-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid
Headline Hukrim

Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

​SERANG, BeritaKilat.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Serang. Seorang lansia berinisial UM (60) diringkus polisi setelah nekat memperkosa tetangganya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Ironisnya, tindakan asusila tersebut dilakukan di dalam toilet sebuah masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja.

​Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa insiden memilukan ini berlangsung pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Antara pelaku dan korban diketahui tinggal bersebelahan. "Rumah korban berada persis di samping masjid, sementara kediaman pelaku terletak di seberang jalan," tutur Kapolres dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

​Aksi bejat ini bermula usai ibadah salat Isya, ketika korban sedang bersantai sendirian di teras rumahnya. Melihat situasi sepi, UM memanggil korban dan melancarkan bujuk rayu dengan mengiming-imingi uang tunai sebesar Rp10.000.

​"Pelaku memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur dengan umpan uang, lalu menggiringnya masuk ke dalam toilet masjid," jelas Kapolres, yang saat itu didampingi oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

​Di dalam kamar mandi yang gelap tersebut, UM melampiaskan nafsu setannya. Korban yang masih berstatus siswi sekolah dasar itu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku setelah sebelumnya pipinya dicium secara paksa.

​Beruntung, aksi pelaku terendus oleh seorang warga yang hendak ke toilet dan mendengar kegaduhan dari dalam. Merasa curiga, warga tersebut menggedor pintu toilet berulang kali. Saat pintu terbuka, pelaku yang panik langsung ambil langkah seribu melarikan diri.

​Korban yang trauma kemudian diantarkan pulang. Di hadapan orang tuanya, korban menceritakan semua petaka yang dialaminya. Tak terima buah hatinya dinodai, pihak keluarga langsung melaporkan UM ke Mapolres Serang.

​"Laporan tersebut segera kami respons dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta melakukan visum. Hasil visum medis memperkuat adanya indikasi kekerasan seksual pada alat vital korban," tambah AKBP Andri Kurniawan.

​Pelarian UM berakhir pada Selasa, 2 Juni 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di bawah pimpinan Ipda Henry Jayusman berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku di rumah anaknya, yang masih berada di kawasan sekitar.

​Saat diinterogasi, pria lanjut usia itu tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih khilaf karena tidak mampu membendung gairah saat melihat korban sendirian.

​Atas perbuatan biadabnya, UM kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kakek ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga dari masa hukuman.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung

Berita Kilat- Juli 21, 2026 0
Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung
TANGERANG, BeritaKilat.com - Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh WOL Indonesia berjudul "Dugaan Pelanggaran di Proyek PT KIDE Legok J…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Juli 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber