Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan

Kapolri dan Kabareskim Dukung Alvin Lim Perangi Ujaran Kebencian Terhadap Disabilitas Ciptakan Medsos Yang Bersih dan Santun

Desember 05, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Alvin Lim dalam keterangan persnya menyatakan sudah mengirimkan surat somasi kepada Pratiwi Noviyanthi dan Koko Hiro Chimot terkait konten berisi ujaran kebencian terkait sara. "Baik secara tertulis maupun secara video terbuka melalui Youtube, saya selaku kuasa hukum Agus Salim sudah menyampaikan somasi terbuka kepada NP dan KHC dalam konten berisi ujaran kebencian terhadap SARA. Mereka mungkin tidak sadar bahwa tuna netra adalah golongan disabilitas yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan diancam 6 tahun pidana. Saya mau lihat apakah nanti ketika di periksa polisi masih bisa tersenyum dan jogat joget meledek." 

Alvin Lim menyebutkan berbeda dengan Farhat Abbas yg berjuang uang Agus Salim. Alvin Lim menitik beratkan perang melawan hoax dan ujaran kebencian yang merusak medsos dan netizen Indonesia. " Tanpa disadari NP sudah buat kegaduhan di Indonesia dan banyak pejabat serta masyarakat menjadi resah karena ulah NP dan yayasannya yang tidak punya ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Yayasan milik NP ilegal. Yayasan Ilegal yang ngotot mau menyimpan uang hak orang lain dan dengan cyber army nya berusaha menciptakan citra pekerja sosial. Aslinya serigala berbulu domba."

Alvin Lim juga mengucapkan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit dan Kabareskrim Wahyu Widada yang sudah berkomunikasi dan bersedia memberikan atensi dan memproses laporan polisi terhadap NP baik tentang Ujaran kebencian termasuk memeriksa oknum yang mempeti eskan perkara TPPO di Mabes Polri. 

"Saya sudah minta Kabareskrim dan Kadiv propam hub Bapak utk tindaklanjuti permasalahan yg Bapak adukan." Ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada pun langsung memberikan tanggapan dan menjawab komunikasi Alvin Lim. "Di atensi Pak Alvin." Jawab Wahyu Widada menanggapi permintaan Alvin Lim agar memproses Laporan Polisi terhadap NP. 

LQ Indonesia yang dikenal sebagai Lawfirm yang selalu membela korban yang dizolimi memiliki track record yang primal dan sangat baik, tidak ada Laporan polisi LQ Indonesia yang tidak berhasil di jalankan karena keberaniannya mendobrak dan melawan oknum aparat yang bermain hukum. "Saya apresiasi Kapolri dan Kabareskrim yang mau dan berani proses hukum yang akan kami adukan. Sebelum di adukan tentu saja saya dengan sopan meminta ijin dan petunjuk Kapolri dan Kabareskrim agar tercipta suasana dan kondisi medsos yang sehat dan bersih, bebas dari ujaran kebencian dan SARA. Saya akan bekerja sama dengan cyber Polri untuk membabat dan memproses hukum satu persatu para kriminal penyebar konten kebencian SARA. Dimulai dari NP dan Koko Hiro Chimot. Satu per satu konten berisi kebencian akan saya laporkan. Polri butuh orang dan saksi untuk melapor agar bisa jalan proses hukum. Kami dari LQ Indonesia Lawfirm bersedia membantu aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk menjaga ketertiban bermedia sosial yang sekarang dirusak oknum seperti Nopie dan Koko Hiro." Ujar Alvin Lim. 

Diketahui selama menjadi kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim di serang oleh buzzer dan panglima medsos NP, bukan hanya LQ Lawfirm tapi pribadi dan keluarga Alvin Lim, Anaknya Kate Lim diserang dan di intimidasi ketika sedang Live di tiktok dengan kata-kata tidak sopan seperti lebon binatang dan alat kelamin. "Hal ini tidak boleh terjadi dan saya sebagai seorang ayah tidak akan tinggal diam anak saya di bully dan di harash oleh siapapun. Apalagi anak saya masih di bawah umur." Tegas Alvin Lim. 

Untuk informasi layanan dan bantuan hukum, media dan konsultasi keuangan bisa hubungi kantor Quotient terdekat. 

Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 0811 1023 489 (Jakarta Selatan), 0811 1534 489 (Jakarta Barat), 0811 1184 489 (Jakarta Pusat)  dan 0817 489 0999 (Tangerang), 0811 1084 489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat. (*/red) 

Hakim PN Tangerang Tak Profesional abaikan Perma dalam Perkara Gugatan Sederhana, Ketum YPK-YAPERMA: Akan Kami Adukan ke MA dan Presiden Prabowo-Gibran

Desember 05, 2024


TANGERANG, BeritaKilat.com - Desember -2024 PT. Oto Multiarta Finance Cabang Cikokol menggugat 15 Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar wanprestasi dengan Gugatan Sederhana (GS) dengan nomor perkara 160/Pdt.GS/PN.Tng.

Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) YAPERMA Moch. Ansory, SH atau yang akrab di panggil Bopo yang didampingi oleh Bambang Irawan, CLAP, Ibrahim dan Habibi selaku kuasa hukum Konsumen menduga Hakim Ketua dalam persidangan Perkara No. 160/Pdt. GS/PN.Tng, tidak profesional dan mengabaikan tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana (GS) yang tertuang dalam Perma No.4 Tahun 2019.

"Dalam sidang pertama kami sudah ungkapkan kepada Hakim bahwa Proses Gugatan Sederhan harus mengacu kepada Perma No.4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 4 yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat Wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau dengan surat dari insitusi Penggugat," pada sidang hari ini kami dari pihak tergugat (T) menghadirkan Prinsipal, sekarang prinsipal Pihak Penggugat (P) mana kenapa hakim tidak gugur kan gugatan ini, sesuai Pasal 13 Ayat 1.tegas Bopo.

"Pada sidang pertama tgl 21 November 2024, penggugat tidak hadir walaupun ada Kuasa, seharusnya penggugat hadir, jika hakim faham dengan perma No.4 tahun 2019 pasal 4 ayat 4, harusnya gugatan ini digugurkan, batal demi hukum," tambah Bopo dengan nada kesal.

Lanjut Bopo, "Penggugat dan Hakim juga kami anggap tidak memahami Perma No.4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 3 yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama". Tapi ini Kantor Pusat PT. Oto Multiartha Finance berdomisili di Jl. Jenderal Sudirman Kav.61-62 Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kok bisa menggugat konsumen yang ada di tangerang melalui Pengadilan Negeri Tangerang Prov. Banten.

"Dalam sidang pertama Hakim juga sudah sepakat bahwa jika dalam Gugatan sederhara Penggugat maka gugatan dalam persidangan akan di gugurkan, tapi dari hasil sidang ke dua tadi di PN Tangerang ruang sidang 5, hakim akan melanjutkan sidang minggu berikutnya," ujar Bopo. Kamis (5/12).

