Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang
Keterangan Foto: Sosok Asep Oknum yang diduga menggelapkan BPKB R4 milik ID warga Jawilan
Serang, BeritaKilat.com – Dugaan tindak pidana penggelapan BPKB mobil jenis Nissan Navara tahun 2018/2019 milik seorang warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mencuat ke publik. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Serang dan kini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Terduga pelaku berinisial AF, yang juga dikenal dengan nama Asep, disebut-sebut merupakan oknum pengurus di sebuah lembaga pendidikan Al-Fatwa yang beralamat di Desa Cimayang, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten. Selain itu, AF diketahui beraktivitas sebagai suplier pasir di sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Jawilan.
Korban berinisial IDIS mengungkapkan, peristiwa bermula ketika AF menyatakan minat untuk membeli kendaraan Nissan Navara miliknya dengan harga yang telah disepakati bersama. Saat itu, korban telah menjelaskan bahwa dokumen BPKB kendaraan masih dalam proses mutasi dari Kabupaten Bekasi ke Kabupaten Serang.
Sebagai tanda keseriusan, AF mentransfer sejumlah uang muka (DP) ke rekening korban. Tak lama berselang, AF meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan (test drive) selama beberapa hari. Karena merasa percaya dan telah saling mengenal kurang lebih dua tahun, korban pun menyerahkan kendaraan tersebut.
Beberapa minggu kemudian, kendaraan sempat dikembalikan. Namun selanjutnya, AF kembali meminjam mobil dengan alasan tukar pakai kendaraan. Proses tukar pakai ini disebut terjadi berulang kali.
Ketika korban menagih kepastian pelunasan pembayaran, AF disebut kerap berjanji akan segera menyelesaikannya. Namun hingga waktu berlalu, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Korban baru menyadari adanya dugaan penggelapan pada awal Ramadan tahun lalu, saat pihak leasing mendatangi kediamannya. Dari situ terungkap bahwa BPKB kendaraan diduga telah dijadikan jaminan ke perusahaan pembiayaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
Merasa dirugikan secara materiil maupun moril, korban akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Serang pada Juli 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pihak terlapor maupun lembaga pendidikan yang disebutkan dalam perkara ini belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Posting Komentar