Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid
SERANG, BeritaKilat.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Serang. Seorang lansia berinisial UM (60) diringkus polisi setelah nekat memperkosa tetangganya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Ironisnya, tindakan asusila tersebut dilakukan di dalam toilet sebuah masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa insiden memilukan ini berlangsung pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Antara pelaku dan korban diketahui tinggal bersebelahan. "Rumah korban berada persis di samping masjid, sementara kediaman pelaku terletak di seberang jalan," tutur Kapolres dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Aksi bejat ini bermula usai ibadah salat Isya, ketika korban sedang bersantai sendirian di teras rumahnya. Melihat situasi sepi, UM memanggil korban dan melancarkan bujuk rayu dengan mengiming-imingi uang tunai sebesar Rp10.000.
"Pelaku memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur dengan umpan uang, lalu menggiringnya masuk ke dalam toilet masjid," jelas Kapolres, yang saat itu didampingi oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Di dalam kamar mandi yang gelap tersebut, UM melampiaskan nafsu setannya. Korban yang masih berstatus siswi sekolah dasar itu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku setelah sebelumnya pipinya dicium secara paksa.
Beruntung, aksi pelaku terendus oleh seorang warga yang hendak ke toilet dan mendengar kegaduhan dari dalam. Merasa curiga, warga tersebut menggedor pintu toilet berulang kali. Saat pintu terbuka, pelaku yang panik langsung ambil langkah seribu melarikan diri.
Korban yang trauma kemudian diantarkan pulang. Di hadapan orang tuanya, korban menceritakan semua petaka yang dialaminya. Tak terima buah hatinya dinodai, pihak keluarga langsung melaporkan UM ke Mapolres Serang.
"Laporan tersebut segera kami respons dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta melakukan visum. Hasil visum medis memperkuat adanya indikasi kekerasan seksual pada alat vital korban," tambah AKBP Andri Kurniawan.
Pelarian UM berakhir pada Selasa, 2 Juni 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di bawah pimpinan Ipda Henry Jayusman berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku di rumah anaknya, yang masih berada di kawasan sekitar.
Saat diinterogasi, pria lanjut usia itu tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih khilaf karena tidak mampu membendung gairah saat melihat korban sendirian.
Atas perbuatan biadabnya, UM kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kakek ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga dari masa hukuman.

Posting Komentar