Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan
JAKARTA, BeritaKilat.com – Penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan perampasan kendaraan oleh debt collector yang ditangani Satreskrim Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat, kini berujung pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan media ini pada Kamis (4/6/2026), sidang praperadilan tengah berlangsung dengan agenda penyampaian bukti-bukti surat dari pihak pemohon.
Pemohon praperadilan, Andi Putra, kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya merupakan pemilik satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang diduga dirampas secara paksa oleh sejumlah debt collector yang disebut sebagai pihak yang bekerja atas nama PT Buana Finance Pekanbaru, Riau, pada Juni 2025 lalu.
Menurut Andi, pasca kejadian tersebut dirinya melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan ke Polres Padang Panjang. Namun, laporan tersebut kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, Andi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Karowasidik Mabes Polri. Akan tetapi, menurutnya, permohonan tersebut justru dilimpahkan kepada Bidang Pengawasan Penyidikan (Bidwasidik) Polda Sumatera Barat.
"Dugaan kami, pengawasan terhadap proses penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Permohonan kami dilimpahkan ke Polda Sumbar, sementara hasilnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Polres Padang Panjang. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara ini," ujar Andi.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan atas kasus yang dialaminya. Bahkan, setelah proses praperadilan selesai, dirinya berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
"Saya tidak akan berhenti mencari keadilan. Setelah proses praperadilan ini, kami juga akan mengajukan permohonan RDP ke Komisi III DPR RI," tegasnya.
Sementara itu, di ruang sidang, tim kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum UJK & Partners yang berkantor di Sawangan, Depok, yakni Advokat Imam Imami, S.H., Advokat Angie Setiawan, S.H., dan Advokat Imran, S.H., tampak membacakan replik atas eksepsi yang diajukan para termohon.
Dalam perkara praperadilan tersebut, para termohon terdiri dari Termohon I Kapolri, Termohon II Kapolda Sumatera Barat, dan Termohon III Polres Padang Panjang.
Menurut tim kuasa hukum pemohon, sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung secara maraton setiap hari selama tujuh hari kerja hingga majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan pemohon.
Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat menguji secara objektif sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pencari keadilan. (Red)

Posting Komentar