Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan
Serang, BeritaKilat.com – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Meski sebelumnya sempat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, aktivitas pembangunan kini kembali berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek kandang ayam tersebut sebelumnya pernah dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Serang dengan pemasangan garis penertiban (police line) karena diduga belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Namun pada Kamis (25/2/2026), aktivitas pembangunan kembali terlihat berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melanjutkan pembangunan kandang ayam meski status legalitasnya belum jelas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan pemerintah daerah, mengingat proyek tersebut sebelumnya telah dihentikan karena diduga bermasalah dengan perizinan.
Warga sekitar mengaku khawatir keberadaan kandang ayam nantinya akan menimbulkan dampak lingkungan seperti bau menyengat dan serangan lalat yang dapat mengganggu kenyamanan permukiman.
“Kami khawatir nanti kalau sudah beroperasi akan mengganggu lingkungan. Apalagi sebelumnya sudah pernah ditutup Satpol PP, tapi sekarang malah jalan lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan perizinan, pembangunan kandang ayam skala usaha diketahui wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta izin usaha peternakan dari pemerintah daerah.
Kegiatan pembangunan juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan.
Tidak hanya itu, penggunaan air tanah melalui pengeboran sumur dalam juga wajib memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tanpa izin, kegiatan pengeboran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.
Kecamatan Mengaku Baru Mengetahui
Kasi Trantib Kecamatan Pamarayan, Pazri, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan bahwa proyek kandang ayam di Desa Kebon Cau sebelumnya sempat dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Serang.
Namun terkait aktivitas pembangunan yang kembali berjalan, dirinya mengaku baru mengetahui dari pemberitaan media.
“Kegiatan yang sekarang saya tahu justru dari media. Ini juga sudah saya laporkan ke Satpol PP Kabupaten melalui SMS,” ujarnya sambil menunjukkan bukti pesan singkat.
Satpol PP Arahkan ke Dinas Perizinan
Sementara itu, petugas Satpol PP Kabupaten Serang, Rohili, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan pihaknya sebelumnya hanya menghentikan aktivitas dan meminta pengelola tidak beroperasi.
“Coba konfirmasi ke DPMTSP. Itu dinas perizinan. Kami kemarin bersama instansi terkait menyuruh berhenti jangan beroperasi, bukan ditutup. Sampai sekarang belum ada informasi dari DPMTSP,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kandang ayam maupun instansi terkait di Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pembangunan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas pembangunan serta mencegah potensi pelanggaran aturan.
Jika terbukti belum memiliki izin resmi, warga meminta pemerintah daerah bertindak tegas agar kegiatan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari. (Red)

Posting Komentar