Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank
LEBAK, BeritaKilat.com – Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak kembali menuai kritik tajam dari elemen masyarakat dan insan pers. Kali ini, sorotan datang menyusul ditemukannya kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang dinilai sebagai bentuk kelalaian fatal dalam manajemen data kependudukan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang warga mengalami kendala serius saat hendak membuka rekening di sebuah bank. Namun, saat dilakukan verifikasi sistem, nomor identitas tersebut justru memuat data yang berbeda.
Kronologi Temuan di Bank
Kejadian bermula saat pemilik KTP mendatangi kantor bank untuk membuat rekening baru. Kekecewaan dan kebingungan mulai muncul ketika sistem pemindai sidik jari di bank gagal mendeteksi identitasnya.
"Tadi saya ke bank buat bikin rekening, pas mau buat kartu ATM kok tidak terdeteksi terus nama saya, padahal sudah mencoba sidik jari beberapa kali. Karena penasaran, saya diarahkan ke petugas di dalam untuk memastikan, dan diketahui KTP saya ternyata milik orang lain," ujarnya dengan nada kecewa.
Menyadari adanya kejanggalan fatal pada kartu identitasnya, warga tersebut bergegas menghubungi pihak Disdukcapil Lebak untuk mempertanyakan sekaligus meminta perbaikan atas kesalahan data tersebut.
Kritik Keras PPWI Lebak dan JAWARA:
"Ini Kelalaian Fatal dan Bukan Kasus Tunggal!"
Menanggapi peristiwa ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak bersama Jaringan Wartawan Rangkasbitung (JAWARA) angkat bicara. Sebagai bentuk kontrol sosial, kedua lembaga ini mengecam keras kelalaian administrasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Lebak.
Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa NIK adalah identitas tunggal yang bersifat sangat krusial. Kelalaian seperti ini tidak hanya menghambat urusan administrasi warga, tetapi juga berpotensi memicu masalah hukum yang lebih kompleks. Beliau juga menegaskan bahwa insiden ini kuat dugaan merupakan fenomena gunung es.
"Kami menengarai ini bukan kasus tunggal di Kabupaten Lebak. Sangat besar kemungkinan masih banyak kasus serupa di luar sana yang belum terungkap karena pemiliknya belum mengurus administrasi yang memerlukan validasi ketat seperti di perbankan. Ini adalah kelalaian fatal yang harus segera diaudit," tegas Abdul Kabir Albantani.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Jaringan Wartawan Rangkasbitung (JAWARA), Cecep Efendi , menilai fungsi validasi dan pemutakhiran data di Disdukcapil Lebak masih sangat lemah dan perlu dievaluasi total.
"Warga menjadi pihak yang paling dirugikan secara waktu, materi, dan tenaga akibat buruknya akurasi input data petugas di lapangan. Kami dari JAWARA bersama PPWI mendesak Kepala Disdukcapil Lebak untuk segera membenahi sistem kerja bawahannya secara menyeluruh agar kasus 'satu NIK dua nama' ini tidak terus berulang dan merugikan warga lainnya," ujar Cecep Efendi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pers masih berusaha menemui Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak guna mendapatkan klarifikasi resmi dan solusi konkret terkait penyelesaian masalah data ganda yang menimpa warga Rangkasbitung tersebut. (Red)

Posting Komentar