DLH Lebak Minta Pengembang Perumahan CMR Wajib Sediakan TPS 3R
Lebak, BeritaKilat.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melalui Kabid Kebersihan Lingkungan Hidup, H Nana Mulyana mengatakan bahwa setiap pengembang perumahan harus menyediakan TPS 3R sebagai bagian dari fasilitas sosial dan umum (Fasos / fasum). Tak terkecuali untuk pengembang CMR di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Senin, 08/09/2025.
Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu Undang undang No 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PU No 2 tahun 2013 untuk mengelola sampah secara terpadu dan bertujuan mengurangi volume pengiriman sampah yang menuju TPA.
Menurutnya, Pihak Perumahan Citra Maja Raya ( CMR) belum memiliki TPS 3R dan dituntut untuk segera membangunnya.
" Pengembang perumahan memiliki tanggung jawab menyediakan TPS 3 R di komplek perumahan yang mereka bangun. " Ucapnya.
Dinas LH Kabupaten Lebak dan Pihak CMR sudah ada MOU terkait pengiriman sampah ke TPA Dengung. " Untuk per unit mobil yang mengirim sampah ke TPA Dengung membayar Rp 200.000 rupiah." Kata H Nana.
" Hitung saja Enam unit mobil milik kontraktor yang kirim sampah ke TPA 2 hari sekali . Pokoknya dalam sebulan kurang lebih sekitar 30 juta rupiah yang kami Terima dari pengiriman sampah CMR. " Kata Kabid Kebersihan DLH.
Sementara itu, informasi dari salah satu warga CMR menyampaikan kepada detik rakyat. Com bahwa Ia harus membayar uang kebersihan setiap bulan. " Untuk ruko harus membayar 175 ribu rupiah, dan kalau warga komplek /cluster bayar 150 ribu setiap bulannya. " Ucap salah satu warga CMR yang enggan disebutkan namanya. Minggu (07/09).
Disisi lain, Aktivis sosial H. Suryadi selaku Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Lebak meminta kepada dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak manajemen CMR karena belum membangun TPS 3 R.
" Mengingat ada regulasi yang mengharuskan setiap pengembang harus menyediakan Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial ( Fasos) dan pengelolaan sampah Reduce, Reuce dan Recycle (TPS3 R) dan hal itu menjadi persyaratan dalam pembuatan site plan sebuah perumahan oleh karena itu jika pihak pengembang tidak membuat atau membangun TPS 3 R berarti sudah melanggar hukum. Dan ini wajib diberikan sangsi berupa teguran dan denda. " Ucap H Suryadi.
Lebih lanjut dikatakan Suryadi akibat tidak ada TPS 3 R banyak sampah yang dibuang ke sembarang tempat. " Puing puing bangunan, kaca dan kayu kayu dibuang sembarangan ke lahanat milik orang lain. Itu karena pihak CMR tidak memiliki TPS 3 R." Tambahnya.
H Suryadi menyayangkan pihak manajemen CMR yang tidak melibatkan putra daerah dalam nengelola sampah.
Sampah - sampah yang ada di CMR di kelola oleh orang luar dan mengambil keuntungan besar.
" Sampah sampah dari komplek perumahan dan ruko diambil oleh pengelola yang bernama Buyung dengan memakai armada ke lokasi lapak miliknya. Luar biasa keuntungan yang didapatkan oleh Buyung, sebagai kontraktor transportasi juga mengambil keuntungan dari sampah yang yang diambil dan dijualnya. Warga maja sendiri hanya jadi penonton saja tidak mendapatkan keuntungan apa apa." Ungkap Suryadi (Mantan Kepala Desa Binong).
Suryadi meminta agar pihak manajemen CMR melibatkan putra pribumi dalam pengelolaan sampah agar tidak menjadi kecemburuan sosial.
" Saya lihat langsung para pengais rejeki memungut sampah yang tidak kebagian akibat sampah sampah yang ada nilai jualnya diambil langsung oleh pengelola atau kontraktor bernama Buyung. Kasihan mereka dan itu harus diperhatikan." Pungkasnya. (Red)
Posting Komentar