-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi
Headline Hukum

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, BeritaKilat.com — Dugaan praktik markup anggaran Dana Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dalam pembangunan fisik rabat beton di Kampung Pasir Waru RT 04/03 mendapat sorotan tajam dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Banten.

Ketua PPWI, Abdul Kabir Albantani, menilai dugaan penggelembungan anggaran tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, dugaan pengurangan spesifikasi pekerjaan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuka risiko kegagalan konstruksi yang dapat membahayakan masyarakat.

“Peran pendamping desa perlu dipertanyakan. Apakah benar mereka sudah bekerja sesuai tupoksi sebagai konsultan yang memberikan masukan, atau justru ikut bermain dengan oknum Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan kepala desa?” tegas abdul Kabir kepada wartawan, (jumat, 05 September 2025).

Diduga Langgar Aturan dan UU Tipikor

Kabir mengingatkan, dugaan markup dan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi, di antaranya:

* *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*, yang mengatur pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib anggaran.

* *Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018* tentang prioritas penggunaan Dana Desa, yang menegaskan setiap pembangunan harus sesuai perencanaan dan musyawarah desa.

* *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengancam pelaku penyalahgunaan wewenang hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Kalau memang ada pengurangan volume, itu jelas indikasi kerugian negara. Pendamping desa, TPK, hingga kepala desa bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

TPK Lempar Bola ke Kepala Desa

Sementara itu, Ketua TPK Desa Pudar, Apoy, saat dikonfirmasi awak media, enggan memberikan penjelasan detail. Ia justru mengarahkan agar wartawan menanyakan langsung kepada Kepala Desa.

“Langsung aja ke kepala desa lah tanyakan,” ucap Apoy singkat, sembari menolak memberikan keterangan lebih jauh.

Sikap tertutup ini, menurut PPWI, semakin menguatkan dugaan bahwa TPK hanya dijadikan boneka untuk menutupi kendali penuh kepala desa dalam proyek tersebut. Jika terbukti terlibat, Ketua TPK dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Publik Disesatkan dengan Informasi Hoaks

Lebih jauh, Abdul Kabir juga menyoroti adanya dugaan upaya menyesatkan masyarakat dengan menyebarkan narasi bahwa pemberitaan soal dugaan markup ini bisa mengganggu pembangunan, bahkan menyebabkan proyek dihentikan.

Menurutnya, pernyataan tersebut adalah bentuk kebohongan publik yang justru bertujuan membungkam kritik sosial.

“Masyarakat jangan takut. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Justru informasi yang menyesatkan itulah yang merusak kepercayaan publik dan menghambat transparansi pembangunan,” pungkas Kabir.

PPWI Siap Laporkan ke APH

PPWI menegaskan akan segera menyusun kajian lengkap terkait dugaan markup Dana Desa Pudar dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil agar kasus tersebut bisa menjadi contoh dan peringatan keras bagi desa-desa lain agar tidak bermain-main dengan dana pembangunan yang bersumber dari negara.

Abdul Kabir juga mengingatkan, Desa Pudar bukan kali pertama bermasalah dengan pengelolaan Dana Desa. Bahkan, kepala desa sebelumnya pernah tersandung kasus hukum hingga dijatuhi hukuman penjara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Kita tidak ingin kasus lama terulang. Jangan sampai dana rakyat terus-menerus dijadikan bancakan. Kali ini, kita pastikan aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas Kabir. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat

Berita Kilat- Agustus 23, 2026 0
Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat
LEBAK, BeritaKilat.com  — Upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam memperkuat akses masyarakat terhadap air bersih terus dilakukan melalui pembangunan sarana da…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Agustus 19, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Agustus 19, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Agustus 17, 2026

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Ibu Rumah Tangga di Lebak Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Tarik Tambang HUT RI ke-81

Agustus 19, 2026
Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Kadis Kominfo Lebak : Forum Media Lebak Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Sinergi Pemerintah dengan Pers

Agustus 19, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Agustus 19, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Semarakkan HUT ke-81 RI,Ikatan Pemuda pemudi kp Jati Raya Desa cilangkan Sukses Gelar Beragam Lomba Tahunan

Agustus 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber