-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan
Headline Hukum

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, BeritaKilat.com - PT.Kayu Asri dan Yayasan PT.Dulang Jaya Indah, diduga mengabaikan aturan. Pasalnya, salah satu pekerja bernama Kosim, Warga Kampung Paya Mesjid, RT.12, RW.006, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, meninggal sejak beberapa Minggu lalu, pada saat bekerja di perusahaan tersebut. Namun, hingga kini, keluarga ahli waris, belum menerma dana pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari pihak perusahaan tempat Almarhum Kosim bekerja. 

"Abang saya bekerja di PT.Kayu Asri sebagai tenaga keamanan atau  security, dia bekerja hampir 10 tahun itu mikro, dan sejak 3 tahun belakangan dialihkan ke Yayasan PT.Dulang Jaya Indah, dan sekitar 1 bulan lalu dia meninggal pada saat bekerja di perusahaan" kata Yudi, salah satu keluarga ahli waris, Jum'at, 27 Februari 2026.  

Menurutnya, hingga kini  keluarga ahli waris, belum juga menerima dana pesagon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). 

"Saya heran dengan PT.Kayu Asri dan Yayasan PT.Dulang Jaya Indah, padahal didalam ketentuan, seharusnya mereka segera merealisasikan dana pesangon dan dana UPMK, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, dan kami minta keadilan" tambanya. 

Meski berbagai upaya telah dilakukan, menurut Yudi, pihak perusahaan masih tetap mengabaikan apa yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya terhadap karyawan. 

"Kami sudah coba mediasi melalui musyawarah, mereka banyak alasan, pertama alasannya bos PT.Kayu Asri Imlek di luar negeri, kemudian sekarang katanya pihak perusahaan haya sanggup ngasih 50 persen atau sekitar Rp.45 juta, padahal pengajuan sesuai aturannya 103 juta, ini saya jadi bingung, sampe sekarang kami pun ga pernah lihat langsung itikad baik dari mereka" beber Yudi degan nada kesal. 

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, dirinya berharap agar pihak Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan, segera mengevaluasi PT.Kayu Asri dan Yayasan PT.Dulang Jaya Indah. 

"Seharusnya Bupati Serang memerintahkan Dinas Tenaga Kerjanya agar mengawasi Pabrik itu, karena saya sendiri melihat ini banyak dugaan pelanggaran, baik dari segi gaji, safety atau K3 nya, ini aja yang jelas-jelas kewajiban mereka soal pesangon dan UPMK, malah diabaikan, mereka itu malah saling lempar antara pihak Pabrik dengan pihak Yayasan, kan lucu, mau sampai kapan kami harus nunggu, ini hak almarhum loh, apa mereka tidak takut dosa" pungkasnya. 

Menanggapi hal ini, Judin Sutisna, Aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Cakra Bhuana, menyesalkan lambannya penanganan dari pihak PT.Kayu Asri dan Yayasan PT.Dulang Jaya Indah. 

"Untuk Pesangon dan UPMK bagi karyawan yang meninggal dunia, dalam hal ini berakhirnya hubungan kerja antara Almarhum dengan pihak Perusahaan, ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, pasal 156 ayat (1), ayat (2), dan (3), tentang pesangon dan UPMK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, jadi sudah jelas ketentuannya" beber Judin Sutisna. 

Judin Sutisna menyebut, jika pihak perusahaan tidak segera memberikan apa yang menjadi hak-hak karyawan, maka pihaknya berencana mengadukan masalah tersebut kepada dinas terkait, dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum, agar segera dilakukan penyelidikan, dan pemanggilan para pihak, sebab dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah nampak. 

"Kami sudah mendampingi pihak keluarga ahli waris, dan beberapa kali dilakukan mediasi secara musyawarah, namun sepertinya pihak perusahaan dan pihak yayasan, tidak menunjukan itikad bentuk tanggungjawab mereka dalam memenuhi hak-hak karyawan, dalam hal ini keluarga Almarhum Kosim, Insya Allah kami dorong pelaporannya agar segera ditindaklanjuti, baik oleh Pemkab Serang, maupun oleh pihak APH, termasuk izin perusahaan, pajak perusahaan, dan lain-lainnya agar dievaluasi" pungkasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya menghubungi pihak PT.Kayu Asri dan Yayasan PT.Dulang Jaya Indah. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Puskesmas Jawilan Rawan Maling, Sistem Keamanan Minim dan Kinerja Polsek Dipertanyakan

Berita Kilat- Juni 08, 2026 0
Puskesmas Jawilan Rawan Maling, Sistem Keamanan Minim dan Kinerja Polsek Dipertanyakan
JAWILAN, BeritaKilat.com – Aksi kriminalitas kembali meresahkan warga. Sebuah sepeda motor dilaporkan raib digondol maling saat terparkir di area Puskesmas Ja…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026
Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid

Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid

Juni 04, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026
Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid

Bejat! Kakek 60 Tahun di Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid

Juni 04, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber