Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata
Lebak, BeritaKilat.com — Aktivitas galian tanah merah di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Warga juga mencurigai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk keperluan operasional alat berat dan armada pengangkut tanah.
Sudah Sebulan Beroperasi, Warga Resah
Warga menyebut kegiatan galian sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Meski meresahkan dan diduga ilegal, hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait.
Galian tersebut berada tepat di samping Perumahan Saka Hill, sehingga mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari.
“Kalau malam, suara mobil pengangkut tanah sangat mengganggu. Anak-anak yang sedang belajar atau mengaji pun ikut terganggu,” ujar Hendri, warga Saka Hill, Sabtu (26/7/2025).
Diduga Gunakan BBM Subsidi, Truk Lalu Lalang Tanpa Pengawasan
Selain menimbulkan kebisingan, armada proyek juga melintasi area padat penduduk tanpa pengawasan yang memadai. Warga menduga truk-truk proyek mengisi bahan bakar dari SPBU menggunakan BBM subsidi, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial skala besar.
Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tidak Bertindak
Hingga kini, Satpol PP Kabupaten Lebak selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) belum melakukan penertiban. Warga menilai Satpol PP seperti mati suri dan tidak menjalankan fungsinya secara optimal.
Tidak hanya itu, Polres Lebak sebagai aparat penegak hukum juga dinilai terkesan tutup mata atas keberadaan aktivitas galian yang diduga ilegal ini.
“Sudah sebulan berjalan tanpa izin, suara bising, pakai BBM subsidi, tapi tak ada tindakan. Satpol PP dan polisi seolah membiarkan,” ucap salah satu warga dengan nada kecewa.
Pengelola Tidak di Lokasi, Kades Enggan Menjawab
Saat tim media mengunjungi lokasi, pengelola yang diketahui bernama Martin tidak ditemukan. Di lokasi hanya tampak operator alat berat dan petugas checker yang enggan memberi keterangan.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, Aang, juga memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait legalitas dan koordinasi proyek galian dengan pemerintah desa.
Belum Ada Keterangan dari Dinas Terkait
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, maupun Polres Lebak terkait dugaan pelanggaran izin dan penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi galian tanah tersebut. (Red)
Posting Komentar