Ingkari Janji, LUTBI Terduga Pelaku dalam Kasus Penggelapan Uang Rp87 Juta Terancam Diproses Hukum oleh Polsek Cikande
Foto : Ilustrasi
CIKANDE, BeritaKilat.com – Sebuah surat pernyataan kesepakatan damai yang dibuat di atas meterai dan di kantor Kepolisian Mapolsek Cikande tampaknya tidak menjadi jaminan bagi sdr. LUTBI (Pihak Pertama) untuk menepati janjinya. Lutbi dilaporkan telah mengingkari perjanjian penyelesaian masalah uang sebesar Rp87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) milik sdr. NANA (Pihak Kedua) yang sebelumnya diduga terkait tindakan penipuan atau penggelapan.
Berdasarkan surat kesepakatan tertulis yang dibuat di Cikande pada tanggal 8 April 2026, peristiwa penipuan/penggelapan tersebut awalnya terjadi pada Senin, 19 April 2023, di Parkiran Ruko Modern Cikande, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Setelah dilakukan musyawarah, Pihak Pertama (Lutbi) berjanji akan menyelesaikan dan mengembalikan kerugian tersebut paling lambat pada hari ini, Senin, 8 Juni 2026.
Sudah Diperingatkan Aparat Kepolisian
Padahal, sejak awal proses pembuatan surat kesepakatan tersebut, pihak aparat kepolisian dari Polsek Cikande—yang disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Polsek Cikande beserta para saksi yang hadir—sudah memberikan penekanan yang sangat tegas. Kedua belah pihak diwajibkan untuk saling menghargai dan mematuhi setiap butir bunyi perjanjian tersebut.
Pihak kepolisian saat itu juga telah mengingatkan dengan jelas bahwa jika terjadi wanprestasi atau pengingkaran janji, maka kasus ini akan langsung berujung pada tindakan hukum yang tegas.
Kekecewaan Mendalam Pihak Kedua
Hingga batas waktu yang telah ditentukan bersama (8 Juni 2026), Pihak Pertama ternyata tidak kunjung menunjukkan iktikad baik dan gagal memenuhi kewajibannya. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari sdr. Nana selaku korban.
"Kami sangat kecewa dengan sikap LUTBI sebagai Pihak Pertama yang terkesan menyepelekan kesepakatan yang dibuat di atas meterai dan di hadapan saksi-saksi. Dari awal kami sudah memberikan kelonggaran waktu yang cukup lama, namun justru dikhianati," ujar perwakilan Pihak Kedua dengan nada kecewa.
Minta Polisi Segera Ambil Tindakan Tegas
Sesuai dengan bunyi poin nomor 3 dalam surat perjanjian tersebut, apabila Pihak Pertama tidak bisa menyelesaikan atau mengembalikan kerugian yang dialami Pihak Kedua, maka Pihak Pertama bersedia diproses secara hukum yang berlaku.
Kini, Pihak Kedua berharap penuh kepada jajaran Polsek Cikande untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas, cepat, dan terukur terhadap sdr. Lutbi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, mengingat komitmen awal yang telah disepakati bersama di hadapan hukum. (Red)

Posting Komentar