-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta MA Sarang Mafia ? LQ Indonesia Lawfirm Endus Kejanggalan Ini Dalam Kasus Indosurya
Headline Hukum Jakarta

MA Sarang Mafia ? LQ Indonesia Lawfirm Endus Kejanggalan Ini Dalam Kasus Indosurya

Berita Kilat
Berita Kilat
16 Mei, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Kasus Indosurya cukup menarik perhatian publik, karena menjadi kasus skema ponzi terbesar di Indonesia. Juga ini adalah satu-satunya kasus dimana pelaku skema ponzi dan pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya di bebaskan, justru lawyer Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili korban malah di tangkap dan ditahan sehingga tidak ada perlawanan dari pihak korban Indosurya. 


Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan, dengan alasan alamat kantor hukumnya di gunakan mantan kliennya untuk pemalsuan KTP yang merugikan perusahaan asuransi 6 juta rupiah saja. Jika diamati Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA di tahan selang beberapa saat membongkar modus P19 mati dalam kasus Indosurya. "Alvin Lim punya bukti modus permainan Kejaksaan Agung dimana, Kejagung mengharuskan seluruh 14,600 korban Indosurya Diperiksa BAP penyidik dan diaudit. Hal ini jika dilakukan maka brlasan tahun juga tidak akan selesai. Juga ada rekaman suara dimana Kejagung tidak memperdulikan nasib para korban." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang SH, MH


Untuk menganalisa kasus ini, ditariklah kejanggalan yang ada, hubungan antara ditangkapnya Alvin Lim dengan dibebaskannya Henry Surya. Alvin Lim akhirnya di vonis 4.5 tahun penjara di Mahkamah Agung dan kasasinya di tolak MA. 


Ada kejanggalan pula dalam kedua kasus Alvin Lim dan Henry Surya. Ternyata, anggota majelis, ketua majelis dan paniteranya sama. Cuma beda 1 anggota Majelis hakim saja. "Jika sebelumnya kecurigaan kami akan permainan di MA ada di level 50%, kini naik ke level 75%. Biasanya dalam kasus pesanan, sudah di atur siapa saja hakim agung yang akan memeriksa perkara dan pegang 2 dari 3 hakim yang memeriksa. Dalam Kasasi Alvin Lim, Suhadi, Suharto dan Soesilo. Soesilo hakim yang sama yang pernah memeriksa dalam perkara Alvin Lim sebelumnya di tahun 2019. Jadi sepertinya copotan saja. Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH." Ujar Bambang. 


Dalam perkara kasasi Henry Surya dengan  nomer perkara 2113K /PID.Sus/2023, Majelis Hakim Suhadi, Soeharto, Jupriyadi dan Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH. Semua sama, cuma beda Soesilo digantikan oleh Jupriyadi. "Sekali lagi sebuah kejanggalan karena susunan majelis hakim dan panitera MA sama semua kecuali satu orang, padahal Kasus Alvin Lim pidana umum biasa, sedangkan kasus Henry Surya Pidana Khusus. Hal ini membuat sulit bagi kami berpikiran positif, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa kriminalisasi Alvin Lim adalah agar Kasus Indosurya tenggelam dan tidak Viral. Selama ini Pengacara Alvin Lim, satu-satunya pengacara Gila yang berani teriak, berani bongkar dan berani berkorban hingga masuk penjara. Dengan ditahannya Alvin Lim, terbukti Henry Surya bisa bebas tanpa hambatan berarti." Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


LQ Indonesia Lawfirm sudah mendapatkan informasi dan bocoran dari teman-teman di kejaksaan dan Mahkamah Agung akan adanya dugaan jual beli putusan. Bahkan, Mahfud MD pun sangsi akan putusan bebas Henry Surya di PN Jakbar. "Tapi kami ga mau suudzon dan mendahului putusan kasasi Henry Surya. Namun, agar seluruh masyarakat Indonesia tahu bahwa kejanggalan, tidak gratis di Indonesia. Kencing aja bayar, jadi jika ada yang janggal bisa diduga sudah di beli, sudah diatur dan sudah di 86-kan, istilahnya. Disinilah makanya tidak heran, Sekretaris MA Hasbi, Hakim Agung Dimyati pada ditangkap karena jual beli putusan. Waspada akan masih adanya jual beli putusan dalam kasus Indosurya. Hakimnya aja sama pesanan oknum. Kasihan para korban Indosurya tidak dapat keadilan di MA." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH 

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diskusi Publik Primordial UIN SMH Banten Soroti Bola Liar Kebijakan Pemerintah di Daerah

Berita Kilat- Juni 23, 2026 0
Diskusi Publik Primordial UIN SMH Banten Soroti Bola Liar Kebijakan Pemerintah di Daerah
SERANG, BeritaKilat.com – Organisasi Primordial UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar diskusi publik bertajuk “Bola Liar Kebijakan Pemerintah Terkait…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Juni 19, 2026
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Juni 19, 2026
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

Juni 20, 2026
Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data  ‎

Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data ‎

Juni 19, 2026
The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

Juni 21, 2026
Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Juni 21, 2026
DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

Juni 19, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Juni 19, 2026
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Juni 19, 2026
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

Juni 20, 2026
Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data  ‎

Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data ‎

Juni 19, 2026
The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

The Commoners Market, Surga Barang Pre-Loved Berkualitas dengan Beragam Merek Branded

Juni 21, 2026
Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Pelepasan 33 Siswa Kelas VI SDN Bendungan Pamarayan Berlangsung Meriah, Jadi Wadah Aktualisasi Seni dan Kreativitas Siswa

Juni 21, 2026
DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

Juni 19, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Juni 18, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber