-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!
Headline

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


BOGOR, BeritaKilat.com - Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor R. Agus Sutisna kembali jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat diterpa isu dugaan gratifikasi senilai Rp2,3 miliar terkait jual beli tanah, di Kantornya, Selasa sore (02/09/2025).

Kini Ia justru mengaku menjadi korban pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak ketiga oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Bahkan, Senin lalu 25 Agustus 2025 dirinya dipangil Polres Kabupaten Bogor sebagai "Saksi" atas adanya laporan surat kaleng yang ditanggapi pihak kepolisian dan akhirnya menjadi temuan polisi, dan dilaporkan oknum polisi inisial (SY). 

Dalam surat tersebut, Kades Cikuda dituding meminta fee Rp. 30.000 dalam proses administrasi pertanahan. 

Namun, Ia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar karena tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen SKB (Surat Kesepakatan Bersama) dengan PT. Anugerah Kreasi Propertama (AKP), sebuah perusahaan yang selama ini tidak memiliki masalah dengan Pemerintah Desa. 

Isi Kesepakatan dengan PT. Anugerah Kreasi Propertama adalah : 

Dalam dokumen yang dibuat pada 6 Januari 2025 di Aula Desa Cikuda, kedua belah pihak—PT. AKP sebagai Pihak Pertama dan Pemdes Cikuda sebagai Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan tanah di Blok Cinangsi secara damai dan kekeluargaan. 

Bahkan, poin penting dalam kesepakatan tersebut di antaranya : 


1. PT AKP membantu menyelesaikan pengaduan pihak ketiga. 


2. Pemdes Cikuda menandatangani dokumen pertanahan sesuai prosedur. 


3. PT AKP tidak akan menggugat Kepala Desa baik Perdata maupun Pidana terkait penerbitan SPH. 

“Hubungan kami dengan PT tidak ada masalah, bahkan sudah dibuat kesepakatan resmi. Jadi, kalau memang gratifikasi itu ada, harus jelas siapa pemberi dan siapa penerima. Faktanya,!a` kami tidak pernah menerima,” ujar Kades Cikuda di Kantornya, Selasa (02/09/2025). 

Isu liar terkait fee Rp. 30.000 itu muncul lewat sebuah file PDF yang beredar. Dalam dokumen itu disebut ada pihak berinisial DM (pemberi) dan A (penerima). Namun, R. Agus Sutisna menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut. 

“Saya tidak tau soal fee Rp. 30.000, apakah terjadi sebelum saya menjabat atau sesudahnya. Yang jelas bukan saat saya menjabat. Kami hanya mendapatkan file PDF, bukan dokumen aslinya. Bahkan sudah ada gelar perkara, itu bohong!," tegasnya. 

Apabila benar terjadi pemalsuan tanda tangan pada dokumen resmi, pelaku bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. 

Selain itu, tuduhan gratifikasi juga diragukan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi harus jelas melibatkan pemberi dan penerima. Jika tidak ada bukti kuat, tuduhan tersebut dapat digolongkan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. 

Meski diterpa isu, Pemdes Cikuda tetap mengawal hak-hak masyarakat. Beberapa tanah yang belum dibayar oleh pihak pengembang sudah dimediasi bersama PT dan warga, meski pembayaran masih menunggu komitmen dari perusahaan. 

Bahkan, tanah di Blok Bencok dengan NIB 197 seluas 8.709 m² yang masuk penyitaan hingga kini belum ada berita acara penitipan di desa. 

“Kami fokus tetap membantu masyarakat. Soal isu gratifikasi dan pemalsuan tanda tangan, tim kuasa hukum kami sedang menyusun langkah hukum agar masalah ini terang benderang,” tutup Kades Cikuda, R. Agus Sutisna. 

Sampai berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., enggan merespon Wartawan melalui sambungan WhatsApp, Selasa malam (02/08/2025). (Hari Setiawan).

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Berita Kilat- Januari 17, 2026 0
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna
LEBAK, BeritaKilat.com – Nasib nahas menimpa Salman Abdul Latif (19), seorang wisatawan asal Jakarta Timur. Korban dinyatakan hilang setelah diduga hanyut t…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Januari 11, 2026
Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Januari 12, 2026

Berita Terpopuler

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Januari 11, 2026
Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Januari 12, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber