Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD
LEBAK, BeritaKilat.com – Polemik mengenai perekrutan tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak kini menemui titik terang. Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Ns. Endang Komarudin, S.Kep, SKM, M.A, menegaskan bahwa seluruh prosedur kepegawaian telah diselesaikan secara administratif dan sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Monitoring dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026), proses transisi status kepegawaian tersebut telah dinyatakan akuntabel.
Transisi Menuju Pegawai BLUD
Menanggapi kritik terkait penggunaan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam perekrutan tenaga Non-ASN sebelumnya, Endang menjelaskan melalui pesan singkat kepada BeritaKilat.com bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari masa transisi menuju tata kelola yang lebih baik.
"Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Lebak Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," jelas Endang, Jumat (6/3/2026).
Data Inspektorat mencatat sebanyak 55 orang yang sebelumnya berstatus tenaga honorer (termasuk 51 Supporting Staff), kini telah resmi menjadi Pegawai BLUD di puskesmas masing-masing. Salah satu fokus perhatian adalah 11 pegawai di Puskesmas Kumpay yang kini telah beralih status menjadi Pegawai BLUD di bawah Puskesmas Rawat Inap Banjarsari.
"Gaji bulan Januari 2026 untuk mereka sudah dibayarkan melalui Anggaran BLUD. Ini menunjukkan keberadaan mereka memiliki dasar hukum dan pendanaan yang jelas," tambahnya.
Pastikan Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer
Sejalan dengan hasil monitoring Inspektorat, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak juga telah mengeluarkan Surat Kepala Dinas Nomor: B.0006.4.1/102-SDK/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 mengenai pemberhentian Supporting Staff tahun anggaran 2025.
"Melalui surat tersebut, kami tegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Semuanya telah ditata sesuai aturan kepegawaian yang berlaku," tegas Endang.
Klarifikasi Atas Tudingan Pelanggaran
Menutup pernyataannya, Endang mengklarifikasi bahwa tudingan mengenai pengabaian sanksi atau pelanggaran hukum oleh pihak Inspektorat adalah tidak benar. Ia menilai hasil monitoring tim Inspektorat (Agustian, Asri Patmarani, Dian Novieta, dan Wika Descha) telah membuktikan transparansi proses tersebut.
"Narasi yang beredar sebelumnya tidak benar. Kami bekerja sesuai koridor hukum dan fokus pada peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Lebak. Kami berharap masyarakat dapat menyikapi informasi dengan bijak berdasarkan fakta administratif yang ada," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar