Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang
SERANG, BeritaKilat.com – Tindakan sewenang-wenang berupa perusakan lahan dan pengklaiman tanah secara sepihak kembali memicu ranah hukum di wilayah Kabupaten Serang. Seorang warga bernama Rusman Bin (Alm) Darja (56), warga Kampung Leuwi Said, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, resmi melaporkan pria bernama Samir ke Satreskrim Polres Serang atas dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang.
Laporan polisi tersebut teregistrasi secara resmi dengan Nomor: LAPDU/146/IV/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa perusakan tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekira jam 15.00 WIB di Kampung Cikoak, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Kejadian bermula saat korban, Rusman, sedang berada di kediamannya. Ia kemudian didatangi oleh seorang saksi bernama Aris yang mengabarkan situasi di lahan milik korban. Aris menginformasikan bahwa berbagai tanaman produktif yang ditanam Rusman di atas tanah miliknya, meliputi pohon pisang, pohon lengkoas, pohon rambutan, hingga pohon bambu, telah dibabat habis dan ditebang oleh terlapor, Samir.
Tidak hanya melakukan penebangan tanpa izin, Samir juga diketahui memasang patok pembatas di atas tanah milik korban tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, terlapor secara sepihak berdalih dan mengklaim kepemilikan tanah dengan menyatakan, "Ini tanah saya dan tanah saya mau dibangun."
Mendengar laporan tersebut, Rusman segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung. Sesampainya di Kampung Cikoak, ia mendapati kenyataan bahwa seluruh tanaman miliknya telah rusak parah. Selain pohon-pohon yang ditebang dan batang kayunya diambil, pagar bambu pembatas serta plang bengkel yang terpasang di area tersebut turut dicabut secara paksa oleh terlapor.
Merasa dirugikan secara materiil atas tindakan main hakim sendiri tersebut, Rusman langsung mendatangi Markas Polres Serang guna menuntut keadilan secara hukum. Terlapor Samir kini dibayangi oleh jeratan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perusakan dan penghancuran barang.
Namun, di tengah bergulirnya proses hukum, pihak keluarga korban (pelapor) menyayangkan sikap tertutup dari pihak kepolisian. Hingga kini, pihak keluarga mengaku kesulitan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus berjalan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak keluarga pelapor sudah berulang kali mencoba menghubungi penyidik Satreskrim Polres Serang, Ade Irvan, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon langsung guna menanyakan perkembangan laporan mereka. Sayangnya, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan jawaban atau respons dari sang penyidik.
Guna memastikan asas keberimbangan informasi (cover both sides) dan fungsi check and balance, media ini juga telah mencoba melakukan upaya konfirmasi serupa kepada pihak penyidik Ade Irvan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak penegak hukum terkait masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan penanganan perkara ini. (Red)

Posting Komentar