Viral Video TikTok Diduga Singgung Sikap Polisi Saat Terima Laporan, PPWI Lebak: Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas
LEBAK, BeritaKilat.com – Sebuah unggahan di media sosial TikTok yang diketahui berasal dari akun berinisial R dengan nama akun A**H80 menjadi perhatian sejumlah pegiat pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Lebak.
Dalam unggahan tersebut, dinarasikan seorang petugas Polisi Wanita (Polwan) tengah menangani laporan yang disebut-sebut disampaikan oleh seorang oknum anggota LSM. Namun, narasi yang menyertai unggahan tersebut memuat sejumlah diksi yang dinilai tidak pantas dan berpotensi membangun persepsi negatif terhadap institusi Kepolisian.
Salah satu bagian narasi bahkan memuat kalimat bernada kasar, di antaranya menyebut “harusnya kamu yang tobat, k*pl*k” dan sejumlah ungkapan lainnya.
Persoalannya kemudian bukan hanya menyangkut isi laporan atau pihak yang berada dalam video, tetapi juga bagaimana narasi tersebut dibangun dan disebarluaskan kepada publik. Apakah benar ungkapan tersebut merupakan perkataan petugas kepolisian saat menerima laporan masyarakat, atau justru merupakan narasi pembuat konten yang berpotensi mendiskreditkan aparat kepolisian?
Hal tersebut tentunya perlu didudukkan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Para pegiat pers, LSM dan Ormas yang tergabung dalam Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu menilai, masyarakat tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video maupun narasi yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu juga telah melaporkan akun A**H80 ke Polres Lebak. Pelaporan tersebut dilakukan karena konten yang diunggah dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Mereka meyakini bahwa institusi Kepolisian, khususnya jajaran Polres Lebak, tetap mengedepankan profesionalitas dalam memberikan pelayanan dan menerima setiap laporan masyarakat, sebagaimana semangat Presisi yang menjadi bagian dari transformasi Kepolisian.
Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir Albantani, mengatakan bahwa persoalan tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena konten di media sosial dapat dengan cepat membentuk opini publik.
Menurutnya, apabila sebuah narasi yang belum terverifikasi terus berkembang dan kemudian dipersepsikan sebagai fakta, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara baik justru berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Kita menghormati proses hukum dan meyakini Polri akan bekerja secara profesional sesuai dengan semangat Presisi,” ujar Abdul Kabir.
Ia menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat maupun kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut hendaknya tetap disertai tanggung jawab, terutama ketika menyangkut nama baik seseorang maupun institusi negara.
“Media sosial memiliki kekuatan luar biasa dalam membentuk opini. Kalau informasi yang belum jelas kebenarannya disampaikan dengan diksi provokatif, tentu bisa memicu persepsi yang keliru. Ini yang harus kita hindari bersama karena berpotensi mengganggu kondusifitas dan Kamtibmas di Kabupaten Lebak,” katanya.
Kapolres Lebak: Reskrim Sedang Mendalami
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Arninsi memberikan tanggapan melalui saluran WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah bukti terbaru yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kapolres juga menyebutkan bahwa jajaran Reskrim saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif, termasuk menilai konteks video, narasi yang disampaikan, serta kemungkinan adanya unsur tertentu dalam konten yang beredar.
Sikap Polres Lebak yang memilih melakukan pendalaman terlebih dahulu patut diapresiasi. Proses tersebut sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan fakta dan klarifikasi secara proporsional.
Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun saling serang di ruang publik.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh konten yang beredar sebelum mengetahui fakta secara utuh. Apalagi, sebuah video yang telah dipotong, diberi narasi tertentu, kemudian disebarluaskan berulang kali dapat menimbulkan persepsi yang berbeda dari konteks kejadian sebenarnya.
Bagi pegiat pers dan organisasi masyarakat, persoalan tersebut juga menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan tabayun, verifikasi dan klarifikasi sebelum membangun opini.
Dengan demikian, proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak dapat terus terjaga.
Hingga proses pendalaman selesai, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (M-16)

Posting Komentar