Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, KPKB: Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi
SERANG, BeritaKilat.com — Dugaan praktik markup anggaran Dana Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dalam pembangunan fisik rabat beton di Kampung Pasir Waru RT 04/03 mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM-KPKB).
Ketua KPKB, Dede Mulyana, menilai dugaan penggelembungan anggaran tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, dugaan pengurangan spesifikasi pekerjaan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuka risiko kegagalan konstruksi yang dapat membahayakan masyarakat.
“Peran pendamping desa perlu dipertanyakan. Apakah benar mereka sudah bekerja sesuai tupoksi sebagai konsultan yang memberikan masukan, atau justru ikut bermain dengan oknum Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan kepala desa?” tegas Dede kepada wartawan, (jumat, 05 September 2025).
Diduga Langgar Aturan dan UU Tipikor
Dede mengingatkan, dugaan markup dan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi, di antaranya:
* *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*, yang mengatur pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib anggaran.
* *Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018* tentang prioritas penggunaan Dana Desa, yang menegaskan setiap pembangunan harus sesuai perencanaan dan musyawarah desa.
* *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengancam pelaku penyalahgunaan wewenang hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Kalau memang ada pengurangan volume, itu jelas indikasi kerugian negara. Pendamping desa, TPK, hingga kepala desa bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambah Dede.
TPK Lempar Bola ke Kepala Desa
Sementara itu, Ketua TPK Desa Pudar, Apoy, saat dikonfirmasi awak media, enggan memberikan penjelasan detail. Ia justru mengarahkan agar wartawan menanyakan langsung kepada Kepala Desa.
“Langsung aja ke kepala desa lah tanyakan,” ucap Apoy singkat, sembari menolak memberikan keterangan lebih jauh.
Sikap tertutup ini, menurut KPKB, semakin menguatkan dugaan bahwa TPK hanya dijadikan boneka untuk menutupi kendali penuh kepala desa dalam proyek tersebut. Jika terbukti terlibat, Ketua TPK dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Publik Disesatkan dengan Informasi Hoaks
Lebih jauh, Dede Mulyana juga menyoroti adanya dugaan upaya menyesatkan masyarakat dengan menyebarkan narasi bahwa pemberitaan soal dugaan markup ini bisa mengganggu pembangunan, bahkan menyebabkan proyek dihentikan.
Menurutnya, pernyataan tersebut adalah bentuk kebohongan publik yang justru bertujuan membungkam kritik sosial.
“Masyarakat jangan takut. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Justru informasi yang menyesatkan itulah yang merusak kepercayaan publik dan menghambat transparansi pembangunan,” pungkas Dede.
KPKB Siap Laporkan ke APH
KPKB menegaskan akan segera menyusun kajian lengkap terkait dugaan markup Dana Desa Pudar dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil agar kasus tersebut bisa menjadi contoh dan peringatan keras bagi desa-desa lain agar tidak bermain-main dengan dana pembangunan yang bersumber dari negara.
Dede juga mengingatkan, Desa Pudar bukan kali pertama bermasalah dengan pengelolaan Dana Desa. Bahkan, kepala desa sebelumnya pernah tersandung kasus hukum hingga dijatuhi hukuman penjara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Kita tidak ingin kasus lama terulang. Jangan sampai dana rakyat terus-menerus dijadikan bancakan. Kali ini, kita pastikan aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas Dede. (Red)
Posting Komentar