Diduga Solar Subsidi Masuk Perumahan? Terungkap Dugaan Surat Jalan Fiktif Kiriman BBM 5.000 Liter
Lebak, BeritaKilat.com - Di tengah upaya pemerintah mengendalikan distribusi bahan bakar subsidi, praktik nakal masih terus terjadi. Sebuah temuan mengejutkan terungkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten: pengiriman 5.000 liter solar diduga menggunakan surat jalan palsu, dengan tujuan ke sebuah kawasan perumahan, bukan lembaga resmi distribusi BBM.
Surat Jalan Mencurigakan
Investigasi kami bermula dari beredarnya dokumen surat jalan berkop PT. PANCA PUTRA SINERGY. Dalam surat bertanggal 17 Juni 2025 itu, tertera pengiriman Minyak Diesel (Solar) sebanyak 5.000 liter kepada PT. Perumahan Saka Hill, sebuah kompleks hunian yang berlokasi di Rangkasbitung.
Surat jalan yang kami periksa mencantumkan:
Nomor Kendaraan: B 9028 WFU
No. Seal BBM: 3-0396755, 3-0396756
Tidak ada cap perusahaan
Tanda tangan hanya bertuliskan “Rani”, tanpa jabatan atau nama terang
Tidak tercantum penerima maupun cap perusahaan tujuan
Keanehan demi Keanehan
Tim kami mencoba menelusuri keabsahan surat tersebut. Sejumlah kejanggalan mulai terungkap:
1. Alamat Perusahaan Meragukan
PT. Panca Putra Sinergy mengklaim beralamat di Ruko Taman Cilegon, Jl. Boulevard Blok A1 No. 38, Sukmajaya – Jombang. Namun pencarian melalui Google Maps tidak menunjukkan adanya aktivitas kantor BBM di lokasi tersebut.
2. Email Tidak Profesional
Alamat email perusahaan menggunakan domain Gmail (ppsbbm@gmail.com), yang tidak lazim untuk perusahaan pengangkut BBM resmi.
3. Nopol Diduga Tidak Sesuai
Kami menelusuri plat nomor B 9028 WFU, dan hasilnya tidak menunjukkan kendaraan tangki pengangkut BBM resmi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut bisa saja digunakan untuk distribusi ilegal.
4. Tujuan Nonresmi
BBM subsidi semestinya disalurkan ke SPBU, instansi pemerintah, atau pelaku usaha kecil yang sah. Namun dalam kasus ini, tujuan pengiriman adalah perumahan — yang tidak memiliki izin sebagai pengguna BBM subsidi.
Kesaksian dan Respons
Seorang warga yang sempat menyaksikan truk pengangkut berhenti di sekitar kawasan Saka Hill memberikan kesaksiannya:
“Truknya masuk pagi-pagi, tidak ada logo Pertamina, tidak ada pengawasan. Kami curiga itu solar subsidi dijual ke pihak swasta.”
Kami mencoba menghubungi nomor telepon perusahaan yang tercantum, namun tidak dapat tersambung. Email juga tidak direspons hingga berita ini ditayangkan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti palsu, maka surat jalan ini dapat dikenakan:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, terkait distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi
Sanksinya tidak ringan: hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Desakan Audit dan Penindakan
Sejumlah aktivis dan warga mendesak:
Pertamina dan BPH Migas agar mengaudit jalur distribusi solar di wilayah Lebak
Kepolisian untuk memeriksa kendaraan dan dokumen terkait
Pemda melakukan penelusuran keterlibatan oknum pemerintah atau perusahaan swasta dalam praktik ini
Investigasi kami masih berlanjut. Tim redaksi dan PPWI Lebak terus berupaya mengungkap jaringan yang bermain dalam distribusi BBM subsidi ilegal ini. Jika Anda memiliki informasi tambahan, silakan hubungi redaksi AktualBanten.com secara anonim.
Reporter: Tim Investigasi PPWI
Lokasi: Rangkasbitung – Lebak – Cilegon
Posting Komentar