampung baru,” harapnya.

Secara khusus, Urdin selaku kepala desa juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Banten H. Pahmi S,E, dia menilai sebagai Wakil ketua  DPRD Provinsi Banten dari partai golkar   telah banyak memberikan kontribusi dan telah memperjuangkan aspirasi dan hak-hak masyarakat khusus di Kabupaten serang ,  selama ia menjabat.

“Sebagai putra daerah yang juga berasal dari desa malanggah, Kecamatan Tunjung teja , kabpaten serang  telah banyak memberikan kontribusi untuk masyarakat yang ada di wilayah daerah pemilihannya termasuk aspirasinya yang masuk di Desa kampung baru hari ini. Sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak  H. Pahmi hakim  semoga kebaikan dan ketulusnya dibalas oleh allah swt," ucapnya penuh sukur. (Sopian)

Bermodus Bantu Ngurus Pelsus Ke ACC Finance, Oknum Wartawan Diduga Menipu dan Gelapkan Uang Warga Jawilan Puluhan Juta

Oktober 13, 2023

SERANG, BeritaKilat.Com – Sungguh sangat memalukan, seorang oknum wartawan salah satu media online berinisial AF alias Frans diduga tega menipu warga jawilan berinisial AS belasan juta rupiah berdalih buat pengurusan mobil yang sedang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan kredit ACC finance di Mapolres Tangerang Kota. 

Hal ini terungkap ketika AS memaparkan kejadian yang menimpa dirinya dan meminta bantuan kepada kantor hukum Ujang Kosasih & Partner pada Selasa 12 Oktober 2023.

Dituturkan AS, kejadian berawal ketika istri dan anaknya serta saudara perempuannya pergi berbelanja ke mall tangcity, namun saat hendak pulang, terjadi insiden pengambilan paksa kendaraan milik AS oleh debt colecktor ACC finance di basemant parkiran karena menunggak cicilan selama 2 bulan.

Setelah dengan segala daya dan upaya AS mempertahankan mobilnya agar tidak dirampas pihak ACC Finance serta meminta bantuan kepada Kepolisian Polresta tangerang akhirnya mobil sigra miliknya tersebut berhasil ditemukan beserta oknum debt kolector yang merampasnya untuk selanjutnya diproses di Polresta Tangerang. 

Nah, kejadian dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan berinisial AF alias Frans tersebut dimulai.

Berharap mobilnya bisa diupayakan keluar dan persoalan terkait angsuran selesai AS berusaha mencari solusi. Ditengah kegalauannya AS ditawarkan Frans bantuan dengan untuk menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan kendaraan di polres dan ACC finance.

Tergiur dengan bujuk rayu AF alias Frans  AS segera memberikan uang yang diminta sebesar Rp. 5 juta rupiah.

“saya tidak mempersoalkan dana yang 5 juta untuk pengurusan saat itu dipolres karena memang butuh biaya disana tetapi yang saya persoalkan adalah uang sebesar Rp 20 juta yang ia minta ke saya yang katanya untuk keperluan pelunasan mobil ke ACC Finance secara khusus (Pelsus-red). Yang bikin saya kecewa bukannya uang tersebut dipake untuk keperluan yang ia janjikan malah saya digugat ACC Finance di PN Serang karena Wanprestasi. Terus uang saya dipake apa kalau ga digelapkan,” ungkap AS dengan mimik kesal.

Saat wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi AF alias Frans untuk cover both side berita. Beberapa kali dihubungi melalui telepon seluler maupun aplikasi whatsappnya tidak pernah dijawab.

Demi mendapatkan kembali haknya, AS melalui kuasa hukumnya Ujang Kosasih & Partner akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan AF alias Frans kepada pihak Kepolisian atas tuduhan dugaan penipuan dan pengelapan uang milik kliennya. 

“Ya, kami akan melakukan upaya hukum, itu adalah jalan terakhir kalau yang bersangkutan tidak ada niat baik dan mediasi dengan AS klien kami,” pungkas Abdul Kabir assisten Advokat dari firma hukum Ujang Kosasih & Parter. (Tim)

Translate