Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam
Lebak, BeritaKilat.com — Aktivitas galian tanah merah di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga tidak memiliki perizinan lengkap. Warga sekitar juga mencurigai bahwa armada pengangkut tanah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari SPBU terdekat untuk operasional.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas galian sudah berjalan sekitar satu bulan terakhir. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum dari aparat terkait. Lokasi galian juga berdekatan langsung dengan kawasan Perumahan Saka Hill, yang membuat warga sekitar merasa sangat terganggu, terutama oleh lalu lalang truk pengangkut tanah.
“Apalagi kalau malam, Pak. Deru mesin mobil pengangkut tanah itu sangat mengganggu kami warga perumahan. Anak-anak yang sedang mengaji atau belajar pun ikut terganggu,” ujar Hendri, salah satu warga Perumahan Saka Hill, Sabtu (26/7/2025).
Saat awak media mencoba mencari klarifikasi dari pihak pengelola galian yang diketahui bernama Ipong, Martin, dan Belong, ketiganya tidak berada di lokasi. Di lokasi hanya terlihat beberapa pekerja seperti checker dan operator alat berat (beko) yang enggan memberikan keterangan.
Sementara itu, Aang selaku Kepala Desa Sukamanah yang dihubungi melalui pesan WhatsApp memilih bungkam ketika ditanyakan perihal izin usaha galian dan apakah ada koordinasi dengan pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum mengenai legalitas dan aktivitas penggunaan BBM bersubsidi pada proyek galian tersebut. (*)
Posting Komentar