Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan
Foto : Ilustrasi
Lebak, BeritaKilat.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, dikabarkan menjadi pihak yang diduga menjadi sasaran permintaan uang oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online.
Informasi ini mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan seorang oknum berinisial BI. Dalam rekaman tersebut, oknum itu disebut meminta agar pesan tertentu disampaikan kepada Plt Kadis PUPR Lebak.
Dari rekaman yang beredar, terdapat dua percakapan terpisah. Pada percakapan pertama, oknum tersebut diduga menyampaikan permintaan uang sebesar Rp10 juta. Kemudian, dalam komunikasi berikutnya, nominal yang diminta disebut meningkat menjadi Rp50 juta. Permintaan itu disampaikan dengan nada yang mengesankan adanya konsekuensi tertentu apabila tidak dipenuhi.
Dalam potongan percakapan yang beredar, terdengar lawan bicara menanyakan maksud dan tujuan permintaan tersebut. Oknum yang diduga BDRI kemudian menjawab, “Sampaikan saja 50 juta, adapun ngasihnya berapa ya gimana nanti saja,” sebagaimana terdengar dalam rekaman.
Beredarnya rekaman ini memicu reaksi publik. Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi merusak citra profesi wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi independensi, integritas, serta menjadikan kode etik jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi terhormat yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang melanggar hukum.
“Jika dugaan tersebut benar, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi merupakan tindakan yang mencederai marwah dan kehormatan profesi wartawan. Wartawan adalah pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menekan atau meminta sesuatu yang dapat merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Abdul Kabir Albantani.
Ia menambahkan, wartawan sejati bekerja dengan integritas, independensi, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. Setiap tindakan yang menyimpang dari nilai-nilai tersebut, menurutnya, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap profesi itu sendiri.
“Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak nama baik seluruh insan pers. Wartawan memiliki tanggung jawab moral yang besar kepada publik. Ketika profesi ini disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak benar, maka yang tercoreng bukan hanya individu, tetapi kehormatan profesi secara keseluruhan,” ujarnya.
Abdul Kabir juga menegaskan bahwa PPWI Lebak mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan apabila terdapat bukti yang cukup. Namun, ia tetap mengingatkan agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
“Kami mendukung proses hukum yang profesional dan transparan. Kebenaran harus diungkap secara adil, agar kepercayaan publik terhadap profesi wartawan tetap terjaga dan tidak ternodai oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam rekaman tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar. (Red)

Posting Komentar