-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!
Headline

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


BOGOR, BeritaKilat.com - Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor R. Agus Sutisna kembali jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat diterpa isu dugaan gratifikasi senilai Rp2,3 miliar terkait jual beli tanah, di Kantornya, Selasa sore (02/09/2025).

Kini Ia justru mengaku menjadi korban pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak ketiga oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Bahkan, Senin lalu 25 Agustus 2025 dirinya dipangil Polres Kabupaten Bogor sebagai "Saksi" atas adanya laporan surat kaleng yang ditanggapi pihak kepolisian dan akhirnya menjadi temuan polisi, dan dilaporkan oknum polisi inisial (SY). 

Dalam surat tersebut, Kades Cikuda dituding meminta fee Rp. 30.000 dalam proses administrasi pertanahan. 

Namun, Ia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar karena tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen SKB (Surat Kesepakatan Bersama) dengan PT. Anugerah Kreasi Propertama (AKP), sebuah perusahaan yang selama ini tidak memiliki masalah dengan Pemerintah Desa. 

Isi Kesepakatan dengan PT. Anugerah Kreasi Propertama adalah : 

Dalam dokumen yang dibuat pada 6 Januari 2025 di Aula Desa Cikuda, kedua belah pihak—PT. AKP sebagai Pihak Pertama dan Pemdes Cikuda sebagai Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan tanah di Blok Cinangsi secara damai dan kekeluargaan. 

Bahkan, poin penting dalam kesepakatan tersebut di antaranya : 


1. PT AKP membantu menyelesaikan pengaduan pihak ketiga. 


2. Pemdes Cikuda menandatangani dokumen pertanahan sesuai prosedur. 


3. PT AKP tidak akan menggugat Kepala Desa baik Perdata maupun Pidana terkait penerbitan SPH. 

“Hubungan kami dengan PT tidak ada masalah, bahkan sudah dibuat kesepakatan resmi. Jadi, kalau memang gratifikasi itu ada, harus jelas siapa pemberi dan siapa penerima. Faktanya,!a` kami tidak pernah menerima,” ujar Kades Cikuda di Kantornya, Selasa (02/09/2025). 

Isu liar terkait fee Rp. 30.000 itu muncul lewat sebuah file PDF yang beredar. Dalam dokumen itu disebut ada pihak berinisial DM (pemberi) dan A (penerima). Namun, R. Agus Sutisna menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut. 

“Saya tidak tau soal fee Rp. 30.000, apakah terjadi sebelum saya menjabat atau sesudahnya. Yang jelas bukan saat saya menjabat. Kami hanya mendapatkan file PDF, bukan dokumen aslinya. Bahkan sudah ada gelar perkara, itu bohong!," tegasnya. 

Apabila benar terjadi pemalsuan tanda tangan pada dokumen resmi, pelaku bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. 

Selain itu, tuduhan gratifikasi juga diragukan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi harus jelas melibatkan pemberi dan penerima. Jika tidak ada bukti kuat, tuduhan tersebut dapat digolongkan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. 

Meski diterpa isu, Pemdes Cikuda tetap mengawal hak-hak masyarakat. Beberapa tanah yang belum dibayar oleh pihak pengembang sudah dimediasi bersama PT dan warga, meski pembayaran masih menunggu komitmen dari perusahaan. 

Bahkan, tanah di Blok Bencok dengan NIB 197 seluas 8.709 m² yang masuk penyitaan hingga kini belum ada berita acara penitipan di desa. 

“Kami fokus tetap membantu masyarakat. Soal isu gratifikasi dan pemalsuan tanda tangan, tim kuasa hukum kami sedang menyusun langkah hukum agar masalah ini terang benderang,” tutup Kades Cikuda, R. Agus Sutisna. 

Sampai berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., enggan merespon Wartawan melalui sambungan WhatsApp, Selasa malam (02/08/2025). (Hari Setiawan).

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bangunan Madrasah Nurul Yaqin di Jalupang Girang Roboh, Kegiatan Belajar Terhenti

Berita Kilat- Oktober 18, 2025 0
Bangunan Madrasah Nurul Yaqin di Jalupang Girang Roboh, Kegiatan Belajar Terhenti
Lebak , BeritaKilat.com — Kabar duka datang dari Madrasah Nurul Yaqin , yang berlokasi di Kampung Jalupang Girang , Kecamatan Banjarsari , Kabupaten Lebak ,…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

Oktober 14, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Oktober 14, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Oktober 15, 2025
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Oktober 13, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025

Berita Terpopuler

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

Oktober 14, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Oktober 14, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Oktober 15, 2025
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Oktober 13, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber