Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026
LEBAK, BeritaKilat.com — Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.400.3.1/48-DISDIK/IX/2026 mengenai kesiapsiagaan dan langkah antisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau bagi satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang memicu sebaran abu vulkanik di wilayah Kabupaten Lebak.
Guna menjamin keselamatan seluruh murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SKB, hingga PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dialihkan sementara. Seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) pada Senin, 7 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyampaikan beberapa poin instruksi penting bagi pihak sekolah:
- Pemantauan Situasi: Kepala satuan pendidikan diminta aktif memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait perkembangan kondisi di lapangan.
- Pendampingan PJJ: Pihak sekolah diwajibkan mendampingi pelaksanaan PJJ/BDR dan menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis.
- Peran Orang Tua: Dinas Pendidikan mengimbau orang tua/wali murid untuk melakukan pendampingan dan bimbingan aktif selama anak-anak belajar di rumah.
- Protokol Kesehatan: Pendidik, tenaga kependidikan, murid, dan orang tua diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan guna menghindari paparan langsung abu vulkanik, serta wajib menggunakan masker standar medis apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Langkah antisipatif ini diharapkan dapat meminimalkan risiko gangguan kesehatan dan keselamatan warga sekolah akibat paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Posting Komentar