Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM
LEBAK, BeritaKilat.com – Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Cilangkahan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Kabupaten Lebak mempertanyakan kualitas material bangunan yang diduga menggunakan pasir laut ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 1 Cilangkahan menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan terkait teknis maupun pengawasan material. Menurutnya, ranah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku pelaksana proyek.
"Kami pihak sekolah tidak punya kapasitas untuk menjawab hal ini. Sebaiknya Bapak telepon pihak konsultan atau pelaksana sekalian,bagi kami sekolah yang tadinya sudah rusak kini direhabilitasi itu merupakan hal yang luar biasa, Syukur Alhamdulillah," ujar Kepala Sekolah via WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Di sisi lain, pihak Konsultan Pengawas tidak menampik adanya temuan penggunaan material tersebut. Mereka mengaku telah melayangkan teguran kepada kontraktor agar segera mengganti bahan bangunan di lapangan.
"Waalaikumsalam, siap kang. Sudah ditegur ke pelaksana untuk diganti dengan pasir kuarsa, kang," tulis pihak konsultan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan pasir laut yang diduga tidak berizin, pihak pelaksana proyek justru memberikan pembelaan,menurut mereka penggunaan material tersebut tidak menjadi masalah selama takaran semen dimaksimalkan.
"Selagi pasir itu bisa digunakan, kenapa tidak? Yang penting kita pemakaian semen maksimal, kanda," ungkap pelaksana pembangunan rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan.
Pernyataan dari pihak pelaksana tersebut langsung memicu kritik keras dari Ketua LSM Harimau DPC Lebak, Asep Sujana,Ia menilai kontraktor terkesan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proyek yang didanai oleh uang rakyat.
"Uang yang digunakan untuk rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan ini uang negara. Penggunaannya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Asep.
Asep menambahkan, penggunaan pasir laut tidak sesuai dengan standar konstruksi karena kandungan garamnya berisiko mempercepat korosi (karat) pada material baja ringan,selain masalah kualitas ia juga mempertanyakan legalitas asal-usul pasir tersebut.
"Kalau menggunakan pasir laut yang tidak memiliki izin atau ilegal, bagaimana nanti mereka menyusun administrasi laporan pertanggungjawabannya?" pungkas Asep.
Berdasarkan data papan informasi proyek di lokasi, kegiatan bertajuk Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Proyek bernomor kontrak 400.3.13/76-Bid.SD/SPK/VIII/2026 ini memiliki nilai borongan sebesar Rp 261.946.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026,PT Sindang Mulya Jaya Perkasa selaku pelaksana proyek. (Dhee)


Posting Komentar