-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan
Headline Hukum

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Merauke, BeritaKilat.com – Kejaksaan Negeri Merauke resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola BUMD PD BvD Sejahtera Tahun Anggaran 2024.

Kronologi Singkat Perkara

PD BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai instrumen ekonomi daerah untuk mengelola sektor strategis demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada 20 Januari 2024, C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024. Dua hari berselang, jajaran direksi dan dewan pengawas resmi dilantik.

Namun dalam masa transisi jabatan, penyidik menemukan tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan aset dari kepengurusan sebelumnya.

Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10,36 miliar yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, sejumlah unit usaha seperti perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak beroperasi sepanjang 2024. Sementara itu, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan.

Penggunaan Anggaran Dipersoalkan

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1,49 miliar untuk unit usaha galian C. Namun alat tersebut tidak dioperasikan karena unit usaha tidak berjalan.

Selain itu, terdapat pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai antara Rp900 juta hingga Rp1 miliar. Pembelian tersebut dilakukan saat aktivitas administrasi perusahaan disebut tidak berjalan dan tidak didukung dokumen aktivitas yang memadai.

Penyidik juga mencatat adanya penarikan dana sebesar Rp910 juta yang diserahkan kepada mantan Bupati berinisial H.Y dan seorang pejabat protokol Setda berinisial D.W untuk keperluan operasional dan perjalanan. Penyerahan dana dilakukan melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM).

Temuan tersebut juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025 yang menyebut adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan di BUMD tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, telah diamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis 2024–2029, laporan keuangan 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025, peraturan daerah, surat keputusan bupati, bukti transaksi keuangan, kwitansi, faktur pajak, serta dokumen pendukung lainnya.

Aspek Hukum

Perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 603 dan Pasal 604 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai kategori yang ditentukan.

Kejaksaan menyatakan penetapan pasal akan mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generali dan asas lex mitior, yakni penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan resmi tim penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PD BvD Sejahtera dibentuk untuk mendukung perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boven Digoel. (Tim) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Berita Kilat- Juli 17, 2026 0
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028
​ SERANG, BeritaKilat.com – Pemerintah Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat (17/7/202…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan  ‎

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan ‎

Juli 12, 2026
‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

Juli 14, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Juli 15, 2026
Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Juli 15, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Juli 13, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan  ‎

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan ‎

Juli 12, 2026
‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

‎Terendus Korupsi, AMBAS Minta BBWS C3 Tinjau Ulang Proyek Irigasi dan Jalan Inveksi Senilai Rp139 Miliar di Lebak Selatan

Juli 14, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Simposium Kabid Sekolah Dasar Kota Tangerang Deklarasikan Gerakan Harmoni Bersama

Juli 15, 2026
Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Sengketa The Golden Stone Serpong Bergulir ke Pengadilan, Konsumen Gugat Bank, Developer, dan Pemilik Lahan

Juli 15, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Asosiasi JARTATEL Siap Jembatani Pengusaha Internet dan Pemerintah

Juli 13, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber