Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL
Serang, Beritakilat.com – Polemik pengelolaan dana dan program desa di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, belum mereda. Setelah sebelumnya tersorot soal indikasi markup proyek pembangunan rabat beton, kini muncul dugaan penyimpangan baru yang kian menambah daftar persoalan di desa tersebut.
Pertama, program ketahanan pangan (ketapang) yang bersumber dari dana desa senilai Rp245 juta diduga tidak dikelola secara transparan. Informasi yang dihimpun, pengelolaan program ini justru diarahkan untuk kepentingan saudara Kepala Desa berinisial BJ, yang diketahui berprofesi sebagai anggota kepolisian. Dugaan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, karena program yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan bersama justru dianggap dimonopoli keluarga kades.
Kedua, struktur pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Warga menyebut penunjukan pengurus dilakukan secara tertutup tanpa musyawarah desa yang semestinya menjadi wadah partisipasi publik. Hal ini memperkuat tudingan bahwa pengelolaan BUMDes hanya dikuasai segelintir orang dekat kades.
Ketiga, persoalan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga masih menyisakan masalah. Hingga kini, banyak warga yang telah mengikuti program tersebut namun belum menerima buku sertifikat hak atas tanah mereka. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Pudar.
Ketua PPWI Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan pihaknya terus menerima laporan warga terkait berbagai program desa yang dianggap tidak transparan.
“Kami melihat pola yang sama: minimnya transparansi dan akuntabilitas. Mulai dari pembangunan rabat beton, program ketapang, BUMDes, hingga PTSL, semua menyisakan persoalan. Ini bukan lagi isu teknis, tapi menyangkut tata kelola pemerintahan desa yang bermasalah,” tegas Abdul Kabir.
PPWI Banten menilai, jika persoalan ini terus dibiarkan, akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, PPWI mendesak aparat penegak hukum untuk memperluas investigasi, tidak hanya pada proyek fisik, tetapi juga program ketahanan pangan, BUMDes, hingga PTSL.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan agar hak-hak warga tidak terus terabaikan.
“Kami butuh kejelasan, bukan sekadar janji. Program desa harus dinikmati masyarakat, bukan hanya segelintir keluarga atau orang dekat kades,” ungkap Maksum salah seorang warga Desa Pudar. (Red)
Posting Komentar