Lemahnya Penegakan Hukum dan Perda di Kabupaten Lebak, Aktivis Soroti Maraknya Galian Tanah Ilegal
Lebak, BeritaKilat.com — Sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak menyoroti lemahnya penegakan hukum dan implementasi peraturan daerah (Perda) terkait aktivitas galian tanah yang marak terjadi di berbagai kecamatan. Fenomena ini dinilai mencerminkan ketidakseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kelestarian lingkungan.
Salah satu tokoh dalam Konsorsium LSM Lebak, Sutisna Timor yang juga menjabat Ketua Umum LSM FBR, menyebut aktivitas galian tanah merah yang tak terkendali ini sebagai bentuk pengangkangan terhadap hukum. Ia bahkan menuding terdapat oknum aparat penegak hukum yang diduga turut terlibat dalam jaringan aktivitas ilegal tersebut.
“Ironis, di saat Kapolri sedang berupaya memulihkan citra institusi Polri, justru di tingkat bawah seolah terjadi pembiaran terhadap perilaku oknum yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” ujar Sutisna Timor, Sabtu (27/7).
Hal senada diungkapkan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Al-Bantani. Ia menilai tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas galian tanah merah yang jelas-jelas merusak lingkungan hidup serta mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah Lebak.
“Baru-baru ini, sejumlah anggota dewan yang membidangi pertambangan dan energi memang memantau lokasi galian di Kecamatan Curugbitung. Namun ironis, justru muncul aktivitas galian baru di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, yang merupakan pusat pemerintahan kabupaten. Ini menunjukkan lemahnya peran aparat penegak hukum maupun pengawasan Perda dalam menghadapi mafia tanah dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Abdul Kabir.
Lebih lanjut, ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
“Situasi ini tak bisa dibiarkan berlarut. Diperlukan langkah tegas dari seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) — baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara kalah oleh para mafia,” pungkas Abdul Kabir.
Aktivis mendesak agar pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait galian tanah ilegal. Penegakan hukum yang adil dan tegas disebut sebagai kunci untuk memutus rantai praktik tambang liar yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (*)
Posting Komentar