PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan
Kabupaten Serang, Beritakilat.com — Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang dibiayai dari anggaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kembali menuai kritik. Meski Kepala Desa Pagintungan, H. Sumyanah, telah menandatangani kesanggupan penyelesaian pembangunan hingga 15 Desember 2025, temuan di lapangan menunjukkan banyak pekerjaan yang belum rampung dan material tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah rumah penerima manfaat hanya berdiri setengah jadi, baru sebatas adeg payung. Plester, plafon, hingga material inti lainnya tidak terpenuhi. Penerima manfaat (KPM) pun mengeluhkan keterlambatan dan kekurangan material.
Dugaan Penyimpangan Anggaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran RTLH Baznas sebesar Rp25 juta per unit untuk 20 rumah — total sekitar Rp500 juta — ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa, bukan ke rekening kas desa ataupun rekening kegiatan resmi. Praktik ini dinilai menyalahi aturan standar penyaluran dana publik.
Material yang diterima KPM juga jauh dari kebutuhan. Semen hanya 25 sak, lem 5 sak, pasir satu truk engkel, sebagian hebel dalam kondisi reject, serta besi tidak mencukupi. Akibatnya, banyak KPM terpaksa menutupi kekurangan menggunakan uang pribadi, termasuk membayar ongkos tukang.
Kronologi Temuan Lapangan
1. Dana RTLH dikirim ke rekening pribadi Kepala Desa.
2. KPM menerima material tidak lengkap, tidak sesuai RAB yang disampaikan Baznas.
3. Rumah dibongkar sebelum material siap, menyebabkan pembangunan terhenti.
4. KPM harus membeli material tambahan dan membayar tukang dengan uang sendiri.
5. Laporan warga, LSM, dan media sudah masuk ke Kejari Serang.
6. Pihak kecamatan menyatakan material wajib sesuai RAB dan akan menindaklanjuti temuan investigasi.
Analisa Hukum
Temuan ini diduga memenuhi beberapa unsur pelanggaran:
1. Penyelewengan dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Pengelolaan dana publik melalui rekening pribadi berpotensi masuk kategori penguasaan tanpa hak.
2. Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3 UU Tipikor)
Indikasi kerugian negara muncul dari:
pemotongan material,
pengurangan volume bangunan,
penyalahgunaan kewenangan,
hasil bangunan tidak sebanding dengan anggaran Rp25 juta per unit.
3. Pelanggaran Mekanisme Keuangan Publik
Dana Baznas wajib dikelola melalui rekening lembaga pemerintahan resmi dengan pertanggungjawaban jelas.
4. Dugaan Praktik KKN
Tidak ada kontraktor, SPK, atau mekanisme pengadaan transparan. Material tidak jelas sumbernya dan KPM terbebani biaya tambahan.
Seruan PPWI Banten
Ketua PPWI Banten, Abdul Kabir Albantani menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak warga miskin penerima zakat.
“Ini dugaan penyimpangan yang serius. Dana Baznas adalah dana umat dan harus dikelola secara transparan. Kami dari PPWI Banten mendesak Inspektorat, BPK, Kejari Serang, hingga Baznas Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit dan penindakan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kelalaian dan dugaan korupsi oknum,” tegasnya.
Pengawalan Media dan LSM
Gabungan aktivis anti korupsi, media, dan LSM memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Rumah ukuran 5×6 dengan anggaran Rp25 juta seharusnya dapat selesai layak huni, bukan terhenti hanya pada tahap struktur awal.
Dana Baznas diperuntukkan bagi mustahik: fakir miskin, jompo, yatim piatu, dan warga duafa — sehingga wajib tepat sasaran dan bebas penyimpangan. (Tim)

Posting Komentar