"Kami kecewa atas perlakuan hakim yang tidak adil ini dan seolah-olah lebih membela Penggugat. dan kami sebagai kuasa tergugat dari YPK- YAPERMA akan melayangkan surat ke Mahkakah Agung (MA) dan kita juga akan adukan Hakim PN Tangerang ini ke Presiden Prabowo-Gibran," tutup Bopo. (Red)

Alvin Lim Minta Kapolri Usut Modus Novie Jual Bayi ODGJ Dan Modus Cyber Armi Bully Disabilitas

Desember 04, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Setelah pertemuan dengan Menteri Sosial, Alvin Lim memeperoleh informasi dari Gus Ipul bahwa Yayasan milik Novie tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki ijin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU pengumpulan uang dan barang. 

Terlebih lagi Alvin Lim melalui tim Riset LQ Indonesia Lawfirm memperoleh informasi bahwa Novie adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait pidana Perdagangan Orang/TPPO. 

"Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Yayasan milik novie perdagangkan Balita hasil anak ODGJ. Diketahui yayasan milik Novie Illegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba." 

Alvin Lim meminta Kapolri Listyo Sigit memberikan atensi kepada Para Pelaku Kriminal TPPO, bayi di jual ke orang lain dan tidak tahu diapain? Apakah diambil organnya untuk ingeredient kesehatan atau di telantarkan. "Kapolri Listyo Sigit informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm ada oknum jenderal Mabes memback up Novie sehingga proses penyidikan TPPO terhenti/dipeti eskan. Pak Kapolri anda adalah kristian dan jenderal terhormat anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan di telantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian."

Alvin Lim juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujaran kebencian terhadap disabilitas. "Saya ada seratus Lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang meperolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok Selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun." Tegas Alvin Lim. 

Minggu depan Tim LQ Lawfirm akan membuat LP setelah somasi Novie dan Koko hiro Chimot. "LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novie. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar pasal 28 UU ITE." Tutup Alvin Lim. 

Untuk informasi layanan dan bantuan bisa hubungi kantor terdekat. 

Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat)  dan 0817-489-0999 (Tangerang), 08111084489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Desember 04, 2024



JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder Quotient Center Alvin Lim mengatakan, pemberian bantuan biaya pengobatan mata Agus Salim bukan dari Direktur Presiden Direktur PT Indah Pantai Kapuk (PIK 2) Agung Sugianto Kasuma alias Aguan.

Hal tersebut disampaikan Alvin Lim mengklarifikasi video yang beredar di sosial media yang menyebutkan biaya pengobatan Agus ditanggung konglomerat Aguan. 

"Teman-teman saya ingin memberikan klarifikasi video kemarin, ternyata yang memberikan bantuan itu bukan Bapak Aguan dan Ali Hanafi," kata Alvin Lim dalam video klarifikasinya, Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal vokal dan berani itu menyampaikan bahwa biaya pengobatan mata Agus diberikan oleh sosok orang dermawan yang tak mau disebutkan namanya. 

Alvin Lim mengatakan, bawah sosok orang tersebut hanya berharap mata Agus cepat sembuh dan bisa melihat kembali seperti sediakan.

"Ada seorang donatur yang tak mau disebutkan namanya dan dia cuma bertindak berdasarkan kemanusiaan, begitulah orang yang kalau sudah ikhlas membantu orang, dia tidak mau namanya disebut dan diketahui publik bukan karena ingin dipuji," tuturnya. 

Alvin Lim juga mengimbau kepada para netizen untuk berhenti menghujat Agus. Dia mengaku bahwa dirinya membantu pria akrab dipanggil Agus sangat ikhlas.

"Bagi netizen yang tidak bisa membantu minimal jangan memperkeruh suasana, jadi kita jagan lagi memasuki polemik lebih jauh lagi karena saya di sini untuk menyelesaikan masalah bukan untuk memperebar masalah," pungkasnya.(*/red) 

ALVIN LIM SEBUT KLIEN HOTMAN PARIS, BUDI SAID PENGEMPLANG ANTAM DIBERIKAN FASILITAS ISTIMEWA DI RUTAN

Desember 01, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Dalam keterangan persnya Alvin Lim menyebutkan hingga hari ini Rutan terutama kepada tahanan VIP masih di berikan hak istimewa. Alvin Lim menceritakan bahwa ketika ke surabaya beberapa waktu lalu. "Saya bertemu pengusaha Surabaya, di telpon oleh Budi Said. Si pengemplang Antam, dan berbicara bisnis. Bahkan saya sempet berbicara dengan Budi Said. Lewat telpon. Memang hebat klien Hotman Paris dapat pelayanan ekstra. Apakah mungkin karena kedekatan beliau dengan Agus Andrianto hingga Budi said dapat fasilitas istimewa?" 

Budi Said memang spesial maling teriak korban dan merugikan negara 1 Triliun lebih. Diketahui kaki tangannya sedang bergerak dan bergerilya untuk masuk ke oknum mafia penegakan hukum. "Budi said di kalangan pengusaha Surabaya sudah di kenal sebagai salah satu pemain. Smart, intelektual, white collar criminal. Dan srlama ini berlindung di balik ketiak pengacara kondang Hotman Paris. Mohon KPK dan kejaksaan berjaga-jaga serangan fajar oknum Budi Said. Dengan kekuatan finansial, Budi mampu menyuap pejabat manapun." 

Alvin Lim meminta agar Menteri Agus Andrianto bertindak tegas minimal di lakukan sidak dan periksa alat komunikasi Budi Said jangan sampai dari balik penjara, bisa mengkondisikan mafia hukum di luar "Agus Andrianto selalu bicara hukum yang lurus dan menteri baru. Tapi di depan mata dia para koruptor pake Handphone dan di biarkan. Rasanya kurang elok. Apalagi jika saya tampilkan bukti rekamannya." Ujar Alvin Lim dengan tersenyum. Alvin Lim tidak mau merusak reputasu Agus Andrianto. Ujarnya Agus berjasa menangkap Henry surya. Agus Andrianto salah satu pejabat bagus yang dikenal publik. 

Untuk informasi layanan dan bantuan jasa hukum, media dan keuangan bisa hubungi kantor terdekat. 

Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat)  dan 0817-489-0999 (Tangerang), 08111084489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat. (*/red) 

Jum'at Berkah PPWI Lebak Dan LSM Kobra Sambangi Warga

November 30, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Persatuan Pewarta Warga Indonesia dan Komonitas Warga Banten  Laksanakan Jumat Berkah di Wilayah Jaura RT 03 RW 02 Desa Rangkasbitung timur Rangkasbitung Lebak 

Kegiatan ini memang sering di laksanakan dan dilakukan oleh PPWI Dan Kobra Banten ini tentunya bentuk kepedulian terhadap warga yang  benar benar membutuhkan 

Abdul Kabir Albnatani Ketua PPWI Kabupaten Lebak mengatakan, kegiatan ini sering kami lakukan ini semua di lakukan Karna kepedulian kami kepada masarakat yang benar benar membutuhkan agar supaya tidak ada lagi yang disebut kemiskinan extrim di wilayah itu. 

Ini tentunya perlu kita lakukan demi memupuk rasa  saling memiliki dan bentuk kepedulian kita terhadap sesama yang benar benar membutuhkan tungkasnya 

Sementara Pebri sekjen Kobra Banten Mengatakan kepada Kami Jumat 29 Nopember 2024  kami berkolaborasi dengan PPWI DPC Lebak  dalam kegiatan berbagi dan sambangi warga ini Alhamdulillah klai ini kami lakukan di Jaura RT 03 RW 02 Desa Rangkasbitung timur Rangkasbitung Lebak Banten ini tentunya atas dasar kepedulian kami kepada sesama dan kami sasar  untuk Lansia,Duafa dan Yatim Piatu  di wilayah itu 

Ini tentunya kami laksanakan dan kami juga bekerjasama dengan BAZNAS Lebak juga dan semoga aksi kami bisa di perhatikan juga oleh pemerintah agar kami bisa melaksanakan aksi aksi berikutnya dan kontinyu di setiap Jumat nya semoga ini bisa terus berjalan tuhgkas Pebri. (Agus) 

Upaya Hukum Kasasi Ditolak, Hendra Kargito Diminta Pertanggungjawaban Oleh LQ Indonesia Law Firm

November 28, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh sosok bernama Hendra Kusuma Kargito. Sebelumnya, Hendra Kargito adalah mantan klien dari LQ Indonesia Lawfirm sekaligus korban dari Indosurya.

Bak air susu dibalas air tuba, setelah dibantu oleh LQ Indonesia Lawfirm Hendra Kargito justru mencabut kuasa dan tidak mau membayar success fee yang sudah seharusnya menjadi hak dari LQ Indonesia Law Firm. Melihat tidak adanya itikad baik dari Hendra Kargito, LQ Indonesia Lawfirm memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa Hendra Kargito diwajibkan membayar success fee kepada LQ Indonesia Lawfirm. Tidak terima dengan putusan tersebut, Hendra Kargito kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banten namun hasilnya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Tidak berhenti sampai disana, Hendra Kargito lalu mengajukan upaya hukum kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Advokat Alvin Lim, S.H., M.H. selaku Founder dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan “Hendra Kargito sangat licik padahal Beliau dari awal telah sepakat dengan success fee yang sudah seharusnya menjadi hak LQ namun Beliau justru enggan membayar success fee tersebut. Kami menduga Beliau mengajukan banding dan kasasi supaya Beliau terbebas untuk tidak membayar success fee tersebut namun nyatanya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung”.

Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H. dari LQ Indonesia Lawfirm turut menyampaikan, “Dari awal Kami memperjuangkan hak dari Hendra Kargito sampai Beliau memperoleh ganti rugi dari Indosurya namun setelah mendapatkan ganti rugi tersebut Beliau justru menusuk Kami dari belakang dengan mencabut kuasa dan enggan untuk membayar success fee yang telah disepakati”. pungkas Pestauli.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Cabang Tangerang - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran - 0811-1184-489 (*/Red)

 

Soroti Persoalan Pada Program IRPOM di Kecamatan Maja, PPWI dan IWQI Audensi Dengan Dinas Pertanian Lebak

November 28, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com - Bersama Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pengurus cabang Kabupaten Lebak, melakukan audiensi dan klarifikasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, terkait adanya berita miring yang viral di sejumlah media online soal program irigasi dan perpompaan di Kecamatan Maja. Kamis 28 November 2024.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Rahmat, melalui Kepala Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian (P4) Itan Oktarianto, menjelaskan. Persoalan yang terjadi di Kecamatan Maja sebenarnya tidak seperti yang diberitakan beberapa media kemarin. Faktanya adalah kesalahpahaman terkait hutang piutang kelompok dengan seseorang dan yang di framing itu korluhnya.

“Saya sendiri sudah turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan mencari fakta terkait persoalan itu, saya temui juga para kelompok tani yang ada disana dan hasilnya itu yang tadi saya sampaikan, dan saya pastikan tidak ada pungli disana yang ada adalah persoalan antar kelompok dengan seseorang,” ungkap Itan.

Seperti diketahui, persoalan dugaan adanya pungli sebesar 10 juta per kelompok tani di kecamatan Maja tersebut, bermula dari adanya pengakuan dari salah satu Ketua kelompok tani penerima manfaat dari program IRPOM serapan anggaran TA. 2024 dinas pertanian Kabupaten Lebak. Hingga akhirnya dilaporkan ke APH oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat.

Namun demikian, Kabid P4 Itan Oktarianto mengatakan, pihaknya sebagai leading sektor yang membidangi program tersebut, sangat menghargai proses hukum dan pelaporan oleh salah satu LSM ke Aparat Penegak Hukum.

“Terkait pelaporan yang katanya sudah ditangani oleh APH kami sangat menghargainya, karena kami menganggap itu sebagai salah satu bentuk kritik dan kepedulian kawan-kawan LSM dan wartawan kepada kami, Mari kita kawal bersama – sama sehingga program ini berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya. (Red)


LQ INDONESIA LAWFIRM BERUBAH NAMA MENJADI QUOTIENT CENTER

November 27, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Lawfirm/Quotient Center akan buka 17 cabang baru dalam 1 tahun kedepan.

LQ Indonesia Lawfirm yang didirikan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP sudah dikenal sebagai lawfirm papan atas di Indonesia dan dipercaya mayoritas masyarakat Indonesia. Di mulai dari keberhasilannya mengurus kasus Indosurya dan memenjarakan Henry Surya dengan vonis 18 tahun dan mendapatkan 2.7 Triliun rupiah aset sitaan, hingga dikenal berani melawan oknum aparat penegak hukum. 

Setelah 3 tahun beroperasi, founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengumumkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm akan berganti nama menjadi Quotient Center. "Quotient Center karena setiap kantor kami bukan hanya memberikan pelayanan pengacara dan hukum, tetapi juga jasa media, memviralkan kasus serta jasa konsultasi keuangan. Kami ingin menyediakan One Stop Solution untuk membantu bisnis, usaha dan hidup masyarakat Indonesia." 

Terlebih Quotient Center dalam waktu 12 bulan ke depan akan melebarkan sayapnya dari 4 kantor cabang (Tangerang, Kemayoran Jakarta Pusat, Lebak Bulus Jakarta Selatan, Kembangan Jakarta Barat) menjadi 17 kantor di kota besar Indonesia, seperti Medan, Surabaya, Riau, BSD, PIK 2, Pontianak, Bogor, Bandung, Bali, Belezza Permata Hijau, Semarang, Yogyakarta, Solo, Balikpapan. "Bertujuan untuk menyerap tenaga kerja membantu perekonomian pemerintah yang melemah, dan memberikan solusi agar bisnos dan masyarakat bisa melewati masa resesi masa-masa sulit mendatang dan politik dan sistem pajak yang kurang menguntungkan. Bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan Quotient Center kami membuka lowongan utk posisi, rekanan lawyer, admin, kepala cabang, marketing bisa menghubungi Kepala HRD Bpk. Ronny 0813-1900-2300."  

Quotient Center dalam 1 bulan sudah memiliki Aset Under Managemen lebih dari 100Milyar berkat kepercayaan masyarakat Indonesia dan memberikan profit 3.6% dalam USD bulan ini, berbanding terbalik dengan IHSG yang jatuh 8%. "Quotient Center mempunyai visi ke depannya punya cabang di semua Kota di Indonesia untuk memberikan pelayanan maksinal dan menjadi benchmark bagaimana layanan jasa disediakan. Juga menjadi garda terdepan dalam membela hak hukum masyarakat yang di dzolimi." 

Untuk informasi layanan dan bantuan bisa hubungi kantor terdekat. 

Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1023-489 (Jakarta Selatan), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat)  dan 0817-489-0999 (Tangerang), atau mendatangi Quotient Center terdekat. (*/red) 

Bangun Sinergitas Dengan Kantor Kemenag Lebak IWQI dan PPWI Sambang Silaturahmi

November 26, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Dua pentolan organisasi pers Kabupaten Lebak, Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Sambang silaturahmi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Masyhudi di Jalan Siliwangi nomor 2 Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung. Selasa 26 November 2024.

Kunjungan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara dua organisasi pers IWQI dan PPWI DPC Kabupaten Lebak, dengan satuan kerja kantor kementerian Agama Kabupaten Lebak serta dalam rangka penguatan fungsi pers di lingkungan kantor kemenag Lebak sebagai implementasi dari UU pers nomor 40 tahun 1999 serta UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).

Hal ini dikatakan Ketua PPWI DPC Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani kepada wartawan ketika ditemui usai pertemuannya di lobi masuk kantor Kemenag Lebak (26/11/24).

“Pertemuan ini sekaligus mempererat kemitraan yang selama ini kami jalin dengan Jajaran Kemenag Lebak,” ujar Ketua PPWI Lebak.

Senada dikatakan Agus Kuncir Ketua IWQI Lebak, karena pucuk pimpinan pada lingkungan kantor Kemenag Lebak belum lama mengalami rotasi, sebagai Mitra kerja pihaknya perlu membangun hubungan baik dengan instansi ini agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai insan pers tidak mengalami kebuntuan dalam mencari informasi.

“Karena belum lama ini ada rotasi kepala Kemenag Lebak, maka kami perlu membangun komunikasi dengan pak Kakan yang baru agar kawan kawan media dibawah naungan kami dalam mencari informasi dan konfirmasi terkait pemberitaan, diberikan akses karena adanya hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kebijakan di Kemenag Lebak,” ucap Agus Hidayat atau biasa disapa Agus Kuncir ini.

Sementara itu dilain pihak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Masyhudi, disela - sela perbincangannya dengan para dedengkot media ini, mengaku sangat respek dengan kedatangan dua organisasi pers ini ke Kantornya.

“Saya selaku kepala Kemenag Lebak menyambut baik maksud dan tujuan Organisasi Pers IWQI dan PPWI ke Kantor ini. Saya juga menghaturkan maaf baru bisa menemui kawan – kawan dari organisasi IWQI dan PPWI kali ini karena berbagai kesibukan dan waktu yang sangat terbatas. Tetapi meski demikian, saya selalu menginstruksikan kepada para kasi yang membidangi, untuk menerima para awak media yang membutuhkan informasi dari kami untuk disampaikan kepada masyarakat,” ungkap Kakan Kemenag Lebak.

Menyikapi persoalan menyangkut dengan instansi yang dipimpinnya, Masyhudi berharap selalu ada komunikasi dua arah agar informasi yang dipublikasikan memiliki bobot seimbang dan tidak tendensius sesuai dengan fakta – fakta yang ada.

“saya berharap dengan dibangunnya sinergitas yang baik antara media dengan kantor Kemenag Kabupaten Lebak akan menghasilkan informasi yang berkualitas dan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal pemenuhan informasi publik,” pungkas Masyhudi. (Red)


Sterilisasi Logistik Pilkada 2024, Polda Banten Turunkan Anjing Pelacak

November 26, 2024

 


Serang, BeritaKilat.com - Untuk memastikan keamanan logistik Pilkada di wilayah Kabupaten Serang, Polda Banten melakukan sterilisasi menyeluruh terhadap gudang penyimpanan logistik yang melibatkan penggunaan anjing pelacak K-9 pada Selasa (26/11).

Karorena Polda Banten Kombes Pol Drs. Herry Adyanto selaku Pamatwil Wilayah Hukum Polres Serang menjelaskan bahwa sterilisasi dilakukan mulai dari gudang logistik KPU hingga armada yang akan mengangkut logistik ke lokasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pemeriksaan juga dilakukan di tempat penyimpanan logistik di tingkat PPK sebelum didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Selama distribusi ini, kami melakukan pengawalan melekat. Bahkan semua tempat penyimpanan juga dilakukan sterilisasi. Ini semua untuk memastikan semua logistik KPU aman, baik dalam perjalanan maupun di gudang penyimpanan,” ujarnya.

Sterilisasi ini, menurut Herry, merupakan bagian dari penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dilakukan kepolisian. Untuk memastikan tidak ada ancaman keamanan terhadap logistik pemilu. “Petugas dengan anjing pelacak K-9 menyisir seluruh bagian gudang yang digunakan dalam pendistribusian,” jelasnya (*/red).

Aiptu Guruh Prasetyo Anggota Polres Tanggamus Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Polda Lampung Beri Apresiasi

November 25, 2024


LAMPUNG,BeritaKilat.com - Dalam sebuah langkah inspiratif, Aiptu Guruh Prasetyo, yang bertugas sebagai Kepala SPK Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, telah menghibahkan tanah miliknya seluas 162 meter persegi untuk kepentingan umum di Dusun Ciarum, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. 

Tanah tersebut akan digunakan sebagai badan jalan yang menghubungkan dua desa, sehingga diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga dan meningkatkan perekonomian lokal.

"Saya ikhlas menghibahkan tanah ini untuk masyarakat. Semoga dengan adanya jalan ini, aktivitas antar desa menjadi lebih lancar, dan masyarakat dapat menikmati manfaatnya," ujar Aiptu Guruh Prasetyo, Minggu 24 November 2024. 

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut didorong oleh keinginannya untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.

Kepala Desa Cipadang, Gedongtataan, Sugik menyampaikan apresiasinya atas inisiatif yang telah menghibahkan tanah untuk kepentingan jalan lingkungan di masyarakat.

 “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Aiptu Guruh. Ini adalah contoh nyata dari kepedulian aparat terhadap masyarakat. Semoga ini menjadi amal jariyah yang selalu mengalir terus menerus," ucapnya.

Langkah ini mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Polda Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan penghargaan atas niat baik Aiptu Guruh yang telah memberikan contoh nyata dalam pengabdian kepada masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan mulia Aiptu Guruh Prasetyo. Hibah tanah ini menunjukkan kepedulian dan komitmen seorang anggota Polri dalam melayani masyarakat, tidak hanya melalui tugasnya, tetapi juga melalui aksi nyata seperti ini," ujar Kombes Umi.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi anggota Polri lainnya untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat. 

"Apa yang dilakukan Aiptu Guruh sejalan dengan nilai-nilai yang ingin kami tanamkan di tubuh Polri, yaitu hadir sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat," imbuhnya.

Kombes Umi juga berharap keberadaan jalan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan interaksi sosial di desa-desa sekitar. 

"Pembangunan infrastruktur seperti jalan adalah fondasi penting untuk kemajuan masyarakat. Kami berharap warga dapat menjaga dan memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya," tutupnya.

Dengan ukuran tanah yang dihibahkan, yakni lebar 2,7 meter dan panjang 60 meter, jalan ini diharapkan menjadi solusi atas kendala transportasi yang selama ini dihadapi warga. 

Langkah Aiptu Guruh Prasetyo ini tidak hanya mendapat apresiasi, tetapi juga menjadi bukti nyata semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kepentingan bersama.(Zaini)

KPU Tanggamus Lepas Logistik Pemilu 2024 ke Dua Wilayah Terjauh, Cek Jumlahnya

November 25, 2024


Tanggamus,Berita kilat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus resmi melepas pendistribusian logistik Pemilu 2024 untuk dua wilayah terjauh yakni Kecamatan Cukuh Balak dan Pematang Sawa.

Acara pelepasan berlangsung di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tanggamus, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, dan dihadiri berbagai pihak terkait untuk menjamin kelancaran distribusi, Minggu 24 November 2024.

Ketua KPU Tanggamus, Ahmad Bahri, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pelepasan logistik merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilu Serentak 2024.

Dua kecamatan yang menerima logistik pertama adalah Cukuh Balak dan Pematang Sawa. Distribusi ke wilayah ini menjadi prioritas karena medan yang menantang dan aksesibilitas yang membutuhkan rute laut.

Pendistribusian akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Namun, KPU Tanggamus mencatat potensi kendala di lapangan, terutama terkait dengan medan jalan yang mungkin tidak dikenali oleh operator pengangkutan.

Untuk itu, kedua wilayah ini dilayani oleh kendaraan ringan jenis Mitsubishi Colt Diesel dengan pengawalan ketat dari aparat Polri dan TNI.

“Cukuh Balak sebanyak 92 kotak suara dan 184 bilik suara. Lalu Pematang Sawa sebanyak 66 kotak suara dan 132 bilik suara,” kata Ahmad Bahri.

Adapun secara keseluruhan, logistik yang didistribusikan meliputi 981 kotak suara dan perlengkapan lainnya untuk 981 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 kecamatan.

“Proses distribusi ini harus berjalan lancar tanpa hambatan, karena logistik adalah jantung pemilu. Kami juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam memastikan pengelolaan logistik berjalan sesuai jadwal,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tanggamus terdapat 981 TPS, 6.867 petugas KPPS, dan 1.962 petugas linmas. Jumlah pemilih yang tercatat mencapai 453.950 orang. KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan bekerja sama untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan kondusif.

Setelah dua wilayah terjauh, distribusi logistik ke 18 kecamatan lainnya akan dimulai pada 25 November 2024. Berikut beberapa kecamatan yang akan menerima logistik.

“Kami berharap distribusi logistik ini menjadi langkah awal kesuksesan Pemilu Serentak 2024. Mari bersama-sama menjaga kelancaran pesta demokrasi ini dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan menekankan pentingnya pengawalan logistik hingga ke tingkat TPS. Ia mengingatkan, cuaca ekstrem menjadi salah satu tantangan dalam distribusi.

“Logistik Pemilu harus sampai tepat waktu dan dalam kondisi aman. Kami mengimbau kepada para petugas untuk berhati-hati agar tidak ada kerusakan yang dapat mengganggu proses pemungutan suara pada 27 November 2024,” harapnya.

Distribusi logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus menjadi fokus utama untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara. Dengan koordinasi yang solid antara KPU, pemerintah daerah, dan aparat keamanan, diharapkan proses ini berlangsung sukses dan memberikan legitimasi penuh bagi hasil Pilkada. (zaini)

Polres Tanggamus Kawal Distribusi Logistik Pilkada KPU ke Dua Wilayah Terjauh

November 25, 2024

 


Tanggamus,BeritaKilat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus resmi memulai distribusi logistik Pemilu Serentak 2024 ke dua wilayah terjauh, yakni Kecamatan Cukuh Balak dan Pematang Sawa, Minggu 24 November 2024.

Pendistribusian logistik ini berlangsung Minggu, 24 November 2024, dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Tanggamua dan TNI Kodim 0424 Tanggamus guna memastikan kelancaran dan keamanan.

Pelepasan logistik dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Tanggamus, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Ahmad Bahri, Pj. Bupati Mulyadi Irsan, Kapolres Tanggamus diwakili Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H dan Kasat Intelkam Iptu Arbiyanto, S.H serta perwakilan Forkopimda.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf mengatakan, dalam pendistribusian tersebut, pihaknya menerjunkan 4 personil pengawalan. 

"Personil yang dilibatkan sebanyak 4 orang. 2 pengawalan ke Pematang Sawa dan 2 orang ke Cukuh Balak," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasi Humas menambahkan, seluruh rangkaian pengawalan berlangsung kondusif dan logistik KPU saat ini telah sampai di PPK Cukuh Balak dan Pematang Sawa. "Pengawalan logistik berlangsung lancar tanpa kendala," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tanggamus, Ahmad Bahri, menjelaskan bahwa Cukuh Balak dan Pematang Sawa diprioritaskan dalam distribusi logistik karena medan yang menantang dan sulit dijangkau. Jalur distribusi ke wilayah ini melibatkan rute laut dan darat menggunakan kendaraan ringan Mitsubishi Colt Diesel.

“Cukuh Balak akan menerima 92 kotak suara dan 184 bilik suara, sedangkan Pematang Sawa mendapat 66 kotak suara dan 132 bilik suara,” ujar Ahmad Bahri.

Ahmad Bahri menambahkan, Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Tanggamus melibatkan 981 TPS, 6.867 petugas KPPS, dan 1.962 petugas linmas, dengan jumlah pemilih tercatat sebanyak 453.950 orang.

Setelah pendistribusian ke dua wilayah terjauh, logistik untuk 18 kecamatan lainnya akan mulai dikirim pada 25 November 2024.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras memastikan pengelolaan logistik berjalan sesuai jadwal. Distribusi ini adalah langkah penting untuk suksesnya Pemilu Serentak 2024,” pungkasnya. (Zaini)

UANG TUNAI HASIL SITAAN DITAHAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG SEKALIPUN DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA BANDUNG MENYATAKAN SUPAYA UANG SITAAN DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN

November 24, 2024

 


Jakarta, BeritaKilat.com - Putusan DNA PRO nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, yang menyatakan aset sitaan dilelang dan dikembalikan kepada korban melalui Asosiasi dan uang sitaan dikembalikan kepada korban. Namun hingga putusan sudah berkekuatan hukum tetap selama 1 tahun 11 bulan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, masih saja bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita, dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung takut digugat oleh pihak pihak yang lain. Alasan ini sangat tidak berdasarkan hukum, tidak ada hukum acara pidana yang mengatur seperti pernyataan Bapak Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Bapak Mumuh Ardisyansyah selaku Kasipidum Kejari Kota Bandung. 

Sementara terpidana kasus DNA PRO sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Juda Sihotang, S.H., dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Penasihat Hukum dari beberapa korban, berharap agar segera uang tunai yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dikembalikan saja, mengingat Kejaksaan Negeri Kota Bandung tidak mempunyai kerugian apabila dana tersebut dikembalikan kepada korban.

Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, alangkah baiknya anda menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum di Indonesia, sebab kalau anda tetap menggunakan isi kepala yang keras, maka hukum kita ini semakin lama semakin buruk, kalau hukum sudah buruk, maka akan mempengaruhi ekonomi yang semakin buruk juga.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi:

Hotline LQ Indonesia Lawfirm Kemayoran: 0811-1184-489

Diduga Akibat istri Ditegur dan Dimarahi Dimuka Umum H. Babeh Datangi Rumah Kepala Desa Ciodeng. Begini Penjelasnya

November 24, 2024

  


Pandeglang, BeritaKilat.com - Salah satu warga masarakat desa Pasirtenjo datangi rumah kepala desa ciodeng kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang Banten. Kedatangan haji babeh kerumah kepala desa ciodeng Ter dokumentasikan di vidio dan ramai di berbagai media sosial. 

Menurut informasi gara gara sekelompok warga masarakat mendukung pasangan calon bupati Pandeglang no urut 01 di pilkada Pandeglang yang sebentar lagi akan di selenggarakan, kades ciodeng yang tak lain keluarga dari calon wakil bupati Pandeglang no urut 02 tegur dan diduga marahi salah satu warga masarakat Desa Pasirtenjo di muka umum. 

Sementara itu Haji Samsudin yang familiar di sapa Babeh membenarkan vidio yang viral di grop WhatsApp dan media sosial adalah saya di rumah Abudin kepala desa ciodeng, ucapnya 

"Kedatangan saya ke rumah kades ciodeng tak lain hanya untuk mempertanyakan maksud dan tujuan nya menegur dan memarahi istri saya di muka umum, hanya gara gara beda dukungan calon bupati Pandeglang masa di berprilaku sewenang wenang.ungkap haji Samsudin. 

Masih dikatakan Haji Samsudin ya begini kalau ada Maslah dengan saya si Jaro Abudin kenapa tidak datang kerumah saya dan temui saya secara langsung. Tidak perlu lah marah marah ke istri saya segala apalagi banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut, jujur saya selaku suami tidak terima istri saya di perlakukan seperti itu oleh jaro Abudin apalagi dia selaku pejabat publik kepala desa ciodeng. 

"Sementara itu Kepada ciodeng dan camat Sindangresmi saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon sampai berita ini di publikasikan di media. (Man/Red)

Buntut Korban Tewas Gegara Kabel Wifi, BK-LSM Desak Kemen Komdigi Sapu Bersih Usaha RTRW Net Ilegal di Lebak

November 24, 2024

 

Keterangan Foto : Tomi Pemilik usaha RT/RW Net (wifi voceran) diduga sedang menandatangani berita acara Musyawarah dengan keluarga korban, Jum'at malam,  22 November 2024, acara berlangsung di rumah salah satu perangkat desa (prades) Kadurahayu

LEBAK, BeritaKilat.com - Ketua Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, mendesak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) Republik Indonesia, agar segera membentuk tim gabungan, menyoal usaha penjualan kembali jasa layanan telekomunikasi dalam bentuk wifi voucer (RTRW Net) di Wilayah Kabupaten Lebak, yang dinilai serampangan, hingga memakan korban jiwa.

Mamik Slamet menilai, insiden tersebut, terjadi lantaran pemasangan kabel wifi, diduga dilakukan tidak sesuai prosedur

"Jika merujuk pada Pasal 359 KUHP, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, diancam pidana penjara 5 tahun, kenapa demikian, sebab ada beberapa pokok permasalahan yang dilanggar oleh oknun pengusaha RTRW Net tersebut" beber Mamik Slamet.

Lebih rinci Mamik Slamet mengungkapkan, beberapa permasalahan yang diduga dilanggar oleh oknum pengusaha RTRW Net, hingga menyebabkan terjadinya insiden yang merenggut korban jiwa itu.

"Sebenarnya dasar bagi penegak hukum, memanggil dan memeriksa oknun pengusaha wifi ini,  Pertama, diduga dia telah dengan sengaja memasang jaringan kebel wifi pada tiang listrik PLN, padahal potensi resiko dan gangguannya tinggi,  kedua, sudah jelas-jelas hal itu tidak dibenarkan secara aturan, baik di tiang listrik PLN maupun di tiang Telkom, karena harus ada izin tertulis,  dan saya yakin dia ga punya izin, tapi dipaksakan alias nyolong-nyolong pemasangannya, ketiga,  gangguan kabel wifi tersebut, berdasarkan info sebenarnya sudah lama, cuma oknum pengusaha malah membiarkannya, hingga dampaknya menimbulkan gangguan dan merugikan orang lain, dan tentu dampak itu timbuk. akibat kelalaian oknum pengusaha tersebut, dan patut diingat, kasus ini bukan kasus delik aduan sifatnya,"ungkap mamik.

Sudah seharusnya Bapak Presiden, pinta Mamik Slamet,  memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), agar segera membentuk tim gabungan, mengevaluasi usaha RTRW Net di Kabupaten Lebak dan wilayah lainnya. 

"Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat banyak, jangan sampai pelaku usaha RTRW Net, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, dibiarkan begitu saja, sebab mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi, padahal banyak pelanggaran yang mereka lakukan, seperti pemasangan kabel jaringan serampangan di tiang telkom, dan tiang listrik PLN, hingga memakan korban jiwa, namun mereka tetap dibiarkan, dan terkesan seperti kebal hukum, padahal jelas-jelas nampak pelanggarannya" terang Mamik Slamet,  Sabtu, 23 November 2024. 

Meskipun beberapa diantara pengusaha RTRW Net tersebut sudah ada yang mengantongi izin reseller, namun menurutnya, hal itu tidak berdampak terhadap pelanggaran yang dilakukan.

"Banyak pelaku usaha RTRW Net, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, tidak mengantongi izin alias ilegal, namun ada juga yang sudah memiliki izin reseler, tetapi perlu dicatat, belum tentu mereka juga mematuhi aturan, sebab faktanya, infrastruktur tiang jaringan yang mereka gunakan ini, justru menggunakan tiang telkom dan tiang listrik PLN, yang jelas-jelas perusahaan BUMN tersebut, belum tentu memberikan izin penggunaan tiang,  artinya kegiatan mereka ini tetap ilegal dan wajib ditindak tegas" pungkasny

Terpisah, petugas lapangan pada bagian penanganan gangguan jaringan kabel PLN, saat ditemui di sekitar wilayah Kecamatan Bojongmanik,  membenarkan jika keberadaan kabel wifi di tiang PLN, sering menimbulkan gangguan dan dipasang tanpa izin. 

"Terkait pemasangan kabel wifi di tiang PLN yang menelan korban jiwa itu, ga ada izin, dan kita juga merasa terganggu ketika melakukan penanganan gangguan pada jaringan kabel listrik, tetapi mereka memasang kabel wifi itu biasanya dilakukan pada malam hari, sehingga tidak terpantau" keluh petugas lapangan bagian penanganan gangguan, pada kantor Wilayah Kecamatan Bojongmanik,  Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini ditayangkan. Awak Media terus berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut, kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Red)

Kompas Siarkan Berita Menyesatkan tentang Konservasi Badak Jawa, Berikut Keterangan Balai TNUK

November 23, 2024


Pandeglang, BeritaKilat.com – Media Kompas.Com ternyata tidak seperti tagline ‘independen dan terpercaya’ yang digembar-gemborkan selama ini. Pasalnya, dalam pemberitaan terkait Konservasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), media ini dengan fulgar menampilkan informasi yang tidak akurat, tidak valid, tidak benar, bahkan merupakan kebohongan yang menyesatkan.

Hal itu tergambar dari penjelasan yang dipaparkan pihak Balai TNUK melalui siaran pers setebal 11 halaman yang diterima media ini, Sabtu, 23 November 2024. Kepala Balai TNUK menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan keteledoran pemberitaan yang dilakukan media sekelas Kompas yang selama ini dianggap sebagai rujukan berita di tingkat nasional.

Selain media partisan Kompas.Com dan jaringannya, terdapat dua media lainnya yang ikut menyiarkan berita sesat terkait pengelolaan TNUK tersebut. Mereka adalah BantenNews.Co.Id dan IDNTimes.Com. Pemberitaan ketiga media ini memang berasal dari satu sumber yang sama, hanya berbeda tanggal penerbitan, pengolahan kata dan fasa, serta kalimat dan penekanan informasi, yang dimodifikasi sesuai patronase masing-masing media.

Secara singkat, berdasarkan keterangan rinci dalam siaran pers yang diterbitkan Balai TNUK, terdapat setidaknya 11 poin kebohongan dan informasi sesat yang termuat pada pemberitaan media Kompas.Com, BantenNews.Co.Id, dan IDNTimes.Com. Menilik kesebelas poin informasi sesat yang diberitakan ketiga media tersebut, Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, S.TP, M.Sc, membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa beritanya tidak benar alias bohong dan menyesatkan. Siaran Pers Balai TNUK selengkapnya dapat diakses di sini: https://tnujungkulon.menlhk.go.id/berita/detail/280.

Kompas.Com misalnya, dalam pemberitaannya di tanggal 15 September 2024 yang berjudul ‘Carut Marut Proyek Konservasi Badak Jawa, Dana Habis Rp 188 M, Fasilitas Terbengkalai’ sebagaimana dapat di akses pada tautan https://regional.kompas.com/read/2024/09/15/102139278/carut-marut-proyek-konservasibadak-jawa-dana-habis-rp-188-m-fasilitas?page=all ini, pihak Balai TNUK menyatakan keberatan dan menyebutkan judul tersebut menyesatkan. “Tanggapan kami, judul ini menyesatkan dan tidak benar, total dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara – red) tahun 2019, 2021-2022 adalah Rp. 130.222.665.413,- Demikian juga soal fasilitas yang dikatakan terbengkalai, ini sangat menyesatkan karena faktanya fasilitas yang dibangun dari dana tersebut saat ini masih digunakan dan berfungsi dengan baik,” demikian tulis pihak Balai TNUK dalam press release yang diterbitkan pada Jumat, 22 November 2024.

Demikian juga dalam pemberitaan media BantenNews.Co.Id tertanggal 12 September 2024 dengan judul ‘Proyek Mangkrak Penyelamatan Badak” yang dapat dilihat di tautan https://www.bantennews.co.id/investigasi-proyekmangkrak-penyelamatan-badak ini, pihak Balai TNUK menilai bahwa media tersebut tidak memahami apa yang mereka investigasi dan beritakan. Balai TNUK mengharapkan publik tidak termakan isu-isu bohong dan menyesatkan yang disebarkan media-media partisan semacam ini.

“Judul yang diangkat media BantenNews di atas itu terkait proyek mangkrak tidak benar sama sekali. Faktanya, bangunan SBSN saat ini masih digunakan dan tetap berfungsi dengan baik,” tegas Ardi Andono dalam pernyataan persnya.

Media IDNTimes.Com lebih parah lagi. Terbitan berita tertanggal 16 September 2024, IDNTimes menulis dengan judul “Proyek Main-main Pengamanan Badak Jawa, Proyek Sarana JRSCA Terbengkalai, Badak Jawa terancam”. Berita tersebut dapat dilihat di sini: https://banten.idntimes.com/news/banten/khairil-anwar-11/proyek-main-main-pengamananbadak-jawa-c1c2?page=all

“Tanggapan kami adalah bahwa judul di atas tidak benar. Penyelamatan Badak Jawa dalam bentuk JRSCA _(Java Rhino Study and Conservation Area – red)_ telah diinisiasi sejak tahun 2007, dan dimatangkan dengan dokumen-dokumen yang sah. Sarana prasarana JRSCA dan bangunan yang ada untuk keperluan penelitian dan konservasi tersebut masih dimanfaatkan dan digunakan dengan baik”. Demikian sebagaimana dikutip dari lembaran siaran pers yang diterima media ini.

Pada bagian keterangannya yang lain, pihak Balai TNUK juga tak menampik tentang adanya kendala dan tantangan berat yang sempat dihadapi dalam pengelolaan dan pelaksanaan program konservasi di wilayah kerjanya. Badai Covid-19 dan bencana gempa bumi yang terjadi di periode tahun anggaran 2020-2022 cukup mengganggu kinerja mereka. Meskipun demikian, fasilitas konservasi yang sudah dibangun selama ini masih dapat diberdayakan dan rencana kerja Balai TNUK secara umum masih dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, juga menyampaikan bahwa tulisan ketiga media tersebut berasal dari para wartawan Klub Jurnalis Investigasi Banten dengan tujuan awal untuk diikutkan dalam ICW Award. Perlu diketahui, Klub Jurnalis Investigasi (KJI) berdasarkan video dan liputannya, melakukan investigasi masuk ke dalam kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, yakni di Tanjung Lame, Rancapinang, dan Legon Pakis.

Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor P.7/IV-Set/2011 tentang tata cara penerbitan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), setiap pengunjung yang masuk ke dalam kawasan harus menempuh prosedur Ijin Masuk Kawasan. Dan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setiap pengunjung dikenai pungutan PNBP.

Dalam kasus ini, KJI tidak menempuh administrasi tersebut, sehingga kami menyatakan bahwa KJI melakukan tindakan ilegal di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dan melanggar aturan. Dengan demikian validitas hasil investigasi yang didapatkan dikategorikan cacat hukum, yang oleh karena itu pernyataan KJI pun cacat hukum. Atas dasar tersebut diduga kuat KJI telah melanggar kode etik jurnalis dalam mendapatkan informasi/data dan dalam memberitakan di media-media tersebut di atas.

Perlu juga ditegaskan di sini bahwa kegiatan pembangunan SBSN tahun 2019 telah diaudit oleh BPK RI, didampingi oleh Inspektorat Jenderal KLHK, dan juga bersama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Demikian juga untuk pembangunan SBSN tahun 2021-2022, telah diaudit oleh BPK RI dan didampingi oleh Inspektorat Jenderal KLHK, sehingga akuntabilitas pembangunan sarana prasarana SBSN di TNUK dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian hak jawab kami sampaikan, agar publik mengetahui kebenaran yang ada, dan kepada seluruh redaksi diwajibkan mencantukan hak jawab ini di media online yang saudara pimpin dan meminta maaf kepada kami karena memberitakan informasi dan data yang tidak valid, tidak benar dan menyesatkan. (TIM/Red)

_Video pernyataan Kepala Balai TNUK dan keterangan para pihak terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/6Gxs97PzyjQ dan di sini: https://youtu.be/CBLc31S8tYs_

Baru Beberapa Bulan, Jalan Poros Desa Legok - Pariuknangkub Kampung Parakan Sudah Rusak Kembali. Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana

November 23, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Belum juga setahun pembangunan jalan Poros Desa Russ jalan Legok - Pariuknangkub Kampung Parakan, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, kembali rusak. padahal baru berapa bulan pembangunan jalan tersebut dikerjakan, Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) ikut angkat bicara dan meminta pertanggungjawaban pelaksana proyek.

Proyek yang dibiayai dari APBDes TA. 2024 tersebut menelan anggaran sebesar Rp.348 759.000 juta dengan Volume: 884x2,3x 0,03 M pembangunan Jalan Tersebut oleh pihak desa pasirkupa dipihak ketigakan ke CV. RIZKI NABIL UTAMA dan penyedia barang pembangunan jalan tersebut Melalui CV yang sama CV. RIZKI NABIL UTAMA.

Anggaran yang begitu besar ini, digelontorkan untuk kebutuhan dan kenyamanan masyarakat Desa Pasirkupa dan Masyarakat Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak terutama para pengendara roda dua (R2) dan Roda empat (R4).

Rd. Didi Suharyadi Ketua Japati Lebak menjelaskan. Masyarakat harus menikmati bagusnya jalan tersebut dari anggaran yang digunakan. Jangan sampai masyarakat ada yang menjadi korban kecelakaan dari rusaknya jalan.

“Jika pembangunan Jalan Tersebut dilaksanakan dengan benar sesuai spek dan RAB, pasti pembangunan jalan tersebut tidak akan cepat rusak dengan kekuatan Usia jalan yang Sudah diperhitungkannya oleh pihak konsultan, pasti masyarakat yang melintas akan merasakan nyaman dan puas oleh pembangunan jalan tersebut, bahkan beberapa masyarakat Desa Pasirkupa merasa tidak puas dan nyaman Atas pembangunan jalan tersebut. Kenapa pihak desa dan pihak pelaksana pembangunan jalan tersebut asal asalan membangun jalan tersebut, dimana kepedulian dan tanggung jawabnya buat masyarakat. Pihak desa dan pihak CV. RIZKI NABIL UTAMA harus bener bener membangun jalan poros desa, karna ini dari masyarakat untuk masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Didi.

Lebih jauh Didi menyoroti tanggung jawab pengawas konsultan PDTI yang sudah di tunjuk oleh pihak kementerian Desa, menurutnya, pihak pengawas konsultan PDTI harus benar - benar bisa bertanggung jawab, Untuk Bisa menegur pihak desa dan CV. RIZKI NABIL UTAMA selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan tersebut.

“Harus bisa bertanggung jawab selaku pengawas konsultan PDTI Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak yang sudah di tunjuk. Karna Ini sudah melanggar UU Jika salah satu masyarakat Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak ada yang terjadi kecelakaan siapa yang Akan bertanggung jawab, maka Itu jangan sampai ada pihak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, Jika ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan dirugikan Atas angkutan jalan tersebut,ini Akan bisa melanggar UU No 22 Tahun 2009,” ucapnya.

Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.

“Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan," imbuh Didi.

Adapun aturan yang dimaksud Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI). adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu llntas.

Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah Desa, Kecamatan,dan Pelaksana apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action," jelas Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (*/Die)

Gegara Pegang Kabel Wifi, Seorang Warga Bojongmanik Tewas Tersengat Listrik

November 22, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Diduga tersengat  listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke jalan raya, Sabrawi,  Warga Kampung Kadu Rahayu, Desa Kadu Rahayu, Kecamatan Bojongmanik,  Kabupaten Lebak, ditemukan tewas.  Hal ini diungkap salah satu warga masyarakat kepada redaksi beritaKilat.com, Jum'at 22 November 2024.

"Korban tewas bernama Sabrawi, informasinya dia bawa motor dari arah Desa Kadu Rahayu menuju Desa Badur,  tiba-tiba, dia melihat ada kabel wifi menjuntai di jalan, lalu dia berhenti, lalu memegang kabel wifi tersebut dan kesetrum, sepertinya dia mau narik kabel tersebut agar tidak kejalan raya" kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.  

Masih kata sumber, kabel wifi tersebut,  menghantarkan aliran listrik, diduga akibat kabel wifi tersebut,  numpang pada kabel listrik milik PT. PLN.

"jadi kabel wifi tetsebut bisa nyetrum,  karena numpang di kabel sentral tiang PLN, sehingga menghantarkan aliran listrik" tambahnya.  

Kabel wifi tersebut kata sumber, milik salah satu pengusaha wifi yang berada di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.  

"Informasi yang saya terima,  katanya kabel wifi Itu, milik salah satu pengusaha Wifi yang ada di Wilayah Kecamatan Leuwidamar,  karena di lokasi kejadian, cuma ada satu jalur kabel wifi, milik pengusaha tersebut" pungkasnya.  

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut, pada pihak-pihak terkait lainnya. (*/red) 

Translate