-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi
Headline Hukum

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, BeritaKilat.com — Dugaan praktik markup anggaran Dana Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dalam pembangunan fisik rabat beton di Kampung Pasir Waru RT 04/03 mendapat sorotan tajam dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Banten.

Ketua PPWI, Abdul Kabir Albantani, menilai dugaan penggelembungan anggaran tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, dugaan pengurangan spesifikasi pekerjaan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuka risiko kegagalan konstruksi yang dapat membahayakan masyarakat.

“Peran pendamping desa perlu dipertanyakan. Apakah benar mereka sudah bekerja sesuai tupoksi sebagai konsultan yang memberikan masukan, atau justru ikut bermain dengan oknum Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan kepala desa?” tegas abdul Kabir kepada wartawan, (jumat, 05 September 2025).

Diduga Langgar Aturan dan UU Tipikor

Kabir mengingatkan, dugaan markup dan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi, di antaranya:

* *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*, yang mengatur pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib anggaran.

* *Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018* tentang prioritas penggunaan Dana Desa, yang menegaskan setiap pembangunan harus sesuai perencanaan dan musyawarah desa.

* *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengancam pelaku penyalahgunaan wewenang hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Kalau memang ada pengurangan volume, itu jelas indikasi kerugian negara. Pendamping desa, TPK, hingga kepala desa bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

TPK Lempar Bola ke Kepala Desa

Sementara itu, Ketua TPK Desa Pudar, Apoy, saat dikonfirmasi awak media, enggan memberikan penjelasan detail. Ia justru mengarahkan agar wartawan menanyakan langsung kepada Kepala Desa.

“Langsung aja ke kepala desa lah tanyakan,” ucap Apoy singkat, sembari menolak memberikan keterangan lebih jauh.

Sikap tertutup ini, menurut PPWI, semakin menguatkan dugaan bahwa TPK hanya dijadikan boneka untuk menutupi kendali penuh kepala desa dalam proyek tersebut. Jika terbukti terlibat, Ketua TPK dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Publik Disesatkan dengan Informasi Hoaks

Lebih jauh, Abdul Kabir juga menyoroti adanya dugaan upaya menyesatkan masyarakat dengan menyebarkan narasi bahwa pemberitaan soal dugaan markup ini bisa mengganggu pembangunan, bahkan menyebabkan proyek dihentikan.

Menurutnya, pernyataan tersebut adalah bentuk kebohongan publik yang justru bertujuan membungkam kritik sosial.

“Masyarakat jangan takut. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Justru informasi yang menyesatkan itulah yang merusak kepercayaan publik dan menghambat transparansi pembangunan,” pungkas Kabir.

PPWI Siap Laporkan ke APH

PPWI menegaskan akan segera menyusun kajian lengkap terkait dugaan markup Dana Desa Pudar dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil agar kasus tersebut bisa menjadi contoh dan peringatan keras bagi desa-desa lain agar tidak bermain-main dengan dana pembangunan yang bersumber dari negara.

Abdul Kabir juga mengingatkan, Desa Pudar bukan kali pertama bermasalah dengan pengelolaan Dana Desa. Bahkan, kepala desa sebelumnya pernah tersandung kasus hukum hingga dijatuhi hukuman penjara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Kita tidak ingin kasus lama terulang. Jangan sampai dana rakyat terus-menerus dijadikan bancakan. Kali ini, kita pastikan aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas Kabir. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Berita Kilat- Desember 21, 2025 0
Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap
LEBAK, BeritaKilat.com – Warga Kampung Sukajaya dan Kampung Tenjolaya, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,kini diliputi kec…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Desember 21, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Desember 21, 2025
Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Desember 14, 2025
 Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Desember 21, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

November 15, 2025

Berita Terpopuler

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Desember 21, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Desember 21, 2025
Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Desember 14, 2025
 Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Desember 21, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

November 15, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber