Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas
LEBAK, BeritaKilat.com — Aktivitas galian tanah merah di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga berlangsung tanpa izin resmi dan memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat serta armada pengangkut.
Kegiatan galian yang telah berlangsung lebih dari satu bulan ini berlokasi tepat di samping pemukiman Perumahan Saka Hill, menimbulkan keresahan warga akibat kebisingan, terutama pada malam hari.
Menanggapi hal tersebut, Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Polres Lebak, namun hingga kini belum mendapat balasan. Ketua Konsorsium, Sutisna Timor, menyatakan pihaknya curiga terdapat pembiaran yang disengaja oleh oknum aparat.
“Saya menduga ada oknum yang bermain. Tapi kita lihat saja, kalau sampai laporan ini tidak ditanggapi, kami akan melaporkannya ke Propam Mabes Polri,” ujar Sutisna, Sabtu (26/7).
Truk-truk pengangkut tanah di lokasi proyek juga diduga rutin mengisi solar bersubsidi di SPBU umum. Tindakan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, kegiatan tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Di tingkat daerah, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, yang menugaskan Satpol PP sebagai penegak aturan dan mengharuskan setiap aktivitas tambang mengantongi izin resmi.
Namun hingga saat ini, Satpol PP Kabupaten Lebak, DLH, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polres Lebak belum menunjukkan respons atau langkah tegas atas laporan masyarakat.
Pengelolaan proyek galian disebut-sebut melibatkan nama-nama seperti Martin, Belong, dan Ipong. Saat dikunjungi awak media, mereka tidak berada di lokasi dan para pekerja menolak memberikan keterangan. Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah enggan menjawab konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat.
Konsorsium LSM Kabupaten Lebak mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Mereka menuntut keterbukaan dan tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, negara, dan lingkungan.
---
Kontak Media:
Konsorsium LSM Kabupaten Lebak
Sekretariat: Mandala Pasar Buah, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten
Telepon: 0812-1967-0097
CP: Sutisna Timor (Ketua)
Posting Komentar