Terbongkar Tarif Kilat Urus Izin Tinggal WNA Dikasus Silmy Karim
JAKARTA, BeritaKilat.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai yang memanfaatkan kewenangan mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi dari layanan keimigrasian yang seharusnya diberikan sesuai aturan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan adanya pungutan ilegal dengan tarif berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Uang tersebut diduga diminta kepada para pemohon atau perantara untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal, meskipun secara administratif layanan tersebut dapat diproses melalui mekanisme resmi tanpa biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
KPK menduga praktik tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan telah berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun. Dari hasil penelusuran sementara, total penerimaan yang berasal dari dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Nilai tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring pendalaman perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Menurut penyidik, dana hasil pungutan liar tersebut diduga dikumpulkan dari ribuan pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan melalui berbagai kantor pelayanan keimigrasian. Uang yang terkumpul kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah oknum sesuai peran dan jabatan masing-masing dalam proses pelayanan.
KPK menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian yang menjadi salah satu pintu utama keluar masuknya warga negara asing ke Indonesia. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem pelayanan administrasi keimigrasian nasional.
Saat ini, tim penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. KPK juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain selama proses penyidikan berlangsung.
Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi di sektor pelayanan publik. KPK berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan keimigrasian agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.(wal)

Posting Komentar