-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang
Headline Hukrim

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

​SERANG, BeritaKilat.com – Tindakan sewenang-wenang berupa perusakan lahan dan pengklaiman tanah secara sepihak kembali memicu ranah hukum di wilayah Kabupaten Serang. Seorang warga bernama Rusman Bin (Alm) Darja (56), warga Kampung Leuwi Said, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, resmi melaporkan pria bernama Samir ke Satreskrim Polres Serang atas dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang.

​Laporan polisi tersebut teregistrasi secara resmi dengan Nomor: LAPDU/146/IV/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa perusakan tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekira jam 15.00 WIB di Kampung Cikoak, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

​Kejadian bermula saat korban, Rusman, sedang berada di kediamannya. Ia kemudian didatangi oleh seorang saksi bernama Aris yang mengabarkan situasi di lahan milik korban. Aris menginformasikan bahwa berbagai tanaman produktif yang ditanam Rusman di atas tanah miliknya, meliputi pohon pisang, pohon lengkoas, pohon rambutan, hingga pohon bambu, telah dibabat habis dan ditebang oleh terlapor, Samir.

​Tidak hanya melakukan penebangan tanpa izin, Samir juga diketahui memasang patok pembatas di atas tanah milik korban tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, terlapor secara sepihak berdalih dan mengklaim kepemilikan tanah dengan menyatakan, "Ini tanah saya dan tanah saya mau dibangun."

​Mendengar laporan tersebut, Rusman segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung. Sesampainya di Kampung Cikoak, ia mendapati kenyataan bahwa seluruh tanaman miliknya telah rusak parah. Selain pohon-pohon yang ditebang dan batang kayunya diambil, pagar bambu pembatas serta plang bengkel yang terpasang di area tersebut turut dicabut secara paksa oleh terlapor.

​Merasa dirugikan secara materiil atas tindakan main hakim sendiri tersebut, Rusman langsung mendatangi Markas Polres Serang guna menuntut keadilan secara hukum. Terlapor Samir kini dibayangi oleh jeratan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perusakan dan penghancuran barang.

​Namun, di tengah bergulirnya proses hukum, pihak keluarga korban (pelapor) menyayangkan sikap tertutup dari pihak kepolisian. Hingga kini, pihak keluarga mengaku kesulitan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus berjalan.

​Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak keluarga pelapor sudah berulang kali mencoba menghubungi penyidik Satreskrim Polres Serang, Ade Irvan, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon langsung guna menanyakan perkembangan laporan mereka. Sayangnya, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan jawaban atau respons dari sang penyidik.

​Guna memastikan asas keberimbangan informasi (cover both sides) dan fungsi check and balance, media ini juga telah mencoba melakukan upaya konfirmasi serupa kepada pihak penyidik Ade Irvan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak penegak hukum terkait masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan penanganan perkara ini. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung

Berita Kilat- Juli 21, 2026 0
Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung
TANGERANG, BeritaKilat.com - Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh WOL Indonesia berjudul "Dugaan Pelanggaran di Proyek PT KIDE Legok J…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Juli 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber