GMNI Menolak Klausul Transfer Data RI–AS: Ancaman Terhadap Kedaulatan Digital Nasional
Jakarta, BeritaKilat.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia / GMNI) menyatakan sikap tegas menolak klausul arus data lintas negara (cross-border data flow) dalam kerja sama perdagangan digital antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang berpotensi membuka ruang transfer data konsumen Indonesia ke luar yurisdiksi nasional.
GMNI memandang bahwa di era transformasi digital saat ini, data telah berkembang menjadi aset strategis bangsa. Dalam ekonomi global modern dikenal prinsip “data is the new oil”, yang menempatkan data sebagai sumber daya ekonomi sekaligus kekuatan geopolitik baru. Oleh karena itu, pengelolaan data warga negara tidak dapat diperlakukan semata sebagai komoditas perdagangan, melainkan harus tetap berada dalam kontrol dan kedaulatan negara.
Ketua Bidang Digitalisasi Gerakan Dewan Pimpinan Pusat GMNI, Bung Giring, menegaskan bahwa kerja sama ekonomi digital internasional tidak boleh mengurangi kendali negara terhadap data rakyat Indonesia.
“Arus data lintas negara memang menjadi bagian dari ekonomi digital global, namun negara wajib memastikan data masyarakat Indonesia tetap berada dalam perlindungan hukum nasional dan tidak menimbulkan risiko terhadap kedaulatan digital Indonesia,” ujarnya.
Secara konstitusional, perlindungan terhadap data pribadi merupakan bagian dari hak fundamental warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri pribadi, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya strategis nasional.
GMNI juga menilai bahwa Amerika Serikat hingga saat ini belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi nasional yang bersifat komprehensif sebagaimana Indonesia melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun Uni Eropa melalui rezim perlindungan data yang terpadu. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum terhadap data pribadi warga negara Indonesia apabila dilakukan transfer data lintas negara dalam kerja sama ekonomi digital internasional.
Lebih jauh, GMNI menilai kebijakan transfer data lintas negara tanpa jaminan penguasaan nasional berpotensi mengulang paradoks pengelolaan sumber daya nasional sebagaimana digambarkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam buku Paradoks Indonesia, yakni ketika kekayaan strategis bangsa tidak sepenuhnya berada dalam penguasaan nasional. Dalam konteks ekonomi digital, data nasional merupakan bentuk baru kekayaan strategis yang harus dijaga kedaulatannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, GMNI mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, untuk menjamin kedaulatan data nasional dalam setiap perjanjian internasional serta memastikan pengelolaan data warga negara tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.
GMNI juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen dan akuntabel sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, guna memastikan perlindungan data pribadi berjalan efektif melalui mekanisme pengawasan yang bebas dari konflik kepentingan.
GMNI menegaskan bahwa kerja sama ekonomi digital internasional harus tetap menempatkan kepentingan nasional, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta prinsip kedaulatan negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Sebagai organisasi kader bangsa, GMNI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan strategis negara agar tetap berpijak pada konstitusi dan prinsip kedaulatan nasional di ruang digital demi terwujudnya kemandirian bangsa di era ekonomi digital global.

Posting Komentar