-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan
Headline

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Berita Kilat
Berita Kilat
06 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebak, BeritaKilat.com – Polemik pengelolaan sampah di Perumahan Citra Maja Raya (CMR) kembali mencuat. Pengelola sampah bernama Buyung mengklaim CMR telah memiliki Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara. Namun, temuan lapangan serta penilaian aktivis menegaskan bahwa keberadaan TPS tersebut sangat tidak layak dan berpotensi melanggar aturan.

“Pastilah sekelas Citra Maja Raya memiliki TPS sementara, tidak mungkin tidak punya karena perumahan ini cukup luas dan besar,” ujar Buyung kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Meski demikian, Buyung enggan menunjukkan lokasi TPS yang dimaksud. Ia justru menyarankan agar media menanyakan langsung kepada pihak manajemen CMR.

Buyung juga mengaku memiliki kerja sama resmi dengan manajemen CMR. “Saya punya CV resmi dan dikontrak dengan SPK dari pihak Citra untuk mengangkut sampah dari perumahan. Sampah itu saya bawa ke tempat saya untuk disortir. Saya juga sudah mengantongi izin resmi,” klaimnya.

Temuan Lapangan: TPS Hanya Lahan Kosong

Berdasarkan penelusuran awak media, TPS yang disebut-sebut milik CMR ditemukan berada di kawasan Perumahan BMW, Desa Maja Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Lokasi tersebut ternyata hanya berupa lahan kosong berisi tumpukan sampah organik dan anorganik tanpa bangunan dan atap yang layak.

Seorang pekerja di lokasi mengaku seluruh sampah kering dari perumahan dibawa ke sana. “Rumput, daun, dan kayu dibawa ke sini untuk dibakar,” ungkapnya.

Pantauan di lapangan juga menemukan adanya tumpukan sampah plastik anorganik yang berserakan.

GEMPAR Desak Teguran dan Sanksi

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) DPC Lebak, H. Suryadi, mengecam keras praktik pembakaran sampah di TPS tersebut. Menurutnya, tindakan itu melanggar hukum.

“Membakar sampah tidak diperbolehkan sesuai UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf g jelas menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah sembarangan,” tegas Suryadi.

Ia juga menekankan dampak buruk dari pembakaran sampah terhadap kesehatan masyarakat. “Asap dan abu hasil pembakaran menghasilkan polutan berbahaya seperti partikel PM2.5 dan karbon monoksida yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan hingga penyakit kronis,” jelasnya.

Lebih jauh, Suryadi menilai TPS sementara milik CMR sangat tidak layak. “Manajemen CMR harus membuat TPS yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Dasar Hukum

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: mewajibkan setiap pengelola sampah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

PP No. 81 Tahun 2012 dan Perda terkait: mengatur tata cara teknis pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan.

Tujuan izin ini antara lain memastikan adanya kontrol dan pengawasan pemerintah, melindungi lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap pengelola sampah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Citra Maja Raya belum dapat dimintai keterangan terkait temuan TPS sementara yang dinilai tidak layak tersebut. (EM-16) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

GMNI Menolak Klausul Transfer Data RI–AS: Ancaman Terhadap Kedaulatan Digital Nasional

Berita Kilat- Maret 04, 2026 0
GMNI Menolak Klausul Transfer Data RI–AS: Ancaman Terhadap Kedaulatan Digital Nasional
‎Jakarta, BeritaKilat.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia / GMNI) menyatakan sikap tegas menolak klausul arus d…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Februari 25, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Februari 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber