Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan

Kurangnya Ilmu Dan Pengetahuan Tenaga Pengajar di Sekolah Menengah Kejuruan Bikin Miris

Oktober 10, 2024

 


Tanggamus,BeritaKilat.com - Sebagai seorang pendidik (Guru) seharusnya bisa menjadi panutan memberikan contoh yang baik terhadap siapa saja dan pandai menghargai siapapun juga apapun profesi orang lain, terlebih lagi dengan para siswa-siswi yang berada di tempat bertugas sebagai pengajar di sekolah tersebut.

Beda dengan salah satu yayasan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ma'arif yang bertempat di Pekon/Desa Kacapura, kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus Lampung, Rabu 09 Oktober 2024.

Berawal dari sebuah informasi dari  masyarakat yang tidak terima dengan tindakan dilakukan oleh oknum seorang pendidik (Guru) yang di duga kurang mengerti dan memahami dalam hal pembuatan surat panggilan untuk orang tua murid di sekolahnya.

Sebagai orang tua wali murid melaporkan terhadap awak media ini, jelas pak Makmun sudah ada pemberitahuan terhadap pihak sekolah melalui telepon/wa, menanyakan kepada seorang guru pendidik mengenai hal apa kepentingan dari pihak sekolah sehingga melayangkan surat panggilan orang tua

" Pak guru untuk keperluan apa saya dapat panggilan untuk menghadap ke sekolah anak," Ujar nya

Lanjut Makmun surat panggilan ini sepertinya kurang profesional tidak baik asal-asalan saja surat ini sepertinya surat kaleng saja terang nya, mana tandatangan kepala sekolah dan guru, mana cap dari sekolahnya," Tegas nya

Disaat awak media menyambangi sekolahan SMK Ma'arif keperluan konfirmasi dengan pihak guru terkhusus wali kelas dari Dhoni Wijaya, murid kelas tiga  yang  diduga sebagai korban dari tindakan seorang pendidik oknum Guru yang kurang efektif, kurang bijak terkesan intimidasi terhadap anak murid nya dengan alasan yang kurang masuk akal, cuman karena orang tuanya tidak bisa memenuhi surat panggilan yang terkesan tidak sesuai aturan, lalu anak murid yang dilarang masuk ruangan kelas dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti ulangan.

Dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik, di sekolahan SMK Ma'arif awak media sepertinya tidak mendapatkan perlakuan yang baik, cuma sekedar minta izin untuk konfirmasi penjaga sekolah tidak mengizinkan untuk masuk menemui wali kelas.

" Pintu gerbang saya tutup dulu kalau mau menemui guru wali kelas tidak bisa karena sekarang masih waktu jam belajar dan didalam kelas anak anak masih pada mengerjakan tugas ulangan," katanya penjaga sekolah

Ditempat yang sama awak media ditemui dewan guru sepertinya dengan nada yang kurang bersahabat.

" Saya disini adalah guru dan saya juga punya kartu anggota pers sebagai kepala biro di Tanggamus," Tandasnya.

Dengan adanya kejadian seperti ini dimohonkan terhadap pihak yang terkait dinas pendidikan kabupaten merujuk ke dinas provinsi diharapkan dapat memberikan sangsi yang tegas terhadap oknum Guru yang sudah jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran tugas dan fungsi yang telah mengikat, apalagi jika sekolahan tersebut sudah mendapatkan dana BOS dari pemerintah.

SMK Ma'arif betul betul memberikan citra yang buruk bagi dunia pendidikan di kecamatan Semaka, keras nya dugaan sebabkan kurang nya tenaga pendidik yang profesional dan berpengalaman. 

Mirisnya lagi dugaan oknum tenaga pendidik (Guru) di SMK Ma'arif Kacapura tersebut karena kurangnya mengerti aturan, kok bisa profesi sebagai Kabiro kepala biro media merangkap sebagai Guru sekolah.(Zaini)

Perak turun lebih dari 3%, apa penyebabnya?

Oktober 09, 2024



Global Financial Quotient Fund Indonesia,

Jakarta, 9 October 2024

Oleh : Regen Lee

Emas (GLD)


Harga emas mengalami penurunan pada hari Selasa kemarin. Penyebab utama penurunan ini adalah penguatan dolar AS yang membuat emas menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya. Selain itu, kenaikan imbal hasil obligasi AS juga mengurangi minat investor terhadap emas. Ekspektasi penurunan suku bunga AS yang semakin rendah akibat data ekonomi AS yang lebih baik dari perkiraan turut menekan harga emas. Meskipun ada potensi peningkatan permintaan emas sebagai aset aman akibat konflik global, namun pengaruhnya saat ini masih terbatas. Investor saat ini fokus pada data ekonomi AS dan pernyataan pejabat Federal Reserve untuk melihat arah pergerakan harga emas selanjutnya.

Perak (SLV)


Harga perak turun hari ini 3,3% di tengah menguatnya dolar AS. USDIDX naik hampir 0,08% hari ini, dan imbal hasil obligasi pemerintah AS 10 tahun memperpanjang kenaikan lebih dari 1 bps menjadi 4,035%, mencapai level yang belum pernah terlihat sejak akhir Juli. Pasar sepenuhnya memperkirakan sekarang hanya satu pemangkasan suku bunga Fed tahun ini, sebesar 25 bps.

Anggota Fed Kugler berkomentar hari ini bahwa jika data inflasi (laporan CPI AS bulan September dijadwalkan pada hari Kamis pukul 13:30 BST) tidak menunjukkan perbaikan, "normalisasi yang melambat akan tepat". Sebelumnya, mengutip Financial Times, Fed Williams mengatakan bahwa "Pemotongan suku bunga bulan September bukanlah pedoman masa depan". CEO JP Morgan, Jamie Dimon berkomentar hari ini bahwa soft landing memang sulit, tetapi ia berharap hal itu akan terjadi kali ini, meskipun tidak ada jaminan.

Minyak (USO)


Persediaan minyak mentah di AS melonjak 10,9 juta barel pada minggu yang berakhir 4 Oktober, jauh di atas perkiraan 1,95 juta barel, menurut The American Petroleum Institute. Meskipun harga minyak turun tajam, persediaan minyak mentah hanya menurun 5 juta barel sepanjang tahun ini. Department of Energy melaporkan peningkatan 0,3 juta barel di Cadangan Minyak Strategis, sementara WTI dan Brent turun drastis di tengah kekhawatiran pasokan dan permintaan yang lemah dari Tiongkok. Persediaan bensin turun 557.000 barel, dan persediaan minyak sulingan merosot 2,59 juta barel, dengan persediaan Cushing naik sebesar 1,359 juta barel. Hal ini merupakan salah satu faktor ETF minyak bumi dengan symbol USO turun sebanyak 4.31% dalam sesi hari Selasa kemarin. 

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan consulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489 (*/red) 

TIM LQ INDONESIA LAW FIRM MENDESAK UOB KAYHIAN SEKURITAS UNTUK MENGEMBALIKAN SISA KERUGIAN NASABAH

Oktober 08, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm menerima pengembalian uang sebagian dari jumlah kerugian yang dialami oleh para nasabah UOB Kayhian Sekuritas. Diketahui bahwa Tim LQ Indonesia Law Firm dari sejak tahun 2022 sudah membuat laporan polisi terhadap Direktur UOB Kayhian Sekuritas dan terhadap oknum karyawan yang bernama Agung, Vincent, & Michael, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan jumlah kerugian mencapai sekitar 53Miliar.


Advokat Sakti Manurung memberikan keterangan sehubungan dengan hal tersebut, seiring berjalannya waktu dan berbagi upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan keadilan bagi klien kami, akhirnya ada titik terang untuk perkara ini. Sakti Manurung selaku pengacara dari para korban dalam keterangannya juga mengapresiasi terlapor Michael yang ikut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.


Sakti Manurung menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus memonitor/mendesak Pihak Kepolisian khususnya Jajaran di Unit IV Fismondev PMJ agar segera menetapkan status tersangka kepada Terlapor, karena perkara ini semakin jelas dan kami semakin kuat menduga UOB Kayhian Sekuritas memiliki peran sebagai “Tuan Rumah” yang memberikan akses/persetujuan terhadap terlapor Agung/Vincent/Michael untuk menggunakan nama besar UOB Kayhian Sekuritas sebagai rekening penampung dari dana yang disetorkan oleh para nasabah.


 Diakhir keterangannya, Sakti Manurung menyampaikan bahwa “Proses hukum terhadap UOB Kayhian Sekuritas belum selesai, LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sekaligus mendesak UOB Kayhian Sekuritas untuk mengembalikan sisa kerugian yang dialam oleh para klien kami”

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489

Aliansi Organisasi Pers Indonesia Bersatu Sambang Silaturahmi Ke UPT PUPR Provinsi PJJ Lebak Bahas Program Kerja

Oktober 08, 2024

Foto : Diterima Kasi PJJ H Firman ST Aliansi Organisasi Pers Indonesia Bersatu Ketika Silaturahmi di UPT PUPR Provinsi Banten PJJ Lebak

LEBAK, BeritaKilat.com - Aliansi Organisasi Pers Indonesia Bersatu (AOPIB) yang terdiri dari beberapa organisasi yang membawahi para jurnalis Indonesia, bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai wadah organisasi pers yang hadir di Kabupaten Lebak dengan jajaran Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten (UPTD PUPR PJJ) Lebak di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. Selasa 08 Oktober 2024.

Dalam pertemuan silaturahmi yang penuh rasa kekeluargaan ini, rombongan para pentolan organisasi Pers tersebut di koordinir oleh Ketua PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani dan diterima oleh Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan H. Firman, ST di ruang rapat Kantor UPT PUPR Provinsi Banten PJJ Lebak.

Kepala Seksi Jalan Dan Jembatan PJJ UPT PUPR Banten H. Firman ST, usai acara silaturahmi dan audensi bersama Aliansi Organisasi Pers Indonesia Bersatu menjelaskan. Pihaknya selaku salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten yang berada di Kabupaten Lebak menyambut baik kehadiran Organisasi AOPIB sebagai organ yang membawahi beberapa organisasi Pers.

“Mewakili Pak Kepala Dinas dan Kepala UPT PUPR PJJ Lebak, saya Kasi PJJ sangat berterimakasih kepada kawan kawan dari Aliansi Organisasi Pers Indonesia bersatu yang telah berkenan mengunjungi Kantor kami dengan tujuan silaturahmi, saya berharap hubungan kemitraan antara UPT PUPR PJJ Lebak dengan para insan Pers terutama yang ada di kabupaten Lebak, akan semakin terjalin erat sehingga mempermudah kami dalam hal pemenuhan informasi publik terkait kegiatan – kegiatan yang sedang, telah, dan akan kami laksanakan dalam membangun infrastruktur khususnya di Kabupaten Lebak,” ungkap H Firman ST.

Kasi PJJ yang dikenal Hamble dengan berbagai kalangan ini juga menambahkan. Keberadaan Pers sebagai cek and Balance tentu sangat diperlukan karena akan sangat membantu pihaknya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di wilayah kerjanya.

“Tentu saja saya menganggap sangat penting menjaga kemitraan dengan semua kawan – kawan media massa, karena saya menganggap informasi yang diberikan kepada kami terkait persoalan yang berkaitan dengan kegiatan yang sedang atau telah dilaksanakan UPT PUPR Provinsi Banten PJJ Lebak, merupakan partisipasi dan kepedulian Pers terhadap kami sebagai pelaksana tekhnis kegiatan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Jaring Media Siber Indonesia JMSI Kabupaten Lebak, sekaligus Ketua Umum Forum Wartawan Solid FWS, Aji Rosad, dalam kesempatan ini menjelasehadiran Aliansi Organisasi Pers Indonesia Bersatu, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mewartakan kegiatan serta mendukung kinerja UPT PUPR Provinsi Banten PJJ Lebak.

“Kabupaten Lebak sebagai salah satu wilayah terluas di provinsi Banten, sangat memerlukan UPT DPUPR Provinsi Banten PJJ Lebak sebagai motor penggerak pembangunan infrastruktur jalan dan Jembatan sebagai akses ekonomi masyarakat hingga ke pelosok – pelosok yang tidak terkaper oleh keterbatasan APBD Lebak, kami sebagai insan Pers berharap, kehadiran kami sebagai kontrol sosial akan menjadi penyeimbang serta Mitra Kerja sebagai implementasi dari pemenuhan informasi publik yang tentu saja sesuai porsinya dengan mengedepankan kaidah serta etika jurnalistik,” Pungkasnya. (Tim)


Buntut Bencana di Baduy, RPM Siap Mendorong APH Untuk melakukan Penyelidikan Terkait Realisasi Anggaran Untuk Bencana di BPBD Lebak

Oktober 08, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Relawan Pembela Masyarakat (RPM) meminta pihak Inspektorat Kabupaten Lebak tidak tinggal diam adanya keluhan warga Baduy yang terkena bencana Angin Puting Beliung tepatnya di Kampung Lebak Menteng RT 005 RW 005 Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa tanggal 24 September 2024. 

RPM sangat menyayangkan adanya keluhan warga yang mengaku kecewa terhadap pihak Badan Penanggunlangan Bencana (BPBD) Kabupaten Lebak yang dinilai lamban dalam menangani bencana yang menimpa warga Baduy Luar tersebut.

"Daerah Baduy selalu di kedepankan dalam daerah budaya dan tujuan Wisata  secara Nasional. Akan tetapi, mirisnya, saat terkena bencana, mengapa adanya keluhan dari warga Baduy yang terkena bencana lamban ditangani oleh pemerintah khususnya oleh BPBD Lebak. Padahal, mereka mengaku sudah mengajukan permohonan bantuan kepada BPBD Lebak,"tegas Imam Apriyana Ketua RPM Lebak, Rabu 8 Oktober 2024.

Untuk itu, lanjut Imam, pihaknya meminta agar pihak Inspektorat Lebak memeriksa seluruh anggaran bencana di BPBD Lebak, bagaimana realisasinya dan berapa kesuluruhan anggaran untuk penanggulangan bencana.

"Harus kita kawal bersama-sama apa penyebab adanya dugaan lambannya penanganan bencana terhadap warga Baduy yang sedang tertimpa musibah angin puting beliung. Apakah kurang anggaran atau bagaimana? tentu harus kita kawal. Dan kami akan mendesak agar pihak Inspektorat melakukan audit dan dibuka ke publik,"terang Imam.

Imam mengaku miris peristiwa dugaan lambannya penanganan terhadap warga Baduy yang terkena musibah angin puting beliung. Padahal, kata dia, semua memiliki hak yang sama untuk diberikan keadilan apalagi ini terkait musibah yang mana warga sangat membutuhkan bantuan.

"Saya membaca dari awal pemberitaan bahwa adanya dugaan saling lempar tanggungjawab segala macam. Tentu ini sangat memalukan terhadap kinerja penanganan bencana di Kabupaten Lebak. Harus kita tegaskan, bahwa semua  warga negara siapapun itu dan khususnya warga Baduy berhak mendapatkan bantuan yang seadil-adilnya dan musibah itu sifatnya darurat yang harus segera ditangani,"tegas Imam.

Imam mengaku siap mengawal bahkan membuka ruang diskusi untuk melakukan kroscek terkait realisasi anggaran. Bila perlu, kata Imam, pihaknya akan berkolaborasi dengan Lembaga Independen, PKN, Lembaga Gerakan Rakyat Lawan Koruptor untuk menelusuri anggaran dan membawanya ke Aparat Penegak Hukum.

"Kami akan segera berkomunikasi dengan kawan-kawan untuk menelusuri berapa sebenarnya anggaran untuk bencana di Lebak yang ada di BPBD Lebak. Kita juga siap mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran tersebut,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Badan penanggulangan Bencana (BPBD) kabupaten Lebak  dinilai lamban dalam menangani musibah bencana angin puting beliung yang terjadi di Kampung Lebak Menteng RT 005 RW 005 Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Adanya musibah bencana angin puting beliung yang menimpa di wilayah Baduy luar yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024. Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Lebak dinilai lamban dalam menangani musibah bencana angin puting beliung tersebut. Padahal, menurut mereka, warga sangat mengharapkan dan butuh bantuan untuk meringankan beban mereka (yang terkena musibah-red) angin puting beliung, dan butuh gerak cepat dalam penanganan dampak becana tersebut. (*/red) 

GAMMA Akan Datangi KPK Berikan Laporan Soal Dugaan Kejanggalan Proyek IPAL Puskesmas di Kabupaten Lebak

Oktober 08, 2024


Lebak, BeritaKilat.com - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, menemukan kejanggalan pada paket pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas di Kabupaten Lebak tahun 2022 dan Tahun 2023.

Ketua Umum GAMMA Ahmad Hudori dalam keterangan yang disampaikan pada wartawan mengatakan, jika paket proyek pembangunan IPAL Puskesmas Kabupaten Lebak yang dibiayai BLUD senilai ratusan juta disetiap unitnya terindikasi di korupsi.

“Ada indikasi dugaan korupsi pembangunan IPAL Puskesmas TA.2022 dan 2023. Dalam waktu dekat ini GAMMA akan menyerahkan naskah laporan pengaduan hasil kajian dan temuan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ini berkaitan dengan kualitas pembangunan, apalagi IPAL Puskesmas kegunaannya untuk mengurai limbah berbahaya atau kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),"ucap Dori.

Menurut dori, ada beberapa indikator temuan GAMMA, bukan hanya di duga me-mark up anggaran dalam perencanaan serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun di duga pelaksanaan pekerjaan IPAL Puskesmas tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga hasilnya tidak maksimal

Lanjut Dori, GAMMA sedikit menyentil Kejari Lebak, Pasalnya terdapat informasi yang menyebutkan bahwa Kejari Lebak pernah melakukan sejumlah pemanggilan dengan memanggil dan meminta keterangan dari kepala Puskesmas yang membangun IPAL

Masih dori, GAMMA akan meminta pihak-pihak terkait seperti pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dengan lebih serius, tujuannya agar prilaku penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara mampu diminimalisir sedini mungkin.

"'Ada informasi yang kami terima dari kepala puskesmas Warunggunung jika para kepala puskesmas yang membangun IPAL pernah di panggil dan di pinta keterangan oleh Kasie Pidsus Kejari Lebak pada bulan januari 2024, namun setelah kami kaji dan amati Kejari Lebak belum ada indikasi keberlanjutan dari pemanggilan tersebut

Sebagai insan yang peduli terhadap pembangunan saya Ketua Umum GAMMA, akan mendorong Indikasi dugaan korupsi IPAL Puskesmas TA.2022 dan TA. 2023 agar dapat ditangai KPK dan tentu dengan tataran aksi jalanan, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap instansi, Dinas terkait, Kepala Puskesmas, PPK, PPTK, Direktur Perusahaan yang mengerjakan paket pembangunan IPAL Puskesmas, dan Direktur Konsultan yang mengawasi pekerjaan IPAL Puskesmas."tandas Dori. (*/red) 

Polres Lebak Laksanakan Pengamanan Deklarasi Dukungan Paslon di Gedung Tekad Waras Rangkasbitung

Oktober 08, 2024


Lebak, BeritaKilat.com - Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Deklarasi Dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Gedung Tekad Waras Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Selasa (8/10/2024).


Kegiatan ini dalam rangka Operasi Mantap Praja Maung tahun 2024 Polres Lebak dalam rangka Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024.

Kegiatan dipimpin oleh Kasubbag Bekpal Polres Lebak AKP Kasih Suparja, didampingi Kasat Lantas Polres Lebak AKP M. Hafizh, serta diikuti oleh anggota Satgas OMP Maung 2024. Deklarasi tersebut dilakukan oleh Padepokan Grendaseba untuk mendukung pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Sony dan Dimyati Natakusumah.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasubbag Bekpal Polres Lebak AKP Kasih Suparja mengatakan,

"Ya hari ini Polres Lebak melaksanakan Pengamanan Deklarasi Dukungan oleh Padepokan Grendaseba kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Pasangan Andra Sony dan Dimyati Natakusumah di Gedung Tekad Waras Narimbang Mulia Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ujar Suparja.


AKP Kasih Suparja menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan semua tahapan kampanye tatap muka dalam Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan aman dan kondusif.

"Kami ingin memastikan kegiatan berlangsung dengan aman dan Kondusif, Untuk mengamankan kegiatan tersebut kami menerjunkan personil yang berpakaian uniform dan non uniform," jelasnya.


"Selain itu, pada hari yang sama, Polres Lebak bersama Polsek Jajaran juga mengamankan kegiatan kampanye terbatas atau tatap muka yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak di daerah hukum Polres Lebak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan seluruh rangkaian kampanye Pilkada Serentak 2024, baik Pemilihan Gubernur Banten maupun Bupati Lebak sehingga situasi tetap kondusif dan tertib," terang Suparja. (*/red) 

Akankah laporan NFP jumat nanti akan menjadi penghambat emas untuk terus melaju naik?

Oktober 07, 2024


Global Financial Quotient Fund Indonesia,

Jakarta, 7 October 2024

Oleh : Regen Lee

Emas (GLD)


Di awal September, Goldman Sachs memperkirakan harga emas akan mencapai $2.700 per ons tahun depan. Sebulan kemudian, mereka menaikkan perkiraan ini menjadi $2.900 per ons pada tahun 2025, dengan alasan permintaan yang kuat dari investor institusional dan bank sentral. Hingga 6 Oktober, harga emas stabil di $2.653 per ons, meskipun menurun sedikit selama seminggu terakhir. Namun, dalam sebulan terakhir, harga emas naik 6,35% terhadap dolar AS. Bank sentral dan pembeli eceran juga meningkatkan cadangan emas mereka. Optimisme tentang harga emas juga didukung oleh bank investasi Swiss UBS dan Bloomberg Intelligence.

Perak (SLV)


Perak telah naik ke level tertinggi dalam 12 tahun, mencapai $32,20, dan naik 36% pada tahun 2024. Namun, tantangan tetap ada. Perak berada di persimpangan menuju target $50, belum tercapai sejak 2011. Meskipun pola bullish menunjukkan potensi kenaikan, lonjakan mungkin menghadapi tekanan. Kita juga optimis, mengaitkan situasi saat ini dengan kenaikan besar di masa lalu. Jika perak menembus resistance $32,50, potensi mencapai $50 semakin kuat.

Minyak (USO)


Pasar minyak saat ini berada dalam keadaan tegang akibat meningkatnya ketegangan antara Israel dan Iran, yang memicu kekhawatiran akan konflik besar dan potensi gangguan pasokan minyak dari Timur Tengah, sehingga mendorong harga minyak naik. Meskipun harga minyak tetap stabil setelah serangan Hamas terhadap Israel, analis percaya OPEC memiliki kapasitas cadangan untuk mengimbangi potensi kerugian pasokan dari Iran, dengan kapasitas lebih dari 5 juta barel per hari. Namun, jika konflik meluas dan infrastruktur minyak Iran menjadi target, harga minyak Brent bisa melonjak di atas $80 per barel. Meskipun ada kekhawatiran tentang kemungkinan serangan terhadap infrastruktur minyak Iran, banyak analis meragukan dampaknya, menyatakan bahwa penyebab perang dan kerusakan yang lebih luas harus dibuktikan sebelum pasar minyak menjadi sangat terpengaruh.


Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan consulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489 (*/red) 

Terkuak!!! FM Mengakui Curi Sitaan Bareskrim 210 Ton, Berani Curi Diduga Kapolres Dan Dandim Jadi Bekingnya

Oktober 07, 2024

 


Kota Bekasi, BeritaKilat.com - Heboh dan menggelikan terkait barang sitaan Bareskrim Polri dicuri oleh oknum berinisial FM yang mengaku Pengacara juga wartawan media online ternyata dilindungi para penegak hukum dan anggota TNI aktif.


Tamparan keras buat Bareskrim Polri yang mana barang sitaan dari tahun 2019 ternyata habis dicuri oleh pelaku FM yang dibekingi dari oknum TNI aktif lebih lucunya lagi diduga ada peran serta oknum Kapolres.


Saat berita beberapa waktu lalu dengan judul “Merasa Kebal Hukum, Diduga Oknum Dandim TNI Bekingi Aksi FN Curi Barang Sitaan Bareskrim Polri” Baru baru ini diduga pelaku pencurian besi tua Scrap eks Freeport, berinisial FM membantah dan melakukan klarifikasi ke media.


Mengutip dari pemberitaan yang beredar, yang disuguhkan oleh media online FM menilai berita yang ditayangkan oleh media online itu memang fakta yang seharusnya masyarakat tau karena menurut FM.


Bagai disambar petir siang bolong. Dalam percakapan awak media dengan pelaku FM mengakui telah mencuri Besi Scrap Eks Freeport di halaman dekat apartemen Mutiara Pekayon Bekasi Selatan, sebanyak 210 Ton.

Selain mengaku telah mencuri. FM pun, mempersoalkan para pencuri sebelum dirinya beraksi, FM juga sudah memberikan koordinasi pada oknum TNI untuk diteruskan pada kapolres kota Bekasi diduga jumlahnya Rp. 400 juta untuk mengamankan lokasi saat dirinya akan beraksi.

Dengan dasar pengakuan FM pada awak media, Segera awak media mencoba konfirmasi Kapolres kota Bekasi melalui pesan singkat WhatsApp-an. “Ijin selamat malam bang, Terkait kasus barang sitaan Bareskrim Polri yang berlokasi di samping Apartemen Mutiara Bekasi Barat, Selentingan saya dengar Abang melindungi oknum Fanny dan yang saya dengar Abang menerima anggaran Rp 200 juta untuk pengamanan birokrasi TKP.

Sampai saat berita ini tayang seorang oknum Kapolres kota Bekasi tidak ada tanggapan. Aneh bin ajaib… Bukan menjawab konfirmasi awak media, tapi malah mengaku Kanit Paminal mengajak ketemuan untuk ngopi darat. Alangkah malunya Marwah Bareskrim Polri dalam hal ini diinjak injak yang tak lain dari oknum anggota polri sendiri.

Pengakuan pelaku FM, Sebagian masyarakat mengambil kok, pencuri pencuri tersebut malahan ribut…besi dari awal ada 3.000 Ton akan tetapi kemarin itu besi tinggal sisa 250 Ton dimana yang lainnya.. kata FM kepada awak media.

Dimana yang 2.888 Ton sangat jelas banyak oknum oknum yang curi dan di Bekap oleh oknum oknum polisi sehingga barang barang itu bisa lolos alias bisa keluar yang curi curi sangat jelas kenapa tidak dinaikkan dalam berita ada apa…? Kata Fany.

Ditambahkannya, “Sedangkan saya kemarin mencuri barang sitaan Bareskrim Polri hanya 210 Ton aja”, ungkap FM dalam percakapannya dengan awak media.

Pasalnya, FM mengaku sebagai kuasa hukum masyarakat kamoro papua yang bernaung di lembaga Lemasa dan Lemasko, namun hal tersebut ditegaskan bahwa menurut sumber yang dihimpun, dengan tegas dan faktanya FM oknum pelaku Pencurian Besi Scrap Eks Freeport di Pekayon sudah lama dicabut kuasanya.

Jadi sangat jelas, ini murni dia curi besi besi itu. Sedangkan suku kamoro yang bernaung di lembaga lemasco telah menguasakan YD and partner LAW OFFICE. Dengan nomor surat kuasa 17/SK-YD-P/VIII/2024, yang memberikan kuasa bertindak atas nama pribadi dan mewakili 5 kampung suku komoro Asli kabupaten Mimika, Provinsi Papua, diantaranya: Edward Y O, Felix B U, Elias M, Philipus T dan Paulinus M

Adapun penerima kuasa adalah, Yusral Supit, Dias EMI Yusti, Djulifen, Sutiyono, Edi Darmanto dan Ridho Tjahaya. Kemudian para Advokat/Pengacara dan konsultan Hukum Pada YD & PARTNER LAW OFFICE menegaskan bahwa telah menerima kuasa dari masyarakat provinsi Papua itu akan menindak lanjuti secara hukum.

Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.Diketahui YD & PARTNER LAW OFFICE Beralamat di jalan KH. Maisin No. 11/29, kampung Bulak Klender Jakarta Timur.

Sementara Itu Aktifis Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar yang juga sebagai Ketua DPP LSM BERKOORDINASI ketika dimintai tanggapannya seputar pencurian barang sitaan Bareskrim Polri Mengatakan, Jelas ini keprihatinan kita bersama yah dimana atas perbuatan tercela para pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 point 4 KUHP tersebut akhirnya membuat citra dunia hukum tercoreng oleh oknum anggota polri sendiri ikut mengawasi dan melegalkan barang barang yang para pelaku curi adalah Objek Sitaan Bareskrim Mabes Polri.

Mafia hukum itu yang mengaku-ngaku kadang pengacara hukum dan kadang wartawan itu bernama Fanni Matindas sesuai data-data dan fakta nyatanya dibantu oleh Oknum Personil TNI Aktif juga ada keterlibatan para oknum polisi yang diduga mendapatkan anggaran tutup mulut Rp. 200 juta.

Pasalnya, ternyata ada beberapa kelompok Mafia yang telah memanfaatkan momen kelemahan atas kekuatan sebuah plang pemberitahuan bahwa dilokasi itu ada barang sitaan bareskrim polri yang juga tertulis di plank tersebut bahwa tidak diperbolehkan mengambil atau mencuri barang yang sebagai objek sitaan bareskrim polri itu, nah anehnya hal itu terkesan yang menjadi dasar si mafia hukum dibantu para Oknum TNI Aktif yang sebelumnya tentu melakukan kesepakatan dan berkerjasama untuk menggambil barang barang yang notabene masih menjadi objek sitaan bareskrim polri.

Diduga hal itulah yang menjadi sumber keberingasan para kelompok pencuri barang sitaan bareskrim polri itu.

Terlihat jelas si Mafia hukum itu menggunakan jasa bodyguard juga berkerjasama dengan para Oknum Personil TNI dan Polri guna menjaga aksi tindakan kriminal mereka dan melancarkan aksinya secara berulang ulang mengunakan alat berat (Kren dan Trailer Juga Jenis Doly).

Untuk menghabisi besi besi screb sitaan bareskrim polri yang diduga sampai sekarang tidak ada penetapan SP3 atau Prescon pihak polri untuk publik mengetahui proses yang tengah berjalan sesuai Laporan Pengaduan dalam LP/B/1000/X/2016. (Tim) 

Program Jambanisasi Desa Pasirnangka Kecamatan Muncang Diduga Mark Up Anggaran

Oktober 05, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Berdasarkan hasil monitoring lapangan tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Banten, ditemukan kejanggalan pada program Jambanisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Pasalnya dari  masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), jumlah bahan material yang diterima, diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran. Hal ini diungkap Amri, tim investigasi LSM Aliansi Rakyat Banten. 

"Setelah saya kroscek kepada masing-masing penerima (KPM), yang mendapatkan program jambanisasi desa, sumber anggaran bantuan keuangan provinsi, kami menduga jenis barang yang diberikan dengan pagu anggaran terdapat selisih harga yang cukup signifikan" ungkap Amri, Sabtu, 05 Oktober 2024. 

Menurut Amri, selisih harga tersebut, dihitung berdasarkan satuan harga barang berdasarkan survey harga pasar. 

"Jenis bantuan yang diberikan berupa bahan material, yakni kloset 1 buah, semen 4 zak, besi 1 buah, paralon 1 buah, pasir 10 karung, dan pengerjaan secara swadaya oleh KPM tanpa HOK, jadi jika dikalkulasi per KPM hanya menghabiskan sekitar Rp.1 juta, padahal pagu sebesar Rp.2.500 ribu" terangnya.

