-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas
Headline

Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Berita Kilat
Berita Kilat
26 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


LEBAK, BeritaKilat.com — Aktivitas galian tanah merah di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga berlangsung tanpa izin resmi dan memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat serta armada pengangkut.

Kegiatan galian yang telah berlangsung lebih dari satu bulan ini berlokasi tepat di samping pemukiman Perumahan Saka Hill, menimbulkan keresahan warga akibat kebisingan, terutama pada malam hari.

Menanggapi hal tersebut, Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Polres Lebak, namun hingga kini belum mendapat balasan. Ketua Konsorsium, Sutisna Timor, menyatakan pihaknya curiga terdapat pembiaran yang disengaja oleh oknum aparat.

“Saya menduga ada oknum yang bermain. Tapi kita lihat saja, kalau sampai laporan ini tidak ditanggapi, kami akan melaporkannya ke Propam Mabes Polri,” ujar Sutisna, Sabtu (26/7).

Truk-truk pengangkut tanah di lokasi proyek juga diduga rutin mengisi solar bersubsidi di SPBU umum. Tindakan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, kegiatan tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Di tingkat daerah, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, yang menugaskan Satpol PP sebagai penegak aturan dan mengharuskan setiap aktivitas tambang mengantongi izin resmi.

Namun hingga saat ini, Satpol PP Kabupaten Lebak, DLH, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polres Lebak belum menunjukkan respons atau langkah tegas atas laporan masyarakat.

Pengelolaan proyek galian disebut-sebut melibatkan nama-nama seperti Martin, Belong, dan Ipong. Saat dikunjungi awak media, mereka tidak berada di lokasi dan para pekerja menolak memberikan keterangan. Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah enggan menjawab konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat.

Konsorsium LSM Kabupaten Lebak mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Mereka menuntut keterbukaan dan tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, negara, dan lingkungan.

---

Kontak Media:

Konsorsium LSM Kabupaten Lebak

Sekretariat: Mandala Pasar Buah, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten

Telepon: 0812-1967-0097

CP: Sutisna Timor (Ketua)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Berita Kilat- November 05, 2025 0
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
SERANG, BeritaKilat.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Bua Dini” resmi diluncurkan di Desa Mander , Kecamatan Bandung , Kabupaten Serang , Banten…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Agustus 06, 2025
SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

Juli 30, 2025

Berita Terpopuler

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Agustus 06, 2025
SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

Juli 30, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber