Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan
Merauke, BeritaKilat.com – Kejaksaan Negeri Merauke resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola BUMD PD BvD Sejahtera Tahun Anggaran 2024.
Kronologi Singkat Perkara
PD BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai instrumen ekonomi daerah untuk mengelola sektor strategis demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada 20 Januari 2024, C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024. Dua hari berselang, jajaran direksi dan dewan pengawas resmi dilantik.
Namun dalam masa transisi jabatan, penyidik menemukan tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan aset dari kepengurusan sebelumnya.
Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10,36 miliar yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, sejumlah unit usaha seperti perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak beroperasi sepanjang 2024. Sementara itu, jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan.
Penggunaan Anggaran Dipersoalkan
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1,49 miliar untuk unit usaha galian C. Namun alat tersebut tidak dioperasikan karena unit usaha tidak berjalan.
Selain itu, terdapat pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai antara Rp900 juta hingga Rp1 miliar. Pembelian tersebut dilakukan saat aktivitas administrasi perusahaan disebut tidak berjalan dan tidak didukung dokumen aktivitas yang memadai.
Penyidik juga mencatat adanya penarikan dana sebesar Rp910 juta yang diserahkan kepada mantan Bupati berinisial H.Y dan seorang pejabat protokol Setda berinisial D.W untuk keperluan operasional dan perjalanan. Penyerahan dana dilakukan melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM).
Temuan tersebut juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025 yang menyebut adanya kelemahan pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan di BUMD tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, telah diamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis 2024–2029, laporan keuangan 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025, peraturan daerah, surat keputusan bupati, bukti transaksi keuangan, kwitansi, faktur pajak, serta dokumen pendukung lainnya.
Aspek Hukum
Perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 603 dan Pasal 604 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai kategori yang ditentukan.
Kejaksaan menyatakan penetapan pasal akan mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generali dan asas lex mitior, yakni penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan resmi tim penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PD BvD Sejahtera dibentuk untuk mendukung perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boven Digoel. (Tim)

Posting Komentar