-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang
Headline Hukrim

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

​SERANG, BeritaKilat.com – Tindakan sewenang-wenang berupa perusakan lahan dan pengklaiman tanah secara sepihak kembali memicu ranah hukum di wilayah Kabupaten Serang. Seorang warga bernama Rusman Bin (Alm) Darja (56), warga Kampung Leuwi Said, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, resmi melaporkan pria bernama Samir ke Satreskrim Polres Serang atas dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang.

​Laporan polisi tersebut teregistrasi secara resmi dengan Nomor: LAPDU/146/IV/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa perusakan tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekira jam 15.00 WIB di Kampung Cikoak, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

​Kejadian bermula saat korban, Rusman, sedang berada di kediamannya. Ia kemudian didatangi oleh seorang saksi bernama Aris yang mengabarkan situasi di lahan milik korban. Aris menginformasikan bahwa berbagai tanaman produktif yang ditanam Rusman di atas tanah miliknya, meliputi pohon pisang, pohon lengkoas, pohon rambutan, hingga pohon bambu, telah dibabat habis dan ditebang oleh terlapor, Samir.

​Tidak hanya melakukan penebangan tanpa izin, Samir juga diketahui memasang patok pembatas di atas tanah milik korban tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, terlapor secara sepihak berdalih dan mengklaim kepemilikan tanah dengan menyatakan, "Ini tanah saya dan tanah saya mau dibangun."

​Mendengar laporan tersebut, Rusman segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung. Sesampainya di Kampung Cikoak, ia mendapati kenyataan bahwa seluruh tanaman miliknya telah rusak parah. Selain pohon-pohon yang ditebang dan batang kayunya diambil, pagar bambu pembatas serta plang bengkel yang terpasang di area tersebut turut dicabut secara paksa oleh terlapor.

​Merasa dirugikan secara materiil atas tindakan main hakim sendiri tersebut, Rusman langsung mendatangi Markas Polres Serang guna menuntut keadilan secara hukum. Terlapor Samir kini dibayangi oleh jeratan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perusakan dan penghancuran barang.

​Namun, di tengah bergulirnya proses hukum, pihak keluarga korban (pelapor) menyayangkan sikap tertutup dari pihak kepolisian. Hingga kini, pihak keluarga mengaku kesulitan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus berjalan.

​Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak keluarga pelapor sudah berulang kali mencoba menghubungi penyidik Satreskrim Polres Serang, Ade Irvan, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon langsung guna menanyakan perkembangan laporan mereka. Sayangnya, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan jawaban atau respons dari sang penyidik.

​Guna memastikan asas keberimbangan informasi (cover both sides) dan fungsi check and balance, media ini juga telah mencoba melakukan upaya konfirmasi serupa kepada pihak penyidik Ade Irvan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak penegak hukum terkait masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan penanganan perkara ini. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Respons Cepat, Penyidik Polres Serang Pastikan Kasus Perusakan Lahan Pamarayan Sedang Berproses

Berita Kilat- Juni 03, 2026 0
Respons Cepat, Penyidik Polres Serang Pastikan Kasus Perusakan Lahan Pamarayan Sedang Berproses
Gambar : Ilustrasi ​ SERANG, BeritaKilat.com  – Merespons pemberitaan terkait penanganan dugaan kasus perusakan lahan di Kecamatan Pamarayan, pihak Satreskrim…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

Mei 29, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Mei 29, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Mei 29, 2026
Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Mei 31, 2026

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

JA Bantah Tuduhan Penggelapan BLT Dana Desa Binong, Tegaskan Bantuan Sudah Disalurkan Seluruhnya

Mei 29, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Menggugat Logika Terbalik Instansi Publik, Mengapa Kabar Buruk Lebih ‘Dihargai’ Ketimbang Profesionalisme Pers?

Mei 29, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Teddy Sudah Disiapkan Pangkat Jenderal Sebelum 2029. Apakah Sekedar ISU?

Mei 29, 2026
Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Kabid Bina Marga Sebut Kontraktor Robi Telah Dipanggil Satlantas Polres Lebak

Mei 31, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber