Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan
SERANG, BeritaKilat.com – Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi memutuskan untuk tidak merealisasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Bojong Menteng pada tahun anggaran 2026. Keputusan penting ini diambil menyusul hasil evaluasi dalam Rapat Koordinasi Rencana Pengembangan Bojong Menteng yang digelar di Aula Rapat DPUPR Kabupaten Serang pada Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Nomor: 620/703.1/DPUPR/2026, pembatalan proyek ini dipicu oleh gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan setempat.
Selain faktor penolakan sosial, kendala geografis dan lingkungan juga menjadi pertimbangan utama. Kawasan TPSA Bojong Menteng dilaporkan kerap mengalami genangan air dan banjir musiman akibat limpasan air hujan dari wilayah sekitarnya. Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah kini merencanakan pembangunan embung sebagai pengendali banjir di wilayah tersebut.
Detail Program yang Tidak Direalisasikan
Dengan adanya keputusan ini, tiga agenda besar pembangunan TPSA Bojong Menteng pada tahun anggaran 2026 dipastikan batal berjalan, yaitu:
- Pembangunan Jalan Akses TPSA Bojong Menteng.
- Pengadaan Tanah TPSA Bojong Menteng.
- Pembangunan Hanggar TPSA Bojong Menteng.
Dialihkan ke Program Strategis Lain
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, H. Mochamad Ronny ND, ST., MM., bersama jajaran terkait menyatakan bahwa anggaran yang semula dialokasikan untuk TPSA Bojong Menteng akan dialihkan.
"Anggaran kegiatan Pembangunan TPSA Bojong Menteng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, rencana akan dialihkan untuk mendukung kegiatan persiapan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) dan Rehabilitasi, Pelebaran Jembatan lanjutan," bunyi poin kelima dalam berita acara tersebut.
Rapat koordinasi dan penandatanganan dokumen penting ini dihadiri serta disahkan oleh sejumlah pimpinan instansi kedinasan Kabupaten Serang, di antaranya:
- H. Mochamad Ronny ND, ST., MM. (Kepala DPUPR Kab. Serang)
- Mumun Munawwaroh, S.Pi., M.Sc. (An. Kepala Bapperida Kab. Serang)
- Aprista Rakasiwi (An. Kepala BPKAD Kab. Serang)
- H. Sarudin, S.STP., M.Si. (Kepala DLH Kab. Serang)
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah staf teknis lintas sektoral guna memastikan pengalihan program berjalan sesuai dengan prosedur dan kebutuhan prioritas daerah yang baru.

Posting Komentar