Sementara itu, SARMAN Rudyanto, Kepala Desa Pasirnangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, saat dihubungi awak media belum dapat dimintai keterangannya. (Red) 

UPTD- Petir Tunjung Teja gencar Melanyani Sepenuh Hati Untuk Para Pelajar Yang Belum Memiliki KTP

Oktober 05, 2024


Serang, Beritakilat.com - Dalam rangka melayani Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk pelajar mengijak diusia 17 Tahun atau lebih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Serang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD petir- Tunjung Teja, mengajak Kepada masyakat kabupaten Serang husunya Kecamatan Tunjung Teja yu dateng ke Uptd peir-Tunjung Teja untuk melakukan perekaman KTP elektronik, mendekati  Pemilihan Kepala Daerah (PILkADA) Dan Pemilihan Gubenur Banten (PILGUB) Serentak, Sebanyak 26 pelajar yang mengikuti perkaman di hari sabtu, untuk di tiga Desa iyaitu Desa Tunjung Teja, Desa Kamuning Dan Desa Malanggah,di hari mingunya Desa Bojong Catang, Bojong pandan Dan Desa seterusnya yang sudah di jadwalkan oleh UPTD petir- Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Baten.Sabtu 05 Oktober 2024 

Diruangan kejanya abu bakar SE, Kasubag umum tata usah Uptd Petir-Tunjung Teja mengatakan melayani sepetuh hati untuk pelajar yang sudah menginjak usia gedap 17 tahun, Sasaran kegiatan ini adalah para pelajar yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih. Adapun tujuan dari kegiatan perekaman  ini adalah agar penduduk pemula (pelajar) bisa memiliki KTP Elektronik secara tepat waktu menjelang Pilkada Kabupaten dan Pilgub Banten. Hal ini sebagai wujud komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang yaitu memberikan pelayanan prima yang aktif kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang husunya Kecamatan Tunjung Teja, paparnya

Masih kata Abu Bakar dihari Sabtu dan minggu Uptd- petir tunjung teja tetep buka untuk pelayanan perkaman pembutan KTP elektronik bagi pelajar di usia17 tahun atau lebih yang belum memiliki ktp elektronik  bisa datang saja ke Uptd- petir Tunjung Teja,dari sembilan Desa saya atur jadawal biar maksimal, akan tetepi meski sudah di jadwal permasing- masing Desa, meski bukan jawal desa tersebut tetap kami layani, 

Sentara di tempat yang sama Dita (17 )waga Desa malanggah yang mengikuti perekaman mengatakan Alhamdulillah UPTD Petir-Tunjung Teja buka pada hari Sabtu dirinya bisa mengikuti perekaman pembuatan KTP elektronik, 

Saya mengucapkan terimakasih kepada pemeritah disdukcapil kabupaten Serang husunya UPTD Petir-Tunjung Teja yang telah mengadakan perekaman KTP elektronik di hari sabtu ini bisa membatu  para pelajar seperti saya dan teman-teman lainnya (Sopian)

KPU KBB DIDUGA TIDAK TRANSPARAN TERKAIT RINCIAN ANGGARAN PILKADA 2024

Oktober 05, 2024


BANDUNG BARAT, BeritaKilat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga bersikap "Menutup Diri" terkait keterbukaan informasi publik mengenai penggunaan anggaran Pilkada 2024. Hal ini mencuat saat audiensi dengan Pokja Wartawan KBB pada Jumat, 27 September 2024, di Aula KPU KBB, Jl. Raya Purwakarta, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, KBB.

Dalam audiensi tersebut, Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman, menyatakan bahwa total anggaran Pilkada 2024 yang diterima dari pusat sebesar Rp60 miliar, namun KPU KBB sendiri hanya menerima Rp51 miliar, sisanya dialokasikan untuk Bawaslu. Ketika ditanya mengenai rincian penggunaan anggaran, Rifqi tidak dapat memberikan jawaban terperinci karena ia mengklaim bahwa data keuangan dipegang oleh bagian keuangan, bukan dirinya.

Dengan jumlah TPS di KBB sebanyak 2.562, maka anggaran yang dihabiskan per TPS diperkirakan mencapai lebih dari Rp19 juta. Namun, ketidakjelasan dalam penyampaian rincian anggaran menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, terutama mengenai transparansi dan pertanggungjawaban KPU dalam mengelola anggaran tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk KPU, diwajibkan untuk memberikan akses informasi kepada publik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk peringatan tertulis dan bahkan denda bagi pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu diharuskan untuk memberikan laporan keuangan yang transparan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Anggaran KPU. Ketidakmampuan untuk menyediakan rincian penggunaan anggaran dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

Publik mempertanyakan apakah rincian anggaran Pilkada Serentak 2024 memang tidak boleh diketahui oleh umum. Masyarakat ingin memastikan bahwa anggaran digunakan sebagaimana mestinya. Hal ini semakin diperkuat ketika Pokja Wartawan KBB kembali membahasnya di Posko Pokja pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Salah satu isu yang disorot adalah terkait anggaran pelaksanaan, penetapan nomor urut peserta Pilkada yang dilaksanakan di Hotel Novena, Lembang, yang diduga dibatasi untuk tamu undangan. Selain itu, transparansi terkait agenda KPU lainnya, termasuk penggunaan anggaran, masih belum terjawab secara memuaskan.

Meskipun telah ada surat yang dilayangkan oleh Pokja Wartawan KBB kepada KPU, audiensi hanya dihadiri oleh Ketua KPU tanpa didampingi jajarannya, termasuk bagian keuangan. Hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai keterbukaan lembaga tersebut.

Rifqi menjelaskan bahwa anggaran Rp51 miliar dialokasikan untuk berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, kebutuhan KPPS (17.934 personel), sarana dan prasarana TPS, kebutuhan logistik, serta honor petugas TPS. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran ini diawasi oleh tim inspektorat pusat serta Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, menyatakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, media memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka. "Kami adalah rakyat, ada untuk rakyat. Sudah seharusnya KPU bersikap transparan, jangan terkesan 'Menutup Diri' dengan keterangan yang tidak jelas," tegasnya. Ia juga berharap agar KPU dan media dapat bersinergi untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik dan transparan.

M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), menambahkan, "Keterbukaan anggaran adalah hal yang fundamental. KPU sebagai lembaga negara harus mampu menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam setiap langkahnya, terutama dalam hal pengelolaan anggaran publik. Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban, terlebih dalam konteks pemilu yang menjadi fondasi demokrasi. Kami akan terus mengawal hal ini agar hak publik untuk mengetahui penggunaan dana negara dalam penyelenggaraan Pilkada dapat terpenuhi dengan baik," tegasnya.

Narasumber Pewarta: Tim Pokja Wartawan KBB

Editor: Toni/Liesnaegha

Begini Menurut Alvin Lim Soal Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Oktober 05, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder LQ Indonesia Law Firm dan Quotient Fund, Alvin Lim, akhirnya buka suara menanggapi kasus yang dialami oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dalam perkara ini, Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011–2014.

Menurut Alvin Lim, dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas, karena disusun hanya berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sesuatu yang terjadi sama Karen ini sebenarnya akibat dari asumsi Kejaksaan dan asumsi dadi KPK yang sebenarnya tidak sesuai dengan undang-undang tersebut ya. Bunyi undang-undang tersebut barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara, tetapi ini tidak jelas disebutkannya, merugikan negaranya bagaimana," kat Alvin Lim dalam tayangan videonya di YouTube Quotient tv, Sabtu (5/10).

Sejatinya, hal yang dilakukan oleh Karen memang benar murni bisnis dalam membangun kerjasama antara perusahaan BUMN dengan pihak asing. Menurut Alvin Lim, yang namanya bisnis pasti ada untung dan rugi.

Dalam hal ini, Karen bertindak dalam kapasitasnya sebagai presiden direktur BUMN, yang membuat putusan-putusan bisnis melalui tanda tangan kontrak yang merupakan bagian dari business judgement rule, semacam konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya.

Alvin Lim menilai, jika melihat kasus Karen Agustiawan dan nantinya setiap direksi dipidanakan dan dikriminalkan hanya karena putusan-putusan bisnis yang dibuat, maka seluruh direksi BUMN akan diterpa ketakutan setiap kali memutuskan kebijakan. Sebab, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, selalu ditafsirkan sebagai kerugian negara.

"Jadi seharusnya kalau menurut saya, Jaksa atau KPK itu harusnya lebih cermat dan melihat ada enggak unsur kesengajaan dia mau merugikan atau kong kalikong. Jadi misalnya, udah kita rugiin aja BUMN ini, tapi nanti saya dapat bagian, nah itu pidana ya," jelas Alvin Lim.

"Tapi kalau dia benar-benar gak tahu dia lakukan secara bisnis tiba-tiba rugi dan dia disuruh nanggung kerugian, ya enggak bisa dong, berarti kalau untung dia harusnya dapat keuntungannya dong," bebernya.

Akan tetapi, dalam kasus ini langkah yang dilakukan Karen dianggap salah, karena memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS. Menurut JPU KPK hal yang dilakukan Karen tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Bahkan, Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013–2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012–2014.

Atas hal ini, Karen juga diduga telah memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.

"Tidak ada menguntungkan diri sendiri atau orang lain, kalau menguntungkan diri sendiri dia terima suap itu jelaslah ya dia korupsi, tapi bagaimana pada orang yang tidak menerima suap dianggap misalnya menguntungkan orang lain di situ padahal ini adalah bisnis hari ini bisa untung besok bisa rugi yang namanya bisnis," Pungkas Alvin Lim. (*/red) 



HUT TNI ke-79, Kapolres Lebak Berikan Kejutan dan Ucapan ke Jajaran TNI di Wilayah Lebak

Oktober 05, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Dalam rangka HUT TNI ke-79, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK berikan Kejutan dan Ucapan Jajaran TNI yang berada di Wilayah Kabupaten Lebak. Sabtu (5/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, para PJU Polres Lebak, personil Polres Lebak memberikan Kejutan dan Ucapan ke Jajaran TNI diantaranya Brigif Mekanis 14 Mandala Yudha, Kodim 0603 Lebak, Dodiklatpur Rindam III Siliwangi dan Sub Denpom Lebak. Dalam kunjungan ke Brigif Mekanis 14 Mandala Yudha, Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK disambut oleh Wadanyon 318/Adirajasa Yudha Mayor Inf. Maulana didampingi Perwira staf.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,

"Pada kesempatan ini kami Kapolres Lebak beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Dirgahayu TNI ke-79, TNI Modern Bersama Rakyat, siap mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju," ujar Suyono.

"TNI-POLRI dari dulu sudah terbukti kesolidannya untuk NKRI dan kita lanjutkan  kita siap mendukung kebijakan, apalagi menjelang pergantian Kepemimpinan tertinggi di Negara kita," ungkapnya 

"Semoga kebersamaan,  Sinergi maupun koordinasi yang baik akan tetap terjalin dan kita lanjutkan untuk masa mendatang demi keamanan dan stabilitas nasional," harap Suyono

Sementara itu Wadanyon 318/Adirajasa Yudha Mayor Inf. Maulana mengucapkan Terimakasih kepada Kapolres Lebak atas kejutan dan Ucapan,

"Kami keluarga besar Brigif Mekanis 14 mengucapkan terimakasih banyak, dan sungguh rasa bangga kami kedatangan dari Kapolres Lebak dan rombongan, sehingga kita bisa bersama-sama merayakan Hari Ulang Tahun TNI yang ke-79, semoga TNI-POLRI semakin Solid dan Kolaraborasi semakin baik," Ucapnya 

Selesai Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Ucapan HUT TNI KE-79 ke Kodim 0603 Lebak, Dodiklatpur Rindam III Siliwangi dan Sub Denpom Lebak. (*/red) 

LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA KEPADA KADIVPROPAM POLRI DENGAN DUGAAN MELANGGAR KODE ETIK

Oktober 04, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada KADIVPROPAM POLRI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik atas ketidakprofesionalan DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menyatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 190/Pid.B/2023/PN. Jkt.Pst. yang menyatakan perbuatan Klien Kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 bukanlah perbuatan pidana dan Kami menduga DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan tidak  bisa membedakan mana kasus perdata dan pidana padahal DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya sudah sepatutnya dapat membedakan hal tersebut. 

Advokat Sakti Manurung dalam keterangannya menyampaikan bahwa perbuatan jajaran di DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA khususnya yang saat itu menangani laporan tersebut pada Unit IV Subdit II kami menilai terkesan dipaksakan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dll terhadap Klien Kami, sehingga hal ini menurut kami merupakan perbuatan pelanggaran kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advokat Alkausar Akbar juga turut memberikan pernyataan bahwasannya Klien Kami pada tahun 2017,2018,2019 dan 2020 melalui kuasa hukumnya saat itu yaitu Akhmad Aldrino Linkoln, S.H. & Partners sudah berulang menyampaikan kepada DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 merupakan kasus perdata yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan perdata namun DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya diduga tidak mengindahkan pernyataan dari Kuasa Hukum Klien Kami sehingga Kami menduga DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Kepolisian sudah seharusnya melihat dari 2 sisi serta bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya namun DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya diduga tidak melaksanakan hal tersebut. Kami berharap KADIVPROPAM POLRI dapat meninjau laporan dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya terhadap DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya apabila terbukti melanggar kode etik.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489

SPBU 34-16914 Nagrak Ciangsana Diduga Bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota

Oktober 04, 2024


BOGOR, BeritaKilat.com - Rekaman video viral yang menampilkan aktifitas proses pembelian yang penyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terindikasi ilegal terang-terangan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Gunung putri Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 05.00 WIB.

Mafia BBM Bersubsidi jenis solar yang kembali lagi didapati di salah satu SPBU  34-16914 terletak di Jalan Raya Ciangsana Nomor 28-29, Nagrak, Kecamatan Putri, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada, Senin (30/09/2024) Subuh.

Didapati mobil box kuning dengan Nopol B 9105 UWV sedang tengah mengisi BBM Subsidi jenis solar dan tampak terlihat mondar-mandir di SPBU tersebut. Kemudian seorang driver yang mengaku anggota bernama Rendy mengakui bahwa nama pemilik usahanya adalah Majid, dan mengaku biasa melakukan aktifitas sekitaran pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 pagi hari.

Setelah awak media menanyakan dan menggali informasi, kemudian pihak media berencana hendak menghubungi pihak kepolisian untuk membawa mobil tersebut ke Polsek Cileungsi, mobil box tersebut langsung tancap gas alias kabur ke arah kota Wisata.

Peristiwa ini mengindikasikan bahwa telah terjadi kelemahan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak BPH Migas terhadap para mafia BBM Subsidi ilegal, sehingga membuat mereka para oknum pemain penimbun Solar seolah merasa Kebal hukum hingga saat ini.

"Tentunya temuan ini sudah seharusnya menjadi atensi, apalagi jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, pemilik usaha tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tegas sumber yang turut memyaksikan temuan wartawan tersebut.

Sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.(Red/Tim)

LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN 3 HAKIM PN JAKARTA TIMUR KEPADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

Oktober 03, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim/Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM dengan susunan majelis hakim sebagai berikut: Mohammad Indarto, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, S.H., selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota II.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat hal ini dikarenakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut. Melihat hal tersebut, Kami menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim yang bersangkutan.

Advokat Sakti Manurung juga menambahkan keterangannya, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara. Namun saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil dan/atau bukti-bukti dari klien kami (pada saat itu selaku Tergugat I) serta fakta-fakta persidangan.

Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara Klien Kami dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM. Dalam keterangannya, Advokat Alkausar Akbar berharap agar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat meninjau laporan yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489 

Ada Aroma Korupsi Dalam Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kades Hafid Memilih Bungkam

Oktober 03, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, tahun anggaran (TA) 2024, dalam pelaksanaannya diduga berpotensi Mark Up harga. Hal ini diungkap Amri, Pengurus LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten.

"Berdasarkan hasil monitoring kami diapangan, dan hasil wawancara dengan beberapa KPM, untuk kegiatan pembangunan Jambanisasi di Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak ini, patut diduga Markup harga, karena terjadi ketidaksesuaian antara pembelanjaan bahan material dengan pagu anggaran yang semestinya direalisasikan" ungkap Amri Tim Investigasi LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurut Amri, ketidaksesuaian tersebut, dilihat dari jenis barang yang diberikan kepada masing-masing KPM, dihitung berdasarkan satuan harga barang berdasarkan survey harga pasar.

"Setelah kami wawancara dengan beberapa KPM, masing-masing hanya menerima semen sebanyak 2 zak, kloset 1 buah, bata merah 200 biji, paralon 1 buah, dan pasir sekitar 4 karung, jika dikalkulasi berdasarkan harga pasar, dapat dihitung berapa jumlahnya, sementara HOK juga ditanggung oleh masing-masing KPM, jelas ini ada dugaan Mark-Up harga yang sudah terencana" tambahnya.

Dalam waktu dekat kata Amri, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada instansi berwenang, guna memastikan dugaan Penyalahgunaan pada bantuan program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.

"Insya Allah secepatnya akan kami tindaklanjuti permasalahan ini kepada instansi berwenang, agar ditindaklanjuti secara serius, mengingat program Jambanisasi Desa ini merupakan program unggulan, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam menekan angka stunting, namun malah seolah dijadikan ladang merap untung bagi oknum terkait pada program tersebut" pungkasnya.

Sementara itu, Hapid Idris, Kepala Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp nya, memilih bungkam dan menutup akses informasi dari upaya konfirmasi wartawan. (Red)


Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG

Oktober 02, 2024

 


TANGGAMUS,BeritaKilat.com -Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama).

Bertempat di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024)

Turut hadir juga Asisten , Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab 

Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se Kabupaten Tanggamus.

PJ Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., dalam sambutanya mengatakan  diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan,

dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat PRO RAKYAT, artinya saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah 

diamanatkan dalam Undang-Undang.

Di masa kini, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, Saya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan 

berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat

Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan. 

Tanpa adanya inovasi, Pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat 

citra pemerintah semakin baik, ucapnya.

PJ sekdakab juga,  mengapresiasi Inovasi KOTAG ini, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing.

Adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang 

belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahanpermasalahan teknis seperti: jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta waktu yang lama.

Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya: kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan,

dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak, Ujarnya".*(Zaini)

PERSETERUAN KLIEN LQ INDONESIA LAW FIRM DENGAN PT KARTUNINDO PERKASA ABADI BERUJUNG HINGGA TINGKAT MAHKAMAH AGUNG

Oktober 02, 2024

 



JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 23 Juli 2024, LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh DRS Hijanto Fanardy untuk mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 Maret 2024.

DRS Hijanto Fanardy menyampaikan kepada LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya telah membeli sebidang tanah dengan luas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dari Menah Christine Lumban Toruan pada tahun 1999 serta DRS Hijanto Fanardy telah melakukan baliknama atas objek tanah yang telah dibelinya. Kemudian, pada tahun 2022 secara tiba-tiba PT. Kartunindo Perkasa Abadi mendatangi dan mengklaim tanah milik Bapak Hijanto merupakan milik mereka.

PT. Kartunindo Perkasa Abadi menyatakan bahwasannya mereka telah membeli tanah tersebut dari PT Putra Sentra Pertiwi pada tahun 2002. Alangkah terkejutnya Bapak Hijanto ketika mendengar pernyataan tersebut dikarenakan Bapak Hijanto tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun serta telah membayar pajak atas objek tanah tersebut sejak tahun 1999.

Pada tahun 2023, PT. Kartunindo Perkasa Abadi mengugat DRS Hijanto Fanardy di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng. Hasil dari putusan perkara tersebut menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi adalah pemilik yang sah atas objek tanah seluas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Keberatan dengan putusan tersebut, Bapak Hijanto kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 120/Pdt/2024/PT BTN namun hasil putusan banding menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi merupakan pemilik yang sah atas objek tanah tersebut.

Merasa keberatan dengan hasil putusan banding, DRS Hijanto Fanardy mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng. 

Advokat Nataniel Hutagaol dan Endro Sanyoto dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan Kami sudah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 18 Juli 2024 kepada Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini sedang menunggu putusan. Advokat Nataniel Hutagaol juga berharap Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi dapat memberikan putusan dalam perkara ini dengan hati nurani dan seadil-adilnya guna tercapainya suatu kepastian hukum. 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489 

Translate